Selasa, 20 Desember 2016

Download Pedoman Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016

A. Latar Belakang
1. Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya, merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia yang telah berjuang dalam merebut kemerdekaan.

2. Tekad dan perjuangan kaum perempuan Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia, dilandasi oleh cita-cita dan semangat persatuan dan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan makmur, telah dinyatakan semenjak Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta.

3. Peristiwa tersebut merupakan tonggak sejarah bagi perjuangan kaum perempuan Indonesia dan senantiasa diperingati tiap tahunnya oleh bangsa Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, dimanapun berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

4. Pada Kongres Perempuan Indonesia ke III tahun 1938 di Bandung ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Kemudian oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur, Hari Ibu tanggal 22 Desember dijadikan hari nasional yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan penuh makna oleh segenap bangsa Indonesia. Tahun 2016, Hari Ibu diperingati untuk yang Ke-88 kalinya.

5. Setiap kali penyelenggaraan PHI senantiasa menggugah ingatan dan pemikiran bahwa perjuangan kaum perempuan Indonesia ternyata sangat dirasakan manfaat dan hasilnya, terutama oleh kaum perempuan Indonesia pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.

6. Namun demikian, tekad dan perjuangan untuk meningkatkan peranan dan kedudukan kaum perempuan Indonesia dalam segala aspek kehidupan terus berlanjut, terutama di bidang politik. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengan prinsip yang menonjol yaitu adanya nuansa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab dan perlakuan tidak diskriminatif dalam NKRI. Undang-Undang inipun secara tegas mengatur bahwa pendirian dan pembentukan partai harus menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan. (Lihat Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 31 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik).

7. Puncak acara PHI ke-88 akan dilaksanakan di Serang Provinsi Banten, sedangkan pelaksanaan di provinsi, kabupaten/kota dan perwakilan Indonesia di luar negeri diselenggarakan berdasarkan pedoman ini, serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat. Keterlibatan semua pihak dalam PHI ke-88 akan memperkuat dan mendorong tekad dan perjuangan kaum perempuan Indonesia.



B. Makna Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016

baca juga :

Alasan Pemerintah tidak Segera Mengangkat Guru Honorer


1. Peringatan Hari Ibu ke-88 menunjukkan bahwa perjuangan kaum perempuan Indonesia telah menempuh jalan panjang dalam mewujudkan peranan dan kedudukan perempuan Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram dan damai serta adil dan makmur.

2. Merupakan momentum untuk merenungkan tentang apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum
tercapai oleh kaum perempuan Indonesia untuk kepentingan perempuan Indonesia khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya.

3. Memberikan kesempatan untuk mengoreksi kekurangan dan kelemahan yang dihadapi kaum perempuan Indonesia dalam memperjuangkan peranan dan kedudukannya dalam kancah kehidupan
berbangsa dan bernegara.

4. Sesungguhnya perjuangan meningkatkan peranan dan kedudukan kaum perempuan Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih panjang, namun keberhasilan yang telah dicapai selama ini hanyalah langkah awal dalam menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram dan damai serta adil dan makmur.

C. Dasar penyelenggaraan PHI Ke-88 Tahun 2016

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

7. Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan hari libur.

8. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

9. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional.

10.Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Nasional Peringatan Hari Ibu Ke-88 Tahun 2016.

D. Maksud dan Tujuaan Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016

1. Maksud Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016
a) Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-88 Tahun 2016 dimaksudkan untuk mewariskan nilai-nilai luhur dan semangat perjuangan yang terkandung dalam sejarah perjuangan kaum perempuan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, untuk mempertebal tekad dan keyakinan dalam melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan dan pembangunan serta tekad untuk mewujudkan perdamaian yang dilandasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai pengamalan Pancasila

b) Mengenang dan menyegarkan kembali ingatan kita akan pentingnya pemahaman dan penghayatan serta arti perjuangan dan kebangkitan kaum perempuan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kebangkitan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

c) Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap peran dan kedudukan kaum perempuan Indonesia dalam upaya peningkatan keutuhan dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui peningkatan kualitas peran-sertanya baik peran pribadi, mandiri, maupun organisasinya dalam berbagai aktivitas pembangunan.

2. Tujuaan Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016
a. Tujuan Umum
Meningkatkan peran perempuan Indonesia dalam setiap aspek kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

b. Tujuan Khusus
(1). Mendorong terwujudnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

(2). Meningkatkan kesetaraan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan, perdagangan orang dan kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan;

(3). Meningkatkan peran serta instansi pemerintah dan non pemerintah untuk menempatkan perempuan pada posisi pengambil kebijakan yang responsif gender.

Senin, 19 Desember 2016

Sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Terkait Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016

Maraknya kekerasan terhadap anak dan perempuan mengundang reaksi dari berbagai pihak. Meskipun sudah ada UU Perlindungan Anak dan Perempuan, kekerasan terhadap anak dan perempuan sepertinya tak surut. Salah satu penyebab mengapa kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi adalah karena korban enggan melapor kepada pihak yang berwajib.

Untuk itu, di bawah ini merupakan sambutan dari Menteri PPPA agar kaum perempuan dan anak jangan takut terhadap intimidasi apapun.

Menteri PPPA (Ibu Yohana Susana Yembise) tentang Hari Ibu 2016 menyampaikan sambutan dalam rangka peringatan Hari Ibu ke-88.. Sambutan di bawah ini disalin dari buku Pedoman Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016.

