Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juli 2017

Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham Untuk SMA Sederajat

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kemenkumham) telah mengeluarkan pengumumuman Nomor : SEK.KP.02.01-490 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

Pengumuman tersebut berisi beberapa bab penting di antaranya adalah tentang :

I. Unit Kerja yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan)
II.Jabatan, Kualifikasi Pendididikan dan Jumlah Alokasi Formasi
III.Kriteria Pelamar
IV. Persyaratan Pelamaran
V.Tata Cara Pendaftaran
VI. Tahapan Seleksi
VII. Sistem Kelulusan
VIII.Lain-lain


Pada bab II yakni Jabatan, Kualifikasi pendidikan dan Jumah Formasi tertulis bahwa Kemenkumham membutuhkan sebanyak 14.000 lulusan SLTA/ SMA sederajat dengan perincian 280 untuk putra-putri Papua dan 13720 untuk formasi umum. Pria sebanyak 11.423 dan Wanita sebanyak 2297.



Kriteria Pelamar


1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria :
a. Cumlaude adalah pelamat lulusan terbaik (cumlaude/ dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ unggul dan Pogram studi terakreditasi A/ Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/ pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c.Putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP/SLTP, dan SMU/SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli papua (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/ kepala desa).
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a,b, dan c di atas

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.


Tata Cara Pendaftaran


Demikian Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham untuk lulusan SMA sederajat. Informasi selengkapnya silakan unduh Pengumuman CPNS Kemenkumham 2017

Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Calon Hakim 2017

Pemerintah Republik Indonesia memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  guna mengisi jabatan terkait penegakan hukum di Mahkamah Agung (MA). Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.





s Asman pada konperensi pers di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (11/7) siang.

Menurut Menteri PANRB, formasi untuk MA  sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.


Informasi mengenai rekruitmen CPNS ini dapat dilihat di situs
a.Situs Kementerian PANRB: www.menpan.go.id
b.Situs BKN: https://sscn.bkn.go.id
c.Situs Mahkamah Agung: https://www.mahkamahagung.go.id, https://badilum. mahkamahagung.go.id, https://badilag.mahkamahagung.go.id, https://ditjenmiltun. mahkamahagung.go.id/
d.Situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: https://cpns.kemenkumham2017.go.id

Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui  https://sscn.bkn.go.id  pada tanggal 1 – 31 Agustus.

Seperti halnya tahun sebelumnya,  satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menteri Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Setelah selesai ujian, perserta  akan langsung mengetahui nilainya.

Unduh Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI

Sabtu, 01 April 2017

Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Akhirnya Ditangkap



Dalam waktu yang relatif singkat, Polres Kota Magelang telah berhasil menangkap AMR sang pelaku pembunuhan terhadap Krisna Wahyu N. Dengan demikian Polres Magelang langsung menetapkan AMR sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Krisna Wahyu Nurachmad. Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono mengatakan, "Pelaku mengakui pada pukul 21.30 WIB bahwa dia yang melakukan pembunuhan"

Motif AMR membunuh Krisna karena dendam dan sakit hati karena Krisna pernah memergoki AMR mencuri. Selain itu, Kapolda Jateng juga menyebut handphone milik AMR pernah dipinjam Kresna, tapi kena sweeping. Padahal siswa kelas X tidak boleh membawa handphone. sumber

Atas kejahatannya, AMR terancam dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.

Pasal 80 UUPA berbunyi :
1)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Sementara Pasal 76C UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Selain itu AMR juga dijerat dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi :

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Ancaman jerat hukum tersebut tentu bisa mengancam masa depan seorang remaja seusia AMR. AMR terancam menerima adalah hukuman bui selama 15 tahun sedangkan ancaman terberat adalah hukuman mati.


Karena Nafsu Sesaat Masa Depan Terancam


Apa yang dilakukan oleh AMR yang tega melakukan pembunuhan terhadap rekan satu asramanya merupakan perbuatan yang sangat kejam dan sadis, apalagi pembunuhan yang dilakukan oleh AMR bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Apa yang ada dalam benak AMR saat merencanakan untuk membunuh ?

Pernahkah anda merencanakan sebuah kegiatan ? Biasanya dalam proses perencanaan, kita perlu berkali-kali berfikir dan memperkirakan segala kemungkinan. Akan tetapi apa yang dilakukan AMR yang masih berusia belasan tahun yang merencanakan sebuah pembunuhan merupakan perbuatan setan yang terkutuk.

Besar kemungkinan pada saat merencanakan pembunuhan, akal sehat AMR sudah dibutakan dengan nafsu dan kebencian terhadap Krisna atas perbuatan Krisna selama ini terhadap AMR. AMR tidak memperhitungkan untung rugi dari perbuatannya.Ia telah memupus harapan dua orang manusia, Wahyu dan dia sendiri.
Inilah mungkin yang patut dijadikan pelajaran penting bagi pihak SMA TN untuk memperhatikan faktor kejiwaan para siswanya dengan cara lebih selektif.
Selain itu, sambil menunggu proses persidangan, masyarakat secara umum perlu memahami bahwa faktor kejiwaan manusia sangat penting. Bukan hanya AMR saja yang saat ini mungkin mengalami tekanan kejiwaan yang tidak bisa didamaikan sendiri oleh dia.

Jumat, 31 Maret 2017

Prihatin, Ada Pembunuhan Siswa di SMA Taruna Nusantara



Kalangan dunia pendidikan tanah air kembali dikagetkan dengan berita pembunuhan, setelah beberapa hari yang lalu terjadi tawuran pelajar hingga menewaskan seorang pelajar STM di Pasar Rebo Jakarta, kali ini terjadi lagi kasus pembunuhan di barak SMA Taruna Nusantara. Seorang siswa bernama Krisna W ditemukan tewas di ranjang asramanya pada jumat 31 Maret 2017 pukul 04.00 di barak G 17 komplek SMA Taruna Nusantara (TN) Mertoyudan Magelang. Terdapat luka di leher korban.

Kabar pembunuhan tersebut tentu cukup menyesakkan dada dan membuat hati berdesir, bagaimana mungkin terjadi pembunuhan di lingkungan SMA Taruna Nusantara ? Sebuah SMA Favorit yang terletak di tengah kota Magelang yang tentu saja memiliki pengamanan yang cukup ketat.


Waspadalah, Kekerasan Bisa terjadi di mana saja

Peristiwa terbunuhnya seorang pelajar memang cukup mengejutkan apalagi pelajar tersebut dibunuh di dalam lingkungan sekolah.

Sebelum lebih jauh beropini atau berpendapat, sebaiknya kita mencoba memahami bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk peristiwa pembunuhan di lingkungan barak SMA Taruna Nusantara. Kita juga perlu bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polri dan tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan sendiri.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mencari kambing hitam dari peristiwa pembunuhan tersebut atau melakukan penghakiman terhadap pelaku kejatahan atau melakukan kritik terhadap lembaga pendidikan melainkan bermaksud untuk memberikan himbauan atau pesan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan mungkin di tempat yang kita anggap aman.

