Rabu, 28 Agustus 2019

Apa Kamu Tahu Siapa Pangeran Nuku itu ?

Jawaban dari soal dalam buku Sejarah Indonesia Kurikulum 2013 Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 2 halaman 74. Peserta didik diminta menjawab bebarapa soal.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawbaannya di bawah ini !



Soal

1) Nah, apa kamu tahu siapa Pangeran Nuku itu?
2) Mengapa Nuku melancarkan perlawanan terhadap Belanda?
3) Bagaimana wujud politik devide et impera Belanda dalam memerangi Nuku?
4) Nuku berjuang tidak sendirian, tetapi keberhasilan Nuku karena kerja sama antarkekuatan masyarakat. Coba tunjukkan kebersamaan yang dibangun Sultan Nuku sehingga berhasil memulihkan kedaulatan Tidore dan sekitarnya.


Jawab

1) Nama asli Pangeran nuku adalah Muhammad Amiruddin, seorang sultan dari Kesultanan Tidore yang dinobatkan pada tanggal 13 April 1779, dengan gelar “Sri Paduka Maha Tuan Sultan Saidul Jehad el Ma’bus Amiruddin Syah Kaicil Paparangan”. Selama masa perang dengan VOC, Nuku disebut juga sebagai Jou Barakati, artinya Tuan Yang Diberkahi.

2) Nuku tidak terima Tidore ditempatkan sebagai Vassal  (pengikut, budak) VOC.
- VOC turut campur dalam pengangkatan calon penerus Kerajaan Tidore.

3) Dengan cara mengadu domba Nuku dengan suku-suku dan penguasa lokal di wilayah setempat.

4) Nuku berjuang tidak sendirian dibuktikan dengan Nuku berhasil meyakinkan sultan Aharal dan pangeran Ibrahim dari ternate untuk bersama-sama melawan Belanda.Bahkan dalam perlawanan ini Inggris juga ikut serta memberikan dukungan terhadap sultan Nuku.Nuku berhasil mengembangkan pemerintahan yang berdaulat membebaskan diri dari dominasi Belanda di Tidore sampai akhir hanyatnya

Latih Uji Kompetensi Sejarah Indonesia Bab 2 Halaman 76

Soal dan jawaban dari Latih Uji Kompetensi halaman 76 dalam buku Sejarah Indonesia Kurikulum 2013 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kelas 12 bab 2. Peserta didik diminta mengerjakan soal dengan benar.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !


Soal
Latih Uji Kompetensi Halaman 76
1. Tuliskan penyebab langsung jatuhnya kabinet Sukiman. Jelaskan!
2. Berikan alasan mengapa sistem kepartaian yang dianut pada tahun 1950-an adalah multi partai. Kaitkan alasan kalian dengan pendapat yang pernah dikemukakan oleh Mohammad Hatta!
3. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara pemilu pertama tahun 1955 dengan pemilu tahun 2014!
4. Jelaskan tujuan diberlakukannya kebijakan ekonomi Benteng. Jelaskan pula mengapa program ekonomi Benteng ini akhirnya mengalami kegagalan!


Jawab:
1. Bermula dari penandatanganan perjanjian Mutual Security Art (MSA) antara Menteri Luar Negeri Achmad Soebarjo dan Merte Cochran, Duta Besar AS yang berisi pernyataan bahwa Indonesia bersedia menerma bantuan dari AS. Mosi ini keudian disusul oleh pernyataan PNI agar kabinet mengembalikan mandatnya kepada presiden untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Sukiman pun menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada 23 Februari 1952

2. Pemilu pertama Indonesia pada tahun 1955, diikuti oleh 178 partai ditambah dengan calon perorangan, sehingga pada saat itu sistem kepartaian Indonesia disebut sebagai Sistem Multipartai. Alasan ini berkaitan dengan pendapat "Multipartai adalah partai yang memiliki lebih dari satu dalam sistem kepartaian yang dianut pada tahun 1950-an" yang dikemukakan Mohammad Hatta

3. A. Persamaan
   a. Sama-sama menganut multi partai
   b. Dilakukan secara demokratis, dipilih oleh rakyat secara langsung