Sambutan Menteri PPPA Hari Ibu
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/10/26/2002022yohana-yembise780x390.JPG


Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia Nya, pada tahun 2016 ini kita dapat memperingati kembali Hari Ibu yang ke-88.

Hari Ibu Indonesia lahir dari pergerakan bangsa Indonesia. Dalam pergerakan kebangsaan kemerdekaan, peran perempuan Indonesia menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perjuangan panjang bangsa ini untuk meraih kemerdekaannya.

Keterlibatan perempuan dibuktikan melalui Kongres Perempuan Pertama 22 Desember 1928 di Yogyakarta yang telah mengukuhkan semangat dan tekad bersama untuk mendorong kemerdekaan Indonesia.

Hakekat Peringatan Hari Ibu (PHI) setiap tahunnya adalah mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda akan arti dan makna Hari Ibu sebagai sebuah momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan kaum perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Untuk itu sebagai apresiasi atas gerakan yang bersejarah itu, PHI ditetapkan setiap tanggat 22 Desember sebagai hari nasional bukan hari libur.

PHI juga diharapkan mendorong semua pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan. PHI juga diharapkan dapat membawa pengaruh positif bagi peningkatan kualitas hidup, pemenuhan hak dan kemajuan perempuan.

Di lain sisi juga memberikan keyakinan yang besar bahwa perempuan apabila diberi peluang dan kesempatan mampu meningkatkan kualitas hidupnya serta mengembangkan segala potensi dan kemampuan yang dimilikinya.

Saat ini bahkan terbukti perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, mampu menjadi motor penggerak dan motor perubahan (agent of change).

Perempuan Indonesia masa kini adalah perempuan yang sadar dan memahami memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan lakilaki.

Prinsip kesetaraan yang mendasari tentang pentingnya pembagian tugas, peran dan tanggungjawab yang seimbang antara perempuan dan laki-laki mulai dari lingkup keluarga, masyarakat bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perempuan dan laki-laki keduanya adalah "parthnership" sekaligus sumber daya insani yang menentukan keberhasilan pembangunan nasional.

Bertepatan dengan PHI ke-88 Tahun 2016 ini telah diusung tema: "Kesetaraan Perempuan dan Laki-Laki untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang dan kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan".

Tema ini dibangun dengan melihat situasi dan kondisi bangsa Indonesia Tahun 2016 dan menyelaraskan dengan arah kebijakan pembangunan PP dan PA sebagaimana telah tercantum dalam RPJMN 2015-2019 serta mewujudkan Nawacita sebagai salah satu agenda nasional.

Telah banyak keberhasilan dan kemajuan yang dicapai perempuan Indonesia hingga saat ini, namun tidak dipungkiri bahwa kondisi perempuan dan juga anak sebagai kelompok masyarakat yang rentan dari berbagai kekerasan, eksploitasi dan perlakuan diskriminatif lainnya.

Perempuan dan anak dengan jumlah hampir 80 % dari total penduduk Indonesia keduanya merupakan sumber daya potensial dalam pembangunan.

Mengingat maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akhir-akhir ini banyak terjadi di masyarakat, maka tema ini kami angkat untuk memberikan penyadaran kepada kita semua tentang pentingnya berbagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dengan melibatkan semua komponen masyarakat.

Pelibatan laki-laki yang sudah dideklarasikan dalam kampanye global "Hefor She" juga bagian yang diutamakan dalam mewujudkan kesetaraan gender.

Untuk itu dengan terselenggaranya Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada 6 (enam) pimpinan organisasi perempuan yaitu OASE KK, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), TP PKK Pusat, Dharma Pertiwi, Dharma Wanita Persatuan Pusat, Bhayangkari dan mitra kerja lainnya yang selalu bersama-sama terlibat dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu.

Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten, Kementerian, Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, Lembaga masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat yang sudah berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sebagai rangkaian penyelenggaraan PHI ke-88 Tahun 2016 ini.

Harapan saya, Peringatan Hari Ibu ke-88 Tahun 2016 ini dapat mendorong terciptanya kesetaraan perempuan dan laki-laki pada setiap aspek kehidupan baik di dalam keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Demikian, isi sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, semoga menginspirasi dan memberikan motivasi untuk melawan setiap jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Cara Cek Data Penerima PIP SMK 2016

Perkembangan demokrasi ternyata berdampak juga pada transparansi dalam dunia pendidikan. Contohnya adalah tentang kemudahan pelacakan penerima PIP berdasarkan nomor virtual account yang bersumber dari BRI. Apabila Bapak Ibuk guru SD hendak melacak satu persatu apakah dana PIP peserta didik sudah dicairkan atau belum, silakan ikuti tutorial cek virtual account PIP SD 2016. Pengecekan tersebut sangat mudah, namun harus dilakukan satu persatu.

Lain daripada itu, berikut ini akan saya bagikan tutorial tentang cara untuk mengetahui data penerima PIP SMK secara massal. Berbeda dengan pengecekan virtual account PIP SD, pengecekan penerima PIP siswa SMK bisa dilakukan secara massal. Caranya adalah sebagai berikut .

