Tampilkan postingan dengan label Kelas 10 Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan Bab 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelas 10 Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan Bab 1. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 April 2020

Uji Kompetensi Bab 1 Pkn Kelas 10 Halaman 34

Kunci jawaban dari tugas dalam buku PPkn Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 1 halaman 34. Peserta didik diminta mengerjakan soal berupa uji kompetensi bab 1.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini 


Soal

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!

Jawab

1. Jenis Jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia:
a. Kekuasaan  legislatif, yaitu  kekuasaan untuk membuat  atau membentuk undang- undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.


2. Karakteristik pemerintahan Republik Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

1. Kedaulatan berada di tangan rakyat

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukan lagi lembaga tertinggi negara. Presiden tidak lagi dipilih oleh negara melaj kan secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Sehingga presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR yang bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat.

2. Negara berbentuk negara kesatuan namun dengan otonomi daerah yang luas

Amandement UUD 1945 membuat distribusi kekuasaan menjadi lebih merata. Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengelola daerahnya, namun dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Negara bukanmenjadi negara federal karena kedaulatan tetap dipegang pemerintah pusat dan sistem hukum Indonesia masih seragam

3. Presiden sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan eksekutif

Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dapat menjabat paling lama 2 periode. Pemerintahan bersifat republik presidensial dimana Presiden menjalankan kekuasaanya dengan dibantu oleh menteri yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada presiden.

4. Kekuasaan kegislatif dipegang oleh DPR dan DPD

Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga membuat parlemen menjadi bikameral (dua kamar) yang terdiri dari DPR dan DPD. Anggota DPD dan DPR dipilih langsung oleh rakyat. Namun anggita DPD terdiri dari calon perseorangan dan dipilih mewakili daerah, bukan mewakili partai politik, berbeda dengan DPR. DPR menjalankan tugasnya dalam menyusun peraturan perundang-undangan dengan pada bidang tertentu dibantu oleh DPD, seperti pada bidang bidaya dan otonomi daerah.

5. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MK dan MA

Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). MK terdiri dari 9 hakim yang dipilih dari unsur pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR. MK berwenang menyidang perselisihan pemilihan umum dan menguji peraturan dari tingkat peraturan presiden ke atas. Sementara peratiran di bawah tingkat peraturan presiden, seperti peraturan daerah dan peraturan menteri dilakukan oleh MA.


3. Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
- Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
- Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
- Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
- Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
- Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)

2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".

4. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya

5. Pemerintah daerah berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena pemerintah daerah sebagai pengmban tugas otonomi daerah. dengan adanay otonomi daerah maka pemda bisa mengembangkan daerahnya masing-masing sesuai potensi yang dimilikinya dengan menaati atauran-aturan pamerintah pusat. dengan adanya pemerintah daerah dapat membantu tugas pemerintah pusat dalam rangka pembangunan dan pemerataan.

Sabtu, 04 April 2020

Menurut Kalian Bolehkah Suatu Lembaga Negara Dalam Hal Ini Kementerian Negara Dievaluasi

Peserta didik diminta mengerjakan soal dalam buku PKn Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 33. Tugas tersebut tentang Kementerian Negara.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Setelah membaca berita di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1. Menurut kalian bolehkah suatu lembaga negara dalam hal ini kementerian negara dievaluasi atau dinilai kinerjanya oleh presiden? Berikan alasanmu!
2. Apa saja manfaat dari dilakukannya penilaian terhadap kinerja kementerian negara?
3. Faktor apa saja yang menyebabkan suatu kementerian negara berkinerja kurang memuaskan?
4. Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut?
5. Menurut kalian apa saja yang harus dilakukan kementerian untuk meningkatkan kinerja?

Jawab

1. Boleh dan merupakan hal yang wajib karena presiden merupakan pemimpin para menteri, selain itu presiden merupakan hasil dari proses pemilu yang dipilih oleh rakyat. Evaluasi terhadap menteri merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah yang dipimpin presiden terhadap rakyat.

2. Manfaat dilakukannya penilaian terhadap kinerja kementerian negara adalah sebagai bentuk kontrol Presiden terhadap kinerja para menterinya. Para menteri yang ditunjuk sebagai pembantu presiden harus mampu menjalankan tugas-tugas yang diberikan presiden. Apabila ada menteri yang gagal menjalankan tugasnya, perlu dilakukan tindakan yang keras, kalau perlu diganti. Semua itu merupakan kewajiban presiden agar pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai dengan amanat rakyat.

