Kamis, 09 April 2020

Tugas Mandiri 1.2 PPkn Kelas 12 Halaman 8

Kunci jawaban dari tugas mandiri 1.2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 1 halaman 8. Peserta didik diminta menjwab soal tentang jenis hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan setiap sila Pancasila.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini


Soal

Tugas Mandiri 1.2
Identifikasi jenis hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan setiap sila Pancasila. Tuliskan hasil identifikasimu dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di depan kelas.

(Silakan lihat tabel dalam buku PKn kelas 12 bab 1 halaman 8)

Jawab :

Silakan tonton video di bawah ini




atau perhatikan tulisan di bawah ini

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Hak warga negara: 
- Hak untuk menganut agama atau kepercayaan di Indonesia
- Hak untuk beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaan
- Hak untuk mendapat pendidikan agama di lembaga pendidikan
- Hak untuk mendapat perlakuan yang sama tanpa membedakan agama.

Kewajiban warga negara:
- Kewajiban untuk bertoleransi antar umat beragama
- kewajiban untuk tidak memaksakan agama dan kepercayaan terhadap orang lain
- kewajiban untuk saling bekerja sama dengan pemeluk agama lain
- kewajiban untuk saling menghargai keyakinan umat beragama lain

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Hak warga negara:
- Hak untuk mendapat perlakuan yang manusiawi dari sesama manusia
- Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum
- Hak untuk tidak dilecehkan oleh orang lain
Kewajiban warga negara:
- Kewajiban untuk memperlakukan orang lain sebagai sesama manusia
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban setiap manusia
- Mengembangkan sikap saling mencintai dan menghargai sesama manusia
- kewajiban untuk saling tolong menolong

3. Persatuan Indonesia
Hak warga negara:
- Hak untuk diakui sebagai warga negara Indonesia
- Hak untuk mendapat KTP
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum
- Hak untuk menerima bantuan dari pemerintah
Kewajiban warga negara:
- Siap membela negara 
- mencintai tanah air dan bangsa dengan berbagai macam cara
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
- mementingkan kepentingan bangsa dibanding kepentingan pribadi.

4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
hak warga negara:
- Hak mengeluarkan pendapat
- Hak berorganisasi
- Hak menyampaikan pembelaan hukum
- Hak mencalonkan diri menjadi wakil rakyat
- Hak bersuara (dalam pemilu)
Kewajiban warga negara:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan
- mematuhi dan melaksanakan hasil rapat/ musyawarah
- tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
- mengutamakan musyawarah mufakat

5. Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hak warga negara:
- Hak untuk mendapat keadilan dari pemerintah
- Hak untuk tidak digusur (jika memang benar memiliki dokumen resmi)
- Hak untuk diperlakukan sama dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban warga negara:
- mengembangkan sikap gotong royong
- menjaga ketertiban umum
- bekerja dan belajar keras.

Tugas Mandiri 1.1 PPkn Kelas 12 Halaman 5

Kunci jawaban dari tugas mandiri 1.1 dalam buku PPkn Kelas 12 bab 1 halaman 5 SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 terbitan kemendikbud. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang pengertian hak dan kewajiban warga negara.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas Mandiri 1.1.
1. Bacalah buku atau sumber lain yang ada kaitannya dengan materi pembelajaran pada bab ini. Kemudian coba identifikasi tiga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar/ ahli. Tuliskan hasil identifikasi Anda dalam tabel di bawah ini.
(Silakan lihat tabel dalam buku PPkn kalian masing-masing)

2. Berdasarkan pendapat-pendapat para pakar yang Anda temukan, coba Anda analisis persamaan dan perbedaannya.
3. Coba Anda rumuskan makna hak dan kewajiban warga negara berdasarkan pendapat sendiri.

Jawab

Silakan totnon video di bawah ini




atau perhatikan tulisan di bawah ini 

1. Pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli,.

1.  Menurut Srijanti

Hak merupakan unsur normative yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya
Kewajiban berasal dari kata wajib. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
2. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
3. Menurut Koerniatmanto
hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warga negara, menekankan pada aspek anggota suatu negara. Warga Negara adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.

