Jumat, 25 November 2016

Kabar Terbaru, Guru SD yang Muridnya Kurang Dari 20 Tetap Menerima Sertifikasi/ Tunjangan Profesi Guru

Bapak Ibuk, terutama Bapak Ibuk guru Sekolah Dasar (SD) penerima tunjangan sertifikasi, pernahkah timbul pertanyaan seperti ini, "apakah guru yang muridnya kurang dari 20 tetap menerima sertifikasi/ tunjangan profesi guru (TPG) ?"

Jika iya, bapak ibu sama dengan saya. Sebelumnya memang sempat beredar informasi bahwa guru SD yang peserta didiknya kurang dari rasio 1:20 (guru 1 murid 20) tidak akan menerima tunjangan sertifikasi/ profesi. Informasi tersebut membuat guru khawatir dan bingung. Bagaimana tidak, jika sekolah memang memiliki sedikit murid apa mesti mencari murid baru atau pindah ke sekolah yang muridnya banyak.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada perbedaan kondisi jumlah murid pada setiap wilayah di tanah air, tidak semua sekolah bisa memenuhi rasio 1:20, satu guru mengajar 20 murid. Fakta yang ada di lapangan ini seharusnya tidak menghalangi seorang guru penerima sertifikasi pendidik menerima tunjangan profesi guru.

Namun sekarang bapak ibuk boleh lega, sebab pada tanggal 24 November 2016,satu hari menjelang Hari Guru Nasional, Direktur Jenderal GTK menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal GTK Nomor: 36762/B.B1.1/GT/2016, Tanggal 24 November 2016 tentang  Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru.

Baca juga:
Ini Alasan Sebenarnya Pemerintah Tidak Segera Mengangkat Guru Honorer Menjadi PNS (Guru Honorer Wajib Baca)
Cara mengetahui NISN peserta didik

Isi  Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, adalah sebagai berikut
Apakah guru sd yang muridnya kurang dari 20 tetap menerima sertifikasi


Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih.

Surat Edaran Direktur Jenderal tentang  Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik

Informasi ini tentu menghapus kekhawatiran bapak ibu guru. Bagi yang ingin mengunduh versi pdfnya silakan download SE  Direktur Jenderal GTK Nomor: 36762/B.B1.1/GT/2016, Tanggal 24 November 2016 tentang  Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. 

Artikel Terkait