Kunci jawaban dari tugas dalam buku PPkn Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 1 halaman 34. Peserta didik diminta mengerjakan soal berupa uji kompetensi bab 1.
Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini
Soal
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!
Jawab
1. Jenis Jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
2. Karakteristik pemerintahan Republik Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
1. Kedaulatan berada di tangan rakyat
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukan lagi lembaga tertinggi negara. Presiden tidak lagi dipilih oleh negara melaj kan secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Sehingga presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR yang bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat.
2. Negara berbentuk negara kesatuan namun dengan otonomi daerah yang luas
Amandement UUD 1945 membuat distribusi kekuasaan menjadi lebih merata. Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengelola daerahnya, namun dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Negara bukanmenjadi negara federal karena kedaulatan tetap dipegang pemerintah pusat dan sistem hukum Indonesia masih seragam
3. Presiden sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan eksekutif
Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dapat menjabat paling lama 2 periode. Pemerintahan bersifat republik presidensial dimana Presiden menjalankan kekuasaanya dengan dibantu oleh menteri yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada presiden.
4. Kekuasaan kegislatif dipegang oleh DPR dan DPD
Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga membuat parlemen menjadi bikameral (dua kamar) yang terdiri dari DPR dan DPD. Anggota DPD dan DPR dipilih langsung oleh rakyat. Namun anggita DPD terdiri dari calon perseorangan dan dipilih mewakili daerah, bukan mewakili partai politik, berbeda dengan DPR. DPR menjalankan tugasnya dalam menyusun peraturan perundang-undangan dengan pada bidang tertentu dibantu oleh DPD, seperti pada bidang bidaya dan otonomi daerah.
5. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MK dan MA
Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). MK terdiri dari 9 hakim yang dipilih dari unsur pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR. MK berwenang menyidang perselisihan pemilihan umum dan menguji peraturan dari tingkat peraturan presiden ke atas. Sementara peratiran di bawah tingkat peraturan presiden, seperti peraturan daerah dan peraturan menteri dilakukan oleh MA.
3. Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
- Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
- Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
- Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
- Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
- Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)
2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".
4. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
5. Pemerintah daerah berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena pemerintah daerah sebagai pengmban tugas otonomi daerah. dengan adanay otonomi daerah maka pemda bisa mengembangkan daerahnya masing-masing sesuai potensi yang dimilikinya dengan menaati atauran-aturan pamerintah pusat. dengan adanya pemerintah daerah dapat membantu tugas pemerintah pusat dalam rangka pembangunan dan pemerataan.