Tampilkan postingan dengan label Lowongan Pekerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lowongan Pekerjaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 November 2017

Ini Link Pendaftaran Mitra Grab Grobogan (Purwodadi) dan Kota lain Se-Jateng


Sejak ponsel pintar android digunakan banyak orang di muka bumi ini, tak berselang lama segeralah diikuti dengan berbagai aplikasi yang mempermudah hidup manusia. Salah satunya adalah hadirnya aplikasi Grab.

Kabupaten Grobogan yang beribukota di Purwodadi pun tak bisa menghindar dari kehadiran Grab. Bagi para pembaca di wilayah Kabupaten Grobogan yang hendak membantu mempermudah orang lain dalam bertransportasi, silakan turut andil dalam mengikuti perkembangan zaman dengan menjadi Mitra GrabBike atau GrabCar melalui link di bawah ini.

Mitra GrabBike Grobogan : grb.to/daftargbgrobogan
Mitra GrabCar Grobogan : grb.to/daftargcgrobogan

Sementara untuk wilayah lain di Jawa Tengah sila lihat tabel di bawah ini.



GrabBikeGrabCar
Semaranggrb.to/srggbdaftargrb.to/srggcdaftar
Banjarnegara  grb.to/daftargbbanjarnegaragrb.to/daftargcbanjarnegara
Banyumas (Purwokerto)grb.to/daftargbbanyumasgrb.to/daftargcbanyumas
Batanggrb.to/daftargbbatanggrb.to/daftargcbatang
Bloragrb.to/daftargbbloragrb.to/daftargcblora
Brebesgrb.to/daftargbbrebesgrb.to/daftargcbrebes
Cilacapgrb.to/daftargbcilacapgrb.to/daftargccilacap
Demakgrb.to/daftargbdemakgrb.to/daftargcdemak
Jeparagrb.to/daftargbjeparagrb.to/daftargcjepara
Kendalgrb.to/daftargbkendalgrb.to/daftargckendal
Kudusgrb.to/daftargbkudusgrb.to/daftargckudus
Patigrb.to/daftargbpatigrb.to/daftargcpati
Pekalongangrb.to/daftargbpekalongangrb.to/daftargcpekalongan
Pemalanggrb.to/daftargbpemalanggrb.to/daftargcpemalang
Purbalinggagrb.to/daftargbpurbalinggagrb.to/daftargcpurbalingga
Rembanggrb.to/daftargbrembanggrb.to/daftargcrembang
Tegalgrb.to/daftargbtegalgrb.to/daftargctegal

Untuk mendaftar anda harus memiliki nomor hp dan alamat email, kemudian ikuti alur pendaftaran sampai selesai. Sebelum mendaftar, akan lebih baik jika anda mempersiapkan dokumen wajib yang diperlukan di antaranya. .

  1. Foto Profil
  2. KTP
  3. SIM
  4. SKCK
  5. STNK
  6. Kartu Keluarga
Sementara dokumen lainnya (tidak wajib) 

  1. Kontak Darurat
  2. Buku Tabungan CIMB Niaga
  3. Surat Keterangan Sehat
Akan tetapi jika pada saat anda mendaftar, ternyata belum mempersiapkan berkas tersebut, anda bisa melengkapi kapanpun anda mau.

Cek link di bawah ini untuk keterangan lebih lengkap mengenai skema, syarat dan ketentuan program DRD (Driver Refer Driver) yang berlaku di Jawa Tengah:

GrabCar: grb.to/drdsemarang
GrabBike: grb.to/drdgbsemarang

Demikian informasi perihal pendaftaran Mitra Grab baik GrabBike maupun GrabCar untuk wilayah Grobogan (Purwodadi) yang diambil dari website resmi Grab : https://www.grab.com/id/blog/driver/link-registrasi-calon-mitra-grabcar-grabbike-jawa-tengah/


Sabtu, 21 Oktober 2017

Penerimaan PPK PPS Pilgub Jawa Tengah Kota Salatiga

Sesuai dengan Pengumuman Nomor:790/HM.02-PU/3372/KPU-Kot/X/2017, KPUD Kota Salatiga memberikan kesempatan kepada warga Kota Salatiga untuk mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan ketentuan sebagai berikut.