Setelah nanti pelaku pembunuhan diungkap, baru masyarakat akan mengetahui apa motif dari pembunuhan tersebut dan segala bentuk dugaan dan terkaan yang muncul di benak para pembaca berita tentu akan diganti dengan hasil penyelidikan POLRI.

referensi artikel : https://news.detik.com/berita/d-3461854/polri-pembunuh-krisna-siswa-sma-tn-diduga-kuat-temannya



Minggu, 05 Maret 2017

Daftar Hari Libur Nasional 2017



Hari Libur merupakan hari yang sangat dinanti oleh kaum pekerja sebab pada hari tersebut mereka bisa berkumpul bersama keluarga sekaligus melepas kepenatan selama bekerja setiap harinya.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 20 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Berikut rincian libur nasional tahun 2017:

- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:

- Jumat, 23 Juni; dan Selasa-Rabu, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/12/07/07510741/resmi.ini.daftar.hari.libur.nasional.pada.2017

Jumat, 24 Februari 2017

Gambar Payudara Kepala Sekolah Disebarkan, Kok Tega

Ironis ! itulah yang terjadi pada SH, seorang Kepala Sekolah Dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ibu yang merupakan kepala sekolah yang cukup berprestasi tersebut terpaksa harus menanggung malu karena ulah segelintir orang.Beliau juga terpaksa mengajukan pengunduran diri dari Kepala Sekolah.



Ceritanya, Ibu SH bermaksud mengirimkan gambar payudaranya yang baru saja dipotret melalui HP ke seorang dokter pribadinya namun justru nyasar ke Grup Whatsapp Revolusi Pendidikan yang di dalamnya beranggotakan seluruh Kepala Sekolah dan jajaran dinas pendidikan kota Makassar.

SH bermaksud mengkonsultasikan penyakit yang dideritanya pada dokter pribadi yang juga seorang perempuan. Sayangnya, bukannya sampai pada bu dokter, gambar payudara tersebut justru masuk ke dalam WA Grup Revolusi pendidikan. Ironisnya, beberapa saat setelah itu, gambar salah kirim tersebut justru beredar kemana-mana.

Betul-betul ironis. Jika gambar payudara tersebut nyasarnya ke grup-grup umum, mungkin bisa dimaklumi. Kemungkinan besar penghuni grup bisa saja langsung menyebarkan. Akan tetapi, jika nyasarnya ke grup para pendidik, seharusnya gambar tersebut tidak perlu disebarkan. Bukankah seharusnya, gambar tersebut tidak perlu disebarkan, karena agama mengajarkan bahwa lebih baik melindungi aib saudara sendiri. Kecuali kalau beragamanya hanya sebatas KTP belaka. Mungkin bisa dimaklumi. Lagipula bukankah mereka adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kemajuan pendidikan bangsa ?

Bukankah Ibu SH itu merupakan bagian dari keluarga pendidikan kota makassar, lha kok tega-teganya ada oknum di dalam grup yang menyebarkan aib saudaranya sendiri. Tanya kenapa ?????

Meskipun baru dugaan, Sungguh keterlaluan jika nanti ditemukan bukti bahwa pelaku penyebaran adalah orang yang berada di dalam grup WA Revolusi Pendidikan. Karena sangat kecil kemungkinan orang di luar grup bisa mengakses gambar tersebut. Kecuali HP tersebut hilang atau dibuka orang di luar grup WA Revolusi Pendidikan.

Ancaman Pidana bagi Penyebar konten porno

Kasus gambar payudara yang tersebar di atas mengingatkan saya pada kasus percakapan Firza Husein. Sebagaimana diberitakan dalam berbagai media, beredar screenshot percakapan antara Firza Husein dengan Habib Riziq.

Saat ini Polisi sudah menangani kasus tersebut untuk membuktikan keaslian dan sedang mencari pelaku pengunggah gambar Firza Husein. Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .


Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.    kekerasan seksual;
c.    masturbasi atau onani;
d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.    alat kelamin; atau
f.     pornografi anak

Sedangkan, Pasal 29 UU 44/2008 yaitu ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Apabila kasus gambar payudara yang tersebar tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan, kemungkinan besar Polisi akan mengungkap siapa pelaku penyebaran.

Kamis, 05 Januari 2017

Tarif Membuat STNK, BPKB dan SKCK Tahun 2017

Pada awal tahun 2017 ini, rakyat Indonesia dikejutkan dengan informasi dari Pemerintah tentang kenaikan biaya pembuatan STNK, dan BPKB kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya bahkan menganggap pajak kendaraan juga naik. Akibatnya mereka berbondong-bondong pergi ke Samsat untuk memperpanjang kendaraan bermotornya, takut
Kenaikan biaya tersebut dituangkan dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Peraturan Pemerintah tersebut secara otomatis  menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu PP nomor 50 tahun 2010. Berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.

Lalu, biaya apa saja yang mengalami kenaikan. Berikut ini kenaikan tarif dari tarif sebelumnya.

Biaya penerbitan STNK naik 100 persen +

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan STNK baru maupun perpanjangan naik sebesar 100 persen. Untuk roda dua dan roda tiga yang sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp100.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, baik baru maupun perpanjangan yang semula Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sebelumnya gratis kini dikenakan tarif sebesar Rp25000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.


Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor


Untuk kendaraan roda dua tidak mengalami kenaikan, tetap sebesar Rp25000. Akan tetapi, untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp50.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)


Untuk kendaraan roda dua yang semula sebesar Rp30.000 mengalami kenaikan sebesar 100 persen menjadi Rp60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat yang semula Rp50.000 naik menjadi Rp100.000.

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)


Biaya penerbitan BPKB untuk roda dua atau tiga, baru atau Ganti kepemilikan juga mengalami kenaikan, bahkan lebih dari 100 persen. Semula Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, baru atau ganti kepemilikan yang semula Rp100.000 naik menjadi Rp375.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)


Untuk kendaran roda dua atau roda tiga biayanya sebesar Rp100.000, sedangkan roda empat atau lebih Rp200.000


Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKKB-LBN)


Biaya TNKKB-LBN untuk kendaraan roda dua atau roda tiga yang semula gratis, kini dikenakan tarif sebesar Rp100.000
 Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya sebesar Rp200.000

Untuk info selengkapnya tentang perubahan tarif silakan baca pada gambar di bawah ini.


Kenaikan juga terjadi pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semula Rp10.000 menjadi Rp30.000.

Untuk download pdf PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_YWdRbFFFV2VlT0k/view

Untuk download pdf Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_b2tia2JsQTdIWFk/view

Minggu, 25 Desember 2016

Cara Pendaftaran SIM A dan C Online ( Buat Baru dan Perpanjangan)

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sepertinya tidak mau ketinggalan dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk melayani masyarakat. Kali ini Korlantas POLRI memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat dan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan layanan canggih ini. Kelebihan layanan ini adalah proses registrasinya dilakukan secara mandiri di internet oleh calon pemohon SIM.Pemohon bisa mengikuti proses membuat SIM secara online dengan mudah.  Selain itu dengan melakukan registrasi secara online, masyarakat bisa memilih tempat ujian SIM di berbagai tempat (POLRES) yang sudah disediakan di seluruh Indonesia.

Adapun langkah-langkah pembuatan SIM A dan SIM C secara online adalah sebagai berikut.


Pembuatan SIM Baru Secara Online ( SIM A dan C)


1. Pemohon - Web Registrasi Online
1. Melakukan Registrasi Online SIM Baru
 Buka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan menu Registrasi Online sebagai berikut:

 Pendaftaran SIM Online
 Informasi Pendaftaran
 Kirim Ulang Email Konfirmasi
 Petunjuk Penggunaan


Pilih menu Pendaftaran SIM Online.


