Rabu, 30 November 2016

Inilah 47 Jenis Tarikan Pungli di Sekolah yang Merupakan Pelanggaran Hukum

Pungli adalah adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Dalam KBBI pungli merupakan akronim pungutan liar. Memungli adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Pungli atau pungutan liar adalah berbagai macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan berbagai macam kegiatan. Pungli di sekolah terjadi karena tidak adanya partisipasi dan transparansi masyarakat dalam penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah).
Pungutan yang dikeluarkan oleh sekolah dapat digolongkan sebagai pungutan liar apabila dikeluarkan tanpa persetujuan wali siswa (orang tua murid) dan mengandung paksaan dalam pembayarannya. Secara sederhana pungli itu terjadi karena tidak ada dasar hukumnya.

Bapak Ibuk, Pada masa lalu, pungli kerap terjadi di berbagai tempat yang berkaitan dengan masyarakat. Pungli merupakan bentuk kejahatan. Forum Masyarakat Peduli Pendidikan bahkan melaporkan bahwa kejahatan juga terjadi dalam proses penyelenggaraan pendidikan, nahkan forum tersebut juga melaporkan bahwa pelaku pungli bisa siapa saja misalnya Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah,  komite sekolah.

47 Jenis Pungli di Sekolah
http://tangselpos.co.id/wp-content/uploads/2016/04/SMAN-7-Kresek-Diduga-Lakukan-Pungli.jpg

Bagaimana Masyarakat Mengetahui Jenis Tarikan di Sekolah yang termasuk pungli ?


Tertutupnya akses ke dalam dunia pendidikan ditambah dengan ketidaktahuan masyarakat tentang pungli itu apa,  mana yang termasuk pungli atau tidak. Di bawah ini merupakan ilustrasi agar masyarakat bisa mengetahui mana yang termasuk pungli dan bukan pungli.

Contoh Pungli 

Di ruang rapat SD Harapan 39 Surabaya, sedang terjadi sebuah rapat yang cukup serius. Rapat tersebut dihadiri oleh Pak Ipung Selaku kepala sekolah, komite sekolah, dan enam orang guru. Rapat tersebut membahas tentang rencana pembangunan gapura sekolah yang menelan biaya sebesar Rp. 10.000,-. Untuk menutupi biaya pembangunan tersebut, Pak Syueb selaku kepala sekolah memutuskan untuk menarik dana partisipasi siswa. Setiap siswa dari semua kelas diharuskan untuk membayar sebesar Rp. 25.000.00-. Selanjutnya beliau menghimbau para guru untuk menyampaikan
keputusan tersebut kepada siswa di kelas mereka masing-masing.

Uang tarikan pembangunan gapura yang digambarkan dalam cerita di atas dapat disebut pungli. Alasannya adalah, karena alasan tersebut dilakukan dan disetujui secara sepihak oleh kepala sekolah dan para guru. Terbukti, dalam rapat tersebut wali murid atau orang tua siswa tidak hadir. Kehadiran komite sekolah tidak lantas membuat tarikan tersebut sah atau bukan termasuk pungli.

baca juga :


Contoh bukan pungli

Di ruang rapat guru SD Harapan 3 Malang, sedang terjadi sebuah rapat yang cukup serius. Rapat tersebut dihadiri oleh Pak Ipung selaku kepala sekolah, para guru, komite sekolah dan seluruh orang tua siswa, dari kelas satu hingga kelas enam. Rapat tersebut membahas tentang rencana pembangunan gapura sekolah yang menelan biaya sebesar Rp. 100.000.000,-.
Untuk menutupi biaya pembangunan tersebut, Pak Syueb selakuk kepala sekolah mengusulkan untuk menarik dana dari siswa. Siswa yang berasal dari keluar mampu, dihimbau untuk membayar minimal
Rp. 25.000,-. Sedangkan siswa yang tidak mampu, diperbolehkan membayar sesuai dengan kemampuan mereka. Setelah seluruh peserta rapat setuju dengan keputusan tersebut, Pak Ipung menghimbau
para guru untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada siswa di kelas mereka masing-masing.

Pada contoh yang kedua, tarikan pembangunan gapura tidak termasuk sebagai pungli. Alasannya adalah, rapat menghadirkan dan mengakomodir usulan serta persetujuan para orang tua siswa. Selain itu besaran iuran yang dibayar disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa dan tidak
bersifat memaksa.

Dari kedua contoh derita diatas, dapat disimpulkan bahwa tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila :

1. Besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa.
2. Mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran.

Selain kedua contoh di atas, ada 47 jenis tarikan di sekolah yang dikategorikan dalam pungli. Jenis tarikan tersebut adalah sebagai berikut. 

1. Uang Pendaftaran Masuk
2. Uang Komite
3. Uang Osis
4. Uang Ekstrakurikuler
5. Uang Ujian
6. Uang Daftar ulang
7. Uang Studi Tour
8. Uang Les
9. Uang Buku Ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang Syukuran
12. Uang Infak
13. Uang Foto Copy
14. Uang Perpustakaan
15. Uang Bangunan
16. Uang LKS
17. Uang Buku Paket
18. Uang Bantuan Insidental
19. Uang Foto
20. Uang Perpisahan
21. Uang sumbang Pergantian Kepala  Sekolah
22. Uang Seragam
23. Uang Pembuatan Pagar / Bangunan Fisik
24. Uang Pembelian Kenang – kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang Try Out
27. Uang Pramuka
28. Uang Asuransi
29. Uang Kalender
30. Uang Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
31. Uang Koperasi
32. Uang PMI
33. Uang Dana Kelas
34. Uang Denda Jika Siswa Melanggar Peraturan
35. Uang UNAS
36. Uang Ijazah
37. Uang Formulir
38. Uang Jasa Kebersihan
39. Uang Dana Sosial
40. Uang Jasa Penyeberangan Siswa
41. Uang Map Ijazah
42. Uang Legalisasi
43. Uang Administrasi
44. Uang Panitia
45. Uang Jasa untuk Mendaftarkan Siswa ke Sekolah
46. Uang Listrik
47. Uang Gaji GTT( Guru Tidak Tetap).

Semua bentuk pungutan liar dengan beragam modusnya di atas, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada, nah, Bapak Ibuk tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungli di sekolah, jika masih takut segera laporkan kepada Dinas Pendidikan, atau bisa kepada tim Saber Pungli.

Artikel Terkait