3. Faktor yang menyebabkan kinerja kementerian negara berkinerja kurang memuaskan antara lain:
a. Sosok sang menteri sendiri yang kurang bisa memimpin kementerian
b. pegawai kementerian yang tidak disiplin
c. Tidak memiliki rencana dan aksi yang jelas
d. Budaya korupsi, kolusi dan nepotisme

4. Cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan memilih sosok menteri yang tegas, disiplin, memiliki kemampuan manajerial yang baik dan tidak korupsi serta bertakwa kepada Tuhan YME.

5.Hal yang harus dilakukan kementerian untuk meningkatkan kinerja adalah dengan memberikan sasaran kerja yang jelas dan adanya penegakan hukum yang jelas juga.

Bentuk Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan di Indonesia

Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang refleksi berupa bentuk sikap positif terhadap sistem pemerintahan di Indonesia. Tugas ini terdapat dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn) Kelas 10 bab 1 halaman 27.

Saya percaya kalian bisa mengerjakan soal dengam mudah. Akan tetapi, jika kalian ingin menambah referensi atau hanya sekadar membaca, silakan simak soal dan jawaban pertayaan tersebut di bawah ini



Soal

Refleksi
Setelah kalian mempelajari proses penyelenggaraan pemerintahan negara kita, kalian semakin memahami bahwa sikap positif warga negara terhadap proses
penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dijalankan mutlak diperlukan. Sikap positif dapat diwujudkan mulai dari lingkungan yang paling kecil, yaitu lingkungan
keluarga. Coba kalian renungkan bentuk sikap positif yang dapat kalian tampilkan di berbagai lingkungan kehidupan.

Jawab

Bentuk sikap positif terhadap sistem Pemerintahan di Indonesia
A. Di lingkungan keluarga
1. Melaksanakan ajaran agama dengan baik
2. Mematuhi perintah orangtua
3. Bersikap baik dan saling menghormati sesama anggota keluarga
4. Mengutamakan dialog ketika terjadi permasalahan dalam keluarga
5. Disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang dibebankan kepada kita.

B. Di lingkungan sekolah
1. Mematuhi tata tertib sekolah
2. Melaksanakan kegiatan wajib di sekolah seperti upacara dengan baik
3. Tidak bersikap arogan terhadap sesama penghuni sekolah
4. Menghormati sesama warga sekolah
5. Mengikuti organisasi di sekolah

C. Di lingkungan Masyarakat
1. Aktif dalam kegiatan rutin di lingkungan misalnya kerja bakti, rapat RT dan lain-lain
2. Saling menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
3. Mengutamakan musyawarah ketika terjadi permasalahan antar tetangga.
4. Mengikuti proses demokrasi seperti pemilu dengan baik.
5. Mengikuti organisasi massa yang ada di masyarakat.

Jumat, 03 April 2020

Tabel 1.4 Identifikasi Tugas dan Fungsi dari Lembaga-Lembaga Pemerintah

Kunci jawaban dari tugas kelompok 1.2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) Kelas 10 SMA/ SMK halaman 21 bab 1. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga pemerintah non Kementerian.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini



Soal

Tugas Kelompok 1.2
Bacalah secara berkelompok buku sumber dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga yang telah disebutkan. Tulislah hasil identifikasi kalian dalam tabel berikut ini.

(Tabel silakan lihat dalam buku Pkn kalian masing-masing

Jawab

1.     Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

2.     Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
TUGAS:
  1. Melaksanakanpengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat slintas sektoral;
  2. Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;
  3. Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan Kepala Daerah;
  4. Melaksanakan pembinaan  penyelenggaran Sistem Pengcndalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya
  5. Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain   di bidang pengawasa keuangan dan pembanguna sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI:
  1. Penyiapan rencana dan program;
  2. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP
  3. Pelaksanaan pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
  4. Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pengurusan barang milik/kekayaan daerah atas permintaan pemerintah daerah;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan yang bersifat strategis dan/atau lintas departemen/lembaga/wilayah
  6. Pengawasan terhadap kegiatan kebendaharaan umum negara di wilayah kerjanya;
  7. Pemberian asistensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
  8. Pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah daerah;
  9. Pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, BUMN, BUMD dan kinerja instansi Pemerintah Pusat/Daerah/ BUMN/BUMD;
  10. Pengawasan terhadap BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya, terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Evaluasi terhadap pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja pada BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
  12. Audit investigasi terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, BUMN, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pengawasan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, serta pemberian keterangan ahli pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
  13. Pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pengendalian mutu pengawasan;
  14. Pelaksanaan administrasi Perwakilan BPKP.

