Tampilkan postingan dengan label Berita Layanan Masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Layanan Masyarakat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Desember 2017

Pengalaman dan Cara Registrasi Online Universitas Terbuka di UPBJJ Surakarta

Bagi anda yang masih bertanya-tanya apakah kita bisa mendaftarkan diri secara online di PROGRAM SARJANA dan DIPLOMA FEKON, FISIP, FMIPA, dan FKIP Universitas Terbuka , jawabannya adalah bisa. Hal tersebut sudah diumumkan melalui berbagai media baik web UT maupun media sosial milik UT.

Banyak orang yang sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut sebab registrasi online merupakan salah satu cara pendaftaran yang cukup efektif dan efisien. Anda tidak perlu meluangkan waktu untuk datang ke UPBJJ UT di kota anda. Cukup melakukan registrasi dari rumah, anda sudah bisa terdaftar sebagai mahasiswa UT.

Sebelum melakukan registrasi online, selain mendapat informasi dari web UT, saya juga sangat terbantu dengan sebuah blog yang juga berisi pengalaman registrasi online pada tahun 2015.  Kali ini saya hendak berbagi pengalaman ketika melakukan registrasi online melalui website sia.ut.ac.id pada tahun 2017. Dalam hal ini saya melakukan pendaftaran FHISIP jurusan Ilmu Hukum.


Ada beberapa tahap yang harus anda lakukan sebelum melakukan pendaftaran.

A. Tahap Persiapan

Pada tahap ini anda diwajibkan untuk memiliki alamat email, akan lebih baik jika menggunakan layanan gmail. Setelah itu persiapkan berkas-berkas yang harus anda upload antara lain.

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Keabsahan Dokumen untuk Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma FE, FHISIP, FMIPA, FKIP, dan Program Pascasarjana - AM01-RK04a-RII.1
  3. Formulir Isian Pas Foto, dan Tanda Tangan Mahasiswa UT (AM01_RK04c_RII.2)
  4. Pas foto ukuran 4 x6, untuk ketentuannya sila baca di sini.

B. Tahap Pelaksanaan

Proses pendaftaran saya mulai pada tanggal 4 Desember 2017. Adapun proses pendaftaran di website UT adalah sebagai berikut.

  1. Silakan buka https://sia.ut.ac.id
  2. Klik Register akun
  3. Isi kolom yang diminta meliputi nama, email, password dan confirm password
  4. Buka email
  5. Klik Link Verifikasi
  6. Masukkan alamat email dan password.
  7. Pilih menu Non Pendas
  8. Pilih menu Registrasi->Data Pribadi->Registrasi Data Pribadi
  9. Silakan isi formulir online sesuai dengan data sebenarnya.
  10. Silakan juga upload foto ukuran 4x6, scan fotokopi ijazah legalisir, scan Surat keabsahan dokumen, scan formulir isian foto dan tanda tangan. Ukuran maksimal tiap file 1 MB.
  11. Klik Simpan Data


C. Tahap Akhir.

Silakan kirim berkas-berkas yang baru saja anda upload. Saat itu saya mengirim lima berkas, antara lain.

  1. Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisasi
  2. Formulir pasfoto dan tanda tangan yang sudah diisi
  3. Formulir keabsahan dokumen yang sudah diisi
  4. Ukuran pas foto 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
  5. Fotokopi KTP


Pengiriman berkas bisa anda lakukan dengan datang secara langsung ke kantor UPBJJ atau melalui jasa pengiriman barang. Saya sendiri lebih memilih mengirim melalui pos. Ketiga berkas tersebut saya masukkan ke dalam amplop besar. Selain mengisi nama pengirim secara lengkap, saya juga menulis nomor registrasi pada amplop terseut. Kemudian berkas tersebut saya kirim pada tanggal 5 Desember 2017 melalui pos express. Berdasarkan tracking dokumen, surat berisi berkas tersebut sudah tiba di UT UPBJJ Surakarta pada tanggal 6 Desember 2017.

Setelah itu, saya rajin membuka email, apakah sudah ada email balasan validasi dari UT. Sayangnya, setelah seminggu, email balasan belum juga masuk. Sempat mengalami kebingungan, saya mencoba bertanya kepada akun Universitas Terbuka di facebook. Oleh admin, saya diberi penjelasan, bahwa memang belum ada batasan waktu berapa lama akan menerima email validasi dari UT. Akan tetapi jika dalam waktu tujuh hari masih belum ada balasan, sebaiknya menghubungi ke nomor UPBJJ Surakarta yaitu 0271822629.

