Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sepertinya tidak mau ketinggalan dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk melayani masyarakat. Kali ini Korlantas POLRI memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat dan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan layanan canggih ini. Kelebihan layanan ini adalah proses registrasinya dilakukan secara mandiri di internet oleh calon pemohon SIM.Pemohon bisa mengikuti proses membuat SIM secara online dengan mudah. Selain itu dengan melakukan registrasi secara online, masyarakat bisa memilih tempat ujian SIM di berbagai tempat (POLRES) yang sudah disediakan di seluruh Indonesia.
Adapun langkah-langkah pembuatan SIM A dan SIM C secara online adalah sebagai berikut.
1. Pemohon - Web Registrasi Online
1. Melakukan Registrasi Online SIM Baru
Buka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan menu Registrasi Online sebagai berikut:
Pendaftaran SIM Online
Informasi Pendaftaran
Kirim Ulang Email Konfirmasi
Petunjuk Penggunaan
Akan muncul tampilan Form Permohonan Pendaftaran Online. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
Jenis Permohonan
Golongan SIM
Alamat Email
Polda Kedatangan
Satpas Kedatangan
Lokasi Kedatangan
Jenis Permohonan yang dapat dilayani untuk saat ini adalah Permohonan SIM Baru dan Permohonan SIM Perpanjangan. Untuk Golongan SIM yang dilayani sementara hanya SIM A dan SIM C.
Pemohon dapat melakukan pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan dimana saja asalkan memiliki KTP yang asli.
Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan adalah lokasi tempat satpas yang dituju. Apabila pemohon datang ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.
Isi Data Permohonan (SIM Baru) sesuai permohonan yang diinginkan seperti gambar dibawah.
Tekan tombol Lanjut untuk melanjutkan ke pengisian Data Pribadi.
Akan muncul tampilan Form Data Pribadi. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
Kewarganegaraan
NIK
Nama
Jenis Kelamin
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
Golongan Darah
Alamat
Provinsi
Agama
Tingga
Pendidikan
Pekerjaan
Berkacamata
Cacat Fisik
Telepon
Asal Negara
Apabila WNA, akan muncul tambahan isian sebagai berikut:
Nomor Passport
Nomor Kitab/Kitas
Tanggal Terbit Passport
Tanggal Terbit Kitab/Kitas
Isi Data Pribadi secara valid kemudian menekan tombol Lanjut. Apabila ada isian yang belum diisi, sistem akan memberikan peringatan untuk melengkapi isian yang belum diisi.
Apabila usia dibawah batas minimum pembuatan SIM, Sistem juga akan memberikan peringatan bahwa pemohon tidak berhak membuat SIM.
Akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
Hubungan
Nama
Alamat
Telepon
Nama Ibu Kandung
Sekolah Mengemudi
Isi data keadaan darurat dengan benar. Hubungan menandakan hubungan pemohon dengan orang yang dihubungi jika terjadi keadaan darurat. Dapat dipilih antara Orang tua, Saudara, Anak, atau Suami/Istri. Jika semua isian telah diisi, klik tombol Lanjut
Akan tampil Konfirmasi Data Registrasi yang telah diisi pemohon. Berikut data isian yang akan tampil:
NIK/No KTP
Nama
Alamat
Alamat Email
Jenis Permohonan
Golongan SIM
Polda Kedatangan
Satpas Kedatangan
Lokasi Kedatangan
Biaya PNBP
Tanggal Kedatangan
Kode Verifikasi
Pilih tanggal kedatangan yang diinginkan.
Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol kirim.
Akan muncul tampilan sukses registrasi.
Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
Pembuatan SIM Online Perpanjangan
Adapun langkah-langkah pembuatan SIM A dan SIM C secara online adalah sebagai berikut.
Pembuatan SIM Baru Secara Online ( SIM A dan C)
1. Pemohon - Web Registrasi Online
1. Melakukan Registrasi Online SIM Baru
Buka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan menu Registrasi Online sebagai berikut:
Pendaftaran SIM Online
Informasi Pendaftaran
Kirim Ulang Email Konfirmasi
Petunjuk Penggunaan
Pilih menu Pendaftaran SIM Online.
Jenis Permohonan
Golongan SIM
Alamat Email
Polda Kedatangan
Satpas Kedatangan
Lokasi Kedatangan
Jenis Permohonan yang dapat dilayani untuk saat ini adalah Permohonan SIM Baru dan Permohonan SIM Perpanjangan. Untuk Golongan SIM yang dilayani sementara hanya SIM A dan SIM C.
Pemohon dapat melakukan pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan dimana saja asalkan memiliki KTP yang asli.
Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan adalah lokasi tempat satpas yang dituju. Apabila pemohon datang ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.
Isi Data Permohonan (SIM Baru) sesuai permohonan yang diinginkan seperti gambar dibawah.
Tekan tombol Lanjut untuk melanjutkan ke pengisian Data Pribadi.
Akan muncul tampilan Form Data Pribadi. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
Kewarganegaraan
NIK
Nama
Jenis Kelamin
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
Golongan Darah
Alamat
Provinsi
Agama
Tingga
Pendidikan
Pekerjaan
Berkacamata
Cacat Fisik
Telepon
Asal Negara
Apabila WNA, akan muncul tambahan isian sebagai berikut:
Nomor Passport
Nomor Kitab/Kitas
Tanggal Terbit Passport
Tanggal Terbit Kitab/Kitas
Isi Data Pribadi secara valid kemudian menekan tombol Lanjut. Apabila ada isian yang belum diisi, sistem akan memberikan peringatan untuk melengkapi isian yang belum diisi.
Apabila usia dibawah batas minimum pembuatan SIM, Sistem juga akan memberikan peringatan bahwa pemohon tidak berhak membuat SIM.
Akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
Hubungan
Nama
Alamat
Telepon
Nama Ibu Kandung
Sekolah Mengemudi
Isi data keadaan darurat dengan benar. Hubungan menandakan hubungan pemohon dengan orang yang dihubungi jika terjadi keadaan darurat. Dapat dipilih antara Orang tua, Saudara, Anak, atau Suami/Istri. Jika semua isian telah diisi, klik tombol Lanjut
Akan tampil Konfirmasi Data Registrasi yang telah diisi pemohon. Berikut data isian yang akan tampil:
NIK/No KTP
Nama
Alamat
Alamat Email
Jenis Permohonan
Golongan SIM
Polda Kedatangan
Satpas Kedatangan
Lokasi Kedatangan
Biaya PNBP
Tanggal Kedatangan
Kode Verifikasi
Pilih tanggal kedatangan yang diinginkan.
Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol kirim.
Akan muncul tampilan sukses registrasi.
Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
Pembuatan SIM Online Perpanjangan
Buka halaman https://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan menu Registrasi online sebagai berikut:
Pendaftaran SIM Online
Informasi Pendaftaran
Kirim Ulang Email Konfirmasi
Petunjuk Penggunaan
Pilih menu Pendaftaran SIM Online.
Akan muncul tampilan Form Permohonan Pendaftaran Online. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
Jenis Permohonan
Golongan SIM
Nomor SIM
Alamat Email
Polda Kedatangan
Satpas Kedatangan
Lokasi Kedatangan
Jenis Permohonan yang dapat dilayani untuk saat ini adalah Permohonan SIM Baru dan Permohonan SIM Perpanjangan. Untuk Golongan SIM yang dilayani sementara hanya SIM A dan SIM C.
Pemohon dapat melakukan pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan dimana saja asalkan memiliki KTP yang asli.
Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan adalah lokasi tempat satpas yang dituju. Apabila pemohon datang ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.
SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang masa kadaluarsanya belum habis. Untuk SIM yang sudah kadaluarsa, silakan melakukan pembuatan SIM baru langsung di satpas (bukan melalui Registrasi Online).
Isi Data Permohonan (SIM Perpanjangan) sesuai permohonan yang diinginkan seperti gambar dibawah.
Tekan tombol Lanjut untuk melanjutkan ke pengisian Data Pribadi. Akan muncul tampilan Form Data Pribadi. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
Kewarganegaraan
NIK
Nama
Jenis Kelamin
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
Golongan Darah
Alamat
Provinsi
Agama
Tingga
Pendidikan
Pekerjaan
Berkacamata
Cacat Fisik
Telepon
Asal Negara
Apabila WNA, akan muncul tambahan isian sebagai berikut:
Nomor Passport
Nomor Kitab/Kitas
Tanggal Terbit Passport
Tanggal Terbit Kitab/Kitas
Isi Data Pribadi secara valid kemudian menekan tombol Lanjut. Apabila ada isian yang belum diisi, sistem akan memberikan peringatan untuk melengkapi isian yang belum diisi. Apabila usia dibawah batas minimum pembuatan SIM, Sistem juga akan memberikan peringatan bahwa pemohon tidak berhak membuat SIM.
Akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
Hubungan
Nama
Alamat
Telepon
Nama Ibu Kandung
Sekolah Mengemudi
Akan tampil Konfirmasi Data Registrasi yang telah diisi pemohon. Berikut data isian yang akan tampil:
NIK/No KTP
Nama
Alamat
Alamat Email
Jenis Permohonan
Golongan SIM
Polda Kedatangan
Satpas Kedatangan
Lokasi Kedatangan
Biaya PNBP
Tanggal Kedatangan
Kode Verifikasi
Pilih tanggal kedatangan yang diinginkan.
Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol kirim.
Akan muncul tampilan sukses registrasi.
Setelah mendapatkan bukt Registrasi Online, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC ataupun Teller BRI dimanapun
Apabila SIM yang diinput tidak ditemukan di Sistem Sim Online, Registrasi Online tidak dapat dilanjutkan dan sistem menginformasikan agar pemohon langsung datang ke Satpas
Apabila SIM yang sudah lewat masa kadaluarsanya, Registrasi Online tidak dapat dilanjutkan dan sistem menginformasikan agar pemohon langsung datang ke Satpas untuk melakukan pembuatan SIM Baru
Frequent Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan:
SIM saya masih belum kadaluarsa, tetapi saat melakukan registrasi perpanjangan SIM melalui web Registrasi Online SIM, saya mendapat pesan error SIM telah kadaluarsa?
Jawaban:
Kemungkinan hal ini terjadi karena ada data yang tidak termigrasi dari Sistem Lama ke Sistem Online. Pemohon tidak dapat melakukan registrasi melalui Web Registrasi Online. Silakan langsung datang ke Satpas untuk melakukan pembuatan SIM
Pertanyaan:
SIM saya ada dan belum kadaluarsa, tetapi saat melakukan registrasi perpanjangan SIM melalui web Registrasi Online SIM, saya mendapat pesan error SIM tidak ditemukan?
Jawaban:
Kemungkinan hal ini terjadi karena ada data yang tidak termigrasi dari Sistem Lama ke Sistem Online. Sistem akan menunjukkan pesan bahwa pemohon tidak dapat melakukan registrasi melalui Web Registrasi Online. Silakan langsung
datang ke Satpas untuk melakukan pembuatan SIM
Kirim Ulang Email Bukti Registrasi
1. Membuka halaman https://sim.korlantas.polri.go.id
2. Memilih menu kirim ulang bukti registrasi.
3. Isi email yang telah digunakan untuk Registrasi Online. Kemudian klik tombol Kirim