Senin, 02 September 2024

16 URAIAN TUGAS PUSTAKAWAN AHLI PERTAMA



Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN, berikut ini uraian Tugas Pustakawan Ahli Pertama, termasuk PPPK Pustakawan : 

1. melakukan penyiangan koleksi perpustakaan;

2. menilai kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;

3. melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;

4. melakukan pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;

5. menyusun literatur sekunder;

6. mengelola data dalam pangkalan data kepustakawanan;

7. melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;

8. memberikan layanan orientasi perpustakaan;

9. melakukan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;

10. melakukan silang layan perpustakaan (interlibrary loan);

11. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

12. menyusun paket informasi terseleksi;

13. mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;

14. melakukan publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;

15. menyiapkan konten pameran di bidang perpustakaan; dan

Senin, 19 Agustus 2024

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN 2024

Kabar bahagia buat putra-putri pertiwi di wilayah Bumi Ki Ageng Selo, Kabupaten Grobogan, dan para generasi muda lulusan D3 hingga S1 pada umumnya. Telah ditetapkan alokasi formasi CPNS Pemerintah Kabupaten Grobogan 2024 sebanyak 150 orang yang terdiri dari :

a. Tenaga Kesehatan : 50 orang

b. Tenaga Teknis : 100 orang.




Bagi anda , warga Grobogan yang bercita-cita ingin menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil, ini saat yang tepat untuk membuktikan hasil belajar anda selama menempuh pendidikan Diploma 3 (DIII), Diploma 4 (D IV) atau Strata 1 (S1) di Perguruan tinggi. Sehingga nanti dengan elegan anda akan mengenakan emblem Korpri kebanggaan di dada anda.

Buktikan kepada diri anda bahwa anda mampu lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil, sehingga nanti bisa mengabdikan diri anda kepada bangsa dan negara. Gunakan waktu yang tersisa untuk belajar giat, dengan membaca banyak materi yang kemungkinan besar akan keluar ketika CAT. Sebab, jika anda tidak belajar, kemungkinan besar anda akan gagal, kecuali IQ anda tinggi sekali, atau tiba-tiba anda memperoleh keberuntungan dari Allah atas amal dan kebaikan anda.

Untuk itu, silakan baca dengan seksama, ada banyak formasi tersedia, misalnya Arsiparis yang bisa dilamar oleh lulusan S1 Perpustakaan dan Sains Informasi dan lain-lain. 

Lebih lengkapnya sila baca pengumuman di bawah ini


PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI CPNS 2024 DI PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI JAWA TIMUR

 Tahun 2024 ini menjadi tahun yang begitu istimewa bagi sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang menunggu pengumuman rincian Formasi CPNS khususnya di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.




Tersedia sebanyak 283 formasi yang siap diisi putra-putri terbaik bangsa yang dibagi menjadi dua jenis, dengan perincian sebagai berikut :

a. Formasi Tenaga Kesehatan : 96

b. Formasi Tenaga Teknis : 187

Ada formasi Dokter, Dokter Gigi, Nutrisionis, Bidan, dan tenaga teknis lainnya yang bisa anda baca secara lengkap di berkas di bawah ini. 

Informasi ini tentu menggembirakan sekaligus menegangkan bagi mereka yang sejak menempuh pendidikan sudah bercita-cita menjadi ASN khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Akan ada ribuan bahkan mungkin ratusan ribu anak bangsa baik yang sudah bekerja sebagai honorer, ataupun fresh graduate dengan usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun, serta 40 tahun untuk formasi tertentu.


Mengingat lokasinya yang berbatasan dengan Jawa Tengah, diperkirakan bukan hanya putra-putri terbaik Kabupaten Ngawi, Bojonegoro, Tuban yang akan belajar giat demi status menjadi PNS, melainkan akan banyak putra-putri bangsa di wilayah Jawa Tengah yang akan rela menghabiskan waktunya untuk belajar giat demi bisa mengenakan emblem Korpri di baju mereka. Sebuah emblem yang hanya bisa dipakai oleh PNS. 


Untuk itu, silakan baca pengumuman lengkapnya di bawah ini, dan selamat bertarung !!!


PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PATI 2024

 Kabar gembira kepada seluruh generasi penerus bangsa Indonesia, khususnya bagi mereka yang berminat untuk mengabdi sebagai ASN Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah. 


