Jumat, 13 Oktober 2017

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus merilis pengumuman bernomor : 310/PP.02.3-/3319/KPU-Kab/X/2017 tantang Pendaftaran dan Persyaratan Pemantai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018. KPU Kudus menerima Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dengan ketentuan sebagai berikut

A. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
Tanggal 12 Oktober 2017 s.d 11 Juni 2018

B. TEMPAT PENDAFTARAN :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus
Jalan Ganesha I No.4 Purwosari Kudus Jawa Tengah 59316
C. SYARAT PENDAFTARAN :
Mengisi formulis pendaftaran dan mengembalikan kepada KPU Kabupaten Kudus dengan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
a. Profil Organisasi lembaga pemantau;
b. Nama dan jumlah anggota pemantau;
c. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Kudus tahun 2018 masing-masing di Kabupaten dan Kecamatan;
d. Rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
e. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan;
f. Pas foto terbaru dan pekerjaan pengurus lembagai Pemantauan Pemilihan;
g. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan.
h. Surat pernyataan mengenai independensi lembagai pemantauan yang ditandatangani oleh Ketua lembaga pemantauan Pemilihan ;

2. Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan ke KPU Kabupaten Kudus selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2018.

Demikian Informasi Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018. info selengkapnya silakan kunjungi https://www.kpu-kuduskab.go.id/pendaftaran-dan-persyaratan-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-kudus-tahun-2018/.

Artikel Terkait