Kamis, 12 Oktober 2017

Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Grobogan

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dihelat pada tanggal 27 Juni tahun 2018, untuk itu KPU Kab. Grobogan membuka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS se Kabupaten Grobogan.

Berikut tata cara dan syarat pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng di Kabupaten Grobogan berdasarkan Pengumunan Nomor 05/KPU.Kab-012329260/X/2017 Tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.


Calon Anggota PPK

a.       Syarat pendaftaran
-          Warga Negara Indonesia ;
-          Berusia paling rendah 17 tahun ;
-          Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-          Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-          Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-          Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
-          Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-          Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-          Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPK (periode 1 Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-          Formulir pendaftaran dan Surat Pernyataan dapat diambil di KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No 2 Purwodadi atau di masing-masing kecamatan dan dapat diunduh lewat web KPU Kab. Grobogan.

b.      Lampiran persyaratan;
-          Surat Pendaftaran bermeterai
-          Surat pernyataan bermeterai
-          Daftar Riwayat Hidup
-          Foto Copy KTP
-          Foto copy ijazah yang dilegalisir
-          Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-          Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-          Surat izin atasan bagi PNS
-          Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-          Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.       Waktu dan tempat
-          Pendaftaran tanggal 13 s.d 17 Oktober 2017 di KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No 2 Purwodadi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB


Calon Anggota PPS


a.       Syarat Pendaftaran :
-          Warga Negara Indonesia ;
-          Berusia paling rendah 17 tahun ;
-          Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-          Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-          Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-          Berdomisili dalam wilayah Keluarahan/ Desa setempat;
-          Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-          Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-          Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP;
-          dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPS (periode 1 Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-          Formulir dan Pendaftaran dapat diambil di masing-masing Kelurahan/ Desa setempat.
b.      Lampiran persyaratan;
-          Surat Pendaftaran bermeterai
-          Surat pernyataan bermeterai
-          Daftar Riwayat Hidup
-          Foto Copy KTP
-          Foto copy ijazah yang dilegalisir
-          Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-          Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-          Surat izin atasan bagi PNS
-          Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-          Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.       Waktu dan tempat
-          Pendaftaran tanggal 13 Oktober s.d 2 November 2017 di Kantor Kecamatan masing-masing pada pukul 07.00 – 14.00


Download Pengumuman Pendaftaran
Download Formulir Pendaftaran

Demikian informasi tentang Syarat dan Cara Pendaftaran Calon anggota PPK dan PPS  Pilgub Jateng 2018 di KPUD Grobogan.

sumber : https://kpud-grobogankab.go.id/2017/10/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-ppk-dan-pps-pilgub-jateng-2018/

Artikel Terkait