B. Perbedaan
   a. Pada tahun 1955, angkatan senjata dan polri ikut memilih; pada tahun 2014 angkatan senjata dan polri tidak ikut
   b. Pemilu tahun 1955 dilakukan secara sederhana; pemilu tahun 2014 memerlukan biaya yang sangat banyak karena melibatkan banyak hal

4. Tujuan diberlakukannya kebijakan ekonomi Benteng:
a. Mencadangkan impor barang-barang tertentu bagi kelompok pribumi
b. Membuka kesempatan bagi para pedagang pribumi membangun basis modal dibawah perlindungan pemerintah
c. Menumbuhkan kaum pengusaha pribumi agar mampu bersaing dalam usaha dengan pengusaha cina/asing lainnya

Program ekonomi Benteng ini mengalami kegagalan karena pemberian lisensi impor banyak yang disalahgunakan. Pembelinya orang-orang pribumi namun pelakunya adalah orang-orang keturunan.

Buatlah Rangkuman Tentang Salah Satu Partai Pada masa Demokrasi Liberal

Soal dan jawaban dari tugas dalam buku Sejarah Indonesia Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud kelas 12 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 2 halaman 66. Peserta didik diminta mengerjakan tugas membuat rangkuman tentang salah satu partai pada masa demokrasi liberal.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini.



Soal

TUGAS
Buat rangkuman tentang salah satu partai pada masa Demokrasio Liberal 1950-1959 sebanyak satu halaman. Setelah dinilai oleh guru kalian, jilid atau tempel rangkuman tersebut di mading kelas.

Jawab:

Partai Masyumi

Berdirinya Partai Masyumi

Partai Masyumi merupakan salah satu partai yang berdiri setelah munculnya maklumat no X, 3 November 1945 tentang anjuran membentuk partai-partai politik. Berselang tiga hari setelah itu, pada 7-8 November 1945, di Gedung Madrasah Mu’alimin Muhammadiyah Yogyakarta, diselenggarakanlah Kongres Umat Islam yang dihadiri para pemimpin muslim dan perwakilan organisasi muslim yang berasal dari berbagai tempat di Indonesia. Kongres tersebut memutuskan membentuk satu partai yang mampu mewakili muslim Indonesia.

Peserta kongres memilih nama Masyumi, tapi bukan merujuk pada Majelis Syuro Muslimin Indonesia di masa Jepang, ketimbang nama lain yang diusulkan, Partai Rakyat Islam. Sukiman Wirjosandjojo, ketua kongres, terpilih sebagai ketua umum.

Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (bahasa Inggris: Council of Indonesian Muslim Associations) atau disingkat menjadi Masyumi, adalah sebuah partai politik Islam terbesar di Indonesia selama Era Demokrasi Liberal di Indonesia. Partai ini dilarang pada tahun 1960 oleh Presiden Sukarno karena diduga mendukung pemberontakan PRRI.

 Dalam waktu kurang dari setahun, partai ini menjadi partai politik terbesar di Indonesia. Masyumi termasuk dalam kategori organisasi Islam, sama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Selama periode demokrasi liberal, para anggota Masyumi duduk di Dewan Perwakilan Rakyat dan beberapa anggota dari partai ini terpilih sebagai Perdana Menteri Indonesia, seperti Muhammad Natsir dan Burhanuddin Harahap.

Pemilu 1955

Masyumi menduduki posisi kedua dalam pemilihan umum 1955. Mereka memenangkan 7.903.886 suara, mewakili 20,9% suara rakyat, dan meraih 57 kursi di parlemen. Masyumi termasuk populer di daerah modernis Islam seperti Sumatra Barat, Jakarta, dan Aceh. 51,3% suara Masyumi berasal dari Jawa, tetapi Masyumi merupakan partai dominan untuk daerah-daerah di luar Jawa, dan merupakan partai terdepan bagi sepertiga orang yang tinggal di luar Jawa. Di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, Masyumi memperoleh jumlah suara yang signifikan. Di Sumatra, 42,8% memilih Masyumi, kemudian jumlah suara untuk Kalimantan mencapai 32%, sedangkan untuk Sulawesi mencapai angka 33,9%.