Akan muncul tampilan Form Permohonan Pendaftaran Online. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
 Jenis Permohonan
 Golongan SIM
 Alamat Email
 Polda Kedatangan
 Satpas Kedatangan
 Lokasi Kedatangan
Jenis Permohonan yang dapat dilayani untuk saat ini adalah Permohonan SIM Baru dan Permohonan SIM Perpanjangan. Untuk Golongan SIM yang dilayani sementara hanya SIM A dan SIM C.
Pemohon dapat melakukan pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan dimana saja asalkan memiliki KTP yang asli.

Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan adalah lokasi tempat satpas yang dituju. Apabila pemohon datang ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.

Isi Data Permohonan (SIM Baru) sesuai permohonan yang diinginkan seperti gambar dibawah.

Tekan tombol Lanjut untuk melanjutkan ke pengisian Data Pribadi.


Akan muncul tampilan Form Data Pribadi. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
 Kewarganegaraan
 NIK
 Nama
 Jenis Kelamin
 Tempat Lahir
 Tanggal Lahir
 Golongan Darah
 Alamat
 Provinsi
 Agama
 Tingga
 Pendidikan
 Pekerjaan
 Berkacamata
 Cacat Fisik
 Telepon
 Asal Negara
Apabila WNA, akan muncul tambahan isian sebagai berikut:
 Nomor Passport
 Nomor Kitab/Kitas
 Tanggal Terbit Passport
 Tanggal Terbit Kitab/Kitas




Isi Data Pribadi secara valid kemudian menekan tombol Lanjut. Apabila ada isian yang belum diisi, sistem akan memberikan peringatan untuk melengkapi isian yang belum diisi.
Apabila usia dibawah batas minimum pembuatan SIM, Sistem juga akan memberikan peringatan bahwa pemohon tidak berhak membuat SIM.

Akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
 Hubungan
 Nama
 Alamat
 Telepon
 Nama Ibu Kandung
 Sekolah Mengemudi

Isi data keadaan darurat dengan benar. Hubungan menandakan hubungan pemohon dengan orang yang dihubungi jika terjadi keadaan darurat. Dapat dipilih antara Orang tua, Saudara, Anak, atau Suami/Istri. Jika semua isian telah diisi, klik tombol Lanjut


Akan tampil Konfirmasi Data Registrasi yang telah diisi pemohon. Berikut data isian yang akan tampil:
 NIK/No KTP
 Nama
 Alamat
 Alamat Email
 Jenis Permohonan
 Golongan SIM
 Polda Kedatangan
 Satpas Kedatangan
 Lokasi Kedatangan
 Biaya PNBP
 Tanggal Kedatangan
 Kode Verifikasi
 Pilih tanggal kedatangan yang diinginkan.
 Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol kirim.

Akan muncul tampilan sukses registrasi.
Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.


Pembuatan SIM Online Perpanjangan


Buka halaman https://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan menu Registrasi online sebagai berikut:
 Pendaftaran SIM Online
 Informasi Pendaftaran
 Kirim Ulang Email Konfirmasi
 Petunjuk Penggunaan




Pilih menu Pendaftaran SIM Online.
Akan muncul tampilan Form Permohonan Pendaftaran Online. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
 Jenis Permohonan
 Golongan SIM
 Nomor SIM
 Alamat Email
 Polda Kedatangan
 Satpas Kedatangan
 Lokasi Kedatangan
Jenis Permohonan yang dapat dilayani untuk saat ini adalah Permohonan SIM Baru dan Permohonan SIM Perpanjangan. Untuk Golongan SIM yang dilayani sementara hanya SIM A dan SIM C.
Pemohon dapat melakukan pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan dimana saja asalkan memiliki KTP yang asli.
Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan adalah lokasi tempat satpas yang dituju. Apabila pemohon datang ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.
SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang masa kadaluarsanya belum habis. Untuk SIM yang sudah kadaluarsa, silakan melakukan pembuatan SIM baru langsung di satpas (bukan melalui Registrasi Online).
 Isi Data Permohonan (SIM Perpanjangan) sesuai permohonan yang diinginkan seperti gambar dibawah.



Tekan tombol Lanjut untuk melanjutkan ke pengisian Data Pribadi. Akan muncul tampilan Form Data Pribadi. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
 Kewarganegaraan
 NIK
 Nama
 Jenis Kelamin
 Tempat Lahir
 Tanggal Lahir
 Golongan Darah
 Alamat
 Provinsi
 Agama
 Tingga
 Pendidikan
 Pekerjaan
 Berkacamata
 Cacat Fisik
 Telepon
 Asal Negara
Apabila WNA, akan muncul tambahan isian sebagai berikut:
 Nomor Passport
 Nomor Kitab/Kitas
 Tanggal Terbit Passport
 Tanggal Terbit Kitab/Kitas

Isi Data Pribadi secara valid kemudian menekan tombol Lanjut. Apabila ada isian yang belum diisi, sistem akan memberikan peringatan untuk melengkapi isian yang belum diisi. Apabila usia dibawah batas minimum pembuatan SIM, Sistem juga akan memberikan peringatan bahwa pemohon tidak berhak membuat SIM.
 Akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
 Hubungan
 Nama
 Alamat
 Telepon
 Nama Ibu Kandung
 Sekolah Mengemudi

Akan tampil Konfirmasi Data Registrasi yang telah diisi pemohon. Berikut data isian yang akan tampil:
 NIK/No KTP
 Nama
 Alamat
 Alamat Email
 Jenis Permohonan
 Golongan SIM
 Polda Kedatangan
 Satpas Kedatangan
 Lokasi Kedatangan
 Biaya PNBP
 Tanggal Kedatangan
 Kode Verifikasi
 Pilih tanggal kedatangan yang diinginkan.
 Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol kirim.


Akan muncul tampilan sukses registrasi.

Setelah mendapatkan bukt Registrasi Online, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC ataupun Teller BRI dimanapun
 Apabila SIM yang diinput tidak ditemukan di Sistem Sim Online, Registrasi Online tidak dapat dilanjutkan dan sistem menginformasikan agar pemohon langsung datang ke Satpas
 Apabila SIM yang sudah lewat masa kadaluarsanya, Registrasi Online tidak dapat dilanjutkan dan sistem menginformasikan agar pemohon langsung datang ke Satpas untuk melakukan pembuatan SIM Baru



Frequent Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan:
SIM saya masih belum kadaluarsa, tetapi saat melakukan registrasi perpanjangan SIM melalui web Registrasi Online SIM, saya mendapat pesan error SIM telah kadaluarsa?
Jawaban:
Kemungkinan hal ini terjadi karena ada data yang tidak termigrasi dari Sistem Lama ke Sistem Online. Pemohon tidak dapat melakukan registrasi melalui Web Registrasi Online. Silakan langsung datang ke Satpas untuk melakukan pembuatan SIM
Pertanyaan:
SIM saya ada dan belum kadaluarsa, tetapi saat melakukan registrasi perpanjangan SIM melalui web Registrasi Online SIM, saya mendapat pesan error SIM tidak ditemukan?
Jawaban:
Kemungkinan hal ini terjadi karena ada data yang tidak termigrasi dari Sistem Lama ke Sistem Online. Sistem akan menunjukkan pesan bahwa pemohon tidak dapat melakukan registrasi melalui Web Registrasi Online. Silakan langsung
datang ke Satpas untuk melakukan pembuatan SIM


Kirim Ulang Email Bukti Registrasi
1. Membuka halaman https://sim.korlantas.polri.go.id
2. Memilih menu kirim ulang bukti registrasi.
3. Isi email yang telah digunakan untuk Registrasi Online. Kemudian klik tombol Kirim