A. PERSYARATAN UMUM 

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP;
11. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS
12. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat pendaftaran;
2. Daftar riwayat hidup (DRH;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dilegalisir oleh pejabat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tidndak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP;
f. Belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS selama dua periode;
6. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD dan perangkat desa dan pegawai swasta) ;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi




Senin, 16 Oktober 2017

Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Jateng KPUD Pati



Sesuai dengan pengumuman NOMOR : 707/KPU.Kab.Pati-012.329311/X/2017 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, KPUD Pati merilis informasi penting bagi bapak ibuk yang hendak mendaftar sebagai PPK atau PPS

A. PERSYARATAN UMUM


1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS;

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran;
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
5. Surat Pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi:
a. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana, penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
d. bebas dari penyalahgunaan narkotika
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat 2(dua) kali sebagai anggota PPK, PPS
6. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat ijin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/BUMD dan perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotocopy)
C. Contoh dokumen pendaftaran PPK/PPS dapat dilihat di website KPU Kabupaten Pati www.kpu-patikab.go.id
D. Pendaftaran PPK dapat dilakukan di kantor KPU Kabupaten Pati Jl. Kolonel sunandar no. 54 pada jam 09.00 s/d 15.00 wib
E. Pendaftaran PPS dapat dilakukan di kantor kecamatan sesuai dengan wilayah domisili pada saat jam kerja.

Download Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Jateng KPUD Pati (PDF)
Download Formulir Pendaftaran

sumber: https://www.kpu-patikab.go.id/pengumuman-pendaftaran-ppk-dan-pps-dalam-pemilihan-gubernur-dan-waakil-gubernur-jawa-tengah-tahun-2018/

Minggu, 15 Oktober 2017

Syarat dan Pendaftaran Calon PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Sragen




Pengumuman bagi warga Kabupaten Sragen yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon PPK dan PPS Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018. Di bawah ini hal-hal penting yang perli dipehatikan.


A. PERSYARATAN UMUM


  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun ;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. - Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
  7. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. - Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
  9. - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  10. - Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan 
  11. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/ PPS 


B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi :
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih.
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat dua (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.
6. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasn langsung bagi calon yang berasal dari ASN (aparatur SIpil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD adn perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2(dua) rangka (1 asli dan 1 fotokopi)


INFO SELENGKAPNYA : PENGUMUMAN dan DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN  PPK DAN PPS KABUPATEN SRAGEN

SUMBER : https://kpu.sragenkab.go.id/?p=1561

Pengumuman Calon PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Cilacap



Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPU Kabupaten Cilacap

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun ;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. - Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
  7. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. - Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
  9. - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  10. - Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan 
  11. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/ PPS 


B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi :
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih.
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat dua (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.
6. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasn langsung bagi calon yang berasal dari ASN (aparatur SIpil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD adn perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2(dua) rangka (1 asli dan 1 fotokopi)

C. PENDAFTARAN


1. Jadwal dan waktu pendaftaran sebgaimana terlampir dalam pengumuman ini;
2. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Cilacap, Kantor kecamatan setempat dan Kantor Desa/ Kelurahan setempat atau diunduh di website resmi KPU Kabupaten Cilacap: www.kpud-cilacapkab.go.id
3. Formulir pendaftaran dapat diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Cilacap, Kantor Kecamatan setempat dan Kantor Desa/ Kelurahan setempat.


