Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juli 2017

Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham Untuk SMA Sederajat

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kemenkumham) telah mengeluarkan pengumumuman Nomor : SEK.KP.02.01-490 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

Pengumuman tersebut berisi beberapa bab penting di antaranya adalah tentang :

I. Unit Kerja yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan)
II.Jabatan, Kualifikasi Pendididikan dan Jumlah Alokasi Formasi
III.Kriteria Pelamar
IV. Persyaratan Pelamaran
V.Tata Cara Pendaftaran
VI. Tahapan Seleksi
VII. Sistem Kelulusan
VIII.Lain-lain


Pada bab II yakni Jabatan, Kualifikasi pendidikan dan Jumah Formasi tertulis bahwa Kemenkumham membutuhkan sebanyak 14.000 lulusan SLTA/ SMA sederajat dengan perincian 280 untuk putra-putri Papua dan 13720 untuk formasi umum. Pria sebanyak 11.423 dan Wanita sebanyak 2297.



Kriteria Pelamar


1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria :
a. Cumlaude adalah pelamat lulusan terbaik (cumlaude/ dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ unggul dan Pogram studi terakreditasi A/ Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/ pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c.Putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP/SLTP, dan SMU/SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli papua (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/ kepala desa).
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a,b, dan c di atas

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.


Tata Cara Pendaftaran


Demikian Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham untuk lulusan SMA sederajat. Informasi selengkapnya silakan unduh Pengumuman CPNS Kemenkumham 2017

Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Calon Hakim 2017

Pemerintah Republik Indonesia memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  guna mengisi jabatan terkait penegakan hukum di Mahkamah Agung (MA). Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.





s Asman pada konperensi pers di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (11/7) siang.

Menurut Menteri PANRB, formasi untuk MA  sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.


Informasi mengenai rekruitmen CPNS ini dapat dilihat di situs
a.Situs Kementerian PANRB: www.menpan.go.id
b.Situs BKN: https://sscn.bkn.go.id
c.Situs Mahkamah Agung: https://www.mahkamahagung.go.id, https://badilum. mahkamahagung.go.id, https://badilag.mahkamahagung.go.id, https://ditjenmiltun. mahkamahagung.go.id/
d.Situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: https://cpns.kemenkumham2017.go.id

Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui  https://sscn.bkn.go.id  pada tanggal 1 – 31 Agustus.

Seperti halnya tahun sebelumnya,  satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menteri Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Setelah selesai ujian, perserta  akan langsung mengetahui nilainya.

Unduh Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI

Sabtu, 01 April 2017

Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Akhirnya Ditangkap



Dalam waktu yang relatif singkat, Polres Kota Magelang telah berhasil menangkap AMR sang pelaku pembunuhan terhadap Krisna Wahyu N. Dengan demikian Polres Magelang langsung menetapkan AMR sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Krisna Wahyu Nurachmad. Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono mengatakan, "Pelaku mengakui pada pukul 21.30 WIB bahwa dia yang melakukan pembunuhan"

Motif AMR membunuh Krisna karena dendam dan sakit hati karena Krisna pernah memergoki AMR mencuri. Selain itu, Kapolda Jateng juga menyebut handphone milik AMR pernah dipinjam Kresna, tapi kena sweeping. Padahal siswa kelas X tidak boleh membawa handphone. sumber

Atas kejahatannya, AMR terancam dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.

Pasal 80 UUPA berbunyi :
1)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Sementara Pasal 76C UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Selain itu AMR juga dijerat dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi :

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Ancaman jerat hukum tersebut tentu bisa mengancam masa depan seorang remaja seusia AMR. AMR terancam menerima adalah hukuman bui selama 15 tahun sedangkan ancaman terberat adalah hukuman mati.


Karena Nafsu Sesaat Masa Depan Terancam


Apa yang dilakukan oleh AMR yang tega melakukan pembunuhan terhadap rekan satu asramanya merupakan perbuatan yang sangat kejam dan sadis, apalagi pembunuhan yang dilakukan oleh AMR bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Apa yang ada dalam benak AMR saat merencanakan untuk membunuh ?

Pernahkah anda merencanakan sebuah kegiatan ? Biasanya dalam proses perencanaan, kita perlu berkali-kali berfikir dan memperkirakan segala kemungkinan. Akan tetapi apa yang dilakukan AMR yang masih berusia belasan tahun yang merencanakan sebuah pembunuhan merupakan perbuatan setan yang terkutuk.