1. Persiapkan Nomor Pokok Sekolah Nasional,
    Jika tidak hafal, silakan kunjungi http://referensi.data.kemdikbud.go.id/index11.php.
Cek virtual account smk

 Ada dua cara, yaitu cara 1. Masukkan nama sekolah. Namun jika tidak ditemukan (karena mungkin penulisan kurang tepat), silakan cari dengan cara ke 2. Klik Nama Provinsi

2. Klik website http://pipsmk.ditpsmk.net,
    1. Pilih tab PIP 2016
    2. Pilih data penerima PIP 2016
    3. Silakan pilih salah satu VAC (Virtual Account ) atau Tabunganku. Pada contoh kali ini saya memilih Tabunganku 



3. Masukkan  NPSN sekolah Bapak Ibuk ke dalam kolom isian di bawah tulisan NPSN dan pilih TAHAP yang dikehendaki. Pada contoh, saya memilih semua tahap.

4. Tunggu sebentar, sistem akan memproses permintaan anda, setelah itu akan tampil data siswa penerima PIP siswa di SMK yang bapak Ibuk cari.

5. Silakan unduah dalam bentuk excel atau pdf.

Demikian cara mengetahui data penerima PIP SMK 2016.

Sabtu, 03 Desember 2016

Pengganti UN adalah Ujian Sekolah Berstandar Nasional

Kemdikbud sudah menetapkan ujian pengganti UN yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Hal tersebut diungkapkan pada 1 Desember 2016 dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Metode pelaksanaan Ujian pengganti UN tersebut akan jauh berbeda dengan Ujian Nasional (UN). Dalam teknis pelaksanaannya, USBN akan diselenggarakan oleh Kemdikbud, pemerintah daerah dan sekolah yang diawasi standarnya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan dewan pendidikan provinsi serta daerah. USBN juga akan melibatkan banyak pihak seperti guru dan masyarakat. Perbedaan utama antara UN dan USBN adalah penentu kelulusan dalam UN adalah pemerintah, sedangkan pada USBN penentu kelulusan adalah sekolah.

Melalui moratorium UN dan mengalihkannya ke USBN, lanjut Mendikbud, pihaknya berupaya membangun sebuah sistem dan instrumen sertifikasi capaian pembelajaran yang kredibel dan reliabel.

http://www.pikiran-rakyat.com/sites/files/public/styles/medium/public/image/2016/12/Muhadjir%20Effendy%202.jpg?itok=pK6rwCBs

Kabar moratorium UN memang sudah santer terdengar beberapa tahun ini. Banyak masyarakat dan kalangan pendidikan yang menganggap bahwa UN sudah tidak tepat dilaksanakan dengan bebarapa alasan berikut ini.

baca juga :
Download Updater/ Patch Dapodik versi 2016c Terbaru
Ini Alasan Sebenarnya Pemerintah tidak Segera Mengangkat Guru Honorer

 1. Guru hanya sia- sia mengajar karena yang memberi keputusan lulus adalah pemerintah.
 2. Terjadi ketidakadilan dalam dunia pendidikan Indonesia karena tiap sekolah memiliki standar mutu yang berbeda- beda sehingga evaluasi yang diberikan seharusnya menyesuaikan.

3.   UN bukan menjadi saran untuk mengontrol mutu pendidikan. Mutu pendidikan tidak bisa hanya berdasar pada jumlah siswa yang mendapat nilai UN 100 dan lulus, ada juga sebagian siswa yang sebenarnya pandai justru tidak lulus begitu juga sebaliknya.

4.   UN bukan membentuk watak kerja keras, namun malah membentuk watak- watak pembohong dan licik karena UN sifatnya “memaksa” harus lulus maka tak jaraang yang berbuat curang.

5.   Hanya menilai siswa dari nilai- nilai kognitif yang tertulis dengan angka di hasil lembar jawaban, sementara nilai dari sikap dan perilaku untuk membentuk siswa yang berbudi pekerti serta berkarakter bangsa justru dikesampingkan.

6.   UN dijadikan syarat kelulusan siswa, pada saat itulah fungsi UN telah menyimpang. Meski persen dari nilai kelulusan 50% dari nilai UN dan 50% dari nilai Ujian Sekolah namun nilai UN tetap menentukan hasil akhir.

7.   UN yang digembar gemborkan bukan meningkatkan semangat belajar malah membuat siswa merasa diteror yang menyebabkan penurunan semangat belajar karena diberbagai media dan pemberitaan nampak sekali UN sebagai momok pelajar sehingga banyak tempat les yang penuh di waktu mendekati UN tiba.

Alasan-alasan tersebut sangat tepat. Keputusan Mendikbud untuk mengganti UN juga merupakan reaksi atas keluhan dari para guru dan wali murid.

Selanjutnya, terkait masa transisi dari penyelenggaraan UN menjadi ujian sekolah, Mendikbud menyampaikan beberapa langkah yang siap dilaksanakan pemerintah, diantaranya:

1. Melakukan penyesuaian kebijakan terutama perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan evaluasi pendidikan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2015, serta peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada PP nomor 17 tahun 2010.
2. Memberikan fasilitas kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA).
3. Memberikan fasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk pemetaan siswa dan pendidikan nonformal.
4. Menyiapkan bahan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
5. Melakukan optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk pembinaan sekolah dan pengembangan sistem penilaian yang komprehensif.