Pada tahun 1958, beberapa anggota Masyumi bergabung dengan pemberontakan PRRI terhadap Soekarno. Sebagai hasilnya, pada tahun 1960 Masyumi —bersama dengan Partai Sosialis Indonesia— dilarang.

Setelah pelarangan tersebut, para anggota dan pengikut Masyumi mendirikan Keluarga Bulan Bintang (bahasa Inggris: Crescent Star Family) untuk mengkampanyekan hukum syariah dan ajarannya. Sebuah upaya untuk membangkitkan kembali partai ini selama masa transisi ke Orde Baru sempat dilakukan, tetapi tidak diizinkan. Setelah kejatuhan Soeharto pada tahun 1998, upaya lain untuk membangkitkan partai ini kembali dilakukan, tetapi para pengikut Masyumi mendirikan Partai Bulan Bintang, yang berpartisipasi dalam pemilihan legislatif tahun 1999, 2004, dan 2009.

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Masyumi
https://historia.id/politik/articles/riwayat-berdirinya-partai-masyumi-DOayq

Coba Kalian Cari Apa yang Dimaksud golongan Fungsional Melalui Buku-Buku

Soal dan Jawaban dari pengayaan dalam buku Sejarah Indonesia Kurikulum 2013 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kelas 12 Bab 2 halaman 62. Peserta didik diminta untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan golongan fungsional.



Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !

Soal:

PENGAYAAN
Coba kalian cari apa yang dimaksud golongan fungsional melalui buku-buku ataupun browsing melalui internet

Jawab:

Di bawah ini merupakan informasi yang saya peroleh melalui buku maupun internet.

Sebenarnya golongan fungsional ini jauh sebelum kemerdekaan sudah ada. Pada masa kolonial Hindia Belanda, wakil golongan ini duduk dalam Volksraad, yaitu semacam parlemen. Di masa pendudukan Jepang, golongan ini duduk dalam Komite Nasional Indonesia Pusat, yang mewakili golongan etnis Eropa, Tionghoa, Arab dan 78 wakil buruh dan tani. Pengangkatan wakil-wakil golongan ini sudah menjadi bahan diskusi yang hangat antara KNIP dan Presiden pada waktu itu.

Eksistensi golongan ini diakui dalam pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang mana dikatakan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan-utusan daerah dan golongan-golongan. Hanya saja perkembangan golongan fungsional ini secara bertahap seperti yang terlihat pada Golongan Karya sekarang ini.

Berbicara masalah golongan fungsional berarti tidak dapat tidak membicarakan gagasan Sebenarnya gagasan golongan fungsional telah dikemukakan oleh Soekarno pada tahun 1930-an dalam perdebatan dengan golongan Islam.

“ Seandainya tuan menjadi pemerintah di salah satu negeri yang saya sebutkan tadi, niscaya tuan, menurut kehendak asas demokrasi itu, mengadakan suatu badan perwakilan rakyat yang di situ duduk utusan-utusan dari seluruh rakyat, zonder membeda-bedakan keyakinan. Utusan-utusan dari kaum Kristen, dari kaum yang tiada agama, dari kaum intelktual, kaum dagang, kamu tani, kaum buruh, kaum pelayaran, pendek kata utusan-utusan dari seluruh tubuhnya bangsa, dari seluruh tubuhnya natie?

Sumber: https://peterkasenda.wordpress.com/2011/02/19/soekarno-dan-golkar/

Coba Kamu Cari Informasi, Pemikiran Apa yang Disampaikan Presiden Soekarno melalui Konsepsi Presidennya

Soal dan jawaban dalam buku Sejarah Indonesia Kurikulum 2013 SMA/ SMK/ MA/ MAK kelas 12 halaman 60. Peserta didik diminta mengerjakan soal yang berkaitan dengan konsepsi presiden Soekarno.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !


Soal

Coba kamu cari informasi, pemikiran apa yang disampaikan Presiden Soekarno melalui Konsepsi Presidennya?

