Soal dan Jawaban dari pengayaan dalam buku Sejarah Indonesia Kurikulum 2013 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kelas 12 Bab 2 halaman 62. Peserta didik diminta untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan golongan fungsional.
Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !
Soal:
PENGAYAAN
Coba kalian cari apa yang dimaksud golongan fungsional melalui buku-buku ataupun browsing melalui internet
Jawab:
Di bawah ini merupakan informasi yang saya peroleh melalui buku maupun internet.
Sebenarnya golongan fungsional ini jauh sebelum kemerdekaan sudah ada. Pada masa kolonial Hindia Belanda, wakil golongan ini duduk dalam Volksraad, yaitu semacam parlemen. Di masa pendudukan Jepang, golongan ini duduk dalam Komite Nasional Indonesia Pusat, yang mewakili golongan etnis Eropa, Tionghoa, Arab dan 78 wakil buruh dan tani. Pengangkatan wakil-wakil golongan ini sudah menjadi bahan diskusi yang hangat antara KNIP dan Presiden pada waktu itu.
Eksistensi golongan ini diakui dalam pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang mana dikatakan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan-utusan daerah dan golongan-golongan. Hanya saja perkembangan golongan fungsional ini secara bertahap seperti yang terlihat pada Golongan Karya sekarang ini.
Berbicara masalah golongan fungsional berarti tidak dapat tidak membicarakan gagasan Sebenarnya gagasan golongan fungsional telah dikemukakan oleh Soekarno pada tahun 1930-an dalam perdebatan dengan golongan Islam.
“ Seandainya tuan menjadi pemerintah di salah satu negeri yang saya sebutkan tadi, niscaya tuan, menurut kehendak asas demokrasi itu, mengadakan suatu badan perwakilan rakyat yang di situ duduk utusan-utusan dari seluruh rakyat, zonder membeda-bedakan keyakinan. Utusan-utusan dari kaum Kristen, dari kaum yang tiada agama, dari kaum intelktual, kaum dagang, kamu tani, kaum buruh, kaum pelayaran, pendek kata utusan-utusan dari seluruh tubuhnya bangsa, dari seluruh tubuhnya natie?
Sumber: https://peterkasenda.wordpress.com/2011/02/19/soekarno-dan-golkar/
Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !
Soal:
PENGAYAAN
Coba kalian cari apa yang dimaksud golongan fungsional melalui buku-buku ataupun browsing melalui internet
Jawab:
Di bawah ini merupakan informasi yang saya peroleh melalui buku maupun internet.
Sebenarnya golongan fungsional ini jauh sebelum kemerdekaan sudah ada. Pada masa kolonial Hindia Belanda, wakil golongan ini duduk dalam Volksraad, yaitu semacam parlemen. Di masa pendudukan Jepang, golongan ini duduk dalam Komite Nasional Indonesia Pusat, yang mewakili golongan etnis Eropa, Tionghoa, Arab dan 78 wakil buruh dan tani. Pengangkatan wakil-wakil golongan ini sudah menjadi bahan diskusi yang hangat antara KNIP dan Presiden pada waktu itu.
Eksistensi golongan ini diakui dalam pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang mana dikatakan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan-utusan daerah dan golongan-golongan. Hanya saja perkembangan golongan fungsional ini secara bertahap seperti yang terlihat pada Golongan Karya sekarang ini.
Berbicara masalah golongan fungsional berarti tidak dapat tidak membicarakan gagasan Sebenarnya gagasan golongan fungsional telah dikemukakan oleh Soekarno pada tahun 1930-an dalam perdebatan dengan golongan Islam.
“ Seandainya tuan menjadi pemerintah di salah satu negeri yang saya sebutkan tadi, niscaya tuan, menurut kehendak asas demokrasi itu, mengadakan suatu badan perwakilan rakyat yang di situ duduk utusan-utusan dari seluruh rakyat, zonder membeda-bedakan keyakinan. Utusan-utusan dari kaum Kristen, dari kaum yang tiada agama, dari kaum intelktual, kaum dagang, kamu tani, kaum buruh, kaum pelayaran, pendek kata utusan-utusan dari seluruh tubuhnya bangsa, dari seluruh tubuhnya natie?
Sumber: https://peterkasenda.wordpress.com/2011/02/19/soekarno-dan-golkar/