Artikel kali ini berupa informasi kalender pendidikan untuk provinsi DKI Jakarta tahun 2017/ 2018. Kalender pendidikan yang ada di bawah ini bersumber dari Keputusan Kepala Disdik No 621 Tahun 2017.
Ada perbedaan waktu mulai masuk tahun pelajaran 2017/ 2018. Jika pada kalender pendidikan Provinsi Jawa Tengah tanggal masuknya adalah 17 Juli 2017, DKI Jakarta akan memulai tahun pelajaran 2017/ 2018 pada tanggal 10 Juli 2017 atau 7 hari lebih cepat dibanding Jawa Tengah . Sementara berakhirnya Semester 1 yakni pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2017. Untuk Semester 2 dimulai hari senin, tanggal 8 Januari 2018 dan berakhir hari Rabu, tanggal 13 Juni 2018.
Untuk hari Libur mengikuti Libur Umum Tahun 2017 dan 2018 ditambah dengan libur Semester, Libur Puasa dan Libut Bersama yang ditetapkan dengan bebeberapa kementerian lainnya.
Di bawah ini merupakan Kalender Pendidikan Jakarta tahun pelajaran 2017/ 2018 yang dibagi menjadi dua jenis : pertama, kalender pendidikan untuk TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK. Kedua, kalender pendidikan yang diperuntukkan bagi Paket A, B dan Paket C.
Demikian info tentang Kalender Pendidikan untuk Provinsi DKI Jakarta. Info lebih lengkap silakan unduh Keputusan Kepala Disdik No 621 Tahun 2017.
Ada perbedaan waktu mulai masuk tahun pelajaran 2017/ 2018. Jika pada kalender pendidikan Provinsi Jawa Tengah tanggal masuknya adalah 17 Juli 2017, DKI Jakarta akan memulai tahun pelajaran 2017/ 2018 pada tanggal 10 Juli 2017 atau 7 hari lebih cepat dibanding Jawa Tengah . Sementara berakhirnya Semester 1 yakni pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2017. Untuk Semester 2 dimulai hari senin, tanggal 8 Januari 2018 dan berakhir hari Rabu, tanggal 13 Juni 2018.
Untuk hari Libur mengikuti Libur Umum Tahun 2017 dan 2018 ditambah dengan libur Semester, Libur Puasa dan Libut Bersama yang ditetapkan dengan bebeberapa kementerian lainnya.
Di bawah ini merupakan Kalender Pendidikan Jakarta tahun pelajaran 2017/ 2018 yang dibagi menjadi dua jenis : pertama, kalender pendidikan untuk TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK. Kedua, kalender pendidikan yang diperuntukkan bagi Paket A, B dan Paket C.
Kalender pendidikan untuk TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK
Di bawah ini Kalender pendidikan yang diperuntukkan bagi Paket A, B dan Paket C
Demikian info tentang Kalender Pendidikan untuk Provinsi DKI Jakarta. Info lebih lengkap silakan unduh Keputusan Kepala Disdik No 621 Tahun 2017.