Jawab:

Pemikiran presiden Soekarno tersebut disampaikan pada tanggal 21 Februari 1957 melalui pidato berjudul Menyelamatkan Republik Indonesia. Pidato ini disebut juga konsepsi Presiden Soekarno yang intinya adalah:

  1. Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi terpimpin karena demokrasi semacam itu adalah bentuk impor dari Barat yang dianggap kurang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
  2. Akan Segera dibentuk Kabinet Gotong Royong yang menteri-menterinya terdiri atas anggota dari partai-partai besar, Partai Nasional Indonesia,Majelis Syuro Muslim Indonesia, Nadhlatul Ulama, dan Partai Komunis Indonesia.
  3. Pembentukan Dewan Nasional dengan para anggotanya terdiri atas golongan-golongan fungsional yang berasal dari masyarakat. Dewan Nasional ini bertugas memberikan nasihat kepada presiden, baik diminta atupun tidak.

Coba Kamu Cari Informasi Tentang Pergolakan Daerah yang Muncul pada Masa Kabinet Ali II

Soal dan jawaban dari pengayaan dalam buku Sejarah Indonesia Kurikulum 2013 Kelas 12 SMA/ SMK/ MA/ MAK Bab 2 halaman 59. Peserta didik diminta untuk mencari informasi tentang pergolakan daerah pada masa Kabinet Ali II

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !



Soal:

PENGAYAAN
Coba kamu cari informasi tentang pergolakan daerah yang muncul pada masa Kabinet Ali II

Jawab:

Pergolakan daerah yang muncul pada masa Kabinet Ali II antara lain:

  1. Pembentukan dewan militer di Sumatera dan Sulawesi
  2. Di Sumatera Barat, muncul Dewan Banteng yang dipimpin Kolonel Achmad Hussein.
  3. Di Sumatera Utara, muncul Dewan Gajah yang dipimpin oleh Kolonel Maludin Simbolon.
  4. Di Sulawesi Selatan muncul Dewan Garuda yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Barlian
  5. Si Sulawesi Utara muncul Dewan Manguni yang dipimpin oleh Kolonel Ventje Sumual, yang berkembang menjadi pemberontakan Permesta.

Selasa, 27 Agustus 2019

Soal dan Jawaban Tugas Sekolah

Tugas dan pertanyaan dalam buku pelajaran sekolah harus dikerjakan oleh setiap peserta didik dengan baik. Untuk itu, setiap peserta didik harus rajin memperhatikan materi yang disampaikan oleh para guru dan juga rajin membaca buku.

Apabila kalian membutuhkan referensi jawaban, di bawah ini merupakan kumpulan soal dan jawaban dalam buku paket kurikulum 2013 untuk SD, SMP dan SMA terbitan kemendikbud. Soal dan jawaban yang terdapat dalam blog ini bukan jawaban mutlak. Kalian harus mengonsultasikannya dengan bapak ibu guru kalian.



1. Sekolah Dasar (SD)

A. Kelas 1

B. Kelas 2

C. Kelas 3
Tema 1

D. Kelas 4
E. Kelas 5
F. Kelas 6

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

A. Kelas 7
B. Kelas 8
C. Kelas 9

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

A. Kelas 10


  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 1
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 2
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 3
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 4
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 5
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 6
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 7
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 8
  • Kelas 10 PPkn Bab 1
  • Kelas 10 PPkn Bab 2
  • Kelas 10 PPkn Bab 3
  • Kelas 10 PPkn Bab 4
  • Kelas 10 PPkn Bab 5
  • Kelas 10 PPkn Bab 6
  • Kelas 10 PPkn Bab 7
  • Kelas 10 PPkn Bab 8
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 1
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 2
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 3
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 4
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 5
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 6
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 7
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 8


A. Kelas 11
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 1
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 2
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 3
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 4
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 5
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 6
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 7
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 8
  • Kelas 11 PPkn Bab 1
  • Kelas 11 PPkn  Bab 2
  • Kelas 11 PPkn Bab 3
  • Kelas 11 PPkn Bab 4
  • Kelas 11 PPkn Bab 5
  • Kelas 11 PPkn Bab 6
  • Kelas 11 PPkn Bab 7
  • Kelas 11 PPkn Bab 8
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 1
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 2
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 3
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 4
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 5
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 6
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 7
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 8


A. Kelas 12


Senin, 26 Agustus 2019

Pengayaan Coba Kalian Cari Peristiwa 17 Oktober 1952 Siapa Tokoh dan Apa Saja Tuntutannya

Soal dan jawaban dari pengayaan dalam buku Sejarah Indonesia Kurikulum 2013 kelas 12 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 2 halaman 56. Peserta didik diminta menjelaskan tentang peristiwa 17 Oktober 1952.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini



Soal:

PENGAYAAN

Coba kalian cari informasi tentang peristiwa 17 Oktober 1952. Siapa tokoh-tokohnya dan apa saja tuntutannya?

