Senin, 20 Februari 2017

Batas Waktu Sinkronisasi Dapodik 2017 Tanggal 18 Maret 2017

Sesuai dengan informasi yang bersumber dari Staff Database Management GTK Kemdikbud RI, Ibnu Aditya Karana, batas waktu sinkronisasi Dapodik adalah tanggal 18 Maret 2017. Jika ada operator sekolah yang nekat sinkron dapodik lewat tanggal tersebut berpotensi mempersuram nasib guru yang seharusnya menerima tunjangan guru (tunjangan khusus, tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional dan tunjangan kualifikasi akademik) bagi guru. Tidak menerima tunjangan tentu merupakan kabar buruk bagi sang guru.


Dalam postingannya di facebook, Ibnu memperingatkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan para operator sekolah antara lain :

a. Identitas diri PTK
b. Riwayat kepangkatan PTK, ini berpengaruh terhadap gaji pokok yg akan dibayarkan jika ptk tersebut telah memiliki sertifikat pendidik
c. TMT pengangkatan, TMT TUGAS, TMT dan TMT lainnya
d. Pembagian tugas dan penempatan PTK dalam rombel serta penempatan siswa pada rombel.

Menurutnya, "Nga usah buru2 sinkron pastikan data valid dulu baru kirim daripada dah kekirim trus kekunci .. Nanti nangis2 lagi !! BTW utk Aneka Tunjangan Dapodik yg di ambil sebagai nominasi penerima aneka tunjangan (insentif, khusus dan kualifikasi) itu terakhir tgl 18 Maret 2017 .. Artinya jika valid seblum tgl 18 marey 2017 kemungkinan bisa masuk ke daftar nominasi (daftar nominasi loh bukan berarti bisa menerima) dan klo lewat dri tgl 18 maret jangankan sebagai penerima utk masuk ke nominasi aja nga !!".

Untuk itu saya menyarankan agar admin operator sekolah segera melakukan sinkronisasi secepatnya Hal tersebut sangat penting mengingat, pekerjaan operator sekolah makin hari makin menumpuk. Mulai dari mengerjakan pengetikan administrasi harian hingga persiapan try out dan ujian sekolah. Ditandai dengan melihat meja kerja operator sekolah yang sering dipenuhi dengan kertas-kertas bertumpuk-tumpuk berisi tugas yang harus diselesaikan segera.


Kembali ke persoalan dapodik. Operator sekolah, baik itu berstatus wiyata bakti atau PNS seringkali menjadi sasaran pertanyaan jika pada suatu ketika ada guru sertifikasi yang kebetulan belum menerima sertifikasi sementara kawan-kawannya justru sudah menggunakan uang sertifikasi. Mengatasi hal tersebut, operator perlu memeriksa dengan teliti dan seksama agar tidak terjadi kesalahan input data Guru yang sudah sertifikasi.

Karena jika terjadi kesalahan, arus perputaran uang pada guru sertifikasi tersebut akan terganggu. Terutama jika teman-temannya sudah menerima uang sertifikasi, sedangkan dia sendiri belum menerima, akan timbul tanda tanya bernada curiga. Jangan-jangan ada kesalahan input data yang dilakukan admin operator sekolah? Untuk itulah agar tidak dicurigai terus menerus sebaiknya periksa dengan teliti data-data yang harus dimasukkan. Kalau perlu sodori lagi dengan lembar formulir pengisian F-PTK agar para guru dan tenaga kependidikan mengisi lagi dengan lengkap.

sumber : https://www.facebook.com/Ibnu.Aditya.Karana?ref=br_rs

Artikel Terkait