Sebab Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Pemerintah Kabupaten Pati membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat dan berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :

Jenis penetapan kebutuhan pada Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2024 dibagi menjadi:

1. Penetapan Kebutuhan Umum; dan

2. Penetapan Kebutuhan Khusus untuk Penyandang Disabilitas.

Jumlah lowongan PNS Kabupaten Pati Tahun 2024 adalah sejumlah 71 (tujuh puluh satu) formasi, dengan rincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Pengumuman ini, dan/atau dapat dilihat melalui SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id.


Info Selengkapnya silakan unduh 

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR : 800.1.2.2 / 1961 / 2024 TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2024


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Kudus memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PENETAPAN FORMASI

Pemerintah Kabupaten Kudus mendapatkan Penetapan Kebutuhan CPNS sebanyak 50 (lima puluh), dengan rincian sebagai berikut:

1) Jabatan Fungsional Kesehatan  : 20 (dua puluh)

2) Jabatan Fungsional Teknis : 30 (tiga puluh)

Daftar Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.

a. Jenis Alokasi Kebutuhan CPNS Kabupaten Kudus Tahun 2024 yaitu:

1) Kebutuhan Umum; dan

2) Kebutuhan Khusus.

b. Kriteria pelamar terdiri dari:

1) Pelamar Kebutuhan Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria Penyandang Disabilitas;

2) Pelamar Kebutuhan Khusus meliputi Penyandang Disabilitas

Informasi  secara  lengkap  terkait  Formasi  Jabatan  dapat  di  akses  melalui

https://sscasn.bkn.go.id/ pada saat melakukan pendaftaran.

II. DASAR PELAKSANAAN

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;

7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

8. Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;

9. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.

III. PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS, kecuali bagi pelamar jabatan dokter spesialis usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar PNS;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;

11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan, pada tahun anggaran yang sama;

12. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1(satu) jenis jabatan; atau

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda,

yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Untuk pelamar CPNS lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) atau lulusan Diploma III (D- III) sesuai persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

 

14. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

15. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

B. Persyaratan Khusus

1. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;

2. Bagi pelamar tenaga kesehatan pada jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024;

3. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut :

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pengumuman Lowongan Formasi Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2024 dapat diakses melalui Website https://bkpsdm.kuduskab.go.id/  Media sosial Instagram dengan akun @bkpsdm_kudus dan Pendaftaran CASN dapat diakses melalui portal BKN https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Pelamar Seleksi Penerimaan CASN wajib memiliki Surat Elektronik (e- mail) yang masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Pelamar;

3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui Portal BKN https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP-el atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;

4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP-el pelamar;

 

5. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

6. Dokumen persyaratan diunggah melalui Portal BKN https://sscasn.bkn.go.id/ terdiri dari:

a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli/ Scan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya sesuai alamat pelamar;

b. Pas Foto pelamar terbaru tampak depan, kemeja warna putih dengan latar belakang merah dan posisi portrait;

c. Scan Ijazah asli sesuai persyaratan formasi jabatan dan Scan Ijazah Profesi (bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi) yang dijadikan dalam 1 (satu) file:

1) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan Profesi, Pelamar mengunggah ijazah D-IV/S-1 dan Profesi;

2) Pelamar yang melamar pada jabatan dokter spesialis mengunggah ijazah S-1, Ijazah dokter spesialis, dan Profesi Spesialis;

3) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2, Pelamar mengunggah Ijazah S-1 dan S-2. Ijazah S-2 harus linier dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

4) Apabila S-1/D-IV merupakan lanjutan dari Diploma/S-1 Penyetaraan, Pelamar mengunggah ijazah S-1/D-IV disertai ijazah sebelumnya;

d. Scan Transkrip nilai asli sesuai persyaratan formasi jabatan dengan IPK ≥ 3,00 (lebih dari sama dengan tiga koma nol nol) untuk jenjang D-III/S-1/Profesi dan dokumen transkrip yang lebih dari 1 (satu) lembar digabung menjadi 1 (satu) file;

1) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan Profesi, Pelamar mengunggah transkrip D-IV/S-1 dan Profesi;

2) Pelamar yang melamar pada jabatan dokter spesialis mengunggah transkip S-1, transkip dokter spesialis, dan profesi spesialisnya;

3) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2, pelamar mengunggah transkip S-1 dan S-2;

