Tampilkan postingan dengan label Berita Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Juni 2017

Perpanjangan Batas Akhir Pengisian Nilai Rapor Dapodik 30 Juni 2017

Pada akhir Mei 2017 kemarin ribuan operator sekolah dibuat kalang kabut dengan deadline pengisian nilai rapor ke dalam dapodik. Hal tersebut dilakukan sebagai respon atas Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08/D/KR/2017 tentang pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di dapodik yang memberi batas akhir pengiriman rapor hingga 31 Mei 2017.


Setelah rapor berhasil diisi tibalah saatnya mensinkronisasi. Sayangnya, pada tanggal 31 Mei - 2 Juni 2017, proses sinkronisasi tak mudah dilakukan karena seluruh operator yang tersebar dari sabang sampai merauke menskinkronisasi dapodik secara serentak. Pagi, siang, sore, tengah malam sudah dicoba namun sinkron tetap saja gagal. Ya sudahlah, sistem tidak memungkinkan untuk menerima sinkron, mudah-mudahan batas akhir pengiriman bakal diperpanjang.



Rupa-rupanya harapan saya dikabulkan Tuhan, pada tanggal 6 Juni 2017 website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id mengupload surat bernomor 3623/D.D1/TU/2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik. Surat tersebut menjelaskan bahwa, hingga tanggal 2 Juni 2017 bahwa kemajuan pengisian nilai rapor di Dapodik baru mencapai 46,02 % dari total sekolah. Sehubungan dengan masih rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017, sehingga semua sekolah dapat mengisi rapor.


Alhamdulillah, masih ada waktu untuk mengoreksi kembali, mudah-mudahan tidak ada yang salah.

Link Unduhan:

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik



Selasa, 06 Juni 2017

Kalender Pendidikan 2017/ 2018 DKI Jakarta

Artikel kali ini berupa informasi kalender pendidikan untuk provinsi DKI Jakarta tahun 2017/ 2018. Kalender pendidikan yang ada di bawah ini bersumber dari Keputusan Kepala Disdik No 621 Tahun 2017.

Ada  perbedaan waktu mulai masuk tahun pelajaran 2017/ 2018. Jika pada kalender pendidikan Provinsi Jawa Tengah tanggal masuknya adalah 17 Juli 2017, DKI Jakarta akan memulai tahun pelajaran 2017/ 2018 pada tanggal 10 Juli 2017 atau 7 hari lebih cepat dibanding Jawa Tengah . Sementara berakhirnya Semester 1 yakni pada  hari Jumat, tanggal 22 Desember 2017. Untuk Semester 2 dimulai hari senin, tanggal 8 Januari 2018 dan berakhir hari Rabu, tanggal 13 Juni 2018.

Untuk hari Libur mengikuti Libur Umum Tahun 2017 dan 2018 ditambah dengan libur Semester, Libur Puasa dan Libut Bersama yang ditetapkan dengan bebeberapa kementerian lainnya.

Di bawah ini merupakan Kalender Pendidikan Jakarta tahun pelajaran 2017/ 2018 yang dibagi menjadi dua jenis : pertama, kalender pendidikan untuk TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK. Kedua, kalender pendidikan yang diperuntukkan bagi Paket A, B dan Paket C.

Kalender pendidikan untuk TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK



Di bawah ini Kalender pendidikan yang diperuntukkan bagi Paket A, B dan Paket C



Demikian info tentang Kalender Pendidikan untuk Provinsi DKI Jakarta. Info lebih lengkap silakan unduh Keputusan Kepala Disdik No 621 Tahun 2017.

Kalender Pendidikan Provinsi Bali 2017/ 2018

Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Kalender pendidikan berfungsi sebagai petunjuk bagi lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan. Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Bali ditetapkan melalui KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BALI NOMOR : 420/26888/ DISDIK.  Keputusan tersebut merupakan penjabaran dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/u/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah/Madrasah, dan juga dengan mempertimbangkan karakteristik Provinsi Bali sebagai daerah yang sangat menjunjung tinggi adat, budaya dan agama.

Sesuai dengan Pasal 15 KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BALI NOMOR : 420/26888/ DISDIK, Jumlah Hari Belajar Sekolah/Madrasah Efektif pada tahun pelajaran 2017/2018 dengan sistem semester sebagai berikut :
1. Semester I (ganjil) selama 111 hari, mulai pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2017 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2017;
2. Semester II (genap) selama 115 hari, mulai hari Selasa, tanggal 2 Januari 2018 dan berakhir pada hari Kamis, tanggal 14 Juni 2018.