Besar kemungkinan pada saat merencanakan pembunuhan, akal sehat AMR sudah dibutakan dengan nafsu dan kebencian terhadap Krisna atas perbuatan Krisna selama ini terhadap AMR. AMR tidak memperhitungkan untung rugi dari perbuatannya.Ia telah memupus harapan dua orang manusia, Wahyu dan dia sendiri.
Inilah mungkin yang patut dijadikan pelajaran penting bagi pihak SMA TN untuk memperhatikan faktor kejiwaan para siswanya dengan cara lebih selektif.
Selain itu, sambil menunggu proses persidangan, masyarakat secara umum perlu memahami bahwa faktor kejiwaan manusia sangat penting. Bukan hanya AMR saja yang saat ini mungkin mengalami tekanan kejiwaan yang tidak bisa didamaikan sendiri oleh dia.

Jumat, 31 Maret 2017

Prihatin, Ada Pembunuhan Siswa di SMA Taruna Nusantara



Kalangan dunia pendidikan tanah air kembali dikagetkan dengan berita pembunuhan, setelah beberapa hari yang lalu terjadi tawuran pelajar hingga menewaskan seorang pelajar STM di Pasar Rebo Jakarta, kali ini terjadi lagi kasus pembunuhan di barak SMA Taruna Nusantara. Seorang siswa bernama Krisna W ditemukan tewas di ranjang asramanya pada jumat 31 Maret 2017 pukul 04.00 di barak G 17 komplek SMA Taruna Nusantara (TN) Mertoyudan Magelang. Terdapat luka di leher korban.

Kabar pembunuhan tersebut tentu cukup menyesakkan dada dan membuat hati berdesir, bagaimana mungkin terjadi pembunuhan di lingkungan SMA Taruna Nusantara ? Sebuah SMA Favorit yang terletak di tengah kota Magelang yang tentu saja memiliki pengamanan yang cukup ketat.


Waspadalah, Kekerasan Bisa terjadi di mana saja

Peristiwa terbunuhnya seorang pelajar memang cukup mengejutkan apalagi pelajar tersebut dibunuh di dalam lingkungan sekolah.

Sebelum lebih jauh beropini atau berpendapat, sebaiknya kita mencoba memahami bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk peristiwa pembunuhan di lingkungan barak SMA Taruna Nusantara. Kita juga perlu bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polri dan tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan sendiri.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mencari kambing hitam dari peristiwa pembunuhan tersebut atau melakukan penghakiman terhadap pelaku kejatahan atau melakukan kritik terhadap lembaga pendidikan melainkan bermaksud untuk memberikan himbauan atau pesan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan mungkin di tempat yang kita anggap aman.

Setelah nanti pelaku pembunuhan diungkap, baru masyarakat akan mengetahui apa motif dari pembunuhan tersebut dan segala bentuk dugaan dan terkaan yang muncul di benak para pembaca berita tentu akan diganti dengan hasil penyelidikan POLRI.

referensi artikel : https://news.detik.com/berita/d-3461854/polri-pembunuh-krisna-siswa-sma-tn-diduga-kuat-temannya



Minggu, 05 Maret 2017

Daftar Hari Libur Nasional 2017



Hari Libur merupakan hari yang sangat dinanti oleh kaum pekerja sebab pada hari tersebut mereka bisa berkumpul bersama keluarga sekaligus melepas kepenatan selama bekerja setiap harinya.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 20 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Berikut rincian libur nasional tahun 2017:

- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:

- Jumat, 23 Juni; dan Selasa-Rabu, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/12/07/07510741/resmi.ini.daftar.hari.libur.nasional.pada.2017

Jumat, 24 Februari 2017

Gambar Payudara Kepala Sekolah Disebarkan, Kok Tega

Ironis ! itulah yang terjadi pada SH, seorang Kepala Sekolah Dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ibu yang merupakan kepala sekolah yang cukup berprestasi tersebut terpaksa harus menanggung malu karena ulah segelintir orang.Beliau juga terpaksa mengajukan pengunduran diri dari Kepala Sekolah.



Ceritanya, Ibu SH bermaksud mengirimkan gambar payudaranya yang baru saja dipotret melalui HP ke seorang dokter pribadinya namun justru nyasar ke Grup Whatsapp Revolusi Pendidikan yang di dalamnya beranggotakan seluruh Kepala Sekolah dan jajaran dinas pendidikan kota Makassar.

SH bermaksud mengkonsultasikan penyakit yang dideritanya pada dokter pribadi yang juga seorang perempuan. Sayangnya, bukannya sampai pada bu dokter, gambar payudara tersebut justru masuk ke dalam WA Grup Revolusi pendidikan. Ironisnya, beberapa saat setelah itu, gambar salah kirim tersebut justru beredar kemana-mana.

