Senin, 16 Oktober 2017

Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Jateng KPUD Pati



Sesuai dengan pengumuman NOMOR : 707/KPU.Kab.Pati-012.329311/X/2017 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, KPUD Pati merilis informasi penting bagi bapak ibuk yang hendak mendaftar sebagai PPK atau PPS

A. PERSYARATAN UMUM


1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS;

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran;
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
5. Surat Pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi:
a. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana, penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
d. bebas dari penyalahgunaan narkotika
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat 2(dua) kali sebagai anggota PPK, PPS
6. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat ijin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/BUMD dan perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotocopy)
C. Contoh dokumen pendaftaran PPK/PPS dapat dilihat di website KPU Kabupaten Pati www.kpu-patikab.go.id
D. Pendaftaran PPK dapat dilakukan di kantor KPU Kabupaten Pati Jl. Kolonel sunandar no. 54 pada jam 09.00 s/d 15.00 wib
E. Pendaftaran PPS dapat dilakukan di kantor kecamatan sesuai dengan wilayah domisili pada saat jam kerja.

Download Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Jateng KPUD Pati (PDF)
Download Formulir Pendaftaran

sumber: https://www.kpu-patikab.go.id/pengumuman-pendaftaran-ppk-dan-pps-dalam-pemilihan-gubernur-dan-waakil-gubernur-jawa-tengah-tahun-2018/

Artikel Terkait