Sementara itu, Hari-hari Libur Nasional Tahun 2017 sebagai berikut :
a. Hari Kemerdekaan RI, Rabu, 17 Agustus
b. Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah, 1 September
c. Tahun Baru Islam 1439, 21 September
d. Maulid Nabi Muhammad SAW, 1 Desember
e. Hari Raya Natal, Senin, 25 Desember

dan Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2018 ( sambil menunggu Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ketentuan) sebagai berikut :

a. Tahun Baru Masehi, Senin 1 Januari
b. Tahun Baru Imlek, Jumat 16 Pebruari
c. Hari Raya Nyepi, Sabtu 17 Maret
d. Jumat Agung, Jumat 30 Maret
e. Hari Isra Mi’raj, Jumat, 13 April
f. Hari Buruh, Selasa 1 Mei
g. Kenaikan Isa Almasih, Kamis 10 Mei
h. Hari Raya Waisak, Selasa, 29 Mei
i. Hari Lahir Pancasila, Jumat 1 Juni
j. Idul Fitri (1-2 Syawal 1439 H), Jumat-Sabtu, 15-16 Juni

Hari Libur di atas belum termasuk dengan hari libur Puasa dan hari libur Khusus tahun 2017 dan 2018.

Di bawah ini kalender pendidikan 2017/ 2018 Provinsi Bali dalam bentuk gambar png.

Info di atas bersumber dari Keputusan Kepala Disdik No 420/26888/Disdikpora

Senin, 05 Juni 2017

Kalender Pendidikan 2017/ 2018 Jawa Tengah untuk SD, SMP dan SMA

Pada artikel kali ini saya akan berbagi informasi tentang hal penting dalam dunia pendidikan, yakni mengenai Kalender Pendidikan pada tahun ajaran 2017/ 2008 khusus provinsi Jawa Tengah. Sebagai informasi awal, permulaan tahun pelajaran baru 2017/2018 dimulai pada Senin 17 Juli 2018.

Sementara,kalender akademik yang saya unggah ini merupakan kalender akademik (kaldik) tahun 2017/ 2018 mulai dari jenjang TK hinggga SMA/ SMK. Bapak ibuk juga perlu memperhatikan apakah sekolah bapak ibuk menggunakan lima hari sekolah atau enam hari sekolah. Untuk selengkapnya, silakan baca jadwal di bawah ini.

A.  Lima Hari Sekolah

1. Kalender pendidikan 2017/2018 TK/TKLB/RA/BA Jawa Tengah (semester Ganjil dan Genap)
2. kalender pendidikan 2017/2018 SD /MI/ SDLB Jawa Tengah  (semester Ganjil dan Genap)
3. kalender pendidikan 2017/2018 SMP/ MTS/ SMPLB Jawa Tengah  (semester Ganjil dan Genap)
4. kalender pendidikan 2017/2018 SMA/ MA/ SMALB/ SMK/ MAK Jawa Tengah  (semester Ganjil dan Genap)

Ini adalah contoh kalender pendidikan bagi SD dengan lima hari sekolah.






B. Enam Hari Sekolah

1. Kalender pendidikan 2017/2018 TK/ TKLB/ RA/ BA Jawa Tengah (semester Ganjil dan Genap)
2. kalender pendidikan 2017/2018 SD/ MI/ SDLB Jawa Tengah  (semester Ganjil dan Genap)
3. kalender pendidikan 2017/2018 SMP/ MTS/ SMPLB Jawa Tengah  (semester Ganjil dan Genap)
4. kalender pendidikan 2017/2018 SMA/ MA /SMALB /SMK/ MAK Jawa Tengah  (semester Ganjil dan Genap)

Contoh kalender akademik untuk sekolah enam hari.





Silakan Unduh Kalender Pendidikan Tahun 2017/ 2018 Jawa Tengah versi PDF (seperti contoh di atas yang saya rangkum dari https://drive.google.com/file/d/0B2bIGKvTtURpeTFLRzFsZjRrRXM/view ).

Selain itu, ada acuan Kalender Pendidikan 2017/2018 seperti di bawah ini.



Selengkapnya silakan
1. Unduh Kalender Pendidikan Tahun 2017/2018 Versi PDF (1 Lembar, tinggal cetak)

Minggu, 04 Juni 2017

Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dan Maknanya

Jika tidak ada aral melintang, pada tahun ajaran baru 2017/2018 pada bulan Juli 2017, para pelajar diharuskan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya versi 3 Stanza (bait). Sinyal-sinyal tersebut sudah ditunjukkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid. Menurut beliau, lirik lagu Indonesia Raya dalam stanza kedua dan ketiga sangat relevan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

Benarkah demikian ?
Untuk menjawabnya, silakan baca dengan seksama lirik lagu Indonesia raya 3 Stanza di bawah ini .




