Rabu, 28 Agustus 2019

Coba Kamu Cari Informasi Tentang Pergolakan Daerah yang Muncul pada Masa Kabinet Ali II

Soal dan jawaban dari pengayaan dalam buku Sejarah Indonesia Kurikulum 2013 Kelas 12 SMA/ SMK/ MA/ MAK Bab 2 halaman 59. Peserta didik diminta untuk mencari informasi tentang pergolakan daerah pada masa Kabinet Ali II

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !



Soal:

PENGAYAAN
Coba kamu cari informasi tentang pergolakan daerah yang muncul pada masa Kabinet Ali II

Jawab:

Pergolakan daerah yang muncul pada masa Kabinet Ali II antara lain:

  1. Pembentukan dewan militer di Sumatera dan Sulawesi
  2. Di Sumatera Barat, muncul Dewan Banteng yang dipimpin Kolonel Achmad Hussein.
  3. Di Sumatera Utara, muncul Dewan Gajah yang dipimpin oleh Kolonel Maludin Simbolon.
  4. Di Sulawesi Selatan muncul Dewan Garuda yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Barlian
  5. Si Sulawesi Utara muncul Dewan Manguni yang dipimpin oleh Kolonel Ventje Sumual, yang berkembang menjadi pemberontakan Permesta.

Selasa, 27 Agustus 2019

Soal dan Jawaban Tugas Sekolah

Tugas dan pertanyaan dalam buku pelajaran sekolah harus dikerjakan oleh setiap peserta didik dengan baik. Untuk itu, setiap peserta didik harus rajin memperhatikan materi yang disampaikan oleh para guru dan juga rajin membaca buku.

Apabila kalian membutuhkan referensi jawaban, di bawah ini merupakan kumpulan soal dan jawaban dalam buku paket kurikulum 2013 untuk SD, SMP dan SMA terbitan kemendikbud. Soal dan jawaban yang terdapat dalam blog ini bukan jawaban mutlak. Kalian harus mengonsultasikannya dengan bapak ibu guru kalian.



1. Sekolah Dasar (SD)

A. Kelas 1

B. Kelas 2

C. Kelas 3
Tema 1

D. Kelas 4
E. Kelas 5
F. Kelas 6

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

A. Kelas 7
B. Kelas 8
C. Kelas 9

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

A. Kelas 10


  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 1
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 2
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 3
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 4
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 5
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 6
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 7
  • Kelas 10 Bahasa Indonesia Bab 8
  • Kelas 10 PPkn Bab 1
  • Kelas 10 PPkn Bab 2
  • Kelas 10 PPkn Bab 3
  • Kelas 10 PPkn Bab 4
  • Kelas 10 PPkn Bab 5
  • Kelas 10 PPkn Bab 6
  • Kelas 10 PPkn Bab 7
  • Kelas 10 PPkn Bab 8
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 1
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 2
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 3
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 4
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 5
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 6
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 7
  • Kelas 10 Sejarah Indonesia Bab 8


A. Kelas 11
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 1
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 2
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 3
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 4
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 5
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 6
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 7
  • Kelas 11 Bahasa Indonesia Bab 8
  • Kelas 11 PPkn Bab 1
  • Kelas 11 PPkn  Bab 2
  • Kelas 11 PPkn Bab 3
  • Kelas 11 PPkn Bab 4
  • Kelas 11 PPkn Bab 5
  • Kelas 11 PPkn Bab 6
  • Kelas 11 PPkn Bab 7
  • Kelas 11 PPkn Bab 8
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 1
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 2
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 3
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 4
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 5
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 6
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 7
  • Kelas 11 Sejarah Indonesia Bab 8


A. Kelas 12


Senin, 26 Agustus 2019

Pengayaan Coba Kalian Cari Peristiwa 17 Oktober 1952 Siapa Tokoh dan Apa Saja Tuntutannya

Soal dan jawaban dari pengayaan dalam buku Sejarah Indonesia Kurikulum 2013 kelas 12 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 2 halaman 56. Peserta didik diminta menjelaskan tentang peristiwa 17 Oktober 1952.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini



Soal:

PENGAYAAN

Coba kalian cari informasi tentang peristiwa 17 Oktober 1952. Siapa tokoh-tokohnya dan apa saja tuntutannya?