Kamis, 22 Desember 2016

Gambar Uang Terbaru 2016 yang Katanya Mirip Yuan China

Pada momen hari Bela Negara, 19 Desember kemarin, selain menyatakan akan membentuk Lembaga Pemantapan Pancasila, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan peluncuran 11 uang rupiah emisi baru. Uang baru tersebut terdiri atas nilai nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sedangkan uang rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Berbeda dengan peluncuran uang baru pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini peluncuran tersebut mengundang kontroversi karena dibumbui dengan analisis yang tidak jelas yang bertujuan untuk mengadu domba bangsa Indonesia. Analisis goblok tersebut di antaranya. Pertama,  bahwa uang baru tersebut mirip yuan China. Kedua, adanya istilah pahlawan kafir dalam uang tersebut. Kedua hal tersebut adalah analisis paling gendeng dalam sejarah peruangan bangsa menjelang tutup tahun 2016 ini.
Akan tetapi, biarkan saja para penikmat hoax men-share berita-berita tidak jelas, sekarang mari kita lihat seperti apa penampakan uang baru Republik Indonesia emisi 2016.

1. Uang 100.000 bergambar  Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr (HC) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan.


Uang pecahan 100 ribu kertas



2. Uang Rupiah kertas NKRI untuk pecahan kertas Rp 50.000,00 bergambar Ir.H.Djuanda Kartawidjaja 




3. Uang Rupiah kertas NKRI untuk pecahan Rp 20.000,00 bergambar Dr.G.S.S.J. Ratulangi



4. Uang Rupiah kertas NKRI untuk pecahan Rp 10.000,00 Bergambar Frans Kaisiepo

5. Uang Rupiah kertas NKRI untuk pecahan Rp 5.000,00 bergambar Dr.K.H. Idham Chalid



6. Uang Rupiah kertas NKRI untuk pecahan Rp2.000,00 Bergambar Mohammad Hoesni Thamrin


7. Uang Rupiah kertas NKRI untuk pecahan Rp 1.000,00 bergambar Tjut Meutia

8. Uang logam NKRI Pecahan Rp 1.000,00 Bergambar Mr. I Gusti Ketut Pudja


9. Uang logam NKRI Pecahan Rp500,00 bergambar Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang


10.Uang  logam NKRI Pecahan Rp 200,00 bergambar Dr. Tjiptomangunkusumo

11. Uang logam NKRI Pecahan Rp 100,00 bergambar Prof.Dr.Ir. Herman Johanes


Itulah 11 uang terbaru NKRI 2016, mudah-mudahan bermanfaat.


Download Naskah Pidato Sambutan Menteri PPPA Yohana Yembise pada Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016

Hari Ibu merupakan momentum untuk mengingat kembali jasa ibu. Pada setiap tanggal 22 Desember , bangsa Indonesia memberi kesempatan pada semua orang untuk mengenang dan merenungkan jasa ibu.
Tanggal 22 Desember merupakan waktu istimewa yang bisa kita gunakan untuk jeda sejenak dari rutinitas sehari-hari yang melelahkan. Allah SWT telah mengizinkan kita hadir ke dunia melalui seorang ibu. Beliau adalah simbol kasih sayang, "seperti udara kasih yang engkau berikan, tak mampu kumembalas, Ibu", kata Iwan Fals.
Maka, berbakti, mencintai dan mendoakannya agar beliau selalu dalam kebahagiaan merupakan kewajiban setiap anak. Selain itu, sangat penting bagi anda untuk membaca pidato Sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016. Pidato tersebut penting dibaca siapa saja yang menginginkan perubahan bangsa ke arah yang lebih baik. Pidato Menteri tersebut adalah sebagai berikut.



Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
Selamat pagi dan salam sejahtera.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya, pada pagi hari ini kita dapat hadir bersama untuk mengikuti Upacara Bendera sebagai salah satu rangkaian dari penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-88 Tahun 2016, dalam keadaan sehat wal'afiat. Syukur alhamdullilah, bahwa pada peringatan yang ke-88 Tahun zo16 ini, upacara bendera dapat dilaksanakan tepat pada tanggal 22 Desember 2016.

Peserta upacara yang saya hormati,

Peringatan Hari Ibu setiap tahunnya diselenggarakan untuk mengenang dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia, yang telah berjuang bersamasama kaum laki-laki dalam merebut kemerdekaan dan berjuang meningkatkan kualitas hidupnya. Inilah yang membedakan Hari Ibu di Indonesia dengan Peringatan "Mother Days" di beberapa negara di dunia. Hari Ibu di
Indonesia dilandasi oleh tekad dan perjuangan kaum perempuan untuk mewujudkan kemerdekaan dilandasi oleh cita-cita dan semangat persatuan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tenteram, damai, adil, dan makmur sebagaimana dideklarasikan pertama kali dalam Kongres Perempuan Indonesia pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta.

Peristiwa inilah yang kemudian dijadikan sebagai tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia dan diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Ibu, baik di dalam maupun luar negeri. Komitmen pemerintah juga dibuktikan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959, yang menetapkan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu sekaligus Hari Nasional bukan hari libur.

Peringatan Hari Ibu juga menunjukkan bahwa perjuangan kaum perempuan Indonesia, telah menempuh proses yang sangat panjang dalam mewujudkan persamaan peran dan kedudukannya dengan kaum laki-laki, mengingat keduanya merupakan sumber daya potensial yang menentukan keberhasilan pembangunan. Momentum Hari Ibu juga dijadikan sebagai refleksi dan renungan bagi kita semua, tentang berbagai upaya yang telah dilakukan dalam rangka memajukan pergerakan perempuan di semua bidang pembangunan. Perjalanan panjang selama 88 tahun, telah mengantarkan berbagai keberhasilan bagi kaum perempuan dan kaum laki-laki dalam menghadapi berbagai tantantan global dan multi dimensi, khususnya perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia.

Sementara itu di era kekinian, Peringatan Hari Ibu diharapkan dapat mewariskan nilai-nilai luhur dan semangat perjuangan yang terkandung dalam sejarah perjuangan kaum perempuan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama generasi penerus bangsa agar mempertebal tekad dan semangat unfuk bersama-sama melanjutkan dan mengisi pembangunan dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan.

Peserta upacara yang saya hormati,

Perempuan dan laki-laki memiliki peran dan kedudukan yang setara di dalam mencapai tujuan negara serta di dalam memperjuangkan kesejahteraan di semua bidang pembangunan seperti bidang pendidikan, ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Perempuan dan laki-laki juga mempunyai kesempatan, akses serta peluang yant sama sebagai sumber daya pembangunan.

Hal ini juga sesuai dengan target yang harus dicapai dalam tujuan pembangunan nasional, baik jangka menengah dan jangka panjang ataupun target goals dari Suistainable Deueloptnent Goals (SDGs) sampai dengan tahun 2030 mendatang. Dengan mempertimbangkan kondisi dan isu-isu prioritas saat ini, PHI ke- 88 Tahun 2016 mengangkat tema "Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan untuk Mewujudkan Indonesa yang Bebas dari Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Perdagangan Orang dan Kesenjangan Akses Ekonomi terhadap Perempuan."