Mendikbud menyampaikan selain dilatarbelakangi keputusan MA tersebut, moratorium UN dan pelaksanaan USBN didasarkan pada hasil kajian yang menyatakan bahwa hasil UN belum dapat menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan. “Bentuk UN selama ini kurang mendorong berkembangnya kemampuan siswa secara utuh,” tuturnya

Dengan demikian, sebagai garda terdepan, Bapak Ibuk yang berprofesi sebagai guru harap bersiap-siap menerima kebijakan yang baru dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

referensi : http://setkab.go.id/lakukan-moratorium-ujian-nasional-kemendikbud-dorong-ujian-sekolah-berstandar-nasional/

Jumat, 02 Desember 2016

Ini Akibatnya jika Mengabaikan Perpustakaan dalam Proses Pendidikan

Gerakan Literasi Sekolah sudah digulirkan oleh pemerintah pada bulan maret 2016 kemarin, namun gaungnya  hanya terdengar sepoi sepoi di berbagai sekolah dasar. Akibatnya proses belajar mengajar pun masih seperti dulu, belum ada perubahan.

Berdasarkan pengamatan yang saya lakukan di berbagai sekolah dasar dan dialog informal dengan beberapa rekan pustakawan, tidak banyak orang yang mengetahui program Gerakan Literasi Sekolah Dasar, kalaupun mereka mengetahui itupun hanya sebatas pengetahuan tanpa pelaksanaan.

Hal tersebut terjadi karena  instansi pendidikan khususnya sekolah dasar masih menganggap remeh keberadaan perpustakaan. Mereka tidak mempertimbangkan akibat yang akan timbul jika pendidikan dasar berlangsung tanpa melibatkan peran perpustakaan. Di bawah ini merupakan hal-hal yang akan terjadi jika mengabaikan perpustakaan.

Siswa menjadi malas Belajar

Dalam dunia pendidikan dasar, buku merupakan sebuah sarana yang penting untuk menunjang proses belajar mengajar. Dalam proses tersebut ada guru, buku dan alat peraga lainnya (jika ada). Guru hanya akan mengajar selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, selepas pulang sekolah, tidak ada lagi guru yang akan membimbing mereka. Proses belajar mengajar diteruskan oleh orang tua (itupun jika sempat). Jika orang tua tidak sempat mengajari anaknya, siapa yang bisa meneruskan pelajaran sepulang sekolah ? jawabannya adalah Buku. Ya, buku akan menemani seorang siswa dengan senang hati. Jika tidak ada buku dan anak tidak diajari membaca buku dengan benar, bisa dipastikan siswa akan menjadi malas belajar.

Pelajaran tidak berlangsung dengan baik


Setelah sebagian besar siswa sudah malas belajar, suasana pembelajaran akan sangat monoton. Suasana kelas menjadi tidak edukatif. Dari ruang kelas hanya terdengar guru ceramah dan murid-muridnya dengan seksama mendengarkan entah mudeng atau nggak itu soal belakangan. Beda dengan apabila murid murid rajin membaca buku yang dipinjam dari perpustakaan kemudian membaca di rumah, pada saat malam hari para guru mempelajari materi yang akan mereka ajarkan, murid juga membaca buku yang akan disampaikan guru esok harinya. Keesokan paginya, ketika guru menyampaiakn materi, murid bisa mudeng dan menyatakan keberatan jika ternyata ada perbedaan pendapat di antara guru dan murid, lalu terjadilah diskusi. Hal ini mungkin seperti sebuah angan-angan, namun apabila murid sudah memiliki kemampuan membaca dengan baik.


Pendidikan Terancam Tidak Berhasil


Jika suasana belajar sudah tidak berlangsung dengan baik, pendidikan nasional bisa terancam gagal atau hanya sekadar formalitas belaka. Selama ini murid hanya mengandalkan waktu di sekolah untuk menerima pelajaran dari guru padahal seandainya murid sudah dibekali kemampuan membaca buku, ia bisa memperpanjang waktu belajarnya sendiri di rumah. Jika jam pelajaran di sekolah hanya 5,5 jam, murid bisa menambah sendiri waktu belajarnya di rumah dengan cara membaca buku. Cara seperti ini sangat efektif dan efisien. Namun sayang perpustakaan sebagai pusat buku di sekolah kurang  dilibatkan untuk turut membantu mencerdaskan bangsa.

Kesimpulan

Saya menyambut dengan gembira gerakan literasi sekolah dasar. Gerakan tersebut mampu menumbuhkan minat membaca para siswa sekolah dasar. Program tersebut dalam jangka panjang akan mampu mengubah wajah dunia belajar mengajar bangsa Indonesia.
Akan tetapi kampanye terhadap program tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Bukan hanya itu, program yang sudah direncanakan tersebut harus dikontrol, diaktuasi dan dievaluasi sesuai dengan prinsip manajemen yang lazim berlaku. 

Upaya untuk meningkatkan kemampuan literasi informasi dasar bagi siswa sekolah dasar harus didukung semua pihak demi meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di dunia internasional. Semua komponen bangsa perlu meyakini bahwa kemampuan literasi akan mampu berperan nyata dalam 


Rabu, 30 November 2016

Inilah 47 Jenis Tarikan Pungli di Sekolah yang Merupakan Pelanggaran Hukum

Pungli adalah adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Dalam KBBI pungli merupakan akronim pungutan liar. Memungli adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Pungli atau pungutan liar adalah berbagai macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan berbagai macam kegiatan. Pungli di sekolah terjadi karena tidak adanya partisipasi dan transparansi masyarakat dalam penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah).
Pungutan yang dikeluarkan oleh sekolah dapat digolongkan sebagai pungutan liar apabila dikeluarkan tanpa persetujuan wali siswa (orang tua murid) dan mengandung paksaan dalam pembayarannya. Secara sederhana pungli itu terjadi karena tidak ada dasar hukumnya.

