Jumat, 03 April 2020

Tabel 1.4 Identifikasi Tugas dan Fungsi dari Lembaga-Lembaga Pemerintah

Kunci jawaban dari tugas kelompok 1.2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) Kelas 10 SMA/ SMK halaman 21 bab 1. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga pemerintah non Kementerian.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini



Soal

Tugas Kelompok 1.2
Bacalah secara berkelompok buku sumber dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga yang telah disebutkan. Tulislah hasil identifikasi kalian dalam tabel berikut ini.

(Tabel silakan lihat dalam buku Pkn kalian masing-masing

Jawab

1.     Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

2.     Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
TUGAS:
  1. Melaksanakanpengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat slintas sektoral;
  2. Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;
  3. Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan Kepala Daerah;
  4. Melaksanakan pembinaan  penyelenggaran Sistem Pengcndalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya
  5. Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain   di bidang pengawasa keuangan dan pembanguna sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI:
  1. Penyiapan rencana dan program;
  2. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP
  3. Pelaksanaan pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
  4. Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pengurusan barang milik/kekayaan daerah atas permintaan pemerintah daerah;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan yang bersifat strategis dan/atau lintas departemen/lembaga/wilayah
  6. Pengawasan terhadap kegiatan kebendaharaan umum negara di wilayah kerjanya;
  7. Pemberian asistensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
  8. Pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah daerah;
  9. Pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, BUMN, BUMD dan kinerja instansi Pemerintah Pusat/Daerah/ BUMN/BUMD;
  10. Pengawasan terhadap BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya, terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Evaluasi terhadap pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja pada BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
  12. Audit investigasi terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, BUMN, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pengawasan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, serta pemberian keterangan ahli pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
  13. Pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pengendalian mutu pengawasan;
  14. Pelaksanaan administrasi Perwakilan BPKP.

3.     Badan Kepegawaian Negara

Tugas
  1. Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
  2. Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
  4. Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.
Fungsi
  1. Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN
  2. Penyelenggaraan manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, pension
  3. Penyimpanan informasi pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh instansi pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN.

4.     Arsip Nasional Republik Indonesia
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
5.     Badan Koordinasi Pananaman Modal
Tugas dan fungsi
  1. Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal
  2. Mengembangkan sector usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menyebarkan informasi yang seluas luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  3. Membantu penyelesaian berbaga hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanaman modal
  4. Mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia dan
  5. Mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.

6.     Badan Narkotika Nasional
Tugas
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
  11. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi
  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat. 
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
7.     Badan Informasi Geospasial
Tugas
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  2. Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  3. Memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  4. Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  5. Penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Fungsi :
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Perpres Nomor 94 Tahun 2011, BIG menyelenggarakan fungsi :
  2. Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
  3. Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
  4. Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
  5. Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
  7. Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
  8. Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
  9. Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
  10. Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
  11. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
  12. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  13. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG;
  14. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
  15. Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.

8.     Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Tugas
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT mempunyai tugas :
  1. Menyusun kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  2. Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  3. Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Fungsi
  1. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dalam menjalankan tugasnya, BNPT menyelenggarakan fungsi :
  2. Penyusunan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  3. Monitoring, analisa dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
  4. Koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme;
  5. Koordinasi pelaksanaan deradikalasi;
  6. Koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
  7. Koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan nasional;
  8. Pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
  9. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi;
  10. pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.

9.    Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tugas
  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Fungsi
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan 
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
10.          Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
  1. Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.
  3. Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
  4. Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.
11.                       Lembaga Administrasi Negara
Tugas :
Lembaga Adminstrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya LAN, menyelenggarakan fungsi :
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
  2. Pengkajian administrasi nagara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara;
  3. Pengembangan inovasi administrasi Negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
  4. Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
  5. Pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara;
  6. Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
  7. Pengembangan kapasitas administrasi negara; dan
  8. Pembinaan dan penyelenggaraan duku-ngan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

12. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Tugas pokok
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi
  1. Dalam mengemban tugas pokok di atas LAPAN menyelenggarakan fungsi-fungsi :
  2. Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
  4. Penyelenggaraan keantariksaan;
  5. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
  7. Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
  8. Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
  9. Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
  11. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
13.   Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
  2. Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat mendasar.
  3. Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus.
  4. Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.
  6. Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang ilmu pengetahuan.
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
14. Badan Intelijen Negara
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.


15.  Badan Tenaga Nuklir Nasional
Tugas pokok
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BATAN menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN.
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Artikel Terkait