D.MATERI SELEKSI TERTULIS DAN WAWANCARA


1. Pengetahuan tentang pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK dan PPS, penelitian syarat dukungan paslon perseorangan, teknis pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;
2. Pengetahuan kewilayahan

E. TANGGAPAN MASYARAKAT


Masyarakat dapat memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota PPK dan PPS kepada KPU Kabupaten Cilacap melalui pos; Jl. MT Haryono No 75 Cilacap atau surat elektronik atau email :redaktur@kpud-cilacapkab.go.id faksimile : (0282)533421


F. JADWAL



Demikian informasi tentang penerimaan calon PPk dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Cilacap

Berkas Lampiran
Pengumuman Pendaftaran PPK & PPS Pilgub Jateng 2018
Ukuran : 1.77 Mb
Tipe : pdf
Formulir PPK PPS PILGUB 2018
Ukuran : 43 Kb
Tipe : docx


Info selengkapnya: https://kpud-cilacapkab.go.id//berita/detil/222

Jumat, 13 Oktober 2017

Pengumuman Seleksi Calon PPS dan PPK Pilgub Jateng dan Pilbub Kudus 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengeluarkan pengumuman Seleksi Caon Anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupatai dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018 Nomor: 308/PP.05.3-Pu/3319/KPU-Kab/X/2017.
Dengan ini diumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai berikut :

1.       Syarat Calon Anggota PPK dan PPS

a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat mendaftar;
c.       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.      Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.        Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan/atau PPS;
g.       Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.      Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; dan
i.         Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
j.        Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan
k.       Belum pernah menjadi anggota PPK (bagi calon anggota PPK) atau PPS (bagi calon anggota PPS) selama 2 (dua) periode, pada : periode I (2005-2009) dan periode II (2010-2014), sesuai Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum No:183/KPU/IV/2015.

2.       Dokumen Persyaratan calon anggota PPK dan PPS

a.       Surat pendaftaran;
b.      Daftar riwayat hidup;
c.       Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, 1(satu) lembar ditempel di daftar riwayat hidup, 1(satu) lembar untuk arsip KPU;
d.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
e.      Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.        Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani bahwa calon anggota PPK/PPS;
1)      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)      Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
3)      Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4)      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tidndak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)      Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP sebagai anggota PPK, PPS;
6)      Belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS selama dua periode;
7)      Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam mebaca, menulis dan berhitung.
g.       Surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun jika pernah menjadi anggota partai politik;
h.      Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
i.         Surat Keterangan izin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD dan perangkat desa sebagaimana format terlampir;


Tempat Pengambilan dan Pengembalian Formulir

a) Formulir pendaftaran calon anggota PPK dan PPS dapat diperolah di kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus, atau di seluruh kantor Kecamatan, atau melalui website: www.kpu-kuduskab.go.id
b) Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPK dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus sebanyak 2(dua) rangkap (satu asli dan satu fotokopi)
c) Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPS dikirim ke kantor KPU kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus masing-masing sebanyak 3(tiga) rangkap (satu asli dan dua fotokopi)
d) Waktu penerimaan dokumen pendaftaran di kantor KPU kabupaten Kudus Jl. Ganesa IV Purwosari Kudus pada pukul 08.00 – 15.30.

Jadwal 


Demikian Pengumuman Seleksi Calon PPS dan PPK Pilgub Jateng dan Pilbub Kudus 2018, info selengkapnya sila kunjungi : KPU Kudus.

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus merilis pengumuman bernomor : 310/PP.02.3-/3319/KPU-Kab/X/2017 tantang Pendaftaran dan Persyaratan Pemantai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018. KPU Kudus menerima Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dengan ketentuan sebagai berikut

A. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
Tanggal 12 Oktober 2017 s.d 11 Juni 2018

B. TEMPAT PENDAFTARAN :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus
Jalan Ganesha I No.4 Purwosari Kudus Jawa Tengah 59316
C. SYARAT PENDAFTARAN :
Mengisi formulis pendaftaran dan mengembalikan kepada KPU Kabupaten Kudus dengan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
a. Profil Organisasi lembaga pemantau;
b. Nama dan jumlah anggota pemantau;
c. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Kudus tahun 2018 masing-masing di Kabupaten dan Kecamatan;
d. Rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
e. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan;
f. Pas foto terbaru dan pekerjaan pengurus lembagai Pemantauan Pemilihan;
g. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan.
h. Surat pernyataan mengenai independensi lembagai pemantauan yang ditandatangani oleh Ketua lembaga pemantauan Pemilihan ;

2. Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan ke KPU Kabupaten Kudus selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2018.