Sesuai arahan admin UT di facebook, pada tanggal 15 Desember 2017, sayapun menghubungi ke nomor tersebut dan menanyakan registrasi online yang sudah saya lakukan. Selang beberapa jam, akhirnya saya menerima pesan melalui Whatsapp bahwa registrasi saya sudah divalidasi dan saya bisa melanjutkan untuk registrasi mata kuliah. Sampai di sini proses registrasi sudah berhasil.

Saran saya, jika dalam waktu dua atau tiga hari belum menerima balasan segera hubungi UPBJJ di mana anda mendaftar.

Demikian pengalaman registrasi online Universitas Terbuka. Petunjuk lebih jelas bisa anda unduh setelah berhasil registrasi user account.

Senin, 13 November 2017

Ini Link Pendaftaran Mitra Grab Grobogan (Purwodadi) dan Kota lain Se-Jateng


Sejak ponsel pintar android digunakan banyak orang di muka bumi ini, tak berselang lama segeralah diikuti dengan berbagai aplikasi yang mempermudah hidup manusia. Salah satunya adalah hadirnya aplikasi Grab.

Kabupaten Grobogan yang beribukota di Purwodadi pun tak bisa menghindar dari kehadiran Grab. Bagi para pembaca di wilayah Kabupaten Grobogan yang hendak membantu mempermudah orang lain dalam bertransportasi, silakan turut andil dalam mengikuti perkembangan zaman dengan menjadi Mitra GrabBike atau GrabCar melalui link di bawah ini.

Mitra GrabBike Grobogan : grb.to/daftargbgrobogan
Mitra GrabCar Grobogan : grb.to/daftargcgrobogan

Sementara untuk wilayah lain di Jawa Tengah sila lihat tabel di bawah ini.



GrabBikeGrabCar
Semaranggrb.to/srggbdaftargrb.to/srggcdaftar
Banjarnegara  grb.to/daftargbbanjarnegaragrb.to/daftargcbanjarnegara
Banyumas (Purwokerto)grb.to/daftargbbanyumasgrb.to/daftargcbanyumas
Batanggrb.to/daftargbbatanggrb.to/daftargcbatang
Bloragrb.to/daftargbbloragrb.to/daftargcblora
Brebesgrb.to/daftargbbrebesgrb.to/daftargcbrebes
Cilacapgrb.to/daftargbcilacapgrb.to/daftargccilacap
Demakgrb.to/daftargbdemakgrb.to/daftargcdemak
Jeparagrb.to/daftargbjeparagrb.to/daftargcjepara
Kendalgrb.to/daftargbkendalgrb.to/daftargckendal
Kudusgrb.to/daftargbkudusgrb.to/daftargckudus
Patigrb.to/daftargbpatigrb.to/daftargcpati
Pekalongangrb.to/daftargbpekalongangrb.to/daftargcpekalongan
Pemalanggrb.to/daftargbpemalanggrb.to/daftargcpemalang
Purbalinggagrb.to/daftargbpurbalinggagrb.to/daftargcpurbalingga
Rembanggrb.to/daftargbrembanggrb.to/daftargcrembang
Tegalgrb.to/daftargbtegalgrb.to/daftargctegal

Untuk mendaftar anda harus memiliki nomor hp dan alamat email, kemudian ikuti alur pendaftaran sampai selesai. Sebelum mendaftar, akan lebih baik jika anda mempersiapkan dokumen wajib yang diperlukan di antaranya. .

  1. Foto Profil
  2. KTP
  3. SIM
  4. SKCK
  5. STNK
  6. Kartu Keluarga
Sementara dokumen lainnya (tidak wajib) 

  1. Kontak Darurat
  2. Buku Tabungan CIMB Niaga
  3. Surat Keterangan Sehat
Akan tetapi jika pada saat anda mendaftar, ternyata belum mempersiapkan berkas tersebut, anda bisa melengkapi kapanpun anda mau.

