Kamis, 05 Januari 2017

Tarif Membuat STNK, BPKB dan SKCK Tahun 2017

Pada awal tahun 2017 ini, rakyat Indonesia dikejutkan dengan informasi dari Pemerintah tentang kenaikan biaya pembuatan STNK, dan BPKB kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya bahkan menganggap pajak kendaraan juga naik. Akibatnya mereka berbondong-bondong pergi ke Samsat untuk memperpanjang kendaraan bermotornya, takut
Kenaikan biaya tersebut dituangkan dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Peraturan Pemerintah tersebut secara otomatis  menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu PP nomor 50 tahun 2010. Berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.

Lalu, biaya apa saja yang mengalami kenaikan. Berikut ini kenaikan tarif dari tarif sebelumnya.

Biaya penerbitan STNK naik 100 persen +

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan STNK baru maupun perpanjangan naik sebesar 100 persen. Untuk roda dua dan roda tiga yang sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp100.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, baik baru maupun perpanjangan yang semula Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sebelumnya gratis kini dikenakan tarif sebesar Rp25000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.


Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor


Untuk kendaraan roda dua tidak mengalami kenaikan, tetap sebesar Rp25000. Akan tetapi, untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp50.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)


Untuk kendaraan roda dua yang semula sebesar Rp30.000 mengalami kenaikan sebesar 100 persen menjadi Rp60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat yang semula Rp50.000 naik menjadi Rp100.000.

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)


Biaya penerbitan BPKB untuk roda dua atau tiga, baru atau Ganti kepemilikan juga mengalami kenaikan, bahkan lebih dari 100 persen. Semula Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, baru atau ganti kepemilikan yang semula Rp100.000 naik menjadi Rp375.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)


Untuk kendaran roda dua atau roda tiga biayanya sebesar Rp100.000, sedangkan roda empat atau lebih Rp200.000


Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKKB-LBN)


Biaya TNKKB-LBN untuk kendaraan roda dua atau roda tiga yang semula gratis, kini dikenakan tarif sebesar Rp100.000
 Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya sebesar Rp200.000

Untuk info selengkapnya tentang perubahan tarif silakan baca pada gambar di bawah ini.


Kenaikan juga terjadi pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semula Rp10.000 menjadi Rp30.000.

Untuk download pdf PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_YWdRbFFFV2VlT0k/view

Untuk download pdf Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_b2tia2JsQTdIWFk/view

Artikel Terkait