Kamis, 27 Desember 2018

Berapa Tarif Penerbitan SIM Berdasar Peraturan Pemerintah ?

Menurut anda berapakah tarif penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM )?

Ternyata tarif penerbitan SIM ditentukan bukan menurut anda atau tetangga anda, tetapi menurut pemerintah. Tentu saja pemerintah yang kami maksud adalah Pemerintah Republik Indonesia, bukan pemerintah Malaysia apalagi pemerintah Amerika Serikat.

Tarif penerbitan SIM tertulis dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Penjelasan tarif tersebut dimulai dari  Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l. denda pelanggaran lalu lintas.

lalu ayat 2 yang berbunyi,

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Dan di bawah ini ringkasan lampiran Peraturan Pemerintah tersebut yang ada hubungannya dengan tarif penerbitan SIM :

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Regident Pengemudi

SIM Golongan A
Baru  Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000

SIM Golongan B I
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000

SIM Golongan B II
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000

SIM Golongan C
Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000

SIM Golongan D
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000

Internasional (dulu dibuat di IMI)
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000

Klinik mengemudi
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp50.000

PNBP Regident Kendaraan Bermotor 

STNK
Roda 2 & 3 Rp50.000
Roda 4 / < Rp75.000
Pengesahan Rp. 0,-

STCK
Roda 2 & 3 Rp25.000
Roda 4 / < Rp25.000

TNKB
Roda 2 & 3 Rp30.000
Roda 4 / < Rp50.000

BPKB Baru
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000

BPKB Balik Nama (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000

Mutasi kendaraan (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp75.000
Roda 4 / < Rp75.000

Berlaku mulai tanggal 26 Juni 2010

sumber :
Hukum Online

AKP I Nyoman Bratasena

Artikel Terkait