Cek link di bawah ini untuk keterangan lebih lengkap mengenai skema, syarat dan ketentuan program DRD (Driver Refer Driver) yang berlaku di Jawa Tengah:

GrabCar: grb.to/drdsemarang
GrabBike: grb.to/drdgbsemarang

Demikian informasi perihal pendaftaran Mitra Grab baik GrabBike maupun GrabCar untuk wilayah Grobogan (Purwodadi) yang diambil dari website resmi Grab : https://www.grab.com/id/blog/driver/link-registrasi-calon-mitra-grabcar-grabbike-jawa-tengah/


Kamis, 09 November 2017

Ini Lirik Lagu Burung Kutilang Karya Ibu Sud yang Benar

Lagu "Kutilang" adalah lagu yang sangat populer di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak dan dunia pendidikan. Lagunya yang riang dengan lirik yang mudah dihafal membuat para orang tua mereka sering menyanyikan lagu tersebut, tentu saja saat momong. Para guru Taman Kanak-Kanak (TK) maupun guru Sekolah Dasar pun sering mengajarkan lagu tersebut kepada murid-muridnya.

Pencipta lagu tersebut adalah Ibu Saridjah Niung yang akrab disapa Ibu Sud. Beliau lahir di Sukabumi 26 Maret 1908 dan meninggal di Jakarta pada 12 Desember 1993. Selama hidupnya banyak lagu-lagu yang diciptakannya. Lagu "Kutilang" adalah salah satu lagu yang sampai sekarang sangat akrab di telinga anak-anak.

Secara turun temurun, para orang tua yang dahulu diajari lagu Kutilang oleh orang tua mereka, sekarang juga mengajari putra-putri mereka.

Sayangny, banyak orang yang sering salah saat menyanyikan lirik lagu tersebut. Kesalahan tersebut terjadi karena banyaknya lirik lagu yang beredar di internet tanpa tahu teks asli lagu tersebut. Di antaranya adalah lirik lagu yang saya salin dari situs kapanglagi.com.

Lirik Lagu Burung Kutilang versi Kapanlagi

Di pucuk pohon cempaka
burung kutilang berbunyi
bersiul, siul sepanjang hari
dengan tak jemu jemu
mengangguk angguk sambil berseru
trilili lili lilili

Sambil berlompat lompatan
paruhnya slalu terbuka
digeleng gelengkan kepalanya
mnentang langit biru
tandanya ia suka berseru
trilili lili lilili


Kemudian ada lagi lirik lagu yang lain, yang terdapat dalam wikibooks

dipucuk pohon cemara
burung kutilang berbunyi
bersiul, siul sepanjang hari
dengan tak jemu jemu
mengangguk angguk sambil berseru
trilili lili lilili

sambil berlompat lompatan
paruhnya slalu terbuka
digeleng gelengkan kepalanya
menentang langit biru
tandanya suka ia berseru
trilili lili lilili

Sekilas tidak ada yang janggal dengan kedua lirik lagu di atas, namun setelah saya melakukan koreksi atau cek dan ricek, ada kekeliruan dalam lagu tersebut. Saya mencoba menelusuri berbagai informasi perihal lagu tersebut, akhirnya saya membuka sebuah buku berjudul Ketilang, Kumpulan Lagu Anak-anak dengan sampul seperti di bawah ini.



Kemudian pada halaman 32 lagu tersebut, terdapat lirik dan not balok lagu berjudul Burung Ketilang.



Jika mengacu pada buku tersebut, akan kita temukan perbedaan antara dua lirik lagu di atas dengan teks asli dalam buku karya Ibu Sud ?. Beberapa kata yang tidak sama dan patut untuk dikoreksi di antaranya adalah.

1. Kutilang (Salah) yang benar adalah Ketilang
2. Cemara (Salah) yang benar adalah Cempaka
3. Sepanjang hari (salah) yang benar adalah sepanjang pagi
4. Berlompat-lompatan (salah) yang benar berloncat-loncatan

Berarti judul lagu yang benar adalah Burung Ketilang, bukan Burung Kutilang. Jika ditulis lengkap, lirik lagu Burung Ketilang yang benar adalah sebagai berikut.

Burung Ketilang


Di pucuk pohon cempaka
burung ketilang berbunyi
bersiul-siul sepanjang pagi
dengan tak jemu jemu
mengangguk angguk sambil berseru
trilili lili lilili

Sambil berloncat -loncatan
paruhnya slalu terbuka
digeleng gelengkan kepalanya
menentang langit biru
tandanya suka ia berseru
trilili lili lilili

Oh ya, sebagai tambahan, kata baku yang benar sesuai KBBI adalah ketilang, bukan kutilang.