Indonesia Raya

Stanza 1

Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa Dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2

Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Slama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka kita Semuanya
Marilah kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3

Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Disaanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Slamatlah Rakyatnya Slamatkan Puteranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku Yang kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya


Bagaimana pendapat bapak Ibuk tentang lagu Indonesia Raya, apakah benar seperti yang dikatakan Pak Hilmar Farid, lebih menarik dan sesuai dengan kondisi bangsa saat ini ?

Menurut saya sendiri, lagu Indonesia Raya lengkap 3 Stanza bukan hanya relevan dan menarik untuk diputar pada saat ini, melainkan juga relevan sejak diciptakan oleh W.R. Supratman. Artinya, seharusnya sudah sejak dahulu, lagu Indonesia Raya 3 Stanza dinyanyikan dan diperdengarkan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Mengapa ?

Jika kita lihat semua stanza di atas, mulai dari Stanza 1 hingga ketiga, ternyata Stanza satu berisi tentang pembukaan bagi stanza-stanza berikutnya. Pada stanza 1 kita bisa melihat dengan jelas, bahwa lagu Indonesia Raya hendak mengajak kita untuk berkomitmen kepada bangsa Indonesia. Ini semacam ajakan untuk bersatu padu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebab saat itu Negara Indonesia baru saja berdiri sehingga sangat rawan terjadi perpecahan dan disintgrasi.

Kemudian pada Stanza kedua, kita bisa membaca bahwa W.R. Supratman hendak mengajak bangsa Indonesia untuk menyadari bahwa setelah kita bersatu, kita harus tahu bahwa tanah pusaka Indonesia raya adalah tanah yang kaya, tanah yang subur. Kita juga diingatkan bahwa selama ribuan abad, bangsa ini memiliki keluhuran budi pekerti yang sangat terkenal di dunia.

Lalu pada Stanza ketiga, kita bisa melihat inilah puncak dari harapan W.R. Supratman terhadap bangsa Indonesia. Beliau seolah hendak mengatakan bahwa tujuan dari persatuan dan kesatuan bangsa untuk hidup di negara yang kaya raya adalah demi kemakmuran dan kebahagiaan rakyat Indonesia.

Hmmm, begitu dalam makna yang terkandung dalam stanza 2 dan ketiga menunjukkan bahwa inti dari lagu Indonesia Raya justru terletak pada dua stanza terakhir, stanza pertama hanya bait pembuka.

Inilah yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah kita sejak dulu hanya memberikan kesempatan bagi kita untuk mendengarkan (hanya)  lagu Indonesia Raya stanza 1.

Bapak Ibuk mungkin bisa sekali lagi membaca dan menyanyi dalam hati, lagu Indonesia Raya 3 stanza lengkap, niscaya bapak ibuk akan merasa bersyukur bisa hidup di negara Republik Indonesia, juga bapak Ibuk akan menemukan perasaan damai setelah membaca stanza 1, 2 3 lengkap.

kredit gambar : https://kelincicoklatdiary.files.wordpress.com

Selasa, 25 April 2017

Lirik Lagu Wajib Belajar Ciptaan RN Sutarmas / H.Winarno, disertai Video

Semarak Hardiknas membuat saya turut bersuka cita. Kali ini akan saya salinkan lirik lagu Wajib Belajar Ciptaan R.N. Sutarmas/ H. Winarno yang merupakan lagu yang harus dinyanyikan oleh paduan suara ketika upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2017.


Lagu Wajib Belajar Ciptaan RN Sutarmas/ H.Winarno 


Lagu : Restu Narwan Sutarmas
Syair : Restu Narwan Sutarmas dan H. Winarno
Arr    : FX. Sutopo


Mari kita laksanakan wajib belajar
Putra putri tunas bangsa
Harapan negara
Wajib belajar cerdaskan
Kehidupan bangsa
'ntuk menuju masyarakat
Adil sejahtera

Gunakan waktumu isilah hidupmu
Tekunlah belajar giatlah bekerja
Berantas kebodohan perangi kemiskinan
Habis gelap terbit terang
Hari depan cerlang

Ayo kita giatkan wajib belajar
Jangan putus tengah jalan marilah tamatkan
Tanam ilmu sekarang
Petik hari depan
Cerdas trampil berwibawa penuh daya cipta

Gunakan waktumu isilah hidupmu
Tekunlah belajar giatlah bekerja
Jadikan tunas bangsa inti pembangunan
Adil makmur sejahtera
Merata bahagia

Untuk videonya silakan lihat pada tayangan youtube di bawah ini.


Jika ingin mengunduh, anda bisa menggunakan software Eagle Get.

Susunan Acara Upacara Bendera Hardiknas 2017 di Sekolah/ Madrasah

Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017, Kemdikbud telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2017. Pedoman tersebut mencakup Latar Belakang; Tujuan, Sasaran, Tema, dan Logo; Pelaksanaan Upacara Bendera. Adapun tema yang diusung oleh Kemdikbud adalah "Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas".