Jawab:

Peristiwa 17 Oktober 1952 merupakan peristiwa bersejarah di Indonesia. Saat itu terjadi aksi demonstrasi yang melibatkan tokoh-tokoh militer antara lain:

Tokoh peristiwa 17 Oktober 1952:

1. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Abdul Haris Nasution
2. Mayor Jenderal T.B. Simatupang 
3. Kolonel dr. Mustopo (Kepala Kedokteran Gigi Angkatan Darat dan Perwira Penghubung Presiden)
4. Letnan Kolonel S. Parman
5. Letnan Kolonel Sutoko 
6. Letnan Kolonel Kemal Idris (Komandan Garnisun Jakarta)
7. Manai Sophian 

Pada saat itu moncong meriam TNI AD diarahkan ke istana negara disertai tuntutan pembubaran parlemen  dan menggantinya dengan parlemen baru serta tuntutan segera dilaksanakan pemilihan umum.

Jumat, 23 Agustus 2019

Uji Kompetensi Bab 3 PPkn Kelas 11 Halaman 117

Soal dan jawaban dari Uji Kompetensi dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 bab 3 halaman 117. Ada tujuh pertanyaan yang harus dijawab oleh peserta didik.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !



Soal

Uji Kompetensi Bab 3

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat !

1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian, jelaskan letak persamaan dan perbedaannya !
2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia !
3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum !
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan
5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi !
6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum ? jelaskan !
7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara ?

Jawab:

Jawaban ada dalam video di bawah ini



atau silakan baca tulisan di bawah ini

1. Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant
 Hukum adalah segala syarat dari seseorang yang memiliki keinginan kebebasan sehingga harus menyesuaikan dirinya sendiri terhadap kehendak bebas orang lainnya serta wajib mentaati pertauran hukum mengenai kemerdekaan.

Pengertian Hukum Menurut Borst
Hukum adalah segala peraturan yang di tujukan perbuatan manusia di kehidupan dalam bermasyarakat, yang mana ketika pelaksanaanya dapat dipaksakan bertujuan agar mendapatkan keadilan.

Pengertian Hukum Menurut Austin
Hukum adalah suatu peraturan yang di sengaja di buat berguna sebagai pedoman kepada makhluk yang berakal atas makhluk berakal yang memiliki kuasa di atasnya.

Persamaan di antara ketiganya adalah, hukum adalah peraturan yang diperuntukkan bagi manusia.
Perbedaan:

Immanuel Kant: - manusia harus menyesuaikan diri sendiri dengan hukum yang berlaku
Borst: hukum bisa dipaksakan
Austin: hukum merupakan pedoman manusia berakal

2. Tata hukum adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehinggga memudahkan seseorang untuk menemukannya untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. jadi disini ada semacam pengelompokan hukum-hukum yang sejenis. Tata hukum yang terdapat pada waktu dan tempat tertentu disebut sebagai hukum positif atau biasa kita sebut dengan ius constitutum. Sedangkan tata hukum yang berlaku di masa yang akan datang atau diharapkan berlaku di masa yang akan datang disebut ius constituandum.

3. Klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum :
1). Berdasarkan sumbernya,hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  • Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan,yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
  • Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2). Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
- Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM dan sebagainya.
2.Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagaianya.
 - Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.

3). Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
  • Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  • Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

4). Berdasarkan  waktu berlakunya hukum dapat dibagi  sebagai berikut .
       a.   Ius Constitutum ( hukum positif ) , yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
             tertentu dalam suatu daerah tertentu . contohnya UUD RI tahun 1945 .
       b. Ius Constituendum ( hukum negatif / prospektif ) , yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada     waktu  yang akan datang . contohnya, Rancangan  Undang- Undang ( RUU )
       c. Hukum asasi ( hukum alam ) , yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan  untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan di seluruh tempat.