Hati Hati Penipuan Link New Colors di WhatsApp !



Memiliki perangkat ponsel pintar memang harus selektif saat memilih dan memilah informasi. Baru-baru ini, beredar informasi dalam aplikasi WhatsApp berisi link disertai tulisan seperti, "New Colors for WhatsApp, Choose your favorite color". Link tersebut adalah link shortener https://x.co/6lsC9. yang mengarah ke situs https://wp8.link.color.

Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak yang berkompeten dalam bidang IT, link tersebut adalah penipuan atau dengan kata lain, bukan link resmi dari WhatsApp

Dilansir dari CNNIndonesia.com, kabar penipuan menggunakan aplikasi WhatsApp kembali muncul. Kali ini penipuan terjadi dengan modus menawarkan aplikasi WhatsApp dengan warna baru untuk iOS, Windows, Android, dan BlackBerry.


Modus tersebut bekerja dengan menyebar pesan berantai melalui grup WhatsApp. Ahli keamanan dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan penipuan ini dilakukan untuk mendulang uang.

Ciri-ciri modus WhatsApp warna baru adalah penggunaan pemendek tautan (URL shortener) Go Daddy. Dalam modus itu, penipu meminta pesannya disebarkan kembali ke 10 kontak atau 5 grup WhatsApp sebelum mengaktifkan fitur baru WhatsApp yang mereka janjikan.



Dari pengamatan Alfons, tampilan situs web yang dirujuk oleh pesan berantai itu cukup meyakinkan baik berkat penggunaan jenis huruf yang digunakan.

Ponsel mereka yang terlanjur terjebak dengan iklan itu akan sendirinya memasang berbagai aplikasi seperti Fast Cleaner hingga Opera Mini. Selain itu akan muncul pula pemberitahuan palsu yang menyatakan ponsel dalam kondisi bahaya.

Pemerhati keamanan cyber Alfons Tanujaya yang sekaligus pendiri Vaksincom menyarankan para pengguna WhatsApp untuk tidak mengklik scam yang beredar dan bagi Anda yang sudah menjadi korban, harap menginformasikan kepada rekan/grup yang Anda kirimkan untuk berhati-hati terhadap konten scam ini.

Hati-Hati dengan Link Shortener

Dengan memperhatikan apa yang disampaikan oleh Alfons, pengguna ponsel pintar sebaiknya mengedepankan sikap hati-hati ketika menerima informasi yang disajikan dalam bentuk pemendek link (link shortener). Menurut Alfons, dalam kasus peniupan New Colours di atas, tujuan dari penggunaan pemendek tautan/URL Shortener adalah untuk mengantisipasi pemblokiran oleh WhatsApp dimana jika diblokir, maka pembuat scam tinggal .membuat URL Shortener baru yang tetap mengarah pada situs penipuan yang telah dipersiapkan.

sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170519182712-185-216028/waspada-modus-penipuan-whatsapp-dengan-warna-baru/

Rabu, 25 Oktober 2017

Kebenaran Berita tentang Pria Melahirkan Bayi di Panunggalan, Grobogan


Warganet, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah mendadak heboh dengan kemunculan berita tentang seorang lelaki yang melahirkan. Kabar yang viral tersebut menyertakan tautan yang berasal dari blog grobogantoday.com. Setelah diklik, tautan tersebut mengarah pada blog tersebut.

Secara ringkas, isi beritanya adalah sebagai berikut


Heboh, Seorang Pria di Grobogan, "Melahirkan


 Peristiwa menggegerkan terjadi di Dusun Ngampel, Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon. Seorang remaja berusia 17 tahun “melahirkan “ seorang bayi laki-laki dengan berat 3 kilogram dalam kondisi tidak bernyawa lagi. Jenasah bayi  berjenis kelamin laki-laki ini sudah dimakamkan di pemakaman desa setempat, Selasa(24/10) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Belum didapat keterangan jelas dari pihak keluarga mengenai kejadian yang menimpa Ganang Yudho Putra Duri, anak ketiga dari empat saudara  pasangan Masduri dan Sri Munastatik ini. Namun menyebarnya kabar melahirkannya remaja yang masih duduk di bangku SMA di Kecamatan Pulokulon ini membuat penasaran warga.  “Memang sejak umur satu setengah tahun terlihat ada benjolan. Namun setelah beranjak dewasa tidak ada keluhan lagi. Dari penjelasan keluarga, baru-baru ini mengeluh sakit perutnya, setelah diperiksakan ke dokter Agus di Purwodadi didiagnosa liver membengkak. Untuk mengetahui detailnya disuruh ke dokter umum,” jelas Bripka Purwono Adi Mulyawan Babinkamtibmas Desa Panunggalan yang telah mendatangi rumah keluarga Ganang.