Bapak Ibuk, Pada masa lalu, pungli kerap terjadi di berbagai tempat yang berkaitan dengan masyarakat. Pungli merupakan bentuk kejahatan. Forum Masyarakat Peduli Pendidikan bahkan melaporkan bahwa kejahatan juga terjadi dalam proses penyelenggaraan pendidikan, nahkan forum tersebut juga melaporkan bahwa pelaku pungli bisa siapa saja misalnya Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah,  komite sekolah.

47 Jenis Pungli di Sekolah
http://tangselpos.co.id/wp-content/uploads/2016/04/SMAN-7-Kresek-Diduga-Lakukan-Pungli.jpg

Bagaimana Masyarakat Mengetahui Jenis Tarikan di Sekolah yang termasuk pungli ?


Tertutupnya akses ke dalam dunia pendidikan ditambah dengan ketidaktahuan masyarakat tentang pungli itu apa,  mana yang termasuk pungli atau tidak. Di bawah ini merupakan ilustrasi agar masyarakat bisa mengetahui mana yang termasuk pungli dan bukan pungli.

Contoh Pungli 

Di ruang rapat SD Harapan 39 Surabaya, sedang terjadi sebuah rapat yang cukup serius. Rapat tersebut dihadiri oleh Pak Ipung Selaku kepala sekolah, komite sekolah, dan enam orang guru. Rapat tersebut membahas tentang rencana pembangunan gapura sekolah yang menelan biaya sebesar Rp. 10.000,-. Untuk menutupi biaya pembangunan tersebut, Pak Syueb selaku kepala sekolah memutuskan untuk menarik dana partisipasi siswa. Setiap siswa dari semua kelas diharuskan untuk membayar sebesar Rp. 25.000.00-. Selanjutnya beliau menghimbau para guru untuk menyampaikan
keputusan tersebut kepada siswa di kelas mereka masing-masing.

Uang tarikan pembangunan gapura yang digambarkan dalam cerita di atas dapat disebut pungli. Alasannya adalah, karena alasan tersebut dilakukan dan disetujui secara sepihak oleh kepala sekolah dan para guru. Terbukti, dalam rapat tersebut wali murid atau orang tua siswa tidak hadir. Kehadiran komite sekolah tidak lantas membuat tarikan tersebut sah atau bukan termasuk pungli.

baca juga :


Contoh bukan pungli

Di ruang rapat guru SD Harapan 3 Malang, sedang terjadi sebuah rapat yang cukup serius. Rapat tersebut dihadiri oleh Pak Ipung selaku kepala sekolah, para guru, komite sekolah dan seluruh orang tua siswa, dari kelas satu hingga kelas enam. Rapat tersebut membahas tentang rencana pembangunan gapura sekolah yang menelan biaya sebesar Rp. 100.000.000,-.
Untuk menutupi biaya pembangunan tersebut, Pak Syueb selakuk kepala sekolah mengusulkan untuk menarik dana dari siswa. Siswa yang berasal dari keluar mampu, dihimbau untuk membayar minimal
Rp. 25.000,-. Sedangkan siswa yang tidak mampu, diperbolehkan membayar sesuai dengan kemampuan mereka. Setelah seluruh peserta rapat setuju dengan keputusan tersebut, Pak Ipung menghimbau
para guru untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada siswa di kelas mereka masing-masing.

Pada contoh yang kedua, tarikan pembangunan gapura tidak termasuk sebagai pungli. Alasannya adalah, rapat menghadirkan dan mengakomodir usulan serta persetujuan para orang tua siswa. Selain itu besaran iuran yang dibayar disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa dan tidak
bersifat memaksa.

Dari kedua contoh derita diatas, dapat disimpulkan bahwa tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila :

1. Besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa.
2. Mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran.

Selain kedua contoh di atas, ada 47 jenis tarikan di sekolah yang dikategorikan dalam pungli. Jenis tarikan tersebut adalah sebagai berikut. 

1. Uang Pendaftaran Masuk
2. Uang Komite
3. Uang Osis
4. Uang Ekstrakurikuler
5. Uang Ujian
6. Uang Daftar ulang
7. Uang Studi Tour
8. Uang Les
9. Uang Buku Ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang Syukuran
12. Uang Infak
13. Uang Foto Copy
14. Uang Perpustakaan
15. Uang Bangunan
16. Uang LKS
17. Uang Buku Paket
18. Uang Bantuan Insidental
19. Uang Foto
20. Uang Perpisahan
21. Uang sumbang Pergantian Kepala  Sekolah
22. Uang Seragam
23. Uang Pembuatan Pagar / Bangunan Fisik
24. Uang Pembelian Kenang – kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang Try Out
27. Uang Pramuka
28. Uang Asuransi
29. Uang Kalender
30. Uang Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
31. Uang Koperasi
32. Uang PMI
33. Uang Dana Kelas
34. Uang Denda Jika Siswa Melanggar Peraturan
35. Uang UNAS
36. Uang Ijazah
37. Uang Formulir
38. Uang Jasa Kebersihan
39. Uang Dana Sosial
40. Uang Jasa Penyeberangan Siswa
41. Uang Map Ijazah
42. Uang Legalisasi
43. Uang Administrasi
44. Uang Panitia
45. Uang Jasa untuk Mendaftarkan Siswa ke Sekolah
46. Uang Listrik
47. Uang Gaji GTT( Guru Tidak Tetap).