Hal ini didasari oleh situasi dan kondisi di masyarakat saat ini, manakala persoalan kekerasan, perdagangan orang dan kesenjangan akses ekonomi perempuan, masih sangat tertinggal dibandingkan laki-laki. Berbicara kekerasan dan perdagangan orang (humon trafficking), saat ini juga menjadi salah satu perhatian yang sangat serius dari pemerintah. Korban terbesar dari kasus-kasus kekerasan dan perdagangan orang, baik yang terlaporkan ataupun tidak terlaporkan adalah perempuan dan anak. Maraknya kekerasan khususnya kejahatan seksual terhadap anak juga menjadi permasalahan bangsa, yang harus segera dituntaskan oleh berbagai kalangan. Hal ini mengingat bahwa anak adalah tunas muda harapan bangsa, yang kelak akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan bangsa di masa mendatang.

Untuk itu seiring dengan perkembangan jaman dan globalisasi dunia yang tenrs berjalan, saat ini pun peran dan kontribusi perempuan dalam pembangunan tidak dapat dipungkiri lagi. Di Indonesia, saat ini telah banyak kaum perempuan yang memiliki peran dan posisi strategis di berbagai kehidupan. Hal ini membuktikan bahwa perempuan apabila diberi peluang dan kesempatan mampu meningkatkan kualitas hidupnya secara mandiri. Perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara juga mampu menjadi motor penggerak dan motor perubahan (agent of
change).

Pergerakan perempuan dalam pembangunan, tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha ataupun masyarakat. Untuk itu, semua rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016 ini diharapkan mampu berjalan sesuai dengan prinsip "equal partnership". Prinsip ini mencerminkan bagaimana perempuan Indonesia bersama kaum laki-laki berperan membangun bangsa, sekaligus juga berperan aktif membangun kesejahteraan dan menjalin hubungan yang erat dengan berbagai bangsa di dunia, baik di tingkat regional maupun internasional.

Peserta upacara yang saya hormati,

Pada kesempatan PHI ke-88 Tahun 2016 ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa pelibatan dan peningkatan peran kaum lakilaki dan keluarga dalam pembangunan, juga menjadi bagian yang penting dalam rangka penghapusan segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan lainnya serta berbagi upaya untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa. Pelibatan laki-laki dalam berbagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender juga sejalan dengan dideklarasikan kampanye global "He for She" di mana Bapak Presiden Joko Widodo, menjadi salah satu dari 10 (sepuluh) Kepala Negara di dunia yang didaulat untuk menjadi duta kampanye. Tentunya ini membawa makna positif bagi bangsa Indonesia, untuk terus menggaungkan pentingnya kesetaraan gender dalam berbagai dimensi pembangunan dan kehidupan masyarakat.

Sementara itu di lain sisi pentingnya ketahanan keluarga juga menjadi bagian yang harus "dikampanyekan" kembali dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila kita cermati bersama, maraknya berbagai persoalan bangsa dan kompleksitas masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat seperti : kekerasan, traficking, p0rn0grafi, Infeksi Menular S*e*k*su*al dan HIV/AIDS, narkoba, kriminalitas dan lainnya disebabkan karena runtuhnya pondasi ketahanan dalam keluarga. Untuk itu ketahanan keluarga (melalui penanaman nilai-nilai budi pekerti dan iman dan takwa) menjadi salah satu pilar untuk menjawab dan mengatasi berbagai masalah sebagaimana tersebut di atas. Peran keluarga dituntut untuk lebih diperkuat, dibarengi dengan penanaman nilai-nilai kekeluargaan. Pentingnya peran keluarga, apabila dipahami secara mendalam telah diwariskan oleh para leluhur kita sejak puluhan tahun yang lalu.

Akhirnya, saya mengajak semua masyarakat khususnya kaum perempuan Indonesia untuk terus berkarya, mampu menjaga sosok yang mandiri, kreatif, inovatif,  percaya diri dan meningkatkan kualitas dan kapabilitas dirinya, sehingga bersama lakilaki menjadi kekuatan yang besar dalam membangun bangsa.

Selamat Hari Ibu ke-88 bagi kita semua. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melindungi semua langkah dan perjuangan dalam membangun bangsa dan negara tercinta.

Terima kasih
Wassalalmu'alaikum Wr. Wb


Demikian Naskah Pidato Sambutan Menteri PPPA Yohana Yembise pada Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016, silakan Download versi PDF.

Selasa, 20 Desember 2016

Mari Sambut Berdirinya Lembaga Pemantapan Pancasila dengan Gembira


Bertepatan dengan hari bela negara tanggal 19 Desember 2016,  Presiden Joko Widodo menyatakan akan membentuk Lembaga Pemantapan Pancasila.
Rencana pembentukan lembaga tersebut sangat tepat. Presiden bermaksud mengembalikan Pancasila pada kedudukan yang sebenarnya, “Pancasila juga harus menjadi ideologi yang bekerja, yang terlembagakan dalam sistem dan kebijakan baik di bidang ekonomi, politik maupun sosial dan budaya,” ucap Presiden Joko Widodo ketika memimpin rapat terbatas tentang Pemantapan Pancasila di Kantor Presiden, Senin 19 Desember 2016. sumber.

Disadari atau tidak, apa yang disampaikan oleh Presiden itu memang benar. Dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, kita kerap mengabaikan Pancasila. Misalnya, secara jelas Sila pertama mengatakan Ketuhanan yang Maha Esa, namun tak jarang kita sebagai umat beragama lalai untuk berbakti pada Tuhan, kita kerap meninggalkan ibadah.

Contoh lain, sesuai dengan Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua ini menegaskan, setelah bergerak dalam ranah Ketuhanan, manusia Indonesia harus kembali beraktivitas dengan sesama manusia. Akan tetapi tidak jarang, kita sering melanggar sila kedua tersebut dalam bentuk mendiskriminasi sesama manusia hanya karena dia miskin atau karena kita tidak menyukai orang tersebut.

Contoh lain bisa anda temukan dalam contoh sehari-hari, baik dalam lingkup kecil maupun dalam skala yang lebih luas.


Selain semua itu, ada pesan yang ingin disampaikan Presiden bersamaan dengan rencana pembentukan lembaga tersebut. Setidaknya ada dua pesan Presiden yang ingin disampaikan kepada rakyat Indonesia.

Pesan pertama, lembaga tersebut  dibentuk sebagai reaksi  atas munculnya upaya sekelompok orang yang bermaksud merongrong kewibawan Pemerintah yang sah. Upaya tersebut ditunjukkan dengan jelas melalui pelbagai peristiwa nasional akhir-akhir ini. Menjelang akhir tahun, Pemerintah justru disibukkan dengan digelarnya aksi 411 dan 212 yang diklaim sebagai aksi bela Islam.
Meskipun sebenarnya aksi tersebut tidak lebih merupakan upaya pihak tertentu untuk menekan Pemerintah Joko Widodo dengan cara menunggang kendaraan yang bernama agama. Cara tersebut sangat efektif, ratusan ribu orang berkumpul di Jakarta dalam rangka aksi demo memenjarakan Ahok. Aksi demo tersebut bahkan berhasil membuat Presiden mau tidak mau ikut bergabung dalam aksi 212.
Akan tetapi, entah disadari atau tidak, dalam peristiwa 411 dan 212, semua lawan-lawan politik Jokowi telah bersatu untuk “menyerang” pemerintahan yang sah, masing-masing dari mereka memegang tali kekang, di mana kudanya adalah sekelompok umat Islam. Inilah yang bahkan tidak disadari oleh mereka yang ikut-ikutan hadir dalam aksi 411 dan 212. Mengenai isu yang kerap dilontarkan untuk memantik emosi umat, sila baca artikel saya sebelum ini,
Alasan kedua,  Presiden bermaksud memadamkan api pemberontakan yang masih menyala-nyala di dalam dada sekelompok orang. Pemberontakan yang saya maksud adalah adanya sepercik niat untuk mengubah sistem bernegara yang ada di Indonesia, mereka bermaksud mengganti NKRI dengan ideologi lain, entah itu berdasarkan agama atau ideologi selain Pancasila lainnya. Mereka anti Pancasila dan menganggap bahwa Pemerintah Republik Indonesia ini adalah thagut yang harus dilawan bahkan harus dihancurkan dengan berbagai cara, bisa melalui aksi demo, teror bom, pemaksaan kehendak melalui sweeping dan lain sebagainya.

