Minggu, 15 Oktober 2017

Syarat dan Pendaftaran Calon PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Sragen




Pengumuman bagi warga Kabupaten Sragen yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon PPK dan PPS Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018. Di bawah ini hal-hal penting yang perli dipehatikan.


A. PERSYARATAN UMUM


  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun ;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. - Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
  7. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. - Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
  9. - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  10. - Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan 
  11. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/ PPS 


B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi :
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih.
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat dua (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.
6. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasn langsung bagi calon yang berasal dari ASN (aparatur SIpil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD adn perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2(dua) rangka (1 asli dan 1 fotokopi)


INFO SELENGKAPNYA : PENGUMUMAN dan DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN  PPK DAN PPS KABUPATEN SRAGEN

SUMBER : https://kpu.sragenkab.go.id/?p=1561

Artikel Terkait