Ringkasan beritanya kira-kira seperti itu. Akan tetapi, kabar tersebut mendapat reaksi dari banyak pihak, termasuk Liputan 6.

Cek dan Ricek dari Liputan 6


Kehebohan berita tersebut membuat para pembaca di beberapa grup berfikir bahwa Ganang mengalami proses kehamilan layaknya seorang perempuan, kemudian melahirkan secara sesar. Padahal dalam berita tersebut tidak terdapat tulisan mengenai kehamilan dan lain-lain. Bahkan blog Grobogantoday juga sudah menambahkan tanda petik pada kata melahirkan. Berarti maksud melahirkan dalam tanda kutip bukanlah dalam arti sebenarnya. 

Rupa-rupanya berita tersebut disimak banyak kalangan. Bukan hanya para pembaca yang mengernyitkan dahi setelah membaca kabar tersebut. Wartawan Liputan 6 segera melakukan cek dan ricek mengenai kebenaran berita tersebut. Hasil berita tersebut sudah dimuat dalam website resmi Liputan6.Com

Kabar Remaja Pria Melahirkan Bayi itu Salah, Ini yang Benar


Sempat terdengar kabar bahwa ada seorang remaja pria yang melahirkan bayi melalui operasi sesar. Namun ternyata, remaja bernama Ganang Yudho Putra Duri tidak melahirkan seorang bayi, melainkan ada janin yang menempel dan terbawa di tubuhnya selama 17 tahun.

"Pasien kami aslinya anak kembar, dulu janinnya tidak bisa terpisah secara normal sehingga menempel di badan pasien tersebut. Gumpalan janin tersebut terbawa dan bertahan pada pasien selama 17 tahun," ucap Hanif, Humas Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung, Semarang Jawa Tengah saat dihubungi Health-Liputan6 pada Rabu (25/10/2017).

Dengan demikian, jika mengacu pada hasil cek dan ricek yang dilakukan oleh Wartawan Liputan 6, sudah jelas dan terang benderang bahwa Ganang tidak mengalami kehamilan layaknya perempuan kemudian melahirkan anaknya. Akan tetapi janin yang ada dalam tubuh Ganang adalah janin yang masih menempel dalam badan Ganang.

Sabtu, 21 Oktober 2017

Penerimaan PPK PPS Pilgub Jawa Tengah Kota Salatiga

Sesuai dengan Pengumuman Nomor:790/HM.02-PU/3372/KPU-Kot/X/2017, KPUD Kota Salatiga memberikan kesempatan kepada warga Kota Salatiga untuk mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan ketentuan sebagai berikut.

A. PERSYARATAN UMUM 

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP;
11. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS
12. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat pendaftaran;
2. Daftar riwayat hidup (DRH;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dilegalisir oleh pejabat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tidndak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP;
f. Belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS selama dua periode;
6. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD dan perangkat desa dan pegawai swasta) ;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi




Senin, 16 Oktober 2017

Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Jateng KPUD Pati



Sesuai dengan pengumuman NOMOR : 707/KPU.Kab.Pati-012.329311/X/2017 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, KPUD Pati merilis informasi penting bagi bapak ibuk yang hendak mendaftar sebagai PPK atau PPS

A. PERSYARATAN UMUM


1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS;

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran;
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
5. Surat Pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi:
a. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana, penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
d. bebas dari penyalahgunaan narkotika
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat 2(dua) kali sebagai anggota PPK, PPS
6. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat ijin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/BUMD dan perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotocopy)
C. Contoh dokumen pendaftaran PPK/PPS dapat dilihat di website KPU Kabupaten Pati www.kpu-patikab.go.id
D. Pendaftaran PPK dapat dilakukan di kantor KPU Kabupaten Pati Jl. Kolonel sunandar no. 54 pada jam 09.00 s/d 15.00 wib
E. Pendaftaran PPS dapat dilakukan di kantor kecamatan sesuai dengan wilayah domisili pada saat jam kerja.