Betul-betul ironis. Jika gambar payudara tersebut nyasarnya ke grup-grup umum, mungkin bisa dimaklumi. Kemungkinan besar penghuni grup bisa saja langsung menyebarkan. Akan tetapi, jika nyasarnya ke grup para pendidik, seharusnya gambar tersebut tidak perlu disebarkan. Bukankah seharusnya, gambar tersebut tidak perlu disebarkan, karena agama mengajarkan bahwa lebih baik melindungi aib saudara sendiri. Kecuali kalau beragamanya hanya sebatas KTP belaka. Mungkin bisa dimaklumi. Lagipula bukankah mereka adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kemajuan pendidikan bangsa ?

Bukankah Ibu SH itu merupakan bagian dari keluarga pendidikan kota makassar, lha kok tega-teganya ada oknum di dalam grup yang menyebarkan aib saudaranya sendiri. Tanya kenapa ?????

Meskipun baru dugaan, Sungguh keterlaluan jika nanti ditemukan bukti bahwa pelaku penyebaran adalah orang yang berada di dalam grup WA Revolusi Pendidikan. Karena sangat kecil kemungkinan orang di luar grup bisa mengakses gambar tersebut. Kecuali HP tersebut hilang atau dibuka orang di luar grup WA Revolusi Pendidikan.

Ancaman Pidana bagi Penyebar konten porno

Kasus gambar payudara yang tersebar di atas mengingatkan saya pada kasus percakapan Firza Husein. Sebagaimana diberitakan dalam berbagai media, beredar screenshot percakapan antara Firza Husein dengan Habib Riziq.

Saat ini Polisi sudah menangani kasus tersebut untuk membuktikan keaslian dan sedang mencari pelaku pengunggah gambar Firza Husein. Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .


Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.    kekerasan seksual;
c.    masturbasi atau onani;
d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.    alat kelamin; atau
f.     pornografi anak

Sedangkan, Pasal 29 UU 44/2008 yaitu ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Apabila kasus gambar payudara yang tersebar tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan, kemungkinan besar Polisi akan mengungkap siapa pelaku penyebaran.

Kamis, 05 Januari 2017

Tarif Membuat STNK, BPKB dan SKCK Tahun 2017

Pada awal tahun 2017 ini, rakyat Indonesia dikejutkan dengan informasi dari Pemerintah tentang kenaikan biaya pembuatan STNK, dan BPKB kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya bahkan menganggap pajak kendaraan juga naik. Akibatnya mereka berbondong-bondong pergi ke Samsat untuk memperpanjang kendaraan bermotornya, takut
Kenaikan biaya tersebut dituangkan dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Peraturan Pemerintah tersebut secara otomatis  menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu PP nomor 50 tahun 2010. Berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.

Lalu, biaya apa saja yang mengalami kenaikan. Berikut ini kenaikan tarif dari tarif sebelumnya.

Biaya penerbitan STNK naik 100 persen +

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan STNK baru maupun perpanjangan naik sebesar 100 persen. Untuk roda dua dan roda tiga yang sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp100.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, baik baru maupun perpanjangan yang semula Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sebelumnya gratis kini dikenakan tarif sebesar Rp25000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.


Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor


Untuk kendaraan roda dua tidak mengalami kenaikan, tetap sebesar Rp25000. Akan tetapi, untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp50.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)


Untuk kendaraan roda dua yang semula sebesar Rp30.000 mengalami kenaikan sebesar 100 persen menjadi Rp60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat yang semula Rp50.000 naik menjadi Rp100.000.

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)


Biaya penerbitan BPKB untuk roda dua atau tiga, baru atau Ganti kepemilikan juga mengalami kenaikan, bahkan lebih dari 100 persen. Semula Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, baru atau ganti kepemilikan yang semula Rp100.000 naik menjadi Rp375.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)


Untuk kendaran roda dua atau roda tiga biayanya sebesar Rp100.000, sedangkan roda empat atau lebih Rp200.000


Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKKB-LBN)


Biaya TNKKB-LBN untuk kendaraan roda dua atau roda tiga yang semula gratis, kini dikenakan tarif sebesar Rp100.000
 Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya sebesar Rp200.000

Untuk info selengkapnya tentang perubahan tarif silakan baca pada gambar di bawah ini.


Kenaikan juga terjadi pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semula Rp10.000 menjadi Rp30.000.

Untuk download pdf PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_YWdRbFFFV2VlT0k/view

Untuk download pdf Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_b2tia2JsQTdIWFk/view