Menurut anda berapakah tarif penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM )?
Ternyata tarif penerbitan SIM ditentukan bukan menurut anda atau tetangga anda, tetapi menurut pemerintah. Tentu saja pemerintah yang kami maksud adalah Pemerintah Republik Indonesia, bukan pemerintah Malaysia apalagi pemerintah Amerika Serikat.
Tarif penerbitan SIM tertulis dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan tarif tersebut dimulai dari Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l. denda pelanggaran lalu lintas.
lalu ayat 2 yang berbunyi,
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Dan di bawah ini ringkasan lampiran Peraturan Pemerintah tersebut yang ada hubungannya dengan tarif penerbitan SIM :
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Regident Pengemudi
SIM Golongan A
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM Golongan B I
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM Golongan B II
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM Golongan C
Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000
SIM Golongan D
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000
Internasional (dulu dibuat di IMI)
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000
Klinik mengemudi
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp50.000
PNBP Regident Kendaraan Bermotor
STNK
Roda 2 & 3 Rp50.000
Roda 4 / < Rp75.000
Pengesahan Rp. 0,-
STCK
Roda 2 & 3 Rp25.000
Roda 4 / < Rp25.000
TNKB
Roda 2 & 3 Rp30.000
Roda 4 / < Rp50.000
BPKB Baru
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000
BPKB Balik Nama (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000
Mutasi kendaraan (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp75.000
Roda 4 / < Rp75.000
Berlaku mulai tanggal 26 Juni 2010
sumber :
Hukum Online
AKP I Nyoman Bratasena
Ternyata tarif penerbitan SIM ditentukan bukan menurut anda atau tetangga anda, tetapi menurut pemerintah. Tentu saja pemerintah yang kami maksud adalah Pemerintah Republik Indonesia, bukan pemerintah Malaysia apalagi pemerintah Amerika Serikat.
Tarif penerbitan SIM tertulis dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan tarif tersebut dimulai dari Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l. denda pelanggaran lalu lintas.
lalu ayat 2 yang berbunyi,
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Dan di bawah ini ringkasan lampiran Peraturan Pemerintah tersebut yang ada hubungannya dengan tarif penerbitan SIM :
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Regident Pengemudi
SIM Golongan A
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM Golongan B I
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM Golongan B II
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM Golongan C
Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000
SIM Golongan D
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000
Internasional (dulu dibuat di IMI)
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000
Klinik mengemudi
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp50.000
PNBP Regident Kendaraan Bermotor
STNK
Roda 2 & 3 Rp50.000
Roda 4 / < Rp75.000
Pengesahan Rp. 0,-
STCK
Roda 2 & 3 Rp25.000
Roda 4 / < Rp25.000
TNKB
Roda 2 & 3 Rp30.000
Roda 4 / < Rp50.000
BPKB Baru
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000
BPKB Balik Nama (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000
Mutasi kendaraan (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp75.000
Roda 4 / < Rp75.000
Berlaku mulai tanggal 26 Juni 2010
sumber :
Hukum Online
AKP I Nyoman Bratasena