4) Apabila S-1/D-IV merupakan lanjutan dari Diploma/S-1 penyetaraan pelamar, mengunggah transkrip nilai S-1/D-IV disertai transkrip nilai sebelumnya.

e. Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

f. Surat Lamaran diketik dengan komputer, dibubuhi e-meterai Rp.10.000,00 dan ditandatangani dengan pena hitam yang ditujukan kepada Bupati Kudus, sebagaimana format terlampir pada Lampiran II Pengumuman ini yang dapat dilihat dan diunduh pada website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus: https://bkpsdm.kuduskab.go.id/;

g. Asli Surat Pernyataan yang diketik dengan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena hitam, sebagaimana format terlampir pada Lampiran III Pengumuman ini yang dapat dilihat dan diunduh pada website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus: https://bkpsdm.kuduskab.go.id/;

h. Bagi pelamar pada jenis kebutuhan jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib menyertakan Scan STR Asli yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan (STR dalam proses dan STR Internship tidak diperbolehkan);

 i. Dokumen wajib dan persyaratan video bagi pelamar penyandang disabilitas:

1) Asli surat keterangan yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai dengan formasi yang dilamar yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit pemerintah/Puskesmas;

2) Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Video diunggah melalui link: https://bit.ly/FormCPNSDisabilitasKudus2024 dan diinput pada saat pendaftaran.

7. Format dan ukuran dokumen persyaratan pendaftaran agar mengikuti ketentuan yang ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;

8. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.

 

INFO SELENGKAPNYA MENGENAI RINCIAN FORMASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS SILAKAN UNDUH PADA LINK DI BAWAH INI

DOWNLOAD RINCIAN FORMASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS 2024

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2024


PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2024


A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);


2. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) tahun yang sama;


3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;


4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


6. Tidak berkedudukan ebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;


9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;


10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;


11. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;


12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;


13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;


14. Bersedia mengabdi di lingkungan pemerintah Kabupaten Majalengka/ dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (Sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan menjadi PNS;


15. Calon pelamar dari lulusan Sekolah Tingkat Lanjut Atas (SLTA)/ sederajat harus memiliki ijazah dari Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Peniddikan, Riset dan Teknologi dan/ atau Kementerian Agama, dengan Nilai Rata-rata ijazah/STTB/SKHUN minimal 8,0 (skala 1-10), dan untuk SMK disertai Nilai Rata-rata Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) minimal 8,0 (skala 1-10)


16. Calon pelamar dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan AKreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan IPK miminal 2,75 untuk Formasi Umum;


17. Formasi umum hanya dapat dilamar oleh pelamar yang memenuhi persyaratan pelamar umum.


B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang persyararatan Surat Tanda Registrasi (STR) Bagi JF Kesehatan dalam pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

2. Pendaftaran Seleksi CPNS dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR nya telah habis masa berlaku dan saat ini masih dalam proses masa perpanjangan.

3. Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelsi Tenaga Kesehatan INdonesia (MTKI) dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.

4. Untuk pelamar formasi satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NOmor 4 Tahun 2014 Pasal 28, syarat minimal tinggi badan untuk laki-laki 160 cm dan minimal tinggi badan untuk perempuan 155 cm, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari Instansi Layanan Kesehatan Pemerintah (LAbkesda/Puskesmas/RSUD)

5. Untuk Formasi Cumlaude (Lulusan terbaik), pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/ Cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/ unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

6. Untuk formasi penyandang Disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaiakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pemalar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

7. Untuk formasi peyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitasnya dengan kriteria :
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
b. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu (selain kursi roda)
8. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id).



C. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran CPNS Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat diunduh pada alamat https://tinyurl.com/pengadaancpnsmjlk2024 dan https://sscasn.bkn.go.id

2. Calon pelamar wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/ berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercanum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman http://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;

4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

5. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN  2024. Simpan kartu tersebut dengan baik;

6. Dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk soft copy/ scan dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi melalui laman http://sscasn.bkn.go.id

7. Persyaratan Khusus:
a. Surat Tanda Registrasi/ STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan;
b. Untuk pelamar formasi Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2014 Pasal 28, syarat minimal tinggi badan untuk laki laki 160 cm dan minimal tinggi badan untuk perempuan 155 cm, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari instansi Layanan Kesehatan Pemerintah (Labkesda/ Puskesmas/ RSUD);
c. Surat keterangan Dokter yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitas bagi formasi disabilitas.

