Rabu, 16 November 2016

Ini Dia 18 Sasaran dan Denda Operasi Zebra 2016 yang Wajib Anda Ketahui


Menjelang akhir tahun 2016, Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Zebra. Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai dari tanggal 16 hingga 29 November 2016. Untuk itu saya menghimbau kepada semua pengendara kendaraan bermotor untuk mempersiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) ,Surat tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, Surat izin penyelenggaraan angkutanFisik Kendaraan Bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang dan tentu saja yang terpenting,  ranmornya.



Sasaran Operasi Zebra 2016

baca juga :

Sebelum mulai memencet tombol start sepeda motor atau membuka pintu mobil, perhatikanlah bahwa dalam operasi zebra 2016 ini , ada 18 sasaran yang wajib anda ketahui. Sasaran tersebut antara lain.

  1. Pengemudi yang melawan arus
  2. Pegemudi yang menerobos traffic light (lampu merah)
  3. Pengemudi yang mengemudikan kendaraan sambil memainkan gadged
  4. Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis
  5. Pengemudi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis
  6. Kendaraan yang tidak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis
  7. Kendaraan yang alat standar keamanan tidak lengkap (spion, lampu, dll)
  8. Pengendara yang tidak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor)
  9. Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil)
  10. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu saat siang hari
  11. Pengemudi angkutan yang ngetem sembarangan
  12. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya
  13. Kendaraan dengan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
  14. Geng motor/balap liar
  15. Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang
  16. Pengemudi di bawah umur
  17. Angkutan umum tidak layak pakai
  18. Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Mudah-mudahan anda dan saya tidak termasuk dalam orang-orang yang menjadi sasaran operasi zebra ini karena petugas akan tegas mengambil bukti pelanggaran (tilang) dan menukarnya dengan surat tilang. Setelah itu untuk mengambil kembali surat anda yang ditahan, anda harus datang ke Pengadilan dan ikut antri mengikuti sidang yang biasanya dilaksanakan pada hari kamis. Kemudian anda akan berhadap-hadapan dengan hakim untuk mendengar yang mulia tersebut mengucapkan denda yang harus dibayar sesuai dengan dengan UU Nomor 22 tahun 2009. O ya, anda perlu juga  membaca UU  tentang lalu lintas tersebut agar bisa berkendara dengan nyaman. 


Denda Operasi Zebra 2016


Adapun besaran denda yang harus anda bayar apabila  ditilang Pak Pulisi adalah sebagai berikut.

  1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  3. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
  5. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  6. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
  13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sebaiknya, masyarakat pengguna kendaraan bermotor tidak perlu takut berkendara selama memiliki surat lengkap, kondisi kendaraan normal dan jangan lupa berdoa sebelum memulai berkendara. Operasi Zebra bukan semata-mata mencari kesalahan pengendara, melainkan memiliki tujuan yang sangat baik. 


Tujuan Operasi Zebra 

  1. Mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
  2. Mengurangi dan mencegah kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor
  3. Mengurangi jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
  4. Mengurangi ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya
  5. Mengurangi angka pelanggaran perizinan angkutan umum
  6. Mengurangi angka pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
  7. Mengungkap perkara tindak pidana
  8. Menciptakan kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu-lintas
Pesan saya, jadilah warga negara yang taat hukum dan undang-undang karena hukum dan undang-undang dibuat oleh wakil rakyat yang kita pilih untuk mengatur kita semua. Salam Sepur.....!

sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/5825e9b3dac13e895a8b457d/siap-siap-operasi-zebra-akan-digelar-16-s-d-29-november-2016/

Artikel Terkait