Ironis ! itulah yang terjadi pada SH, seorang Kepala Sekolah Dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ibu yang merupakan kepala sekolah yang cukup berprestasi tersebut terpaksa harus menanggung malu karena ulah segelintir orang.Beliau juga terpaksa mengajukan pengunduran diri dari Kepala Sekolah.
Ceritanya, Ibu SH bermaksud mengirimkan gambar payudaranya yang baru saja dipotret melalui HP ke seorang dokter pribadinya namun justru nyasar ke Grup Whatsapp Revolusi Pendidikan yang di dalamnya beranggotakan seluruh Kepala Sekolah dan jajaran dinas pendidikan kota Makassar.
SH bermaksud mengkonsultasikan penyakit yang dideritanya pada dokter pribadi yang juga seorang perempuan. Sayangnya, bukannya sampai pada bu dokter, gambar payudara tersebut justru masuk ke dalam WA Grup Revolusi pendidikan. Ironisnya, beberapa saat setelah itu, gambar salah kirim tersebut justru beredar kemana-mana.
Betul-betul ironis. Jika gambar payudara tersebut nyasarnya ke grup-grup umum, mungkin bisa dimaklumi. Kemungkinan besar penghuni grup bisa saja langsung menyebarkan. Akan tetapi, jika nyasarnya ke grup para pendidik, seharusnya gambar tersebut tidak perlu disebarkan. Bukankah seharusnya, gambar tersebut tidak perlu disebarkan, karena agama mengajarkan bahwa lebih baik melindungi aib saudara sendiri. Kecuali kalau beragamanya hanya sebatas KTP belaka. Mungkin bisa dimaklumi. Lagipula bukankah mereka adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kemajuan pendidikan bangsa ?
Bukankah Ibu SH itu merupakan bagian dari keluarga pendidikan kota makassar, lha kok tega-teganya ada oknum di dalam grup yang menyebarkan aib saudaranya sendiri. Tanya kenapa ?????
Meskipun baru dugaan, Sungguh keterlaluan jika nanti ditemukan bukti bahwa pelaku penyebaran adalah orang yang berada di dalam grup WA Revolusi Pendidikan. Karena sangat kecil kemungkinan orang di luar grup bisa mengakses gambar tersebut. Kecuali HP tersebut hilang atau dibuka orang di luar grup WA Revolusi Pendidikan.
Ancaman Pidana bagi Penyebar konten porno
Kasus gambar payudara yang tersebar di atas mengingatkan saya pada kasus percakapan Firza Husein. Sebagaimana diberitakan dalam berbagai media, beredar screenshot percakapan antara Firza Husein dengan Habib Riziq.
Saat ini Polisi sudah menangani kasus tersebut untuk membuktikan keaslian dan sedang mencari pelaku pengunggah gambar Firza Husein. Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Sedangkan, Pasal 29 UU 44/2008 yaitu ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
Apabila kasus gambar payudara yang tersebar tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan, kemungkinan besar Polisi akan mengungkap siapa pelaku penyebaran.
Ceritanya, Ibu SH bermaksud mengirimkan gambar payudaranya yang baru saja dipotret melalui HP ke seorang dokter pribadinya namun justru nyasar ke Grup Whatsapp Revolusi Pendidikan yang di dalamnya beranggotakan seluruh Kepala Sekolah dan jajaran dinas pendidikan kota Makassar.
SH bermaksud mengkonsultasikan penyakit yang dideritanya pada dokter pribadi yang juga seorang perempuan. Sayangnya, bukannya sampai pada bu dokter, gambar payudara tersebut justru masuk ke dalam WA Grup Revolusi pendidikan. Ironisnya, beberapa saat setelah itu, gambar salah kirim tersebut justru beredar kemana-mana.
Betul-betul ironis. Jika gambar payudara tersebut nyasarnya ke grup-grup umum, mungkin bisa dimaklumi. Kemungkinan besar penghuni grup bisa saja langsung menyebarkan. Akan tetapi, jika nyasarnya ke grup para pendidik, seharusnya gambar tersebut tidak perlu disebarkan. Bukankah seharusnya, gambar tersebut tidak perlu disebarkan, karena agama mengajarkan bahwa lebih baik melindungi aib saudara sendiri. Kecuali kalau beragamanya hanya sebatas KTP belaka. Mungkin bisa dimaklumi. Lagipula bukankah mereka adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kemajuan pendidikan bangsa ?
Bukankah Ibu SH itu merupakan bagian dari keluarga pendidikan kota makassar, lha kok tega-teganya ada oknum di dalam grup yang menyebarkan aib saudaranya sendiri. Tanya kenapa ?????
Meskipun baru dugaan, Sungguh keterlaluan jika nanti ditemukan bukti bahwa pelaku penyebaran adalah orang yang berada di dalam grup WA Revolusi Pendidikan. Karena sangat kecil kemungkinan orang di luar grup bisa mengakses gambar tersebut. Kecuali HP tersebut hilang atau dibuka orang di luar grup WA Revolusi Pendidikan.
Ancaman Pidana bagi Penyebar konten porno
Kasus gambar payudara yang tersebar di atas mengingatkan saya pada kasus percakapan Firza Husein. Sebagaimana diberitakan dalam berbagai media, beredar screenshot percakapan antara Firza Husein dengan Habib Riziq.
Saat ini Polisi sudah menangani kasus tersebut untuk membuktikan keaslian dan sedang mencari pelaku pengunggah gambar Firza Husein. Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Sedangkan, Pasal 29 UU 44/2008 yaitu ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
Apabila kasus gambar payudara yang tersebar tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan, kemungkinan besar Polisi akan mengungkap siapa pelaku penyebaran.