8. Pendaftaran CPNS dilakukan secara daring/ online melalui SSCASN BKN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses penggunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;

9. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;

10. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan;

11. Dalam hal pelamar diketahui melamar: 
a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Pengumuman dan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka tahun 2024 dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://tinyurl.com/pengadaancpnsmjlk2024;

13. Penjelasan lebih rinci terkait tata cara pendaftaran CPNS dapat dilihat dalam buku pendaftaran CPNS Tahun 2024 yang dapat diunduh pada https://tinyurl.com/pengadaancpnsmjlk2024;

14. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang akan diumumkan di laman https://bkpsdm.majalengka.bkn.go.id

Info Selengkapnya silakan unduh pada tautan di bawah ini :

Senin, 22 Januari 2024

Berkemajuan dengan Tetap Berkebudayaan

Sebagai sebuah daerah yang memiliki pelbagai tradisi yang mengakar kuat dalam masyarakat, Blora tidak mungkin bisa menanggalkan warisan masa lalu itu. Masyarakat Blora hari ini bukanlah sekelompok manusia yang tiba-tiba lahir menjadi masyarakat modern, atau hasil dari migrasi seketika dari benua lain. Budaya mereka hari ini dibentuk oleh alam dan lingkungan di mana mereka tinggal, yang mengalami perjalanan panjang selama ratusan tahun. Mengabaikan semua itu sama saja menghapus sejarah sebuah bangsa.

Zaman telah berubah, kemajuannya yang fenomenal ditandai dengan munculnya mesin modern, peralatan canggih, dan teknologi internet membawa dampak positif maupun negatif. Beragam teknologi itu menjadi bagian dalam kehidupan kita sehari-hari, menjadi sebuah kebiasaan dan kebudayaan baru yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Jika masyarakat mampu memanfaatkan dengan bijak, akan diperoleh kemajuan dan kemaslahatan. Sebaliknya, jika  semua informasi dan kebudayaan asing diterima tanpa disaring, justru menimbulkan dampak negatif.

Atas dasar semua itulah, meskipun masuk dalam nominasi 16 besar Innovative Government Award (IGA) 2023, Blora tetap meletakkan semua potensi, baik itu budaya, agama, tradisi, kreatifitas, dan kearifan lokal sebagai landasan untuk meraih kemajuan masa depan. Identitas daerah harus selalu mewarnai setiap kebijakan. Kekayaan budaya menjadi kekuatan di tengah-tengah merangseknya budaya modern yang terkadang nirfilosofi dan terkesan mengutamakan materi. Budaya tradisional yang tumbuh bersamaan dengan lingkungan, dan alam memberi penyeimbang agar kehidupan tetap selaras dengan kehendak Tuhan. 

Nilai-nilai positif yang terkandung dalam tradisi semacam Seni Barong misalnya kejujuran, kerja keras, kekuatan, dan kebenaran akan terus dijunjung dan dijadikan pijakan. Begitupun dengan sikap egaliter, welas asih, kejujuran, dan kesederhanaan yang ada dalam masyarakat Samin. Semua itu akan menjadi kekuatan abadi yang memberi roh bagi perkembangan dan kemajuan Blora di masa depan. Atau kekhasan masakan lokal seperti satai ayam, satai kambing akan terus ada sebagai identitas.

Tentu saja nilai-nilai tersebut tidak bisa begitu saja diserap masyarakat. Harus ada gerakan yang tersistem dan menyeluruh untuk mewujudkannya. Dalam dunia pendidikan dengan kurikulum merdeka, nilai-nilai tersebut diajarkan sebagai bagian dari pendidikan karakter. Diwujudkan dalam kurikulum yang bertumpu pada kreatifitas dan keberpihakan terhadap kearifan lokal. Ditambah dengan pengajaran kesenian sebagai sebuah ekstrakurikuler. Semua itu diharapkan bisa membumikan nilai-nilai positif yang terkandung dalam tradisi dan budaya yang ada di Blora, dalam rangka mewujudkan sebuah kabupaten yang berkemajuan dengan tetap berkebudayaan.

