Jumat, 31 Maret 2017

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru 2017 Kemenag



Surga yang menghampiri manusia di dunia hadir dalam berbagai bentuk. Banyak yang mengatakan bahwa segala sesuatu sudah dinilai dengan uang. Menjadi sebuah kebahagiaan ketika seorang guru PAI menerima tunjangan sertifikasi guru seperti yang juga diterima para guru kelas.

Berhubungan dengan akan dilaksanakan sertifikasi guru tahun 2017 tersebut, Kemenag meminta kepada Guru PAI yang belum mengikuti sertifikasi untuk, melakukan pendaftaran dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2015 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir)

2. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir

3. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke Flash Disk / CD

4. Foto Copy KTP

5. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

6. Foto Copy Print Out NUPTK

7. Surat pernyataan dibuat sendiri bermaterai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir);

8. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah;

9. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)

10. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2016/2017 yang telah dilegalisir

11. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya .

12. Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah.

13. Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing.

Proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan dapat ikuti perkembangannya melalui website resminya.

Artikel Terkait