Sementara itu, petunjuk pelaksanaan upacara juga sudah tertulis secara lengkap dalam pedoman tersebut, mulai dari pedoman pelaksanaan Upacara di Kantor Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemristek, Luar Negeri, Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan di Sekolah/ Madrasah.

Namun dalam artikel ini, akan saya bagikan susunan acara upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2017 khususnya di lingkungan sekolah/ madrasah.


a. Pembina Upacara : Kepala Sekolah
b. Waktu Upacara : Jam masuk sekolah
c. Tempat Upacara : Ditetapkan oleh Kepala Sekolah
d. Peserta Upacara
   - Kepala Sekolah selaku pembina upacara
   - Para karyawan/ karyawati sekolah;
   - para guru dan siswa;
e. Pakaian Upacara
   - Kepala Sekolah dan guru mengenakan seragam guru
   - pegawai sekolah mengenakan seragam pegawai
   - siswa memakai seragam sekolah
f. Susunan Acara

Susunan Acara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :

  1. Pembina upacara memasuki lapangan upacara
  2. Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
  3. Laporan pemimpin Upacara
  4. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama
  5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  6. Pembacaan pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
  7. Pembacaan Pembukaan Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  8. Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara
  9. Menyanyikan lagu wajib Belajar ( Cipt. RN Sutarmas/H.Winarno) oleh paduan suara
  10. Pembacaan Doa
  11. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
  12. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
  13. Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara
  14. Upacara bendera selesai barisan dibubarkan

Itulah susunan acara upacara bendera dalam rangka Hari Pendidikan Nasional untuk Sekolah/ Madrasah termasuk Sekolah Dasar. Jika anda bermaksud mendownload Pedoman Upacara Bendera peringatan Hardiknas 2017 secara lebih lengkap, silakan klik link di bawah ini


File tersebut dalam bentuk PDF, dan link yang dituju langsung menuju ke link yang dibuat oleh Kemdikbud. 

Minggu, 23 April 2017

Download Kisi-Kisi Ujian Sekolah / Madrasah (US) SD/ MI 2017

Sesuai dengan Peraturan Kepala badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 007/H/EP/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/ Madrasah Pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ ULA, Ujian Sekolah akan digelar secara serentak pada Senin, 15 Mei hingga 17 Mei 2017 pukul 08.00 s.d 10.00  (untuk SD) . Sementara itu, untuk Program Paket A/ Ula akan digelar pada hari yang sama, namun dengan waktu yang berbeda yakni pukul 13.00 s.d 15.30.

Ada tiga mata pelajaran wajib yang akan diujikan, yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Untuk itu para murid calon peserta Ujian Sekolah harap mempersiapkan diri dengan fokus belajar ketiga mata pelajaran tersebut dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai pada saat ujian, murid mengalami kesulitan pada saat mengerjakan. Bukan hanya murid yang ikut sibuk, \ melainkan juga orang tua/ wali murid tidak ada salahnya ikut mempersiapkan diri dengan cara membantu putra/ putrinya belajar di rumah.

Selain itu, pihak yang berperan penting dalam keberhasilan ujian sekolah adalah Bapak Ibuk Guru Kelas 6. Untuk mempermudah bapak ibuk guru kelas 6 mengajari murid-murid, Kemdikbud sudah membuat kisi-kisi yang bisa dipelajari kemudian diajarkan pada murid-murid kelas 6, sebelum hari H ujian sekolah. Di bawah ini merupakan sebagian contoh, kisi-kisi semua mata pelajaran.




BEBERAPA KISI-KISI 
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SD/MI 2017

1. BAHASA INDONESIA SD/MI
A. MEMBACA
1. Membaca nonsastra
• Menentukan kalimat utama paragraf tentang makhluk hidup atau lingkungan
• Menentukan ide pokok paragraf
• Menentukan simpulan paragraf
• Menentukan pernyataan sesuai isi paragraf
• Menentukan kalimat tanya sesuai isi paragraf
• Menjawab pertanyaan sesuai isi bacaan dengan kata tanya:
 bagaimana
 mengapa
• Memprediksi kejadian berkaitan dengan isi bacaan
• Mengambil informasi dari isi teks sederhana untuk melengkapi tabel
• Memaknai kata/istilah dalam paragraf
• Menentukan antonim/sinonim dalam kalimat
• Menentukan topik teks percakapan
• Menentukan kalimat sesuai isi iklan
• Menentukan isi paragraf laporan
• Menanggapi isi paragraf instruksi
• Menentukan makna kata dalam paragraf instruksi
• Menentukan pernyataan sesuai dengan isi paragraf instruksi
• Menentukan pernyataan sesuai dengan isi teks penjelasan (teks prosedur)
• Menentukan isi pidato
• Mengidentifikasi jenis-jenis paragraf
• Menentukan nomor telepon ke suatu tujuan berdasarkan beberapa kode telepon wilayah dan nomor telepon beberapa kota pada ilustrasi
• Menentukan persamaan/perbedaan isi teks
....dan seterusnya....

