Dalam waktu yang relatif singkat, Polres Kota Magelang telah berhasil menangkap AMR sang pelaku pembunuhan terhadap Krisna Wahyu N. Dengan demikian Polres Magelang langsung menetapkan AMR sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Krisna Wahyu Nurachmad. Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono mengatakan, "Pelaku mengakui pada pukul 21.30 WIB bahwa dia yang melakukan pembunuhan"
Motif AMR membunuh Krisna karena dendam dan sakit hati karena Krisna pernah memergoki AMR mencuri. Selain itu, Kapolda Jateng juga menyebut handphone milik AMR pernah dipinjam Kresna, tapi kena sweeping. Padahal siswa kelas X tidak boleh membawa handphone. sumber
Atas kejahatannya, AMR terancam dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.
Pasal 80 UUPA berbunyi :
1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Sementara Pasal 76C UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Selain itu AMR juga dijerat dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi :
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Ancaman jerat hukum tersebut tentu bisa mengancam masa depan seorang remaja seusia AMR. AMR terancam menerima adalah hukuman bui selama 15 tahun sedangkan ancaman terberat adalah hukuman mati.
Karena Nafsu Sesaat Masa Depan Terancam
Apa yang dilakukan oleh AMR yang tega melakukan pembunuhan terhadap rekan satu asramanya merupakan perbuatan yang sangat kejam dan sadis, apalagi pembunuhan yang dilakukan oleh AMR bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Apa yang ada dalam benak AMR saat merencanakan untuk membunuh ?
Pernahkah anda merencanakan sebuah kegiatan ? Biasanya dalam proses perencanaan, kita perlu berkali-kali berfikir dan memperkirakan segala kemungkinan. Akan tetapi apa yang dilakukan AMR yang masih berusia belasan tahun yang merencanakan sebuah pembunuhan merupakan perbuatan setan yang terkutuk.
Besar kemungkinan pada saat merencanakan pembunuhan, akal sehat AMR sudah dibutakan dengan nafsu dan kebencian terhadap Krisna atas perbuatan Krisna selama ini terhadap AMR. AMR tidak memperhitungkan untung rugi dari perbuatannya.Ia telah memupus harapan dua orang manusia, Wahyu dan dia sendiri.
Inilah mungkin yang patut dijadikan pelajaran penting bagi pihak SMA TN untuk memperhatikan faktor kejiwaan para siswanya dengan cara lebih selektif.
Selain itu, sambil menunggu proses persidangan, masyarakat secara umum perlu memahami bahwa faktor kejiwaan manusia sangat penting. Bukan hanya AMR saja yang saat ini mungkin mengalami tekanan kejiwaan yang tidak bisa didamaikan sendiri oleh dia.