Mengapa Pancasila ?
Jawabannya sudah jelas, Pancasila adalah dasar negara yang wajib dihayati dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Semua hal harus tunduk pada Pancasila. Tak peduli apa agamanya, apa jenis kelaminnya, apa sukunya dan lain-lain. Pancasila itulah yang akan digunakan sebagai tameng untuk memberantas berbagai ideologi yang coba dimunculkan untuk mengganti Pancasila dan menghancurkan NKRI.

Untuk itu, mari kita sambut rencana pembentukan Lembaga Pemantapan Pancasila dengan gembira.




Download Pedoman Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016

A. Latar Belakang
1. Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya, merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia yang telah berjuang dalam merebut kemerdekaan.

2. Tekad dan perjuangan kaum perempuan Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia, dilandasi oleh cita-cita dan semangat persatuan dan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan makmur, telah dinyatakan semenjak Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta.

3. Peristiwa tersebut merupakan tonggak sejarah bagi perjuangan kaum perempuan Indonesia dan senantiasa diperingati tiap tahunnya oleh bangsa Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, dimanapun berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

4. Pada Kongres Perempuan Indonesia ke III tahun 1938 di Bandung ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Kemudian oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur, Hari Ibu tanggal 22 Desember dijadikan hari nasional yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan penuh makna oleh segenap bangsa Indonesia. Tahun 2016, Hari Ibu diperingati untuk yang Ke-88 kalinya.

5. Setiap kali penyelenggaraan PHI senantiasa menggugah ingatan dan pemikiran bahwa perjuangan kaum perempuan Indonesia ternyata sangat dirasakan manfaat dan hasilnya, terutama oleh kaum perempuan Indonesia pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.

6. Namun demikian, tekad dan perjuangan untuk meningkatkan peranan dan kedudukan kaum perempuan Indonesia dalam segala aspek kehidupan terus berlanjut, terutama di bidang politik. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengan prinsip yang menonjol yaitu adanya nuansa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab dan perlakuan tidak diskriminatif dalam NKRI. Undang-Undang inipun secara tegas mengatur bahwa pendirian dan pembentukan partai harus menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan. (Lihat Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 31 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik).

7. Puncak acara PHI ke-88 akan dilaksanakan di Serang Provinsi Banten, sedangkan pelaksanaan di provinsi, kabupaten/kota dan perwakilan Indonesia di luar negeri diselenggarakan berdasarkan pedoman ini, serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat. Keterlibatan semua pihak dalam PHI ke-88 akan memperkuat dan mendorong tekad dan perjuangan kaum perempuan Indonesia.



B. Makna Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016

baca juga :

Alasan Pemerintah tidak Segera Mengangkat Guru Honorer


1. Peringatan Hari Ibu ke-88 menunjukkan bahwa perjuangan kaum perempuan Indonesia telah menempuh jalan panjang dalam mewujudkan peranan dan kedudukan perempuan Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram dan damai serta adil dan makmur.

2. Merupakan momentum untuk merenungkan tentang apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum
tercapai oleh kaum perempuan Indonesia untuk kepentingan perempuan Indonesia khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya.

3. Memberikan kesempatan untuk mengoreksi kekurangan dan kelemahan yang dihadapi kaum perempuan Indonesia dalam memperjuangkan peranan dan kedudukannya dalam kancah kehidupan
berbangsa dan bernegara.

4. Sesungguhnya perjuangan meningkatkan peranan dan kedudukan kaum perempuan Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih panjang, namun keberhasilan yang telah dicapai selama ini hanyalah langkah awal dalam menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram dan damai serta adil dan makmur.

C. Dasar penyelenggaraan PHI Ke-88 Tahun 2016

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

7. Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan hari libur.

8. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

9. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional.

10.Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Nasional Peringatan Hari Ibu Ke-88 Tahun 2016.

D. Maksud dan Tujuaan Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016

1. Maksud Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016
a) Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-88 Tahun 2016 dimaksudkan untuk mewariskan nilai-nilai luhur dan semangat perjuangan yang terkandung dalam sejarah perjuangan kaum perempuan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, untuk mempertebal tekad dan keyakinan dalam melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan dan pembangunan serta tekad untuk mewujudkan perdamaian yang dilandasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai pengamalan Pancasila

b) Mengenang dan menyegarkan kembali ingatan kita akan pentingnya pemahaman dan penghayatan serta arti perjuangan dan kebangkitan kaum perempuan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kebangkitan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

c) Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap peran dan kedudukan kaum perempuan Indonesia dalam upaya peningkatan keutuhan dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui peningkatan kualitas peran-sertanya baik peran pribadi, mandiri, maupun organisasinya dalam berbagai aktivitas pembangunan.

2. Tujuaan Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016
a. Tujuan Umum
Meningkatkan peran perempuan Indonesia dalam setiap aspek kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

b. Tujuan Khusus
(1). Mendorong terwujudnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

(2). Meningkatkan kesetaraan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan, perdagangan orang dan kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan;

(3). Meningkatkan peran serta instansi pemerintah dan non pemerintah untuk menempatkan perempuan pada posisi pengambil kebijakan yang responsif gender.

Senin, 19 Desember 2016

Sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Terkait Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016

Maraknya kekerasan terhadap anak dan perempuan mengundang reaksi dari berbagai pihak. Meskipun sudah ada UU Perlindungan Anak dan Perempuan, kekerasan terhadap anak dan perempuan sepertinya tak surut. Salah satu penyebab mengapa kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi adalah karena korban enggan melapor kepada pihak yang berwajib.

Untuk itu, di bawah ini merupakan sambutan dari Menteri PPPA agar kaum perempuan dan anak jangan takut terhadap intimidasi apapun.

Menteri PPPA (Ibu Yohana Susana Yembise) tentang Hari Ibu 2016 menyampaikan sambutan dalam rangka peringatan Hari Ibu ke-88.. Sambutan di bawah ini disalin dari buku Pedoman Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016.

Sambutan Menteri PPPA Hari Ibu
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/10/26/2002022yohana-yembise780x390.JPG


Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia Nya, pada tahun 2016 ini kita dapat memperingati kembali Hari Ibu yang ke-88.

Hari Ibu Indonesia lahir dari pergerakan bangsa Indonesia. Dalam pergerakan kebangsaan kemerdekaan, peran perempuan Indonesia menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perjuangan panjang bangsa ini untuk meraih kemerdekaannya.

Keterlibatan perempuan dibuktikan melalui Kongres Perempuan Pertama 22 Desember 1928 di Yogyakarta yang telah mengukuhkan semangat dan tekad bersama untuk mendorong kemerdekaan Indonesia.