5). Berdasarkan cara mempertahankannya , hukum dapat dibagi sebagai berikut .

  • Hukum Material , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan di bolehkan untuk dilakukan. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.
  • Hukum formal , yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya , Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan , Tata Usaha Negara , Hukum Acara , dsb.                      

6). Berdasarkan sifatnya , hukum dapat dibagi sebagai berikut .

  • Hukum yang memaksa , yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya , jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
  • Hukum yang mengatur , yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain , hukum yang mengatur hukuman antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum ( Undang – Undang ). Contohnya , ketebtuan dalam pewarisan ab-intesto ( pewarisan berdasarkan Undang – Undang ), Baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat ( testamen ) .

7). Berdasarkan wujudnya , hukum dapat dibagikan sebagai berikut .

  • Hukum Objektif , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan  pengertian , hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .
  • Hukum Subjektif , yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif   sering juga disebut hak .

8). Berdasarkan isinya , hukum dapat dibagikan sebagai berikut .


  • Hukum privat , yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
  • Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan ( warga negara ).


4. Perbedaan kompetensi absolut dan relatif.
Kompetensi absolut atau wewenang mutlak adalah menyangkut kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dalam bahasa Belanda disebut atributie van rechtsmachts. Kompetensi absolut atau wewenang mutlak, menjawab pertanyaan: badan peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili perkara.

Kompetensi relatif atau wewenang relatif, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Dalam hal ini diterapkan asas Actor Sequitur Forum Rei, artinya yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Kompetensi relatif atau wewenang relatif, menjawab pertanyaan: Pengadilan Negeri mana yang berwenang untuk mengadili perkara.

Kompetensi relatif adalah kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distribusi kekuasaan). Kompetensi absolut adalah kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian wewenang/tugas (atribusi kekuasaan).

5. Peradilan umum : untuk mengadili perkara pidana umum dan perkara perdata
Tingkat 1 = Pengadilan Negeri
Tingkat Banding = Pengadilan Tinggi
Tingkat Kasasi = Mahkamah Agung

Peradilan Agama = khusus untuk mengadili perkara terkait Nikah, Talak, Rujuk, Waris bagi warga yang beragama Islam

Peradilan militer = untuk anggota TNI

Peradilan Tata Usaha Negara = untuk perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pejabat publik

Mahkamah Konstitusi = untuk uji material Undang undang terhadap UUD 1945

6. Kita harus mematuhi hukum sebab hukum bersifat memaksa dan mengikat siapa saja yang terkena kewajiban hukum. Apabila kita melawan hukum, kita akan mendapat sanksi yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Jadi, melawan hukum bukan hanya merugikan diri sendiri namun juga mengganggu stabilitas masyarakat.

7. Jawaban pertanyaan ini, silakan klik Perilaku yang Sesuai dengan Hukum dalam Lingkungan Keluarga Di antaranya


Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya dalam Lingkungan Keluarga

Soal dan jawaban dari pertanyaan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 3 halaman 109. Peserta didik diminta melengkapi titik-titik dalam pertanyaan.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !



Soal dan jawaban

Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi contoh perilaku melawan hukum yang harus kalian hindarai dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

Jawaban silakan tonton video di bawah ini



atau perhatikan tulisan di bawah ini

1) Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:
a) mengabaikan perintah orang tua
b) bermain sampai larut malam
c) berbuat kasar terhadap sesama saudara
d) selalu berbuat gaduh di rumah
e) tidak menjaga kebersihan di rumah

2) Dalam lingkungan sekolah, di antaranya:
a) mencontek ketika ulangan
b) buang sampah sembarangan
c) selalu ramai sendiri di kelas
d) merundung teman-teman
e) selalu terlambat masuk kelas

3) Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya;
a) mengonsumsi obat-obat terlarang
b) membunyikan audio dengan keras
c) menggangu pemeluk agama lain
d) mencuri uang tetangga
e) mengendarai motor dengan knalpot yang berisik

4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
a) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
b) tidak membayar pajak
c) menjadi pengedar narkoba
d) tawuran
e) menjadi begal

Perilaku yang Sesuai dengan Hukum dalam Lingkungan Keluarga Di antaranya

Soal dan jawaban dari pertanyaan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 Kelas 11 SMA / SMK/ MA/ MAK bab 3 halaman 107-108. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentan perilaku yang sesuai dengan hukum.