Semua bentuk pungutan liar dengan beragam modusnya di atas, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada, nah, Bapak Ibuk tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungli di sekolah, jika masih takut segera laporkan kepada Dinas Pendidikan, atau bisa kepada tim Saber Pungli.

Kendala dalam Pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah Dasar

Pada bulan maret 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku Panduan Gerakan Literasi Sekolah Dasar. Tujuan dari gerakan tersebut yaitu agar peserta didik, terutama di tingkat pendidikan dasar, menjadi insan berbudaya literasi. 

Gerakan tersebut digagas berdasarkan kepedulian atas rendahnya kompetensi peserta didik Indonesia dalam bidang matematika, sains, dan membaca. 

Pada tingkat sekolah menengah (usia 15 tahun) pemahaman membaca peserta didik Indonesia (selain
matematika dan sains) diuji oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD—Organization for Economic Cooperation and Development) dalam Programme for International Student Assessment (PISA).



PISA 2012 menunjukkan peserta didik Indonesia berada pada peringkat ke-64 dari 65 negara dengan skor 396 (skor rata-rata OECD 496) (OECD, 2013). Hasil tersebut mengindikasikan bahwa pendidikan yang dilaksanakan di sekolah belum memperlihatkan fungsi sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang berupaya menjadikan semua warganya menjadi terampil membaca untuk mendukung mereka sebagai pembelajar sepanjang hayat. 

baca juga : 

Peran Perpustakaan dalam Gerakan Literasi Sekolah

Dalam Gerakan Literasi Sekolah Dasar, perpustakaan SD disebut sebagai sarana literasi yang penting dengan didukung adanya sudut baca dan area baca.

Perpustakaan SD berfungsi sebagai sebagai pusat pengelolaan pengetahuan dan sumber belajar di SD yang dikelola oleh kepala SD. Keberadaan perpustakaan dengan jumlah koleksi yang memadai dan jenis koleksi buku yang tepat bagi siswa dapat meningkatkan minat baca siswa SD.

Sudut Baca Kelas adalah sebuah sudut di kelas yang dilengkapi dengan koleksi buku yang ditata secara menarik untuk menumbuhkan minat baca peserta didik.

Sementara itu, area baca meliputi lingkungan sekolah (serambi, koridor, halaman, kebun, ruang kelas, tempat ibadah, tempat parkir, ruang UKS, ruang kepsek, ruang guru, ruang tunggu orang tua, toilet dll.) yang dilengkapi oleh koleksi buku untuk memfasilitasi kegiatan membaca peserta didik dan warga sekolah. Siswa sekolah Dasar dikepung dengan buku yang tersebar di setiap sudut sekolah. 

Ketiga jenis sarana tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran membaca para siswa sekolah dasar. 

Di lain pihak, selain berusaha menyediakan sarana yang representatif untuk kegiatan membaca buku, Gerakan Literasi Sekolah juga mewajibkan siswa untuk membaca buku selama 15 menit sebelum dan sesudah pelajaran berlangsung.

Selain itu, sistem pengajaran harus menggunakan buku sebagai komponen utama, pendidikan berbasis buku.


Kendala yang Menghadang Pelaksanaan Gerakan Literasi Informasi

Secara teori, Gerakan Literasi Sekolah memang sudah menjabarkan secara detail bagaimana langkah yang harus dilakukan. Akan tetapi dalam praktiknya hal tersebut tidak mudah dilakukan karena terbentur dengan berbagai kendala yaitu :


Sosialisasi yang Kurang Massiv

Gerakan Literasi merupakan gerakan nasional, namun gaungnya masih belum terdengar. Pemerintah hanya menggunakan media internet untuk menyampaikan informasi sepenting ini. Akibatnya hanya sedikit orang yang mengetahui. Pihak yang bertugas menjalankan gerakan tersebut, yakni instansi sekolah dasar yang terdiri kepala sekolah, guru dan pustakawan masih belum memahami secara detail apakah yang dimaksud dengan literasi. Untuk itu perlu diadakan sosialisasi yang jelas dan terukur demi tercapainya tujuan gerakan literasi sekolah misalnya dengan mengadakan bintek.

Kurangnya Tenaga Pustakawan Profesional


Pustakawan merupakan tenaga profesional yang mengelola perpustakaan. Dia bertanggung jawab terhadap pengelolaan perpustakaan dan pelayanan perpustakaan. Selain itu dia juga memiliki kewajiban untuk merencanakan program kerja perpustakaan. Apabila sebuah sekolah tidak memiliki tenaga pustakawan, Gerakan Literasi Informasi bisa gagal total. 

Kebijakan Pendidikan yang tidak ramah dengan perpustakaan


Pendidikan Dasar dengan segala kebijakannya mulai dari sistem pengajaran, anggaran untuk perpustaakaan hampir semua tidak memedulikan bidang perpustakaan. Cara mengajar dalam pendidikan di Indonesia juga hanya bertumpu pada keahlian guru dalam ceramah. Hal tersebut sudah turun temurun sejak zaman dahulu. Padahal seiring dengan kemajuan teknologi, metode pembelajaran juga harus berubah. Murid seharusnya tidak semata bergantung pada guru dalam meningkatkan kualitas pendidikannya.