3.     Badan Kepegawaian Negara

Tugas
  1. Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
  2. Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
  4. Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.
Fungsi
  1. Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN
  2. Penyelenggaraan manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, pension
  3. Penyimpanan informasi pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh instansi pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN.

4.     Arsip Nasional Republik Indonesia
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
5.     Badan Koordinasi Pananaman Modal
Tugas dan fungsi
  1. Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal
  2. Mengembangkan sector usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menyebarkan informasi yang seluas luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  3. Membantu penyelesaian berbaga hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanaman modal
  4. Mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia dan
  5. Mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.

6.     Badan Narkotika Nasional
Tugas
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
  11. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi
  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat. 
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
7.     Badan Informasi Geospasial
Tugas
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  2. Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  3. Memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  4. Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  5. Penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Fungsi :
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Perpres Nomor 94 Tahun 2011, BIG menyelenggarakan fungsi :
  2. Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
  3. Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
  4. Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
  5. Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
  7. Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
  8. Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
  9. Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
  10. Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
  11. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
  12. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  13. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG;
  14. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
  15. Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.

8.     Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Tugas
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT mempunyai tugas :
  1. Menyusun kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  2. Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  3. Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Fungsi
  1. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dalam menjalankan tugasnya, BNPT menyelenggarakan fungsi :
  2. Penyusunan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  3. Monitoring, analisa dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
  4. Koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme;
  5. Koordinasi pelaksanaan deradikalasi;
  6. Koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
  7. Koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan nasional;
  8. Pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
  9. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi;
  10. pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.

9.    Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tugas
  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Fungsi
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan 
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
10.          Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
  1. Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.
  3. Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
  4. Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.
11.                       Lembaga Administrasi Negara
Tugas :
Lembaga Adminstrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya LAN, menyelenggarakan fungsi :
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
  2. Pengkajian administrasi nagara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara;
  3. Pengembangan inovasi administrasi Negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
  4. Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
  5. Pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara;
  6. Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
  7. Pengembangan kapasitas administrasi negara; dan
  8. Pembinaan dan penyelenggaraan duku-ngan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

12. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Tugas pokok
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi
  1. Dalam mengemban tugas pokok di atas LAPAN menyelenggarakan fungsi-fungsi :
  2. Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
  4. Penyelenggaraan keantariksaan;
  5. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
  7. Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
  8. Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
  9. Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
  11. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
13.   Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
  2. Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat mendasar.
  3. Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus.
  4. Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.
  6. Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang ilmu pengetahuan.
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
14. Badan Intelijen Negara
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.


15.  Badan Tenaga Nuklir Nasional
Tugas pokok
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BATAN menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN.
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Tugas Mandiri 1.3 Nah Setelah Kalian Membaca Materi Pembelajaran di Atas

Soal dan jawaban dari tugas mandiri 1.3 dalam buku PKn SMA/ SMK/ MA/ MAK kelas 10 bab 1 halaman 18. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang tugas kementerian.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini




Soal

Tugas Mandiri 1.3.
Nah, setelah kalian membaca materi pembelajaran di atas, coba kalian kelompokkan kementerian negara Indonesia berdasarkan lingkup tugasnya. Tuliskan dalam tabel di bawah ini.

(Tabel silakan lihat dalam buku Pkn Kalian masing-masing)

Jawab:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Nama Kementerian :
  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Hukum dan HAM
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tugas: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang politik, hukum, dan keamanan.

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nama Kementerian:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Pertanian
  7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tugas: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang perekonomian.

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nama Kementerian:
  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  4. Kementerian Kesehatan
  5. Kementerian Sosial
  6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Tugas: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Nama Kementerian:
  1.  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Pariwisata
Tugas: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang kemaritiman.