2. Analisis persamaan dan perbedaan dari pendapat para ahli. Persamaan dari pendapat para ahli tentang hak dan kewajiban adalah kedua hal tersebut harus dilaksanakan secara seimbang dan saling berkaitan.

3. Makna hak dan kewajiban menurut saya adalah, hak merupakan sesuatu hal yang harus dipenuhi oleh negara dan kita berhak untuk menuntunya apabila tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Sementara itu, Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus kita lakukan dan kita akan mendapat sanksi apabila tidak melaksanakannya.

Rabu, 08 April 2020

Uji Kompetensi Bab 1 Pkn Kelas 11 Halaman 35

Kunci jawaban dari uji kompetensi PKn kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK Bab 1 halaman 35 Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang pelajaran dalam Bab 1.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Uji Kompetensi Bab 1
Jawablah Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara jelas dan akurat.
  1. Bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia?
  2. Mengapa antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dalam perwujudannya harus diharmonisasikan?
  3. Uraikan jaminan Hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila!
  4. Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia ,Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan?
  5. Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia?
  6. sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat seperti pembunuhan ,penculikan ,penyiksaan dan sebagainya mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut?

Jawab

1. Keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia sangat erat. Keduanya harus dilaksanakan dengan seimbang dan adil.

2. Hak asasi manusia dan kewajiban manusia memang harus harmonis karena apabila manusia hanya terfokus menuntuk hak asasi tanpa menunaikan kewajiban asasi ia hanya akan menjadi tukang protes dan tukang menuntut haknya. Begitupun sebaliknya, apabila manusia hanya melaksanakan kewajiban tapi lupa hak hak asasinya ia justru akan menzalimi diri sendiri.

3. Jaminan hak asasi manusia dalam Pancasila
a. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
SIla pertama memberikan jaminan hak asasi manusia untuk menganut agama dan menjalankan peribadatan tanpa khawatir mendapat tekanan dari pihak lain.

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua memberikan jaminan kepada setiap warga negara agar melaksanakan hak asasi manusia misalnya hak untuk hidup tenang, hak untuk tidak ditindas atau diperlakukan semena-mena oleh pihak lain.

c. Sila Persatuan Indonesia
Sila ketiga memberikan jaminan bagi warga negara untuk memperoleh hak asasi manusia misalnya hak untuk diakui sebagai warga negara Indonesia lengkap dengan berbagai macam hak dan kewajibannya.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ Perwakilan
Sila keempat memberikan jaminan bagi warga negara untuk memperoleh hak asasi misalnya hak untuk berpendapat, hak untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, hak berserikat dan berkumpul serta berbagai hak asasi lainnya.

e. Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ini memberikan jaminan bagi warga negara agar bisa diperlakukan dengan adil dalam berbagai bidang kehidupan misalnya hak untuk memperolah pekerjaan, hak untuk mendapat gaji/ bayaran dan sebagainya.

4. Jika Penegakan HAM tidak melibatkan Pancasila berarti Pancasila sudah tidak berlaku di Indonesia. Hal tersebut bisa terjadi karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang harus ditaati. Segala peraturan, perundang-undangan bahkan termasuk HAM harus berlandasrkan Pancasila.

5. Karena liberalisme adalah kebebasan tanpa batas bagi setiap warga negara, sedangkan Sosialisme adalah penyamarataan hak tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lainnya. Semua itu tidak tepat dilaksanakan di Indonesia karena tidak sesuai dengan Pancasila. 

6. Di Indonesia banyak terjadi pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor internal dalam diri pelaku yaitu egoisme, tak bisa mengontrol emosi, dendam, kejiwaan yang labil, tidak memahami HAM, dan lain-lain. Faktor lain adalah faktor eksternal yaitu rendahnya kepatuhan hukum, lemahnya penegakan hukum, informasi negatif dan lain-lain. Pihak yang paling bertanggung jawab adalah Pemerintah dan masyarakat. Peran saya adalah menyosialisasikan perihal HAM. Selain itu saya juga berupaya untuk tidak melakukan pelanggaran HAM.