Jawab:

Peristiwa 17 Oktober 1952 merupakan peristiwa bersejarah di Indonesia. Saat itu terjadi aksi demonstrasi yang melibatkan tokoh-tokoh militer antara lain:

Tokoh peristiwa 17 Oktober 1952:

1. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Abdul Haris Nasution
2. Mayor Jenderal T.B. Simatupang 
3. Kolonel dr. Mustopo (Kepala Kedokteran Gigi Angkatan Darat dan Perwira Penghubung Presiden)
4. Letnan Kolonel S. Parman
5. Letnan Kolonel Sutoko 
6. Letnan Kolonel Kemal Idris (Komandan Garnisun Jakarta)
7. Manai Sophian 

Pada saat itu moncong meriam TNI AD diarahkan ke istana negara disertai tuntutan pembubaran parlemen  dan menggantinya dengan parlemen baru serta tuntutan segera dilaksanakan pemilihan umum.

Jumat, 23 Agustus 2019

Uji Kompetensi Bab 3 PPkn Kelas 11 Halaman 117

Soal dan jawaban dari Uji Kompetensi dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 bab 3 halaman 117. Ada tujuh pertanyaan yang harus dijawab oleh peserta didik.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !



Soal

Uji Kompetensi Bab 3

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat !

1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian, jelaskan letak persamaan dan perbedaannya !
2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia !
3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum !
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan
5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi !
6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum ? jelaskan !
7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara ?

Jawab:

Jawaban ada dalam video di bawah ini



atau silakan baca tulisan di bawah ini

1. Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant
 Hukum adalah segala syarat dari seseorang yang memiliki keinginan kebebasan sehingga harus menyesuaikan dirinya sendiri terhadap kehendak bebas orang lainnya serta wajib mentaati pertauran hukum mengenai kemerdekaan.

Pengertian Hukum Menurut Borst
Hukum adalah segala peraturan yang di tujukan perbuatan manusia di kehidupan dalam bermasyarakat, yang mana ketika pelaksanaanya dapat dipaksakan bertujuan agar mendapatkan keadilan.

Pengertian Hukum Menurut Austin
Hukum adalah suatu peraturan yang di sengaja di buat berguna sebagai pedoman kepada makhluk yang berakal atas makhluk berakal yang memiliki kuasa di atasnya.

Persamaan di antara ketiganya adalah, hukum adalah peraturan yang diperuntukkan bagi manusia.
Perbedaan:

Immanuel Kant: - manusia harus menyesuaikan diri sendiri dengan hukum yang berlaku
Borst: hukum bisa dipaksakan
Austin: hukum merupakan pedoman manusia berakal

2. Tata hukum adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehinggga memudahkan seseorang untuk menemukannya untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. jadi disini ada semacam pengelompokan hukum-hukum yang sejenis. Tata hukum yang terdapat pada waktu dan tempat tertentu disebut sebagai hukum positif atau biasa kita sebut dengan ius constitutum. Sedangkan tata hukum yang berlaku di masa yang akan datang atau diharapkan berlaku di masa yang akan datang disebut ius constituandum.

3. Klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum :
1). Berdasarkan sumbernya,hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  • Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan,yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
  • Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2). Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
- Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM dan sebagainya.
2.Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagaianya.
 - Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.

3). Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
  • Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  • Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

4). Berdasarkan  waktu berlakunya hukum dapat dibagi  sebagai berikut .
       a.   Ius Constitutum ( hukum positif ) , yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
             tertentu dalam suatu daerah tertentu . contohnya UUD RI tahun 1945 .
       b. Ius Constituendum ( hukum negatif / prospektif ) , yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada     waktu  yang akan datang . contohnya, Rancangan  Undang- Undang ( RUU )
       c. Hukum asasi ( hukum alam ) , yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan  untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan di seluruh tempat.