Kamis, 02 April 2020

Tugas Mandiri 1.2. Coba Kalian Cari Informasi dari Buku Sejarah atau Internet

Soal dan jawaban dari tugas mandiri 1.2 dalam buku PPkn Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud halaman 14. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang nama-nama kabinet dari mulai presiden pertama.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas Mandiri 1.2.
Coba kalian cari informasi dari buku sejarah atau internet mengenai nama-nama kabinet mulai dari presiden pertama sampai presiden saat ini. Tulislah informasi yang kalian temukan pada tabel di bawah ini


Jawab

1. Presiden ke-1
Nama Presiden : Ir. Sukarno
Nama Kabinet: 

Era Demokrasi Perjuangan Kemerdekaan
Kabinet Presidensil
Masa Kerja : 2 September 1945 - 14 November 1945
Jumlah Personil : 21 orang
Kabinet Sjahrir I
Masa Kerja : 14 November 1945 - 12 Maret 1946
Jumlah Personil : 17 orang
Kabinet Sjahrir II
Masa Kerja : 12 Maret 1946 - 2 Oktober 1946
Jumlah Personil : 25 orang
Kabinet Sjahrir III
Masa Kerja : 2 Oktober 1946 - 3 Juli 1947
Jumlah Personil : 32 orang
Kabinet Amir Syarifudin I
Masa Kerja : 3 Juli 1947- 11 November 1947
Jumlah Personil : 34 orang
Kabinet Amir Syarifudin II
Masa Kerja : 11 November 1947 - 29 Januari 1948
Jumlah Personil : 37 orang
Kabinet Hatta I
Masa Kerja : 29 Januari 1948 - 4 Agustus 1949 Jumlah Personil : 17 orang
Kabinet Darurat
Masa Kerja : 19 Desember 1948 - 13 Juli 1949 Jumlah Personil : 12 orang
Kabinet Hatta II
Masa Kerja : 4 Agustus 1949 - 20 Desember 1949 Jumlah Personil :19 orang

Era Demokrasi Parlementer
Kabinet RIS
Masa Kerja : 20 Desember 1949 - 6 September 1950
Jumlah Personil : 17 orang
Kabinet Susanto
Masa Kerja : 20 Desember 1949 - 21 Januari 1950 Jumlah Personil : 10 orang
Kabinet Halim
Masa Kerja : 21 Januari 1950 - 6 September 1950 Jumlah Personil : 15 orang
Kabinet Natsir
Masa Kerja : 6 September 1950 - 27 April 1951 Jumlah Personil : 18 orang
Kabinet Sukiman-Suwirjo
Masa Kerja : 27 April 1951 - 3 April 1952
Jumlah Personil : 20 orang
Kabinet Wilopo
Masa Kerja : 3 April 1952 - 30 Juli 1953
Jumlah Personil : 18 orang
Kabinet Ali Sastroamidjojo I
Masa Kerja : 30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955
Jumlah Personil : 20 orang
Kabinet Baharuddin Harahap
Masa Kerja : 12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956 Jumlah Personil : 23 orang
Kabinet Ali Sastroamidjojo II
Masa Kerja : 24 Maret 1956 - 9 April 1957
Jumlah Personil : 25 orang
Kabinet Karya / Kabinet Djuanda
Masa Kerja : 24 Maret 1956 - 9 April 1957
Jumlah Personil : 24 orang

Era Demokrasi Terpimpin
Kabinet Kerja I
Masa Kerja : 10 Juli 1959 - 18 Februari 1960
Jumlah Personil : 33 orang
Kabinet Kerja II
Masa Kerja : 18 Februari 1960 - 6 Maret 1962
Jumlah Personil : 40 orang
Kabinet Kerja III
Masa Kerja : 6 Maret 1962 - 13 November 1963 Jumlah Personil : 60 orang
Kabinet Kerja IV
Masa Kerja : 13 November 1963 - 27 Agustus 1964 Jumlah Personil : 66 orang
Kabinet Dwikora I
Masa Kerja : 27 Agustus 1964 - 22 Februari 1966 Jumlah Personil : 110 orang
Kabinet Dwikora II
Masa Kerja : 22 Februari 1966 - 28 Maret 1966 Jumlah Personil : 132 orang
Kabinet Dwikora II
Masa Kerja : 28 Maret 1966 - 25 Juli 1966
Jumlah Personil : 79 orang
Kabinet Ampera I
Masa Kerja : 25 Juli 1966 - 17 Oktober 1967
Jumlah Personil : 31 orang
Kabinet Ampera II
Masa Kerja : 17 Oktober 1967 - 6 Juni 1968
Jumlah Personil : 24 orang