Selasa, 07 April 2020

Tugas Mandiri 1.4 Selain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia

Soal dan jawaban dari tugas Mandiri 1.4 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 24. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang nama lembaga beserta tugas dan fungsinya.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini.



Soal

Tugas Mandiri 1.4
Selain komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Indonesia juga terdapat komisi nasional lainnya yang berkaitan dengan HAM yaitu Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasai Nasional. Nah, tugas kalian adalh mengidentifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut. Tuliskan identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.

(Silakan lihat tabel dalam buku kalian masing-masing)

Jawab

1. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Tugas dan Fungsi: 

Tugas Pokok
1)      Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak.
Fungsi
1)      Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak
2)      Lembaga advokasi dan lobi
3)      Lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak
4)      Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak.

2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Tugas dan Fungsi:
Tugas
1)      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia
2)      Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia
Fungsi
1)      Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2)      Meningkatkan kesadaran public untuk pemenuhan tanggung jawab Negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Tugas dan Fungsi:
Tugas
1)      Menyebarluaskan informasi pada konsumen
2)      Bekerja dengan Instansi di bidang konsumsi
3)      Mengawasi barang dan jasa bersama pemerintah
4)      Melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok
Fungsi
Menurut UU No.8 Tahun 1999 Fungsi Komnas PKPU ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi, yaitu: Kepentingan Konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokrasi, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.

4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Tugas dan Fungsi:
Tugas
1)      Membentuk KKR provinsi
2)      Menerbitkan buku putih ( visi, misi, proker ) dan segera mensosialisasikannya
3)      Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4)      Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5)      Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
Fungsi
1)      Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2)      Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal, maupun structural-vertikal.

Tugas Mandiri 1.3 Faktor-Faktor Pelanggaran HAM di Atas Hanya Sebagian Kecil

Soal dan jawaban dari tugas mandiri 1.3. dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) Kelas 11 SMA/ SMK. MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 19. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang faktor penyebab pelanggaran HAM.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas Mandiri 1.3.
Faktor-faktor pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil saja, tentu saja masih banyak faktor lain yang menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM. Oleh karena itu, coba kalian cari faktor-faktor lainnya yang menyebabkan timbulnya pelanggaran HAM dengan membaca berbagai macam sumber seperti dari buku, surat kabar, majalah atau internet. Tuliskan hasil temuan kalian pada tabel di bawah ini

Jawab

A. Faktor Internal
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
1. Ketidakmampuan pelaku pelanggaran untuk mengontrol Emosi
2. Egoisme, baik pribadi maupun kelompok
3. Kebencian terhadap orang/ kelompok lain
4. Menganggap remeh HAM
5. Sengaja tidak menaati hukum

Penjelasan tiap nomor:
1. Kejahatan pelanggaran HAM terjadi karena pelaku gagal mengontrol emosinya. Sehingga tanpa berpikir panjang melakukan tindak pelanggaran HAM seperti pemerkosaan bahkan pembunuhan.
2. Pelaku pelanggar HAM menganggap kelompoknya yang paling benar sehingga tanpa ragu menyerang kelompok yang tidak sepemahaman.
3. Rasa benci mengakibatkan matinya nalar sehingga tega melakukan tindak kriminal terhadap orang/ kelompok lain.
4. Pada sebagian pelanggar HAM, mereka tidak memedulikan adanya HAM yang penting tujuan tercapai.
5. Bagi sebagian orang lagi, hukum dianggap sesuatu yang bisa dibeli sehingga tidak ada rasa takut ketika melanggar HAM.