Hakekat Peringatan Hari Ibu (PHI) setiap tahunnya adalah mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda akan arti dan makna Hari Ibu sebagai sebuah momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan kaum perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Untuk itu sebagai apresiasi atas gerakan yang bersejarah itu, PHI ditetapkan setiap tanggat 22 Desember sebagai hari nasional bukan hari libur.

PHI juga diharapkan mendorong semua pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan. PHI juga diharapkan dapat membawa pengaruh positif bagi peningkatan kualitas hidup, pemenuhan hak dan kemajuan perempuan.

Di lain sisi juga memberikan keyakinan yang besar bahwa perempuan apabila diberi peluang dan kesempatan mampu meningkatkan kualitas hidupnya serta mengembangkan segala potensi dan kemampuan yang dimilikinya.

Saat ini bahkan terbukti perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, mampu menjadi motor penggerak dan motor perubahan (agent of change).

Perempuan Indonesia masa kini adalah perempuan yang sadar dan memahami memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan lakilaki.

Prinsip kesetaraan yang mendasari tentang pentingnya pembagian tugas, peran dan tanggungjawab yang seimbang antara perempuan dan laki-laki mulai dari lingkup keluarga, masyarakat bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perempuan dan laki-laki keduanya adalah "parthnership" sekaligus sumber daya insani yang menentukan keberhasilan pembangunan nasional.

Bertepatan dengan PHI ke-88 Tahun 2016 ini telah diusung tema: "Kesetaraan Perempuan dan Laki-Laki untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang dan kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan".

Tema ini dibangun dengan melihat situasi dan kondisi bangsa Indonesia Tahun 2016 dan menyelaraskan dengan arah kebijakan pembangunan PP dan PA sebagaimana telah tercantum dalam RPJMN 2015-2019 serta mewujudkan Nawacita sebagai salah satu agenda nasional.

Telah banyak keberhasilan dan kemajuan yang dicapai perempuan Indonesia hingga saat ini, namun tidak dipungkiri bahwa kondisi perempuan dan juga anak sebagai kelompok masyarakat yang rentan dari berbagai kekerasan, eksploitasi dan perlakuan diskriminatif lainnya.

Perempuan dan anak dengan jumlah hampir 80 % dari total penduduk Indonesia keduanya merupakan sumber daya potensial dalam pembangunan.

Mengingat maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akhir-akhir ini banyak terjadi di masyarakat, maka tema ini kami angkat untuk memberikan penyadaran kepada kita semua tentang pentingnya berbagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dengan melibatkan semua komponen masyarakat.

Pelibatan laki-laki yang sudah dideklarasikan dalam kampanye global "Hefor She" juga bagian yang diutamakan dalam mewujudkan kesetaraan gender.

Untuk itu dengan terselenggaranya Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada 6 (enam) pimpinan organisasi perempuan yaitu OASE KK, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), TP PKK Pusat, Dharma Pertiwi, Dharma Wanita Persatuan Pusat, Bhayangkari dan mitra kerja lainnya yang selalu bersama-sama terlibat dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu.

Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten, Kementerian, Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, Lembaga masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat yang sudah berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sebagai rangkaian penyelenggaraan PHI ke-88 Tahun 2016 ini.

Harapan saya, Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016 ini dapat mendorong terciptanya kesetaraan perempuan dan laki-laki pada setiap aspek kehidupan baik di dalam keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Demikian, isi sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, semoga menginspirasi dan memberikan motivasi untuk melawan setiap jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rabu, 30 November 2016

Inilah 47 Jenis Tarikan Pungli di Sekolah yang Merupakan Pelanggaran Hukum

Pungli adalah adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Dalam KBBI pungli merupakan akronim pungutan liar. Memungli adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Pungli atau pungutan liar adalah berbagai macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan berbagai macam kegiatan. Pungli di sekolah terjadi karena tidak adanya partisipasi dan transparansi masyarakat dalam penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah).
Pungutan yang dikeluarkan oleh sekolah dapat digolongkan sebagai pungutan liar apabila dikeluarkan tanpa persetujuan wali siswa (orang tua murid) dan mengandung paksaan dalam pembayarannya. Secara sederhana pungli itu terjadi karena tidak ada dasar hukumnya.

Bapak Ibuk, Pada masa lalu, pungli kerap terjadi di berbagai tempat yang berkaitan dengan masyarakat. Pungli merupakan bentuk kejahatan. Forum Masyarakat Peduli Pendidikan bahkan melaporkan bahwa kejahatan juga terjadi dalam proses penyelenggaraan pendidikan, nahkan forum tersebut juga melaporkan bahwa pelaku pungli bisa siapa saja misalnya Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah,  komite sekolah.

47 Jenis Pungli di Sekolah
http://tangselpos.co.id/wp-content/uploads/2016/04/SMAN-7-Kresek-Diduga-Lakukan-Pungli.jpg

Bagaimana Masyarakat Mengetahui Jenis Tarikan di Sekolah yang termasuk pungli ?


Tertutupnya akses ke dalam dunia pendidikan ditambah dengan ketidaktahuan masyarakat tentang pungli itu apa,  mana yang termasuk pungli atau tidak. Di bawah ini merupakan ilustrasi agar masyarakat bisa mengetahui mana yang termasuk pungli dan bukan pungli.

Contoh Pungli 

Di ruang rapat SD Harapan 39 Surabaya, sedang terjadi sebuah rapat yang cukup serius. Rapat tersebut dihadiri oleh Pak Ipung Selaku kepala sekolah, komite sekolah, dan enam orang guru. Rapat tersebut membahas tentang rencana pembangunan gapura sekolah yang menelan biaya sebesar Rp. 10.000,-. Untuk menutupi biaya pembangunan tersebut, Pak Syueb selaku kepala sekolah memutuskan untuk menarik dana partisipasi siswa. Setiap siswa dari semua kelas diharuskan untuk membayar sebesar Rp. 25.000.00-. Selanjutnya beliau menghimbau para guru untuk menyampaikan
keputusan tersebut kepada siswa di kelas mereka masing-masing.

Uang tarikan pembangunan gapura yang digambarkan dalam cerita di atas dapat disebut pungli. Alasannya adalah, karena alasan tersebut dilakukan dan disetujui secara sepihak oleh kepala sekolah dan para guru. Terbukti, dalam rapat tersebut wali murid atau orang tua siswa tidak hadir. Kehadiran komite sekolah tidak lantas membuat tarikan tersebut sah atau bukan termasuk pungli.

baca juga :


Contoh bukan pungli

Di ruang rapat guru SD Harapan 3 Malang, sedang terjadi sebuah rapat yang cukup serius. Rapat tersebut dihadiri oleh Pak Ipung selaku kepala sekolah, para guru, komite sekolah dan seluruh orang tua siswa, dari kelas satu hingga kelas enam. Rapat tersebut membahas tentang rencana pembangunan gapura sekolah yang menelan biaya sebesar Rp. 100.000.000,-.
Untuk menutupi biaya pembangunan tersebut, Pak Syueb selakuk kepala sekolah mengusulkan untuk menarik dana dari siswa. Siswa yang berasal dari keluar mampu, dihimbau untuk membayar minimal
Rp. 25.000,-. Sedangkan siswa yang tidak mampu, diperbolehkan membayar sesuai dengan kemampuan mereka. Setelah seluruh peserta rapat setuju dengan keputusan tersebut, Pak Ipung menghimbau
para guru untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada siswa di kelas mereka masing-masing.