2. MATEMATIKA 
A. BILANGAN
1. Operasi hitung bilangan
 Menentukan hasil operasi penjumlahan dan pengurangan bilangan cacah (minimal tiga angka).
 Menentukan hasil operasi perkalian dan pembagian pada bilangan cacah atau sebaliknya.
 Menentukan hasil operasi hitung penjumlahan dan pengurangan bilangan bulat (positif dan negatif)
 Menentukan hasil operasi hitung perkalian dan pembagian bilangan bulat (positif dan negatif)
 Menyelesaikan masalah penalaran yang melibatkan operasi hitung bilangan bulat.
dan seterusnya......

3. ILMU PENGETAHUAN ALAM SDLB – A, D, DAN E (TUNANETRA, TUNA DAKSA RINGAN, DAN TUNA LARAS)

A. MAKHLUK HIDUP DAN LINGKUNGANNYA
1. Ciri makhluk hidup dan penggolongannya
 Menentukan ciri khusus pada makhluk hidup tertentu.
 Menentukan dasar pengelompokan hewan/tumbuhan.
2. Hubungan antarmakhluk hidup dalam ekosistem
 Menentukan peran salah satu komponen ekosistem berdasarkan rantai makanan.
 Menjelaskan contoh simbiosis pada ekosistem.
3.Penyesuaian diri makhluk hidup
 Menjelaskan cara tumbuhan/hewan tertentu melindungi diri dari musuhnya.
4. Pelestarian lingkungan
 Menyebutkan contoh usaha melestarikan hewan/tumbuhan.
dan seterusnya..
Selengkapnya silakan download melalui link di bawah ini. Link langsung menuju ke Google Drive.


Setelah mengunduhnya, kisi-kisi tersebut bisa bapak ibuk guru cetak untuk dipelajari dan segera diajarkan kepada murid-muridnya. Harapan saya, dengan adanya kisi-kisi tersebut, baik bapak / ibuk guru maupun para murid, bisa memiliki gambaran dan lebih fokus mempelajari apa yang terdapat dalam kisi-kisi. 
Terakhir, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kemudahan dalam mengerjakan ujian bagi anak-anak kita kelas 6, bukan hanya mudah tapi mereka juga mengerjakan dengan benar. Amin

Sabtu, 22 April 2017

Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah (US/ M) pada SD/ MI 2017

Pada artikel kali ini akan saya salinkan Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah/ Madrasah (US/M) pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang saya salin dari Peraturan Kepala badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 007/H/EP/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/ Madrasah Pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ ULA. Silakan disalin.

Akan lebih baik jika Ibuk Bapak mencocokkan terlebih dahulu artikel yang saya tulis di blog ini dengan berkas yang bapak Ibuk terima dari Dinas terkait dengan cara membaca terlebih dahulu artikel ini hingga akhir tulisan ini.



TATA TERTIB PESERTA Ujian Sekolah/ Madrasah (US/M) 
pada SD/ MI tahun 2017

1. Peserta US/M memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum US/M dimulai.
2. Peserta US/M yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US/M setelah mendapat izin dari Penanggung Jawab Satuan Pendidikan tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta US/M dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang US/M.
4. Peserta US/M membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, pengapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/ biru serta kartu tanda perserta US/M.
5. Peserta US/M mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta US/M mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai US/M.

7. Peserta US/M mengisi identitas pada LJUS/M secara lengkap dan benar
8. Peserta US/M yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS/M dapat bertanya kepada pengawas ruang US/M dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama US/M berlangsung, peserta US/M hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawas dari pengawas ruang US/M, serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta US/M yang memeroleh Paket Soal yang rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Paket Soal.
11. Peserta US/M yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti US/M pada nuatan/ mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta US/M yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US/M berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu US/M.
13. Peserta US/M berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu US/M.
14. Selama US/M berlangsung, peserta US/M dilarang :
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. Bekerjasasama dengan peserta lain;
c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa Paket Soal US/M dan LJUS/M keluar dari ruang US/M; dan
f. Menggantikan atau digantikan orang lain.

Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Sekolah US/ M SD/ MI 2017

Di bawah ini merupakan Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Sekolah / Madrasah yang saya salin dari Peraturan Kepala badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 007/H/EP/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/ Madrasah Pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ ULA. Silakan disalin.

Akan lebih baik jika Ibuk Bapak mencocokkan terlebih dahulu dengan berkas yang bapak Ibuk terima dari Dinas terkait dengan cara membaca terlebih dahulu artikel ini hingga akhir artikel.