Download Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Jateng KPUD Pati (PDF)
Download Formulir Pendaftaran

sumber: https://www.kpu-patikab.go.id/pengumuman-pendaftaran-ppk-dan-pps-dalam-pemilihan-gubernur-dan-waakil-gubernur-jawa-tengah-tahun-2018/

Minggu, 15 Oktober 2017

Syarat dan Pendaftaran Calon PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Sragen




Pengumuman bagi warga Kabupaten Sragen yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon PPK dan PPS Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018. Di bawah ini hal-hal penting yang perli dipehatikan.


A. PERSYARATAN UMUM


  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun ;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. - Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
  7. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. - Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
  9. - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  10. - Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan 
  11. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/ PPS 


B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi :
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih.
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat dua (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.
6. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasn langsung bagi calon yang berasal dari ASN (aparatur SIpil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD adn perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2(dua) rangka (1 asli dan 1 fotokopi)


INFO SELENGKAPNYA : PENGUMUMAN dan DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN  PPK DAN PPS KABUPATEN SRAGEN

SUMBER : https://kpu.sragenkab.go.id/?p=1561

Pengumuman Calon PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Cilacap



Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPU Kabupaten Cilacap

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun ;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. - Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
  7. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. - Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
  9. - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  10. - Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan 
  11. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/ PPS 


B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi :
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih.
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat dua (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.
6. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasn langsung bagi calon yang berasal dari ASN (aparatur SIpil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD adn perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2(dua) rangka (1 asli dan 1 fotokopi)

C. PENDAFTARAN


1. Jadwal dan waktu pendaftaran sebgaimana terlampir dalam pengumuman ini;
2. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Cilacap, Kantor kecamatan setempat dan Kantor Desa/ Kelurahan setempat atau diunduh di website resmi KPU Kabupaten Cilacap: www.kpud-cilacapkab.go.id
3. Formulir pendaftaran dapat diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Cilacap, Kantor Kecamatan setempat dan Kantor Desa/ Kelurahan setempat.


D.MATERI SELEKSI TERTULIS DAN WAWANCARA


1. Pengetahuan tentang pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK dan PPS, penelitian syarat dukungan paslon perseorangan, teknis pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;
2. Pengetahuan kewilayahan

E. TANGGAPAN MASYARAKAT


Masyarakat dapat memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota PPK dan PPS kepada KPU Kabupaten Cilacap melalui pos; Jl. MT Haryono No 75 Cilacap atau surat elektronik atau email :redaktur@kpud-cilacapkab.go.id faksimile : (0282)533421


F. JADWAL



Demikian informasi tentang penerimaan calon PPk dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Cilacap

Berkas Lampiran
Pengumuman Pendaftaran PPK & PPS Pilgub Jateng 2018
Ukuran : 1.77 Mb
Tipe : pdf
Formulir PPK PPS PILGUB 2018
Ukuran : 43 Kb
Tipe : docx


Info selengkapnya: https://kpud-cilacapkab.go.id//berita/detil/222

Tema dan Logo Hari Santri Nasional 22 Oktober 2018

Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri merupakan keputusan Presiden Joko Widodo melalui Kepres no 22 tahun 2015 yang layak diapresiasi, bukan hanya oleh kalangan santri sendiri, melainkan oleh masyarakat secara luas. bagi kalangan santri, penetapan hari santri menjadi semacam pengingat bahwa santri sebenarnya memiliki peran besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini menjadi pesan penting bagi santri untuk terus menjaga akhlak dan moral mereka yang selama ini sudah terjaga dengan baik.

Sementara itu, bagi masyarakat di luar komunitas santri, penetapan hari santri menjadi pengingat bahwa ada sekelompok masyarakat yang jumlahnya jutaan orang yang memiliki kegiatan positif yakni, nyantri.

Adapun dalam rangka hari santri nasional tahun 2018 ini, Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI NU: Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia) telah meluncurkan tema dan logo Hari Santri Nasional 2018. Tema dan logo ini akan dipergunakan dalam peringatan Hari Santri yang akan digelar pada tanggal 22 Oktober 2018.


1. Tema Hari Santri 2018


Hari Santri 2018 bertemakan, “Bersama Santri, Damailah Negeri”. Tema tersebut mengandung makna bahwa santri adalah kelompok yang mandiri sejak dari masa menempuh pendidikan di pesantren hingga ketika terjun di masyarakat. Santri selalu hidup mandiri tanpa mengeluh atau pun menuntut, serta tidak menyebar kebencian kepada negara.