Sarana dan prasarana yang Kurang Representatif


Gedung perpustakaan, koleksi buku, meja, kursi dan perangkat komputer merupakan sarana dan prasarana yang harus dipersiapkan dengan baik agar gerakan literasi sekolah dapat berlangsung. Akan tetapi sampai sekarang masih ada sekolah dasar yang sarana dan prasarananya kurang lengkap dan kurang representatif.

Selasa, 29 November 2016

Meratapi Nasib Menjadi Pustakawan Sekolah Dasar

Beberapa hari yang lalu, pada tanggal 21 November 2016, Gubernur Jawa Tengah, baru saja mengumumkan Upah Minimum Kabupaten se-Jawa Tengah. Sayangnya pustakawan dan guru honorer tidak tersentuh UMK.

Menulis artikel tentang perpustakaan apalagi tentang tenaga perpustakaan yang sering disebut pustakawan itu ibarat sedang bersiul ketika angin sedang bertiup kencang, tidak terdengar apalagi terbaca oleh siapa-siapa. Akan tetapi mau bagaimana lagi, saya sudah tidak tahan lagi untuk menulis artikel tentang nasib pustakawan terutama pustakawan Sekolah Dasar. Ibarat kentut, mau nggak mau ya harus dikeluarkan agar tidak sakit


Riwayat Pekerjaan Sebagai Pustakawan Sekolah Dasar

Cerita tentang bagaimana saya terlibat dalam dunia pustakawan dan perpustakaan bermula dari enam tahun yang lalu. Sebelumnya, dunia perpustakaan adalah dunia yang asing bagi saya. Hingga pada suatu hari saya diberitahu Bapak saya tentang adanya perkuliahan D2 Perpustakaan Universitas Terbuka di kota saya. Meskipun agak malas, akhirnya saya mendaftar dan mengikuti kuliah hingga akhirnya lulus pada tahun 2013.

baca juga:



Pada tahun 2011, ketika saya baru menginjak semester 2, ibu saya bilang bahwa ada lowongan untuk menjadi pustakawan di Sekolah Dasar di desa saya. Saya mendaftar untuk menjadi tenaga wiyata bakti dan diterima.

Saat itu di kompleks SD sudah ada gedung perpustakaan yang baru dibangun dengan kondisi 60 persen. Kondisinya tentu saja masih jauh di bawah perpustakaan besar di China. Akan tetapi menurut informasi dari kepala sekolah, dalam waktu yang tidak lama akan datang bantuan berupa buku.

Nasib Pustakawan SD
http://sd2wojo.blogspot.co.id/2014/04/perpustakaan-sd-2-wojo.html


Benar saja tidak lama berselang, datanglah bantuan berupa buku yang kira-kira berjumlah 900 judul, 4500 eksemplar. Jumlah yang sangat banyak, apabila kita rata-rata harga perbuku Rp50.000 berarti harga buku tersebut senilai Rp225.000.000 Sebuah jumlah yang sangat besar.

Berkardus-kardus buku bantuan perpustakaan itu satu persatu dimasukkan ke dalam gedung perpustakaan yang belum jadi 100 persen kemudian saya hitung untuk melakukan cross check,dan Alhamdulillah jumlahnya sesuai.

Langkah berikutnya saya melakukan pengolahan bahan pustaka yang biasa dilakukan para pustakawan lainnya mulai dari memberi stempel, membuat bibliografi, mengklasifikasi, memberi label, menempel barcode, mengelompokkan, menjajarkan dalam rak, memberi sampul,  membuat kartu perpustakaan dan lain-lain. Oiya dalam hal ini saya menggunakan software Ms. Excel dan software Slims (Senayan Library Automation System) untuk membantu pekerjaan saya sebagai pustakawan.  Slims benar-benar sangat powerfull dalam mempermudah seorang pustakawan. Selain gratis cara pemakainnya juga sangat mudah.

Proses pengolahan bahan pustaka berlangsung sangat lama kira-kira enam bulan lebih. Setelah itu barulah kegiatan pelayanan bahan pustaka dimulai. kegiatan tersebut berlangsung cukup menyenangkan, para siswa dengan antusias masuk ke gedung perpustakaan baik itu untuk membaca buku, meminjam bahkan ada yang datang ke perpustakaan hanya untuk bermain-main. Namun aturan-aturan dasar perpustakaan seperti larangan makan dan minum, larangan gaduh tidak berlaku di perpustakaan sekolah dasar.

Tak terasa enam tahun berlalu dan hari ini saya juga hampir menyelesaikan S1 Perpustakaan. Namun seiring waktu berlalu hinggaplah rasa jenuh. Kegiatan menunggu para siswa meminjam buku di sekolah menimbulkan rasa bosan. Namun faktor utama munculnya rasa jenuh adalah honor yang begitu kecil (namun tetap saya syukuri). Bapak Ibuk pustakawan yang bukan PNS pasti tahu berapa honor pustakawan sekolah dasar yang diterima setiap bulan. Untuk itu di hadapan saya sekarang muncul dua pertanyaan pilihan, tetap bekerja sebagai pustakawan atau meninggalkan profesi pustakawan. Jika meninggalkan profesi pustakawan saya berfikir sayang sekali jika buku senilai 200 juta lebih tersebut tidak ada yang mengelola.

Pertanyaan itulah yang akhir-akhir ini sering muncul.