Tata Tertib Pengawas Ruang US/ M SD/ MI 2017 


1.  Persiapan
a. Tiga puluh menit sebelum US/M dimulai, Pengawas Ruang US/M telah hadir di lokasi.
b. Pengawas Ruang US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M.
c. Pengawas Ruang US/M menerima bahan US/M dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M berupa Paket Soa1, LJUS/M, Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.
2.  Pelaksanaan
a. Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang US/M.
b. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M dengan menunjukkan kartu peserta US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan digunakan.
d. Pengawas Ruang US/M membacakan Tata Tertib US/M setiap pelaksanaan US/M.
e. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M menandatangani Daftar Hadir US/M.
f. Pengawas Ruang US/M membagikan LJUS/M kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai.
g. Setelah seluruh peserta US/M selesai mengisi identitas, pengawas ruang US/M membuka amplop paket soal, memeriksa kelengkapan bahan US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US/M.
h. Pengawas ruang US/M membagikan paket soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai.
i. Pengawas ruang US/M mengecek kelengkapan paket soal US/M
j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang US/M memperilakan peserta US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan paket soal US/M selama US/M berlangsung tetap disimpan di ruanG US/M dan tidak boleh dibawa keluar ruangan sampai US/M selesai.

l. Selama US/M berlangsung, pengawas ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US/M, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M.
m. Pengawas ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita Acara Pelaksanaan US/M
n. Pengawas ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US/M yang diujikan.
o. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, pengawas ruang US/M memberi peringatan kepada peserta US/M bahwa waktu tinggal lima menit.
p. Setelah waktu US/M selesai, pengawas ruang US/M mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M. Peserta US/M dipersilakan meninggalkan ruang US/M, setelah pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama dengan jumlah peserta US/M.
q. Pengawas ruang US/M menyusun secara urut LJUS/M dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilaksanakan serta ditandatangani oleh pengawas ruang US/M di dalam ruang US/M.
r. Pengawas ruang US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M berlangsung.
s. Pengawas ruang US/M menyerahkan amplop berisi LJUS/M yang sudah dilaksanakan serta Berita Acara Pelaksanaan US/M kepada penanggung jawab US/M satuan pendidikan

Sabtu, 01 April 2017

Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017



Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 telah dimulai. Melalui surat edaran Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 09709/B.B4/6T/2017 tanggal 27 Maret 2017 meminta seluruh Dinas Pendidikan untuk menginformasikan ini kepada guru-guru di wilayahnya. Bahwa, pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 segera dilaksanakan.

Tidak hanya proses sertifikasi guru yang dilaksankan tahun ini, dalam waktu dekat juga akan digelar Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang I. Peserta UKG Ulang I adalah peserta PLPG yang belum lulus UKG setelah PLPG tahun 2016. Jadwal pelaksanaan UKG Ulang I akan dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 29 April 2017 dan sertifikasi guru tahun 2017 akan dimulai pada bulan Maret 2017.

Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dibagi menjadi empat tahap, yakni tahap persiapan, tahap pengumpulan berkas, tahap penyerahan data dan dokumen, serta tahap pelaksanaan sertifikasi guru. Sertifikasi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum tahun 2016 tersebut dilaksanakan melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Jadwal tahapan pelaksanaan sergur 2017 dapat dilihat di tabel di atas.

Berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan diminta untuk:

1. Memverifikasi kelengkapan berkas peserta sergur 2017.

2. Mengirimkan berkas peserta sergur 2017 ke LPMP.

3. Mencetak dan menandatangani Format A1.

4. Mengirimkan berkas peserta sergur dan Format A1 ke LPMP.

Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 dilakukan secara berkeadilan dan transparan dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar peserta dan informasi terbaru sertifikasi guru tahun 2017 bisa dilihat laman sergur.kemdiknas.go.id.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2017/03/informasi-jadwal-sertifikasi-guru-tahun-2017.html#ixzz4cwkrzS3o

Jumat, 31 Maret 2017

Prihatin, Ada Pembunuhan Siswa di SMA Taruna Nusantara



Kalangan dunia pendidikan tanah air kembali dikagetkan dengan berita pembunuhan, setelah beberapa hari yang lalu terjadi tawuran pelajar hingga menewaskan seorang pelajar STM di Pasar Rebo Jakarta, kali ini terjadi lagi kasus pembunuhan di barak SMA Taruna Nusantara. Seorang siswa bernama Krisna W ditemukan tewas di ranjang asramanya pada jumat 31 Maret 2017 pukul 04.00 di barak G 17 komplek SMA Taruna Nusantara (TN) Mertoyudan Magelang. Terdapat luka di leher korban.