Selain itu,, “Bersama Santri, Damailah Negeri”. kembali menegaskan kembali kebulatan tekad akan NKRI sebagai bentuk final negara Indonesia. Santri mendukung penuh Pancasila, nasionalisme, serta menolak berbagai bentuk radikalisme atas nama agama maupun ideologi khilafah anti Pancasila.
Bagi saya pribadi, tema ini relevan dimunculkan di tengah-tengah gaduhnya situasi negeri ini yang membuat Pancasila harus diuji kesaktiannya sekali lagi untuk melawan ide khilafah. Dalam hal ini, santri tetap setiap kepada Pancasila.

Baca juga :
Kata Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2017
Kumpulan Meme Hari Santri Nasional
Meme Ucapan Hari Santri nasional


2. Logo Hari Santri 2018


Logo Hari Santri Nasional Tahun 2018 menampilkan gambar sepasang santri putera dan putri yang memegang pita bendera merah putih. Dengan tagline tema Hari Santri 2018, 'S, “Bersama Santri, Damailah Negeri”' serta hastag #harisantri2017.

Gambar logo tersebut bisa bapak ibu lihat pada gambar di bawah ini



Berikut ini adalah rangkaian kegiatan yang akan digelar dalam rangka menyambut peringatan Hari Santri Tahun 2018.

11 - 12 Agustus : Kopdar Akbar Santrinet Nusantara dan Car Free Day Bershalawat bersama Nissa Sabyan di Jakarta
29 - 31 Agustus : Pesan Trend (Ngaji kitab Ihya’ ulum al-din bersama Gus Ulil Abshar Abdalla) di Jakarta
September-Oktober : Pesantren Business Challenge (ajang pengembangan ekonomi dan bisnis di lingkungan pesantren)
18 – 20 September : Muktamar Pemikiran Santri Nusantara di Yogyakarta
19 September : Ketika Kyai, Nyai, Santri Berpuisi dan Pegon Exhibition di Yogyakarta
1 – 7 Oktober : Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) di Jambi
21 Oktober : Santriversary (Malam puncak Hari Santri) di Bandung

Mudah-mudahan bermanfaat untuk turut menyemarakkan suasana Hari Santri Nasional

Jumat, 13 Oktober 2017

Pengumuman Seleksi Calon PPS dan PPK Pilgub Jateng dan Pilbub Kudus 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengeluarkan pengumuman Seleksi Caon Anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupatai dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018 Nomor: 308/PP.05.3-Pu/3319/KPU-Kab/X/2017.
Dengan ini diumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai berikut :

1.       Syarat Calon Anggota PPK dan PPS

a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat mendaftar;
c.       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.      Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.        Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan/atau PPS;
g.       Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.      Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; dan
i.         Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
j.        Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan
k.       Belum pernah menjadi anggota PPK (bagi calon anggota PPK) atau PPS (bagi calon anggota PPS) selama 2 (dua) periode, pada : periode I (2005-2009) dan periode II (2010-2014), sesuai Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum No:183/KPU/IV/2015.

2.       Dokumen Persyaratan calon anggota PPK dan PPS

a.       Surat pendaftaran;
b.      Daftar riwayat hidup;
c.       Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, 1(satu) lembar ditempel di daftar riwayat hidup, 1(satu) lembar untuk arsip KPU;
d.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
e.      Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.        Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani bahwa calon anggota PPK/PPS;
1)      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)      Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
3)      Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4)      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tidndak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)      Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP sebagai anggota PPK, PPS;
6)      Belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS selama dua periode;
7)      Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam mebaca, menulis dan berhitung.
g.       Surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun jika pernah menjadi anggota partai politik;
h.      Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
i.         Surat Keterangan izin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD dan perangkat desa sebagaimana format terlampir;


Tempat Pengambilan dan Pengembalian Formulir

a) Formulir pendaftaran calon anggota PPK dan PPS dapat diperolah di kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus, atau di seluruh kantor Kecamatan, atau melalui website: www.kpu-kuduskab.go.id
b) Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPK dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus sebanyak 2(dua) rangkap (satu asli dan satu fotokopi)
c) Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPS dikirim ke kantor KPU kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus masing-masing sebanyak 3(tiga) rangkap (satu asli dan dua fotokopi)
d) Waktu penerimaan dokumen pendaftaran di kantor KPU kabupaten Kudus Jl. Ganesa IV Purwosari Kudus pada pukul 08.00 – 15.30.