Faktor Eksternal
1. Kurangnya sosialisai Hukum khususnya HAM
2. Lemahnya penegakan hukum
3. Negara yang tidak berpihak kepada HAM
4. Kepentingan organisasi/ kelompok yang lebih besar
5. Budaya Korupsi

Penjelasan tiap nomor
1. Hinga kini masih banyak masyarakat yang kurang memahami Hak asasi manusia sehingga terkadang terjadi pelanggaran di antara sesama manusia.
2. Ketika terjadi pelanggaran HAM, aparat tidak melakukan tindakan tegas. Hal tersebut menyebabkan kejadian pelanggaran HAM terus berulang.
3. Demi kepentingan Negara, terkadang mengabaikan HAM
4. HAM terkadang dikorbankan karena adanya tuntutan untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
5. Korupsi menyebabkan seseorang/ sekelompok orang tega melanggar HAM.

Tugas Kelompok 1.2 Identifikasilah Contoh-Contoh Perilaku yang Menunjukkan Penghormatan

Kunci jawaban dari tugas kelompok 1.2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 15. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang contoh-contoh perilaku yang menunjukkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Saya yakin kalian bisa mengerjakan dengan mudah, meskipun begitu tidak ada salahnya kalian membaca artikel ini sebagai bahan tambahan untuk belajar kalian.




Soal

Tugas Kelompok 1.2.
Identifikasilah contoh-contoh perilaku yang menunjukkan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dapat ditampilkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Tuliskan hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini! Bandingkan dengan hasil identifikasi kelompok lainnya.

Jawab

1. Di Lingkungan Keluarga
Contoh perilaku:
a. Sebagai anak, wajib menghormati hak orangtua ketika mengatur uang saku bagi anak-anaknya
b. Sebagai saudara, wajib menghargai hak adik/ kakak ketika bergantian menonton acara TV.
c. Sebagai orangtua, perlu juga memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk berpendapat tentang masalah dalam keluarga.

2. Di lingkungan Sekolah
Contoh perilaku:
a. Menghargai pendapat peserta didik lain ketika ada musyawarah kelas.
b. Memberikan kesempatan kepada peserta didik lain untuk menjalankan ibadah ketika waktunya tiba.
c. Menghormati guru ketika mengajar di kelas dengan cara memperhatikan pelajaran

3.Di Lingkungan Masyarakat
Contoh Perilaku:
a. Selalu rukun dengan tetangga
b. Saling membantu dengan tetangga dalam kegiatan tertentu
c. Bersikap sopan terhadap tetangga.

4.Di lingkungan berbangsa dan negara
Contoh perilaku:
a. Memberikan hak politik kepada setiap warga negara
b. Memberikan bantuan tepat sasaran
c. Sebagai rakyat, patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

Tugas Kelompok 1.1 Selain Diatur dalam Konstitusi, Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Kunci jawaban dari tugas dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 12. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam undang-undang

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !


Soal

Tugas Kelompok 1.1

1) Selain diatur dalam konstitusi, hak dan kewajiban asasi manusia juga diatur di dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

2. Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah diberlakukan, akan tetapi masih saja terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM. Berkaitan dengan hal itu, jawablah pertayaan-pertanyaan di bawah ini!
a. Siapa yang harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM
b. Apa saja solusi yang dapat kalian ajukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM?

Jawab:

Jawabannya ada dalam video di bawah ini



atau baca artikel di bawah ini

1. Kewajiban Asasi Manusia:
  • Wajib hidup dalam masyarakat serta bagian dari bangsa dan negara
  • Wajib menyampaikan kepada orang lain pemahaman tentang HAM
  • Wajib ikut ambil bagian dalam upaya penghormatan dan penegakan HAM
  • Wajib ikut ambil bagian dalam upaya perlindungan dan pertahanan martabat manusia

Hak Asasi Manusia: 
  • Berhak mendapat keadilan
  • Berhak hidup dan bertahan hidup
  • Berhak mendapat pendidikan
  • Berhak atas keberlangsungan hidup
  • Berhak menikah dan melanjutkan keturunan

2. a. Pihak yang bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM adalah:
- Pemerintah
- Masyarakat

b. Solusi untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yaitu penegakan hukum 


Tugas Mandiri 1.2 Coba Kalian Identifikasi Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Kunci jawaban dari tugas dalam buku Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PKN) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 8. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang jenis hak asasi manusia yang terkait dengan sila Pancasila.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !

Soal

Tugas Mandiri 1.2.
Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi manusia yang terkait dengan setiap sila Pancasila. Tuliskan hasil identifikasimu dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di depan kelas !



Jawab
Silakan tonton video di bawah ini


atau simak tulisan di bawah ini:

1. Sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa
Jenis Hak Asasi Manusia yang terkait:
a. Hak melaksanakan ibadah salat lima waktu bagi umat Islam
b. Hak melaksanakan ibadah di gereja bagi umat kristen
c. Hak merayakan Nyepi bagi umat Hindu
d. Hak melaksanakan ibadah di wihara bagi umat Budha

Jenis Kewajiban Asasi yang terkait:
a. Tidak mengganggu umat beragama lain yang sedang beribadah
b. Saling menghormati keyakinan umat beragama lain
c. Membiarkan umat beragama lain menjalankan ibadah.


2. Sila Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Jenis Hak Asasi Manusia yang Terkait:
a. Hak mendapat perlakuan yang manusiawi dari orang lain
b. Hak untuk tidak ditindas oleh orang lain
c. Hak untuk menerima perlakuan yang setara tanpa membeda bedakan status sosial

Jenis kewajibanasasi manusia yang terkait:
a. Kewajiban untuk saling memanusiakan sesama manusia
b. Kewajiban utuk tidak menindas orang lain
c. Kewajiban untuk memperlakukan sesama manusia tanpa memandang derajat sosial

3. Sila Pancasila: Persatuan Indonesia
Jenis Hak Asasi manusia yang terkait:
a. Hak untuk terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia
b. Hak untuk berorganisasi dalam lingkungan masyarakat.
c. Hak untuk saling membantu di antara tetangga/ lingkungan.

Jenis Kewajiban asasi Manusia yang terkait:
a. Kewajiban untuk membela negara saat negara sedang membutuhkan
b. Kewajiban untuk menaati peraturan / undang-undang
c. Kewajiban menjalankan tugas yang diamanahkan oleh negara. (Misalnya PNS)

4. Sila Pancasila: Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Jenis Hak Asasi Manusia yang terkait:
a. Hak untuk mencalonkan diri menjadi calon presiden
b. Hak untuk memilih calon presiden/ DPR/ DPRD
c. Hak untuk terlibat sebagai panitia Pemilu

Jenis Kewajiban Asasi Manusia yang Terkait:
a. Kewajiban untuk mengikuti pemilihan umum
b. Kewajiban untuk menaati aturan pemilihan umum
c. Kewajiban untuk menaati hasil musyawarah di berbagai lingkungan yang diikuti.

5. Sila Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Jenis Hak Asasi Manusia yang Terkait:
a. Hak untuk diperlakukan secara adil berdasarkan hukum negara
b. Hak untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan pilihannya
c. Hak untuk mengikuti seleksi PNS sesuai peraturan yang berlaku

Jenis Kewajiban Asasi Manusia yang Terkait:
a. Kewajiban untuk memperlakukan sesama manusia dengan adil
b. Kewajiban untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku (bagi pengusaha)
c. Kewajiban untuk menjalankan pekerjaan yang telah dipilih.

Senin, 06 April 2020

Tugas Mandiri 1.1. Carilah Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari Beberapa Pakar

Soal dan jawaban dari tugas mandiri 1.1. dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 7.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini.



Soal

Tugas Mandiri 1.1.
1. Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari ebebrapa pendapat pakar. Kalian dapat menemukannya dari buku sumber lain atau media online. Tulislah hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini

(Silakan lihat tabel dalam buku Pkn kelas 11 halaman 7)

2. Setelah kalian berhasil menemukan pendapat para palat tentang definisi hak dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definisi-definisi tersebut.

3. Coba kalian rumuskan sendiri definisi hak dan kewajiban asasi manusia.

Jawab

Silakan tonton video ini




atau baca artikel di bawah ini

1. Pengertian HAM

1. Pengertian HAM menurut Mahfudz M.D
HAM adalah hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

2. Pengertian HAM menurut Haar Tilar
HAM adalah hak hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh sejak lahir ke dunia.