Kabar pembunuhan tersebut tentu cukup menyesakkan dada dan membuat hati berdesir, bagaimana mungkin terjadi pembunuhan di lingkungan SMA Taruna Nusantara ? Sebuah SMA Favorit yang terletak di tengah kota Magelang yang tentu saja memiliki pengamanan yang cukup ketat.


Waspadalah, Kekerasan Bisa terjadi di mana saja

Peristiwa terbunuhnya seorang pelajar memang cukup mengejutkan apalagi pelajar tersebut dibunuh di dalam lingkungan sekolah.

Sebelum lebih jauh beropini atau berpendapat, sebaiknya kita mencoba memahami bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk peristiwa pembunuhan di lingkungan barak SMA Taruna Nusantara. Kita juga perlu bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polri dan tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan sendiri.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mencari kambing hitam dari peristiwa pembunuhan tersebut atau melakukan penghakiman terhadap pelaku kejatahan atau melakukan kritik terhadap lembaga pendidikan melainkan bermaksud untuk memberikan himbauan atau pesan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan mungkin di tempat yang kita anggap aman.

Setelah nanti pelaku pembunuhan diungkap, baru masyarakat akan mengetahui apa motif dari pembunuhan tersebut dan segala bentuk dugaan dan terkaan yang muncul di benak para pembaca berita tentu akan diganti dengan hasil penyelidikan POLRI.

referensi artikel : https://news.detik.com/berita/d-3461854/polri-pembunuh-krisna-siswa-sma-tn-diduga-kuat-temannya



Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru 2017 Kemenag



Surga yang menghampiri manusia di dunia hadir dalam berbagai bentuk. Banyak yang mengatakan bahwa segala sesuatu sudah dinilai dengan uang. Menjadi sebuah kebahagiaan ketika seorang guru PAI menerima tunjangan sertifikasi guru seperti yang juga diterima para guru kelas.

Berhubungan dengan akan dilaksanakan sertifikasi guru tahun 2017 tersebut, Kemenag meminta kepada Guru PAI yang belum mengikuti sertifikasi untuk, melakukan pendaftaran dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2015 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir)

2. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir

3. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke Flash Disk / CD

4. Foto Copy KTP

5. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

6. Foto Copy Print Out NUPTK

7. Surat pernyataan dibuat sendiri bermaterai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir);

8. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah;

9. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)

10. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2016/2017 yang telah dilegalisir

11. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya .

12. Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah.

13. Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing.

Proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan dapat ikuti perkembangannya melalui website resminya.

Minggu, 05 Maret 2017

Daftar Hari Libur Nasional 2017



Hari Libur merupakan hari yang sangat dinanti oleh kaum pekerja sebab pada hari tersebut mereka bisa berkumpul bersama keluarga sekaligus melepas kepenatan selama bekerja setiap harinya.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 20 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Berikut rincian libur nasional tahun 2017:

- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:

- Jumat, 23 Juni; dan Selasa-Rabu, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/12/07/07510741/resmi.ini.daftar.hari.libur.nasional.pada.2017

Minggu, 25 Desember 2016

Jadwal Terbaru Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2016

Bapak Ibuk penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), menjelang akhir tahun ini pasti harap-harap cemas menunggu pencairan TPG. Apalagi dengan adanya momen liburan mulai dari libur sekolah, di mana di dalamnya terdapat libur natal dan libut tahun baru, banyak yang berharap TPG segera cair. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 4 tahun 2016 dicairkan paling lambat pada akhir Desember 2016. Guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat berhak menerima TPG triwulan 4 yaitu untuk empat bulan (Oktober, November,dan Desember).

Dalam Proses pencairan TPG kali ini, Penyaluran TPG dilaksanakan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dijadwalkan penyaluran TPP triwulan 4 ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan November 2016.



Setelah itu, Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPG dengan mengirim langsung ke rekening masing-masing guru dengan tenggat waktu paling lambat pada bulan akhir Desember 2016. Jumlah hak bulan yang diterima guru disesuaikan dengan masa aktif.


Baca Juga: 
Kabar Terbaru, Guru SD yang Muridnya Kurang Dari 20 Tetap Menerima Sertifikasi/ Tunjangan Profesi Guru


Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat bagi guru-guru non-PNS. Alasannya adalah untuk menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah sudah menetapkan batas waktu pencairan TPG bagi guru PNS, yakni sampai 16 Desember.

Sementara itu, masih banyaknya guru yang belum menerima TPG triwulan ke 3, karena masalah data guru yang dikirim melalui dapodik sekolah tidak valid. Salah satunya bisa jadi data yang dimaksud adalah Jumlah Jam mengajar guru belum memenuhi syarat sebagai penerima TPG. Untuk itu diharapkan Guru penerima sertifikasi yang mengalami hal tersebut untuk mengecek dengan menanyakan pada operator sekolah.