Demikian Informasi Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018. info selengkapnya silakan kunjungi https://www.kpu-kuduskab.go.id/pendaftaran-dan-persyaratan-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-kudus-tahun-2018/.

Kamis, 12 Oktober 2017

Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Grobogan

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dihelat pada tanggal 27 Juni tahun 2018, untuk itu KPU Kab. Grobogan membuka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS se Kabupaten Grobogan.

Berikut tata cara dan syarat pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng di Kabupaten Grobogan berdasarkan Pengumunan Nomor 05/KPU.Kab-012329260/X/2017 Tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.


Calon Anggota PPK

a.       Syarat pendaftaran
-          Warga Negara Indonesia ;
-          Berusia paling rendah 17 tahun ;
-          Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-          Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-          Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-          Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
-          Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-          Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-          Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPK (periode 1 Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-          Formulir pendaftaran dan Surat Pernyataan dapat diambil di KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No 2 Purwodadi atau di masing-masing kecamatan dan dapat diunduh lewat web KPU Kab. Grobogan.

b.      Lampiran persyaratan;
-          Surat Pendaftaran bermeterai
-          Surat pernyataan bermeterai
-          Daftar Riwayat Hidup
-          Foto Copy KTP
-          Foto copy ijazah yang dilegalisir
-          Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-          Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-          Surat izin atasan bagi PNS
-          Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-          Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.       Waktu dan tempat
-          Pendaftaran tanggal 13 s.d 17 Oktober 2017 di KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No 2 Purwodadi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB


Calon Anggota PPS


a.       Syarat Pendaftaran :
-          Warga Negara Indonesia ;
-          Berusia paling rendah 17 tahun ;
-          Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-          Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-          Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-          Berdomisili dalam wilayah Keluarahan/ Desa setempat;
-          Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-          Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-          Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP;
-          dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPS (periode 1 Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-          Formulir dan Pendaftaran dapat diambil di masing-masing Kelurahan/ Desa setempat.
b.      Lampiran persyaratan;
-          Surat Pendaftaran bermeterai
-          Surat pernyataan bermeterai
-          Daftar Riwayat Hidup
-          Foto Copy KTP
-          Foto copy ijazah yang dilegalisir
-          Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-          Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-          Surat izin atasan bagi PNS
-          Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-          Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.       Waktu dan tempat
-          Pendaftaran tanggal 13 Oktober s.d 2 November 2017 di Kantor Kecamatan masing-masing pada pukul 07.00 – 14.00


Download Pengumuman Pendaftaran
Download Formulir Pendaftaran

Demikian informasi tentang Syarat dan Cara Pendaftaran Calon anggota PPK dan PPS  Pilgub Jateng 2018 di KPUD Grobogan.

sumber : https://kpud-grobogankab.go.id/2017/10/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-ppk-dan-pps-pilgub-jateng-2018/

Selasa, 10 Oktober 2017

Cara Dapat PIN Login Aplikasi Seleksi SDM PKH 2017

Kementerian Sosial  Republik Indonesia membuka kesepatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Koordinator Regional, Koordinator Wilayah,  Koordinator Kabupaten / Kota, Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping Sosial, Asisten Pendamping Sosial, dan Administrator Database PKH. Untuk tahun 2017 tersedia kuota sebanyak 16.092 orang untuk menjadi calon pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH).

Berbeda dengan cara pendaftaran pada umumnya,  pendaftaran menjadi SDM PKH 2017 cukup unik yaitu langsung melalui aplikasi android yang bernama Seleksi SDM PKH 2017.

Caranya tentu saja dengan mendownload aplikasinya langsung melalui playstore atau klik   Download Aplikasi Seleksi SDM PKH 2017

Setelah berhasil mendownload, akan muncul form login berupa permintaan NIK dan PIN. Lalu bagaimana cara mendapatkan PIN login ? Caranya adalah dengan  daftar akun terlebih dahulu dengan mengklik Daftar Disini.



Setelah itu akan muncul tampilan berupa form registrasi yang harus anda isi dengan benar sesuai dengan data diri anda. meliputi : 
  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama Lengkap 
  3. Email 
  4. No Ponsel 
  5. Propinsi
  6. Kabupaten/kota
  7. Kecamatan
  8. Alamat
  9. PIN (fungsinya sebagai password, isilah dengan kombinasi angka dan huruf yang gampang diingat. 