Kamis, 06 Oktober 2022

Kisahku Bersama Merk Polytron

Rasanya baru kemarin, suara Gesang terdengar begitu merdu menyanyikan lagu Pamit Mulih atau Bengawan Solo melalui speaker tape deck tetangga sebelah. Suara beliau yang khas penyanyi Jawa membuat saya terhanyut dalam nuansa tradisional masa lalu. Bukan hanya itu, lagu lagu Jawa lainnya, lagu-lagu dangdut dan lagu anak era 80-90 an acapkali terdengar dari tape deck yang sama. Suasana perkampungan menjadi semarak dengan alunan musik dari kaset pita yang dimasukkan ke perangkat tape deck. Peristiwa itu terjadi sekira tahun 96-97an di mana saat itu saya masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA).


Waktu itu, saya senang sekali mendengarkan berbagai jenis lagu dari rumah tetangga sebelah, apalagi kualitas audio juga enak didengar. Perpaduan suara bass yang nyaman dan treble yang begitu pas membuat saya terus bergumam dan berdendang tiap kali tetangga saya tersebut memutar lagu. 


Berkali-kali mendengarkan lagu dari speaker tetangga sebelah, membuat saya penasaran dengan merk tape deck yang dimiliki tetangga saya tersebut. Hingga suatu saat saya menerima undangan hajatan ke rumah beliau. Saya bisa melihat merk tape deck yang selama ini membuat saya penasaran. Merknya Polytron Big Band. Sebuah tape deck yang diletakkan di atas meja dengan dua speaker besar dipasang di dinding. Melihat hal tersebut, untuk sejenak, saya pejamkan mata dan berharap orangtua saya bersedia membelikan tape tersebut untuk saya. 


Big Band Polytron 

sumber gambar: https://www.tokopedia.com/geofray2022/bigband-polytron-bb-3501


Setahun kemudian, ayah mengabulkan permintaan saya, membelikan tape Polytron. Sayangnya, bukan Polytron Big Band namun Polytron Compo Grand Bazzoke, yang waktu itu harganya Rp540.000. Meskipun demikian, saya tetap bersyukur dibelikan Tape Compo Polytron. Mulai saat itu, impian untuk memiliki Big Band saya kubur.


Membeli Polytron Big Band


Waktu berlalu bagai lembar-lembar buku yang dibuka satu persatu. Pada 2021, keinginan memiliki Polytron Big Band muncul kembali. Keberadaan teknologi internet memudahkan saya untuk menemukan produk tersebut. Berbekal uang sekitar Rp2.400.000,00 di rekening, saya berselancar mencari merk Big Band yang saya inginkan.


Puluhan tahun berlalu, rupanya Big Band Polytron sudah berkembang dengan berbagai tipe. Tipe Big Band Polytron 2312 yang dimiliki tetangga saya, rupanya sudah tidak diproduksi. Big Band tipe ini dijual pada sekira tahun 1990 - 2000-an. Tipe tersebut hanya bisa memutar suara yang bersumber dari radio, kaset, VCD/ DVD.  Tipe Polytron Big Band yang hadir berikutnya adalah tipe 3210. Tipe ini memiliki dua speaker dengan suara yang bersumber dari radio, tape, VCD/DVD, USB, Line In dari TV dan lain-lain.


Setelah itu, hadir Big Band Polytron 3510. Tipe ini hampir sama dengan tipe 3210 namun memiliki speaker sebanyak lima buah. Lalu hadirlah tipe Big Band 5210 dan Big Band 5510. Big Band yang terakhir memiliki fitur paling lengkap dibanding tipe-tipe sebelumnya. Dari keempat tipe Big Band di atas yang paling mahal adalah tipe BB 5501. Dengan anggaran yang tidak terlalu besar, saya memilih tipe BB 3501. Big Band tipe ini memiliki jumlah speaker yang sama dengan tipe 5501. Akan tetapi tipe 5501 memilki fitur yang lebih canggih dan modern. Meskipun demikian, saya memilih tipe 3501 karena keterbatasan anggaran. 


Polytron Brand Kebanggaan Indonesia


Sekelumit cerita di awal tulisan ini, menunjukkan betapa kuatnya brand Polytron menancap di benak konsumen. Saya sendiri yang pada waktu itu berusia remaja, memiliki ketertarikan karena produk Polytron memang benar-benar membuat saya ingin memilikinya. Alasannya karena harga terjangkau namun kualitas sangat baik. Menurut saya, ini menjadi salah satu faktor mengapa Polytron tetap berkembang dengan baik hingga sekarang. 


