Selasa, 22 November 2016

Kabar Gembira, Balik Nama Kendaraan GRATIS Jawa Tengah 2017

Kali ini saya akan membantu Pak Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) dan Samsat Jawa tengah untuk menyosialisasikan kabar gembira bagi warga Jawa Tengah. Kabar gembira tersebut tentang biaya balik nama kendaraan bermotor baik itu sepeda motor roda 2, roda 3 maupun mobil roda 4 tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Gratis ? ah yang bener ?
Mana ada gratis-gratisan zaman sekarang. Pipis di toilet saja harus mbayar, parkir motor juga harus mbayar. Masak balik nama gratis ? oraaa mungkiiiiiin.  !!!

Awalnya saya juga agak kurang percaya, mengingat selama ini berdasarkan aturan yang berlaku, biaya balik nama adalah 2/3 x Pajak Kendaraan bermotor. Misalnya pajak motornya 200 ribu, BBN nya adalah 133 ribu rupiah. Itu aturan yang selama ini berlaku

Lha ini, kok tiba-tiba ada info balik nama sepeda motor atau mobil gratis, siapa yang percaya ?

Akan tetapi info tersebut benar adanya. Aturan balik nama gratis dilaksanakan terhitung mulai hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2017, Samsat se Jateng termasuk Banjarnegara, Purwokerto,  Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Mungkid, Pati, Kajen, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Slawi, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kota Tegal mengadakan program pemutihan. Namun perhatikan juga bahwa pembebasan biaya meliputi:

baca juga :
Tentang Video Viral Kisah Cinta Dimas dan Ruroh
Kumpulan Kata-kata Mutiara hari Ibu 2016
Cara Cek Fisik Bantuan Kendaraan Bermotor di Samsat Terdekat

1. Bea balik nama 2 (BBN 2)
    BBN 2 adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru. Semua biaya balik nama kendaraan bekas (BBN 2) gratis. ini meliputi balik nama untuk satu samsat, antar samsat bahkan dari luar provinsi.

2. Sanksi telat bayar
Bagi yang pajaknya terlambat, silahkan dipajaki, tidak ada denda sama sekali kecuali Jasa Raharja masih dikenakan denda tahun berjalan. Pajak terlambat tidak didenda lho. Enak to ?

Kabar gembira ini sangat melegakan warga masyarakat Jawa Tengah. Tidak menutup kemungkinan program ini juga berlaku bagi wilayah lain di seluruh Indonesia. Misalnya wilayah jawa barat.


Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Perlu Bapak Ibuk perhatikan juga cara balik nama kendaraan bermotor di Samsat. Persyaratan yang perlu Bapak Ibuk lengkapi sebelum balik nama kendaraan adalah sebagai berikut.

1. Fotokopi dan asli BPKB Kendaraan.

2. Fotokopi dan asli STNK Kendaraan.

3. Fotokopi dan asli KTP pemilik baru. Tidak perlu mencari KTP pemilik lama.

4. Kuitansi Pembelian kendaraan + Materai Rp6000 yang sudah ditandatangani. (Bisa membuat sendiri)

5. Cek Fisik Kendaraan (dilakukan di depan kantor Samsat). Berarti kendaraan yang akan dibalik nama harus dibawa.

Lalu bawalah berkas-berkas tersebut ke Samsat terdekat, nanti akan diarahkan oleh petugas Samsat yang sekarang ramah-ramah.

Ayo buruan balik nama kendaraan bapak ibu.Mumpung gratis.
Adanya kemudahan tersebut sangat membantu para pemilik kendaraan bermotor karena selama ini masyarakat malas mengurus balik nama kendaraan bermotor karena takut dipersulit. Padahal setiap harus bayar pajak dan kendaraan belum dibalik nama, biasanya pemilik ranmor kesulitan mencari KTP pemilik lama. Ya, kalau pemilik lamanya masih hidup, kalau sudah meninggal bagaimana ?

Makanya kabar gembira ini sebaiknya segera ditindaklanjuti agar mobilnya atau motornya benar-benar sah menjadi milik sendiri dan tidak perlu bingung saat harus membayar pajak. kan keren, ketika diperiksa Pak Pulisi pada operasi Zebra 2017, lalu kita diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, dengan percaya diri kita tunjukkan STNK atas nama sendiri, SIM juga atas nama sendiri.

Demikian informasi tentang pemutihan kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Tengah. Tersiar kabar bahwa hal yang sama juga berlaku untuk wilayah Jawa Barat.

catatan : gratis hanya untuk BBN 2 dan denda, untuk biaya pembuatan BPKB, STNK dan TNKB mungkin tetap dikenakan biaya.

sumber :
https://twitter.com/DPPAD_JATENG?lang=id
https://www.facebook.com/groups/100276459416/?fref=ts

Artikel Terkait