Sabtu, 03 Desember 2016

Pengganti UN adalah Ujian Sekolah Berstandar Nasional

Kemdikbud sudah menetapkan ujian pengganti UN yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Hal tersebut diungkapkan pada 1 Desember 2016 dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Metode pelaksanaan Ujian pengganti UN tersebut akan jauh berbeda dengan Ujian Nasional (UN). Dalam teknis pelaksanaannya, USBN akan diselenggarakan oleh Kemdikbud, pemerintah daerah dan sekolah yang diawasi standarnya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan dewan pendidikan provinsi serta daerah. USBN juga akan melibatkan banyak pihak seperti guru dan masyarakat. Perbedaan utama antara UN dan USBN adalah penentu kelulusan dalam UN adalah pemerintah, sedangkan pada USBN penentu kelulusan adalah sekolah.

Melalui moratorium UN dan mengalihkannya ke USBN, lanjut Mendikbud, pihaknya berupaya membangun sebuah sistem dan instrumen sertifikasi capaian pembelajaran yang kredibel dan reliabel.

http://www.pikiran-rakyat.com/sites/files/public/styles/medium/public/image/2016/12/Muhadjir%20Effendy%202.jpg?itok=pK6rwCBs

Kabar moratorium UN memang sudah santer terdengar beberapa tahun ini. Banyak masyarakat dan kalangan pendidikan yang menganggap bahwa UN sudah tidak tepat dilaksanakan dengan bebarapa alasan berikut ini.

baca juga :
Download Updater/ Patch Dapodik versi 2016c Terbaru
Ini Alasan Sebenarnya Pemerintah tidak Segera Mengangkat Guru Honorer

 1. Guru hanya sia- sia mengajar karena yang memberi keputusan lulus adalah pemerintah.
 2. Terjadi ketidakadilan dalam dunia pendidikan Indonesia karena tiap sekolah memiliki standar mutu yang berbeda- beda sehingga evaluasi yang diberikan seharusnya menyesuaikan.

3.   UN bukan menjadi saran untuk mengontrol mutu pendidikan. Mutu pendidikan tidak bisa hanya berdasar pada jumlah siswa yang mendapat nilai UN 100 dan lulus, ada juga sebagian siswa yang sebenarnya pandai justru tidak lulus begitu juga sebaliknya.

4.   UN bukan membentuk watak kerja keras, namun malah membentuk watak- watak pembohong dan licik karena UN sifatnya “memaksa” harus lulus maka tak jaraang yang berbuat curang.

5.   Hanya menilai siswa dari nilai- nilai kognitif yang tertulis dengan angka di hasil lembar jawaban, sementara nilai dari sikap dan perilaku untuk membentuk siswa yang berbudi pekerti serta berkarakter bangsa justru dikesampingkan.

6.   UN dijadikan syarat kelulusan siswa, pada saat itulah fungsi UN telah menyimpang. Meski persen dari nilai kelulusan 50% dari nilai UN dan 50% dari nilai Ujian Sekolah namun nilai UN tetap menentukan hasil akhir.

7.   UN yang digembar gemborkan bukan meningkatkan semangat belajar malah membuat siswa merasa diteror yang menyebabkan penurunan semangat belajar karena diberbagai media dan pemberitaan nampak sekali UN sebagai momok pelajar sehingga banyak tempat les yang penuh di waktu mendekati UN tiba.

Alasan-alasan tersebut sangat tepat. Keputusan Mendikbud untuk mengganti UN juga merupakan reaksi atas keluhan dari para guru dan wali murid.

Selanjutnya, terkait masa transisi dari penyelenggaraan UN menjadi ujian sekolah, Mendikbud menyampaikan beberapa langkah yang siap dilaksanakan pemerintah, diantaranya:

1. Melakukan penyesuaian kebijakan terutama perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan evaluasi pendidikan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2015, serta peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada PP nomor 17 tahun 2010.
2. Memberikan fasilitas kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA).
3. Memberikan fasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk pemetaan siswa dan pendidikan nonformal.
4. Menyiapkan bahan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
5. Melakukan optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk pembinaan sekolah dan pengembangan sistem penilaian yang komprehensif.

Mendikbud menyampaikan selain dilatarbelakangi keputusan MA tersebut, moratorium UN dan pelaksanaan USBN didasarkan pada hasil kajian yang menyatakan bahwa hasil UN belum dapat menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan. “Bentuk UN selama ini kurang mendorong berkembangnya kemampuan siswa secara utuh,” tuturnya

Dengan demikian, sebagai garda terdepan, Bapak Ibuk yang berprofesi sebagai guru harap bersiap-siap menerima kebijakan yang baru dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

referensi : http://setkab.go.id/lakukan-moratorium-ujian-nasional-kemendikbud-dorong-ujian-sekolah-berstandar-nasional/