Sejenak, mari kita menengok sejarah berdirinya brand ini. Polytron berdiri di Kudus, Jawa Tengah, pada 16 Mei 1975 dengan nama  PT. Indonesian Electronic & Engineering. Sekarang (2022) Polytron sudah berusia 47 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, bukan hanya Polytron yang menjual produk di masyarakat Indonesia dan ke luar negeri. Dengan kata lain, Polytron berbagi pasar domestik maupun asing dengan produk lokal, maupun merk internasional.


Perjalanan bisnis selama 47 tahun membuat Polytron berhasil mengekspor produknya ke puluhan negara di berbagai benua. Keberhasilan ini membuat bangsa Indonesia memiliki brand elektronik yang cukup dibanggakan di kancah dunia. Tidak semua perusahaan bisa aktif berkiprah dalam bisnis elektronik selama 47 tahun. Juga tidak semua produk bisa menjadi saksi perjalanan hidup seseorang selama bertahun-tahun. Akan tetapi, Polytron dengan berbagai produk elektroniknya seperti Audio,TV, elektronik rumah tangga, dan lain-lain telah berhasil menorehkan prestasi, bukan hanya dalam lingkup lokal, namun juga internasional.


Terus Melangkah Maju Karena Inovasi yang Dinamis


Big Band Polytron tipe 3501 yang saya miliki hanya salah satu contoh bagaimana Polytron merespon perkembangan teknologi yang begitu cepat, pesat dan dinamis sehingga hadirlah beragam tipe Big Band. Dalam hal ini, saya percaya ada tim yang selalu melakukan riset untuk mengatahui apa dan bagaimana keinginan masyarakat.


Ada beragam produk lain yang terus disempurnakan dan dikembangkan oleh Polytron sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang optimal dari setiap produk polytron yang dibelinya. Misalnya produk Televisi. Pada masa lalu, teknologi televisi masih menggunakan tabung, namun seiring perkembangan teknologi, Polytron juga turut merespon dengan mengubah penjualan televisi tabung menjadi televisi layar datar. Menambah kemampuan analog menjadi digital. 


Ketika teknologi semakin jauh berkembang, Polytron juga menghadirkan Smart TV Polytron dengan berbagai tipe. Menariknya, ada produk Smart TV Polytron yang dijual satu paket bersama dengan Soundbar yaitu Smart Cinemax Soundbar. Berbagai langkah tersebut merupakan terobosan dalam penjualan produk sebagai perwujudan komitmen Polytron untuk memberi kepuasan optimal kepada masyarakat agar bisa menikmati Inovasi dari Polytron Indonesia. 


Saya juga memposting tulisan ini dalam blog:  https://www.almira.web.id/2022/10/kisahku-bersama-merk-polytron.html

Selasa, 07 Juni 2022

Guru Honorer yang Tidak Perlu Tes CAT BKN Sesuai dengan Permenpan RB No 20 Tahun 22

 Para guru honorer yang belum diterima PPPK, kali ini saya akan berbagi informasi perihal kriteria guru honorer yang tidak perlu mengikuti CAT BKN.

Dasar dari penulisan artikel ini adalah Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 khususnya pada Bab II pasal 4 5.

Dalam Permenpan tersebut tertulis 

Pasal 4

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a. pelamar prioritas; dan

b. pelamar umum.


Pasal 5

(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. pelamar prioritas I;

b. pelamar prioritas II; dan

c. pelamar prioritas III.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas padaseleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.


Pasal 32

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan  hasil Seleksi Tahun 2021.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II,hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagaiberikut:

a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama padaseleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan

b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. kualifikasi akademik;

b. kompetensi;

c. kinerja; dan

d. pemeriksaan latar belakang (background check).

(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.


 Dengan demikian ada tiga prioritas yang tidak perlu mengikuti tes.

Rabu, 01 Juni 2022

Kumpulan Puisi tentang Cinta dan Pertemuan

 Setelah berhenti, kali ini bait-bait puisi akan kembali mengisi blog ini, tentang apa saja.



1. Jika ada waktu

karya Arif Rahmawan


Jika ada waktu

Maukah kau kuajak bertemu

di kedai kopi sederhana 

pinggir kota

yang pengunjungnya hanya beberapa


Aku ingin mendengar merdu suaramu

berbicara tentang kegemaran kita

buku


Lalu dengan takjub

aku akan melihat sepasang bibirmu

bercerita tentang betapa lucunya fiksi berjudul Guru Aini

atau betapa indahnya kata-kata dalam puisi-puisi Aan Mansyur