Landasan Hukum yang Jelas dan Lengkap Tentang Perpustakaan


Akan tetapi agar tulisan ini tidak terbatas hanya sebagai ajang keluh kesah tentang nasib pustakawan SD yang pada tahun 2017 sepertinya tetap masih kurang jelas, saya akan menyampaikan ide atau gagasan yang mudah-mudahan bisa dibaca oleh yang terkait. Keberanian menulis ini tentu tidak lepas dari iklim demokrasi yang sedang santer-santernya dihembuskan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam demokrasi siapa saja berhak menyampaikan pendapat melalui lisan maupun tulisan. Penyampaian pendapat juga dipayungi UUD 1945.

Untuk itu saya mencoba memberi saran terhadap perkembangan dunia perpustakaan. Perpustakaan sebagai garda terdepan dalam membangun budaya membaca dan membangun keahlian literasi informasi bagi para siswa hendaknya dikelola dengan benar dan serius oleh pemerintah.

Upaya setengah-setengah yang dilakukan terhadap kemajuan sumber daya manusia justru akan menghabiskan anggaran namun tidak ada hasil. Akan tetapi jika ada upaya yang serius untuk mengembangkan minat baca melalui perpustakaan akan muncul generasi baru bangsa Indonesia yang melek literasi dengan output mewujudkan SDM yang produktif.

Semua rencana tersebu harus dipayungi Landasan hukum yang jelas dan lengkap tentang perpustakaan.

Memang benar sudah ada UU yang mengatur tentang Perpustakaan yaitu UU no 43 tahun 2007. Dalam UU tersebut juga sudah ada aturan tentang perpustakaan. Misalnya adanya kewajiban untuk Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Akan tetapi dalam praktiknya, sekolah masih merasa kesulitan untuk mengaplikasikan anggaran tersebut. Kesulitan tersebut kemungkinan disebabkan tidak adanya payung hukum yang jelas dan bersifat memaksa. Untuk itu harus ada peraturan pemerintah yang menjelaskan tentang teknis pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, sistem pengangkatan CPNS pustakawan, sumber anggaran perpustakaan, gaji pustakawan, jenjang karir profesional pustakawan dan sebagainya khususnya di lingkungan sekolah dasar.

Peraturan yang jelas dari pemerintah bukan hanya memperbaiki nasib pustakawan melainkan juga akan memicu pustakawan untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengembangkan perpustakaan demi tercapainya tujuan pembinaan minat baca dan menciptakan keahlian literasi informasi anak bangsa.

Senin, 28 November 2016

Download Updater/Patch Aplikasi Dapodik Terbaru 2016c Tahun 2016

Pada tanggal 25 November kemarin, admin Dapodikdasmen baru saja menulis surat yang dimuat dalam website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh operator Dapodik se-Indonesia. Adapun isi suratnya berupa pemberitahuan perihal sudah dirilisnya pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016c. Untuk itu semua operator sekolah baik itu operator Dapodik SD, SMP dan SMA/ SMK bahkan operator dapodik PAUD diharapkan segera melakukan pembaruan atau update.

Sebelum melakukan pembaruan, sekadar mengingatkan Bapak Ibuk bahwa aplikasi Dapodik merupakan aplikasi penting bagi sekolah maupun pemerintah. Data-data yang dikirim oleh operator sekolah melalui aplikasi dapodik dipergunakan berbagai instansi pemerintah terutama Kemdikbud untuk menjalankan programnya. Selain kemdikbud, data dari dapodik juga digunakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan untuk menjalankan programnya antara lain :

  1. Menyempurnakan program perlindungan sosial
  2. Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar
  3. Pemberdayaan masyarakat, dan
  4. Pembangunan yang inklusif
Hasil dari program yang dijalankan oleh TNP2K adalah lahirnya Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sehat dan beberapa progam lain.

Untuk itu, Bapak Ibuk yang bertugas sebagai operator sekolah terutama dapodik, mari bersama-sama menyukseskan program pemerintah tersebut dengan mengerjakan Dapodik dengan serius meskipun sebagaian besar dari operator merupakan guru honorer yang belum diangkat karena beberapa sebab..

baca juga :


Download Updater/Patch Aplikasi Dapodik Versi 2016c Terbaru Tahun 2016


Ada dua cara yang bisa bapak Ibuk operator sekolah pilih yang bermaksud mengupdate aplikasi dari versi 2016 b ke 2016c. (silakan pilih salah satu yang paling mudah) Cara tersebut adalah sebagai berikut.

Cara Update Patch Aplikasi Dapodik Langsung Melalui Aplikasi Dapodik.

1. Pastikan komputer anda terhubung dengan internet, buka browser Bapak Ibuk dan ketikkan http://localhost:5774 kemudian login seperti biasa.

2. Setelah dapodik terbuka, akan muncul informasi pembaruan atau update aplikasi dapodik seperti gambar di bawah ini.


  Bapak Ibuk klik saja Lanjutkan

3. Klik Cek Pembaruan sesuai gambar di bawah ini

4. Klik Lanjutkan lagi. 

5. Tunggu hingga prosesnya selesai
 

kemudian, klik Muat Ulang Halaman Sekarang

6. Cek pada halaman utama dapodik, apakah sudah tertulis v.2016.c ? Jika sudah tercantum, berarti proses berjalan dengan benar.


Cara Update patch Aplikasi Dapodik dengan mengunduh melalui web http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/


3. Buka hasil download, lalu klik open

 

4. Klik Yes

5. Tunggu hingga prosesnya selesai.

Demikian cara download dan Update Updater/Patch Aplikasi Dapodik Versi 2016c Terbaru Tahun 2016. Mudah-mudahan bermanfaat bagi bapak Ibuk