Periksa sekali lagi, agar tidak terjadi kesalahan, setelah yakin silakan sentuh tombol register. Dan otomatis anda akan dibawa ke tampilan antarmuka aplikasi dan isilah semua formulir dengan benar.  

Info seputar lowongan Seleksi SDM PKH 2017 silakan klik : https://www.kemsos.go.id/unduh/seleksi-sdm-pkh-2017.pdf

Senin, 09 Oktober 2017

Lowongan dan Cara Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017



Kementerian Sosial  Republik Indonesia membuka kesepatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Koordinator Regional, Koordinator Wilayah,  Koordinator Kabupaten/Kota, Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping Sosial, Asisten Pendamping Sosial, dan Administrator Database PKH.

Posisi yang akan diisi melalui seleksi online Rekrutmen SDM Calon Pelaksana Program  Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017, adalah sebagai berikut:
1. Pekerja Sosial Supervisor  Kuota sebanyak 877 orang
2. Pendamping Sosial  Kuota sebanyak 12.214 orang
3. Pendamping Sosial PKH Akses  Kuota sebanyak 2.013 orang
4. Asisten Pendamping Sosial Kuota sebanyak 172 orang
5. Administrator Database Provinsi/Kabupaten/Kota Kuota sebanyak  607 orang
6. Koordinator Regional Kuota sebanyak 7 orang
7. Koordinator Wilayah Kuota sebanyak 9 orang
8. Koordinator Kabupaten/Kota Kuota sebanyak 193 orang

Persyaratan Umum seleksi online Rekrutmen SDM Calon Pelaksana Program  Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 dan Rekrutmen  Calon Pendamping Program  Keluarga Harapan (Pkh)  Tahun 2017

1.   Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI;
2.   Siap dan bersedia  bekerja purna waktu ( full time );
3.  Tidak berkedudukan sebagai pengurus,  anggota, dan atau berafiliasi Partai Politik (mengisi formulir pernyataan yang telah disediakan);
4.   Tidak pernah dan atau sedang te rsangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
5.  Memiliki pendidikan sesuai prasyarat jabatan yang dibuktikan dengan ijasah terlegalisir;
6.   Usia miminal 19 (Sembilan belas) tahun maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada bulan Oktober 2017;
7.   Bebas dari narkoba dan  zat adiktif lainnya;
8.   Sehat jasmani dan rohani;
9.   Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
10. Bersedia menandatangani Pakta In tegritas apabila terpilih;
11. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Persyaratan Khusus seleksi online Rekrutmen SDM Calon Pelaksana Program  Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 dan Rekrutmen  Calon Pendamping Program  Keluarga Harapan (Pkh)  Tahun 2017

1. Pekerja Sosial Supervisor  Kuota sebanyak 877 orang
a.   Minimal D.IV/S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
b.  Diutamakan pengalaman menjadi pendamping sosial PKH dengan latar belakang pendidikan D.IV/S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial / Pekerja Sosial
c.  Mempunyai pengalaman praktek pekerjaan sosial
d.  Menguasai MS Office e.   Usia maksimum 45 tahun
e. Berkedudukan di Kab/Kota setempat

2. Pendamping Sosial  Kuota sebanyak 12.214 orang
a. Pendidikan D.III/ D.IV/Sarjana Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial/Sarjana di bidang ilmu-ilmu sosial terapan, diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial/fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan program penanggulangan kemiskinan lainnya;
b. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini);
c.  Menguasai MS Office.
d.  Usia maksimum 35 tahun
e. Berkedudukan di Kecamatan setempat


