Selasa, 07 April 2020

Tugas Mandiri 1.4 Selain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia

Soal dan jawaban dari tugas Mandiri 1.4 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 24. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang nama lembaga beserta tugas dan fungsinya.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini.



Soal

Tugas Mandiri 1.4
Selain komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Indonesia juga terdapat komisi nasional lainnya yang berkaitan dengan HAM yaitu Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasai Nasional. Nah, tugas kalian adalh mengidentifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut. Tuliskan identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.

(Silakan lihat tabel dalam buku kalian masing-masing)

Jawab

1. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Tugas dan Fungsi: 

Tugas Pokok
1)      Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak.
Fungsi
1)      Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak
2)      Lembaga advokasi dan lobi
3)      Lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak
4)      Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak.

2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Tugas dan Fungsi:
Tugas
1)      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia
2)      Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia
Fungsi
1)      Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2)      Meningkatkan kesadaran public untuk pemenuhan tanggung jawab Negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Tugas dan Fungsi:
Tugas
1)      Menyebarluaskan informasi pada konsumen
2)      Bekerja dengan Instansi di bidang konsumsi
3)      Mengawasi barang dan jasa bersama pemerintah
4)      Melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok
Fungsi
Menurut UU No.8 Tahun 1999 Fungsi Komnas PKPU ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi, yaitu: Kepentingan Konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokrasi, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.

4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Tugas dan Fungsi:
Tugas
1)      Membentuk KKR provinsi
2)      Menerbitkan buku putih ( visi, misi, proker ) dan segera mensosialisasikannya
3)      Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4)      Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5)      Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
Fungsi
1)      Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2)      Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal, maupun structural-vertikal.

Artikel Terkait