Pada contoh yang kedua, tarikan pembangunan gapura tidak termasuk sebagai pungli. Alasannya adalah, rapat menghadirkan dan mengakomodir usulan serta persetujuan para orang tua siswa. Selain itu besaran iuran yang dibayar disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa dan tidak
bersifat memaksa.

Dari kedua contoh derita diatas, dapat disimpulkan bahwa tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila :

1. Besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa.
2. Mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran.

Selain kedua contoh di atas, ada 47 jenis tarikan di sekolah yang dikategorikan dalam pungli. Jenis tarikan tersebut adalah sebagai berikut. 

1. Uang Pendaftaran Masuk
2. Uang Komite
3. Uang Osis
4. Uang Ekstrakurikuler
5. Uang Ujian
6. Uang Daftar ulang
7. Uang Studi Tour
8. Uang Les
9. Uang Buku Ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang Syukuran
12. Uang Infak
13. Uang Foto Copy
14. Uang Perpustakaan
15. Uang Bangunan
16. Uang LKS
17. Uang Buku Paket
18. Uang Bantuan Insidental
19. Uang Foto
20. Uang Perpisahan
21. Uang sumbang Pergantian Kepala  Sekolah
22. Uang Seragam
23. Uang Pembuatan Pagar / Bangunan Fisik
24. Uang Pembelian Kenang – kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang Try Out
27. Uang Pramuka
28. Uang Asuransi
29. Uang Kalender
30. Uang Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
31. Uang Koperasi
32. Uang PMI
33. Uang Dana Kelas
34. Uang Denda Jika Siswa Melanggar Peraturan
35. Uang UNAS
36. Uang Ijazah
37. Uang Formulir
38. Uang Jasa Kebersihan
39. Uang Dana Sosial
40. Uang Jasa Penyeberangan Siswa
41. Uang Map Ijazah
42. Uang Legalisasi
43. Uang Administrasi
44. Uang Panitia
45. Uang Jasa untuk Mendaftarkan Siswa ke Sekolah
46. Uang Listrik
47. Uang Gaji GTT( Guru Tidak Tetap).

Semua bentuk pungutan liar dengan beragam modusnya di atas, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada, nah, Bapak Ibuk tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungli di sekolah, jika masih takut segera laporkan kepada Dinas Pendidikan, atau bisa kepada tim Saber Pungli.

Sabtu, 26 November 2016

Pandu Wijaya bersama Ibunda Akhirnya Minta Maaf Kepada Gus Mus

Di tengah-tengah panasnya api kemarahan FPI dan kawan-kawannya atas ucapan Ahok, umat Islam Indonesia seperti diguyur hujan rintik rintik. Peristiwa "Bid'ah Ndasmu" yang melibatkan Pandu Wijaya, seorang anak muda karyawan PT. Adhi Karya dan K.H. Mustofa Bisri (Gus Mus) berakhir dengan sangat indah. Siapapun tidak menyangka bahwa ada seorang anak muda bersikap tidak sopan terhadap orang tua, seorang ulama pula. Akan tetapi akhir dari peristiwa ini juga merupakan hal yang luar biasa.

Bermula dari tweet Gus Mus yang mengatakan bahwa shalat di jalan raya yang akan dilakukan Riziq Shihab dkk adalah bid'ah yang ditanggapi oleh Pandu Wijaya. Tanggapannya berbunyi, "Dulu gk ada aspal Gus di padang pasir, wahyu pertama tentang shalat jumat jga saat Rasullullah hijrah ke Madinah. Bid'ah ndasmu!

Setelah itu bermunculan kritik dan kecaman terhadap Pandu Wijaya. Bahkan banyak netizen yang mengharapkan Pandu dipecat dari pekerjaannya. Atas kejadian tersebut Fadjroel, komisaris utama PT. Adhi Karya bahkan menyempatkan diri untuk meminta maaf kepada Gus Mus lewat Twitter.

Menanggapi permintaan maaf Fadjroel, Gus Mus menjawab, Tidak ada yang perlu dimaafkan, Mas Fadjroel. Kesalahannya mungkin hanyalah menggunakan 'bahasa khusus' di tempat umum. Maklum masih muda," tulis Gus Mus disertai emoticon senyum. Bahkan Gus Mus memohon kepada Fadjroel agar Pandu tidak dipecat.

Pandu Wijaya minta maaf pada Gus Mus
https://twitter.com/ansorkraksaanpc

Pandu Wijaya dan Orang Tua Datang Langsung ke Rumah Gus Mus untuk minta maaf

baca juga : 

Meskipun Fadjroel sudah meminta maaf kepada Gus Mus, dan Gus Mus juga sudah memberi maaf, ternyata episode belum selesai. Peristiwa berikutnya sungguh di luar dugaan, dengan ditemani sang Ibu, Pandu Wijaya datang langsung ke rumah Gus Mus untuk meminta maaf. 
Saya khilaf. Waktu itu saya lagi emosi dan capek habis kerja. Saya khilaf, khilaf dan khilaf,” ucapnya hadapan Gus Mus. (MuriaNews.Com)

Menurut Pandu,yang ditemani Ibu dan kedua kakaknya, sosok Gus Mus adalah sosok yang patut diteladani.

Ketulusan Pandu dan Kesabaran Gus Mus, Hikmah untuk Umat Muslim Indonesia

Setiap peristiwa bisa dijadikan pelajaran yang berharga. Peristiwa di antara Pandu Wijaya dan Gus Mus telah meniupkan angin kesejukan di kalangan umat Islam Indonesia dan bangsa Indonesia. Suasana panas yang akhir-akhir ini disebabkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam dalam setiap aksinya menjadi dingin karena sikap kedua orang tersebut.

Pandu Wijaya seorang anak muda yang dengan rela menanggalkan keangkuhannya sebagai pemuda, menyempatkan diri untuk datang ke Ponpes Raudhatut Thalibin, kediaman Gus Mus. Juga Gus Mus , seorang ulama kharismatik telah menunjukkan kesabarannya sebagai seorang pamomong dan orang yang lebih tua.  

Dibutuhkan sikap mental dan keikhlasan yang tinggi bagi Pandu Wijaya untuk meminta maaf kepada Gus Mus. Dengan cara mediasi dan dialog yang difasilitasi GP Ansor Kraksaan permasalahan mereka berdua bisa selesai dengan elegan.

Selain itu sosok Gus Mus yang bijak memang sudah dikenal berbagai kalangan. Cak Nun mengatakan bahwa Gus Mus adalah seorang al Mufti, hanya saja beliau terlalu rendah hati. Selain itu atas kekagumannya terhadap sosok Gus Mus, Emha juga bermaksu memberi gelar Mbah Lurah Danyang mbahurekso Pandito Begawan Panembahan Ki Kiai Profesor Doktor Mustofa Bisri dan juga : Karromallohu Wajhah.

Ahmad Thohari penulis Ronggeng Dukuh Paruk juga mengutip dialog yang terjadi antara seorang Bupati dengan Gus Mus. Gus Mus bilang begini, "Saleh atau Sholih artinya pantas. Bagi seorang bupati, melayani masyarakat adalah kepantasan. Dan itulah kesalehan. Tapi, bupati yang pergi untuk meninggalkan tugasnya untuk shalat dhuha sekalipun, maka itu bukan kesalehan.

Sementara Goenawan Muhammad mengatakan," Indonesia kini rasanya membutuhkan laku yang lahir dari bertemu manusia itu, Indonesia kini rasanya membutuhkan suara Gus Mus.