3. Pendamping Sosial PKH Akses  Kuota sebanyak 2.013 orang
a.  Pendidikan minimal tingkat SMA, diutamakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Pekerjaan Sosial (SMKPS), diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial di berbagai bidang pelayanan kesejahteraan sosial dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) minimal 1 (satu) tahun ;
b.  Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini);
c.  Mampu berkomunikasi dengan masyarakat kampung secara baik dan memahami karakteritik masyarakat serta adat istiadat setempat;
d.   Bersedia ditempatkan di distrik-distrik yang jauh dari ibukota kabupaten.
e.   Usia maksimum 45 tahun


4. Asisten Pendamping Sosial Kuota sebanyak 172 orang
a.  Pengalaman Kerja sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) minimal 1 (satu) tahun dan memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat;
b.  Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini);
c.  Mampu berkomunikasi dengan masyarakat kampung secara baik dan memahami karakteritik masyarakat serta adat istiadat setempat;
d.   Usia maksimum 45 tahun


5. Administrator Database Provinsi/Kabupaten/Kota Kuota sebanyak  607 orang
a.  Pendidikan Diploma/Sarjana di bidang Ilmu Komputer/ Informatika/Statistika dan rumpun ilmu Sains dan Teknologi diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang komputer/ pengolahan data dan internet;
b.  Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan di kabupaten/kota lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini);
c.   Usia maksimum 35 tahun.

6. Koordinator Regional Kuota sebanyak 7 orang
a.  Memiliki pengalaman kerja sebagai Koordinator Wilayah PKH minimal 2 tahun;
b.  Memiliki pengalaman kerja sebagai Koordinator Kab/Kota PKH minimal 4 tahun;
c.  Memiliki pengalaman kerja sebagai Operator PKH Provinsi/ Kab/Kota minimal 5 tahun;
d.  Memiliki hasil cevaluasi kinerja baik dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi; e.  Membuat surat pernyataan:
1)  Bersedia mengikuti proses seleksi Koordinator Regional yang diadakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga;
2)  Bersedia ditempatkan di seluruh regional;
3)  Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terikat pekerjaan dengan pihak lain
f.   Berdomisili di lokasi yang membutuhkan Koordinator Regional


7. Koordinator Wilayah Kuota sebanyak 9 orang

a.  Memiliki pengalaman kerja sebagai Koordinator kabupaten/Kota minimal selama 2 tahun.
b.  Memiliki pengalaman kerja sebagai Pendamping Sosial minimal selama 5 tahun.
c.  Memiliki pengalaman kerja sebagai Operator PKH minimal selama 5 tahun. d.  Membuat surat pernyataan:
1)  Bersedia mengikuti proses seleksi Koordinator Wilayah yang diadakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
2)  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang dibutuhkan;
3)  Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terikat pekerjaan dengan pihak lain;
e. Memiliki hasil evaluasi kinerja baik dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan Koordinator Wilayahi;
f.  Berdomisili di wilayah kerja Koordinator Wilayah yang dibutuhkan

8. Koordinator Kabupaten/Kota Kuota sebanyak 193 orang

a.  Memiliki pengalaman kerja sebagai Pendamping Sosial minimal selama 5 tahun.
b.  Memiliki pengalaman kerja sebagai Operator minimal selama 5 tahun.
c.  Berkinerja baik berdasarkan penilaian kinerja Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan belum pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dalam 4 (empat) bulan terakhir.
d.  Membuat surat pernyataan:
1)  Bersedia mengikuti proses seleksi Koordinator Kabupaten / kota yang diadakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
2)  Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terikat pekerjaan dengan pihak lain
e.  Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
f.  Berdomisili di kabupaten/Kota yang dibutuhkan.


Tata Cara Pendaftaran seleksi online Rekrutmen SDM Calon Pelaksana Program  Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 dan Rekrutmen  Calon Pendamping Program  Keluarga Harapan (Pkh)  Tahun 2017
1.  Pendaftaran online  dibuka pada tanggal 9 Oktober  2017 pukul 00.00 WIB dan ditutup pada tanggal 18 Oktober 2017 pukul 23.59 WIB.
2.   Pendaftaran dapat dilakukan melalui  aplikasi berbasis android dengan nama Seleksi SDM PKH 2017  yang dapat diunduh di  google play store .
3.   Pelamar melakukan login pada ap likasi “Seleksi SDM PKH 2017” dengan menggunakan NIK.
4.   Pelamar mengisi form pendaftaran  secara lengkap yang terdiri dari:
a.  Data domisili
b.   Data pendidikan terakhir
c.   Data pengalaman kerja
d.   Data sertifikat (bila ada)
e.   Data penghargaan (bila ada)
5.  Pelamar mengunggah:
a.   Foto KTP asli dan atau surat keterangan domisili.
b.   Foto ijazah asli terakhir.