5). Berdasarkan cara mempertahankannya , hukum dapat dibagi sebagai berikut .

  • Hukum Material , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan di bolehkan untuk dilakukan. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.
  • Hukum formal , yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya , Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan , Tata Usaha Negara , Hukum Acara , dsb.                      

6). Berdasarkan sifatnya , hukum dapat dibagi sebagai berikut .

  • Hukum yang memaksa , yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya , jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
  • Hukum yang mengatur , yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain , hukum yang mengatur hukuman antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum ( Undang – Undang ). Contohnya , ketebtuan dalam pewarisan ab-intesto ( pewarisan berdasarkan Undang – Undang ), Baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat ( testamen ) .

7). Berdasarkan wujudnya , hukum dapat dibagikan sebagai berikut .

  • Hukum Objektif , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan  pengertian , hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .
  • Hukum Subjektif , yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif   sering juga disebut hak .

8). Berdasarkan isinya , hukum dapat dibagikan sebagai berikut .


  • Hukum privat , yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
  • Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan ( warga negara ).


4. Perbedaan kompetensi absolut dan relatif.
Kompetensi absolut atau wewenang mutlak adalah menyangkut kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dalam bahasa Belanda disebut atributie van rechtsmachts. Kompetensi absolut atau wewenang mutlak, menjawab pertanyaan: badan peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili perkara.

Kompetensi relatif atau wewenang relatif, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Dalam hal ini diterapkan asas Actor Sequitur Forum Rei, artinya yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Kompetensi relatif atau wewenang relatif, menjawab pertanyaan: Pengadilan Negeri mana yang berwenang untuk mengadili perkara.

Kompetensi relatif adalah kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distribusi kekuasaan). Kompetensi absolut adalah kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian wewenang/tugas (atribusi kekuasaan).

5. Peradilan umum : untuk mengadili perkara pidana umum dan perkara perdata
Tingkat 1 = Pengadilan Negeri
Tingkat Banding = Pengadilan Tinggi
Tingkat Kasasi = Mahkamah Agung

Peradilan Agama = khusus untuk mengadili perkara terkait Nikah, Talak, Rujuk, Waris bagi warga yang beragama Islam

Peradilan militer = untuk anggota TNI

Peradilan Tata Usaha Negara = untuk perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pejabat publik

Mahkamah Konstitusi = untuk uji material Undang undang terhadap UUD 1945

6. Kita harus mematuhi hukum sebab hukum bersifat memaksa dan mengikat siapa saja yang terkena kewajiban hukum. Apabila kita melawan hukum, kita akan mendapat sanksi yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Jadi, melawan hukum bukan hanya merugikan diri sendiri namun juga mengganggu stabilitas masyarakat.

7. Jawaban pertanyaan ini, silakan klik Perilaku yang Sesuai dengan Hukum dalam Lingkungan Keluarga Di antaranya


Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya dalam Lingkungan Keluarga

Soal dan jawaban dari pertanyaan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 3 halaman 109. Peserta didik diminta melengkapi titik-titik dalam pertanyaan.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !



Soal dan jawaban

Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi contoh perilaku melawan hukum yang harus kalian hindarai dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

Jawaban silakan tonton video di bawah ini



atau perhatikan tulisan di bawah ini

1) Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:
a) mengabaikan perintah orang tua
b) bermain sampai larut malam
c) berbuat kasar terhadap sesama saudara
d) selalu berbuat gaduh di rumah
e) tidak menjaga kebersihan di rumah

2) Dalam lingkungan sekolah, di antaranya:
a) mencontek ketika ulangan
b) buang sampah sembarangan
c) selalu ramai sendiri di kelas
d) merundung teman-teman
e) selalu terlambat masuk kelas

3) Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya;
a) mengonsumsi obat-obat terlarang
b) membunyikan audio dengan keras
c) menggangu pemeluk agama lain
d) mencuri uang tetangga
e) mengendarai motor dengan knalpot yang berisik

4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
a) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
b) tidak membayar pajak
c) menjadi pengedar narkoba
d) tawuran
e) menjadi begal