Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dihelat pada tanggal 27 Juni tahun 2018, untuk itu KPU Kab. Grobogan membuka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS se Kabupaten Grobogan.
Berikut tata cara dan syarat pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng di Kabupaten Grobogan berdasarkan Pengumunan Nomor 05/KPU.Kab-012329260/X/2017 Tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
Download Formulir Pendaftaran
Demikian informasi tentang Syarat dan Cara Pendaftaran Calon anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Grobogan.
sumber : https://kpud-grobogankab.go.id/2017/10/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-ppk-dan-pps-pilgub-jateng-2018/
Berikut tata cara dan syarat pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng di Kabupaten Grobogan berdasarkan Pengumunan Nomor 05/KPU.Kab-012329260/X/2017 Tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
Calon Anggota PPK
a.
Syarat pendaftaran
-
Warga Negara Indonesia ;
-
Berusia paling rendah 17 tahun ;
-
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka
Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-
Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-
Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
-
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-
Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-
Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/
Kota atau DKPP; dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPK
(periode 1 Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-
Formulir pendaftaran dan Surat Pernyataan dapat diambil di KPU Kab. Grobogan
Jl. S. Parman No 2 Purwodadi atau di masing-masing kecamatan dan dapat diunduh
lewat web KPU Kab. Grobogan.
b.
Lampiran persyaratan;
-
Surat Pendaftaran bermeterai
-
Surat pernyataan bermeterai
-
Daftar Riwayat Hidup
-
Foto Copy KTP
-
Foto copy ijazah yang dilegalisir
-
Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-
Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-
Surat izin atasan bagi PNS
-
Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-
Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.
Waktu dan tempat
-
Pendaftaran tanggal 13 s.d 17 Oktober 2017 di KPU Kab. Grobogan Jl. S.
Parman No 2 Purwodadi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB
Calon Anggota PPS
a.
Syarat Pendaftaran :
-
Warga Negara Indonesia ;
-
Berusia paling rendah 17 tahun ;
-
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka
Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-
Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-
Berdomisili dalam wilayah Keluarahan/ Desa setempat;
-
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-
Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-
Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/
Kota atau DKPP;
-
dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPS (periode 1
Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-
Formulir dan Pendaftaran dapat diambil di masing-masing Kelurahan/ Desa
setempat.
b.
Lampiran persyaratan;
-
Surat Pendaftaran bermeterai
-
Surat pernyataan bermeterai
-
Daftar Riwayat Hidup
-
Foto Copy KTP
-
Foto copy ijazah yang dilegalisir
-
Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-
Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-
Surat izin atasan bagi PNS
-
Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-
Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.
Waktu dan tempat
-
Pendaftaran tanggal 13 Oktober s.d 2 November 2017 di Kantor Kecamatan
masing-masing pada pukul 07.00 – 14.00
Download Pengumuman PendaftaranDownload Formulir Pendaftaran
sumber : https://kpud-grobogankab.go.id/2017/10/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-ppk-dan-pps-pilgub-jateng-2018/