2. Presiden ke-2
Nama Presiden: Soeharto
Nama Kabinet:

Kabinet Pembangunan I
Masa Kerja : 6 Juni 1968 - 28 Maret 1973
Jumlah Personil : 24 orang
Kabinet Pembangunan II
Masa Kerja : 28 Maret 1973 - 29 Maret 1978
Jumlah Personil : 24 orang
Kabinet Pembangunan III
Masa Kerja : 29 Maret 1978 - 19 Maret 1983
Jumlah Personil : 32 orang
Kabinet Pembangunan IV
Masa Kerja : 19 Maret 1983 - 23 Maret 1988
Jumlah Personil : 42 orang
Kabinet Pembangunan V
Masa Kerja : 23 Maret 1988 - 17 Maret 1993
Jumlah Personil : 44 orang
Kabinet Pembangunan VI
Masa Kerja : 17 Maret 1993 - 14 Maret 1998
Jumlah Personil : 43 orang
Kabinet Pembangunan VII
Masa Kerja : 14 Maret 1998 - 21 Mei 1998
Jumlah Personil : 38 orang

3. Presiden ke-3
Nama Presiden: Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
Nama Kabinet: Kabinet Reformasi Pembangunan
Masa Kerja : 21 Mei 1998 - 26 Oktober 1999
Jumlah Personil : 37 orang

4. Presiden ke-4
Nama Presiden: K.H. Abdurrahman Wahid
Nama Kabinet: 
Kabinet Persatuan Nasional
Masa Kerja : 6 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001 Jumlah Personil : 36 orang

5. Presiden ke-5
Nama Presiden: Megawati Sukarnoputri
Nama Kabinet: 
Kabinet Gotong Royong Masa Kerja : 9 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004 Jumlah Personil : 33 orang

6. Presiden ke-6
Nama Presiden: Jend. (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono
Nama Kabinet:
Kabinet Indonesia Bersatu I
Masa Kerja : 21 Oktober 2004 - 22 Oktober 2009 Jumlah Personil : 37 orang
Kabinet Indonesia Bersatu II
Masa Kerja : 22 Oktober 2009 - 27 Oktober 2014 Jumlah Personil : 38 orang

7. Presiden ke 7
Nama Presiden: Ir. Joko Widodo
Nama Kabinet: 
Kabinet Kerja
Masa Kerja : 27 Oktober 2014
Jumlah Personil : 34 orang
Kabinet Indonesia Maju
Masa Kerja: 2019-2024
Jumlah Personil: 42

Tugas Kelompok 1.1. Lakukanlah Identifikasi Terhadap Tugas dan Wewenang Setiap Lembaga

Soal dan jawaban dari tugas kelompok 1.1. dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) Bab 1 halaman 9. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang tugas dan wewenang lembaga pemerintah.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas Kelompok 1.1
Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel. Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.

(Tabel silakan lihat dalam buku PKn kalian masing-masing)

Jawab:

1. Nama Lembaga: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dasar Hukum: Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945
Tugas dan Wewenang: 
1. Mengubah serta menetapkan UUD.
2.    Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3.    Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4.    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.    Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6.    Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
7.    Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.

2. Nama Lembaga: Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945

Tugas dan wewenang:
  Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2.    Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.    Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4.    Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.    Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6.    Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7.    Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama
8.    Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10.    Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat
11.    Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12.    Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
13.    Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
14.    Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
15.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah
16.    Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
17.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
18.    Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.    Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
20.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
22.    Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
23.    Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24.    Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25.    Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
26.    Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden

3. Nama Lembaga: Dewan Perwakilan Daerah
Dasar Hukum: Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal23F ayat (1) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.    Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
2.    Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3.    Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4.    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5.    Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN



4. Nama Lembaga:Presiden
Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal
15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.   Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.   Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
3.   Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.   Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.   Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6.   Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.   Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.   Menyatakan keadaan bahaya
9.   Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
13.  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14.  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15.  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16.  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17.  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

5. Nama Lembaga: Mahkamah Agung
Dasar Hukum: Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
Tugas dan wewenang:

1.    Mengadili pada tingkat kasasi
2.    Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3.    Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
4.    Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

6. Nama Lembaga: Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (1) san (2) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.    Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.    Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.    Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
4.    Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
5.    Memutus pembubaran partai politik
6.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

7. Nama Lembaga: Komisi Yudisial
Dasar Hukum:
Pasal 24A ayat (3)) UUD 1945,Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.     Mengawasi perilaku hakim
2.     Mengusulkan nama calon hakim agung.

8. Nama Lembaga: Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum:1.    Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
2.    Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
3.    Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4.    Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
5.    Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Tugas dan wewenang:
1.     Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2.     Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.