Tahapan seleksi online Rekrutmen SDM Calon Pelaksana Program  Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 dan Rekrutmen  Calon Pendamping Program  Keluarga Harapan (Pkh)  Tahun 2017
1.  Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi adalah seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamar yang telah diunggah.
2.   Seleksi Kompetensi Bidang
a.  Seleksi Kompetensi Bi dang bagi Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping Sosial, dan Asisten Pendamping Sosial menggunakan metode tes tertulis.
b. Seleksi Kompetensi Bidang bagi Administrator Database  menggunakan metode tes tertulis dan praktek komputer yang akan dilaksanakan di lokasi sesuai kebutuhan PKH  Tahun 2017 dengan  waktu dan tempat pelaksanaannya akan diinformasikan kemudian. Seluruh peserta seleksi wajib membawa  papan jalan dan pinsil 2B, khusus bagi Administrator Database & Administrator SPM diwajibkan juga membawa laptop saat pelaksanaan seleksi.

Ketentuan Kelulusan seleksi online Rekrutmen SDM Calon Pelaksana Program  Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 dan Rekrutmen  Calon Pendamping Program  Keluarga Harapan (Pkh)  Tahun 2017
a.  Seleksi Administrasi Ketentuan seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen.
b.   Seleksi Kompetensi Bidang Pelamar dinyatakan lulus kompetensi bidang jika memenuhi syarat minimal kelulusan kompetensi bidang.

Pengumuman Kelulusan
1.   Pengumuman hasil seleksi administrasi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 akan diinformasikan melalui surel  dan notifikasi kepada masing-masing pelamar yang dinyatakan lulus.

2.   Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi  Administrasi akan dipanggil mengikuti tahap selanjutnya untuk mengikuti  Seleksi Kompetensi Bidang  dengan menunjukkan bukti kelulusan berupa email dan notifikasi dan membawa seluruh berkas yang diunggah.

3.   Peserta yang dinyatakan lulus seleksi  kompetensi bidang akan diinformasikan melalui surel dan notifikasi.


Jadwal Kegiatan seleksi online Rekrutmen SDM Calon Pelaksana Program  Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 dan Rekrutmen  Calon Pendamping Program  Keluarga Harapan (Pkh)  Tahun 2017
1.  Pengumuman Lowongan Kerja  7 s.d 18 Oktober 2017
2.  Pendaftaran Online  9 s.d 18 Oktober 2017
3.  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  30 Oktober 2017
4.  Seleksi Kompetensi Bidang  12 s.d 15 November 2017
5.  Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Bidang  1 Desember 2017

Catatan:
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan langsung disampaikan melalui surel dan notifikasi  kepada yang bersangkutan atau melalui Dinas/Instansi Sosial setempat.

Ketentuan Lain
1. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran;
2.   Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017;
3.  Panitia Seleksi SDM Pelaksana  PKH Tahun 2017 hanya memproses berkas pelamar yang telah lengkap;
4.  Seluruh proses seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 tidak dipungut biaya apapun;
5.   Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH  Tahun 2017 tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran serupa oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017;
6.  Apabila di kemudian hari diketahui pelamar member ikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH berhak membatalkan hasil seleksi;
7.   Kelalaian akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
8.   Seluruh keputusan Panitia Seleksi SD M Pelaksana PKH T ahun 2017 adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Rekrutmen SDM Calon Pelaksana Program  Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 dan Rekrutmen  Calon Pendamping Program  Keluarga Harapan (Pkh)  Tahun 2017 melalui aplikasi berbasis android atau google play store. Semoga bermanfaat.

https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemsos.recruitment