Jadwal 


Demikian Pengumuman Seleksi Calon PPS dan PPK Pilgub Jateng dan Pilbub Kudus 2018, info selengkapnya sila kunjungi : KPU Kudus.

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus merilis pengumuman bernomor : 310/PP.02.3-/3319/KPU-Kab/X/2017 tantang Pendaftaran dan Persyaratan Pemantai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018. KPU Kudus menerima Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dengan ketentuan sebagai berikut

A. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
Tanggal 12 Oktober 2017 s.d 11 Juni 2018

B. TEMPAT PENDAFTARAN :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus
Jalan Ganesha I No.4 Purwosari Kudus Jawa Tengah 59316
C. SYARAT PENDAFTARAN :
Mengisi formulis pendaftaran dan mengembalikan kepada KPU Kabupaten Kudus dengan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
a. Profil Organisasi lembaga pemantau;
b. Nama dan jumlah anggota pemantau;
c. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Kudus tahun 2018 masing-masing di Kabupaten dan Kecamatan;
d. Rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
e. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan;
f. Pas foto terbaru dan pekerjaan pengurus lembagai Pemantauan Pemilihan;
g. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan.
h. Surat pernyataan mengenai independensi lembagai pemantauan yang ditandatangani oleh Ketua lembaga pemantauan Pemilihan ;

2. Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan ke KPU Kabupaten Kudus selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2018.

Demikian Informasi Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018. info selengkapnya silakan kunjungi https://www.kpu-kuduskab.go.id/pendaftaran-dan-persyaratan-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-kudus-tahun-2018/.

Kamis, 12 Oktober 2017

Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Grobogan

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dihelat pada tanggal 27 Juni tahun 2018, untuk itu KPU Kab. Grobogan membuka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS se Kabupaten Grobogan.

Berikut tata cara dan syarat pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng di Kabupaten Grobogan berdasarkan Pengumunan Nomor 05/KPU.Kab-012329260/X/2017 Tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.


Calon Anggota PPK

a.       Syarat pendaftaran
-          Warga Negara Indonesia ;
-          Berusia paling rendah 17 tahun ;
-          Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-          Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-          Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-          Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
-          Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-          Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-          Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPK (periode 1 Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-          Formulir pendaftaran dan Surat Pernyataan dapat diambil di KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No 2 Purwodadi atau di masing-masing kecamatan dan dapat diunduh lewat web KPU Kab. Grobogan.

b.      Lampiran persyaratan;
-          Surat Pendaftaran bermeterai
-          Surat pernyataan bermeterai
-          Daftar Riwayat Hidup
-          Foto Copy KTP
-          Foto copy ijazah yang dilegalisir
-          Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-          Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-          Surat izin atasan bagi PNS
-          Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-          Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.       Waktu dan tempat
-          Pendaftaran tanggal 13 s.d 17 Oktober 2017 di KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No 2 Purwodadi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB


Calon Anggota PPS


a.       Syarat Pendaftaran :
-          Warga Negara Indonesia ;
-          Berusia paling rendah 17 tahun ;
-          Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-          Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-          Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-          Berdomisili dalam wilayah Keluarahan/ Desa setempat;
-          Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-          Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-          Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP;
-          dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPS (periode 1 Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-          Formulir dan Pendaftaran dapat diambil di masing-masing Kelurahan/ Desa setempat.
b.      Lampiran persyaratan;
-          Surat Pendaftaran bermeterai
-          Surat pernyataan bermeterai
-          Daftar Riwayat Hidup
-          Foto Copy KTP
-          Foto copy ijazah yang dilegalisir
-          Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-          Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-          Surat izin atasan bagi PNS
-          Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-          Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.       Waktu dan tempat
-          Pendaftaran tanggal 13 Oktober s.d 2 November 2017 di Kantor Kecamatan masing-masing pada pukul 07.00 – 14.00


Download Pengumuman Pendaftaran
Download Formulir Pendaftaran

Demikian informasi tentang Syarat dan Cara Pendaftaran Calon anggota PPK dan PPS  Pilgub Jateng 2018 di KPUD Grobogan.

sumber : https://kpud-grobogankab.go.id/2017/10/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-ppk-dan-pps-pilgub-jateng-2018/