3.Pengertian HAM menurut Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

4. Pengertian HAM menurut Jack Donney
HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan YME

5. Pengertian HAM menurut Muladi
HAM adalah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya

Pengertian Kewajiban Asasi menurut Ahli:

Prof. Dr. Notonegoro
Pengertian Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Menurut Curzon
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:

Kewajiban Mutlak yaitu sebuah kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
Kemudian Kewajiban Publik, Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
Ketiga, Kewajiban Positif, Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
Lalu Kewajiban Universal atau Umum, Kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum. Ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
Dan Kewajiban Primer, Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Dan sebagai contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

2. Persamaan dari pengertian hak asasi menurut para tokoh adalah adanya hak yang harus dijamin oleh negara/ pemerintah terhadap setiap individu. Sementara persamaan tentang kewajiban asasi adalah adanya kewajiban mutlak yang harus dijalankan setiap individu kepada negara atau pihak lain.

3. Hak asasi manusia adalah hak setiap individu yang tidak boleh dilanggar oleh individu lain. Sedangkan kewajiban asasi adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh individu sebagai bagian dari bangsa dan negara.

Uji Kompetensi Bab 1 Pkn Kelas 10 Halaman 34

Kunci jawaban dari tugas dalam buku PPkn Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 1 halaman 34. Peserta didik diminta mengerjakan soal berupa uji kompetensi bab 1.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini 


Soal

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!

Jawab

1. Jenis Jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia:
a. Kekuasaan  legislatif, yaitu  kekuasaan untuk membuat  atau membentuk undang- undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.


2. Karakteristik pemerintahan Republik Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

1. Kedaulatan berada di tangan rakyat

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukan lagi lembaga tertinggi negara. Presiden tidak lagi dipilih oleh negara melaj kan secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Sehingga presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR yang bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat.

2. Negara berbentuk negara kesatuan namun dengan otonomi daerah yang luas

Amandement UUD 1945 membuat distribusi kekuasaan menjadi lebih merata. Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengelola daerahnya, namun dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Negara bukanmenjadi negara federal karena kedaulatan tetap dipegang pemerintah pusat dan sistem hukum Indonesia masih seragam

3. Presiden sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan eksekutif

Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dapat menjabat paling lama 2 periode. Pemerintahan bersifat republik presidensial dimana Presiden menjalankan kekuasaanya dengan dibantu oleh menteri yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada presiden.

4. Kekuasaan kegislatif dipegang oleh DPR dan DPD

Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga membuat parlemen menjadi bikameral (dua kamar) yang terdiri dari DPR dan DPD. Anggota DPD dan DPR dipilih langsung oleh rakyat. Namun anggita DPD terdiri dari calon perseorangan dan dipilih mewakili daerah, bukan mewakili partai politik, berbeda dengan DPR. DPR menjalankan tugasnya dalam menyusun peraturan perundang-undangan dengan pada bidang tertentu dibantu oleh DPD, seperti pada bidang bidaya dan otonomi daerah.

5. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MK dan MA

Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). MK terdiri dari 9 hakim yang dipilih dari unsur pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR. MK berwenang menyidang perselisihan pemilihan umum dan menguji peraturan dari tingkat peraturan presiden ke atas. Sementara peratiran di bawah tingkat peraturan presiden, seperti peraturan daerah dan peraturan menteri dilakukan oleh MA.


3. Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
- Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
- Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
- Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
- Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
- Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)

2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".

4. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya

5. Pemerintah daerah berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena pemerintah daerah sebagai pengmban tugas otonomi daerah. dengan adanay otonomi daerah maka pemda bisa mengembangkan daerahnya masing-masing sesuai potensi yang dimilikinya dengan menaati atauran-aturan pamerintah pusat. dengan adanya pemerintah daerah dapat membantu tugas pemerintah pusat dalam rangka pembangunan dan pemerataan.