Pertanyaan tersebut sebenarnya cukup mudah, saya yakin kalian bisa menjawabnya akan tetapi jika kalian membutuhkan rujukan atau perbandingan, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini.


Soal dan jawabannya

Perilaku yang mencermikan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

a. Dalam Kehidupan di lingkungan keluarga, di antaranya:
1) Mematuhi perintah orang tua
2) Saling mmengasihi sesama saudara
3) Melaksanakan aturan di keluarga
4) Berlaku sopan terhadap orangtua
5) Menjaga kebersihan dan ketertiban dalam lingkungan keluarga.

b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, di antaranya:
1) tidak mencontek ketika ulangan
2) melaksanakan tata tertib di sekolah dengan baik
3) mengikuti pelajaran dengan disiplin
4) menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan keluarga
5) menghormati para guru dan karyawan di sekolah
6) bersikap baik dan saling menghargai terhadap sesama teman.

c.Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, di antaranya:
1) ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
2) ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan
3) membesuk tetangga ketika sakit
4) memberikan pertolongan apabila dibutuhkan
5) tidak mencuri 
6) bersikap sopan terhadap tetangga

d) Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
1) membayar pajak
2) mematuhi rambu-rambu lalu lintas
3) mengikuti upacara bendera
4) bertoleransi terhadap pemeluk agama dan keyakinan yang berbeda
5) mengikuti pemilu
6) tidak bersikap rasisme

Tugas Mandiri 3.4 Pkn Kelas 11 Bacalah Berita di Bawah ini

Soal dan jawaban dari tugas mandiri 3.4 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kurikulum 2013 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 3 halaman 93. Peserta didik diminta membaca berita tentang Kakao dan Nenek Minah.





Soal

Setelah kalian membaca wacana di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

1. Bagaimana perasaan kalian setelah membaca wacana tersebut?
2. Menurut kalian, apa yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut?
3. Menurut kalian, apakah vonis yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi rasa keadilan
4. Pada saat ini, sering terjadi kasus yang serupa dengan yang dialami oleh Nenek Minah. Menurut kalian, apa langkah paling bijak yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi kasus tersebut?


Jawab:

Silakan tonton jawaban dalam video di bawah ini




atau perhatikan tulisan di  bawah ini

1. Perasaan saya setelah membaca wacana tersebut adalah kasihan terhadap Nenek Minah yang mendapat menerima perlakuan tidak adil dari PT. RSA. Untungnya, hakim sudah bertindak benar dengan memvonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan, sehingga Nenek Minah tidak perlu berada di penjara.

2. Penyebab dari terjadinya kasus tersebut kemungkinan PT. RSA merasa haknya dilanggar oleh nenek Minah. Mereka tidak rela aset PT RSA diambil tanpa pemberitahuan oleh orang lain. Dengan membawa Nenek Minah ke meja hijau, PT RSA hendak memberikan pelajaran kepada Nenek Minah dan siapa saja, bahwa semurah apapun harga sebuah benda, tidak selayaknya orang lain mengambilnya.

3. Sudah, vonis hakim sudah memenuhi rasa keadilan.
4. Aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan non formal,dengan pendekatan restorative justice yang merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Kamis, 22 Agustus 2019

Tugas Mandiri 3.3 Bacalah Sumber Belajar Lain yang Berasal dari Media Cetak

Soal dan jawaban dari Tugas Mandiri 3.3 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn) kurikulum 2013 kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 3 halaman 87. Peserta didik diminta mengerjakan soal yang berkaitan dengan tujuan hukum.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !




Soal

1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan tujuan hukum. Carilah tiga tujuan hukum menurut para pakar: Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.

Tabel, silakan lihat pada buku kalian masing-masing

2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.


Jawab:

Jawaban ada dalam video di bawah ini



atau perhatikan tulisan di bawah ini

1. Tujuan hukum menurut para pakar:

a. Jeremy Bentham (teori utilitis)
Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.

b. Prof Subekti S.H.
Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

 c. Van Apeldorn
Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.

2. Persamaan: sama-sama bertujuan untuk mengatur kebahagaiaan, kemakmuran dan perdamaian
Perbedaan: -

Tujuan hukum menurut pemahaman saya: adalah menjamin keamanan,kenyamanan dan kebahagaan masyarakat.

Setelah Kalian Membaca Wacana di Atas, Jawablah Pertanyaan-Pertanyaan di Bawah Ini

Soal dan Jawaban dari pertanyaan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarrganegaraan Kurikulum 2013 Kelas 11 SMA bab 3 halaman 86. Peserta didik diminta untuk mengerjakan soal berdasarkan pertanyaan yang ada.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !



Soal:

Setelah kalian membaca wacana di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1. Bagaimana perasaan kalian setelah membaca wacana tersebut?
2. Menurut kalian, apa yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut?
3. Apa saja aturan yang dilanggar oleh pelaku pembegalan tersebut?
4. Bagaimana solusi yang dapat kalian ajukan kepada pihak kepolisian untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.


Jawab:

Jawaban ada dalam video di bawah ini



atau perhatikan tulisan di bawah ini:

1. Setelah membaca wacana di atas, saya merasa tidak nyaman dan cenderung takut dengan kondisi keamanan di lingkungan, terutama di jalanan pada saat malam hari hingga dini hari. Akan tetapi, setelah membaca respon polisi yang akan berjaga atau melakukan patroli, ketakutan saya sedikit reda. Meskipun demikian, saya lebih memilih menghindari berkendara pada saat malam hari.

2. Kasus pembegalan terjadi karena :
a. Pembegal memiliki ruang dan waktu untuk melakukan kejahatan. Suasana jalanan yang sepi membuat pembegal nekat melakukan kejahatan.
b. Kelalaian aparat menjamin keamanan warga masyarakat. Sesuai dengan tugasnya, aparat keamanan memiliki tugas untuk menjamin keamanan warga masyarakat.
c. Ketidakwaspadaan korban yang nekat berkendara pada jam-jam sepi di tempat yang juga sepi.

3. Aturan yang dilanggar oleh pembegalan antara lain:
a. Aturan hukum Undang-undang
b. Aturan hukum kebiasaan
c. Aturan hukum Nasional
d. Aturan hukum tertulis
e. Aturan hukum tidak tertulis
f. Aturan hukum material
g. Aturan hukum privat

4. Agar peristiwa kejahatan tersebut tidak terulang lagi, ada beberapa solusi yang bisa diajukan kepada Kepolisian, antara lain:
a. Polisi melakukan patroli rutin di berbagai tempat
b. Polisi Memberlakukan jam malam untuk sementara waktu
c. Memberikan hukuman yang tegas kepada pembegal agar tidak mengulangi perbuatannya

Temukan Kata-Kata/ Konsep yang Berkaitan dengan Penggolongan Hukum Pada kotak huruf di bawah ini

Soal dan jawaban Tugas Mandiri 3.2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan Kelas 11 Kurikulum 2013 SMA/ SMK/ MA/MAK Bab 2 halaman 83. Peserta didik diminta untuk menemukan kata-kata/ konsep yang berkaitan dengan hukum.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas Mandiri 3.2

Temukan kata-kata/ konsep yang berkaitan dengan penggolongan hukum pada kotak huruf di bawah ini.

Kotak, silakan lihat pada buku kalian masing-masing

Jawab:

Silakan lihat dalam video di bawah ini




atau perhatikan tulisan di bawah ini 

(Konsep dan Contohnya)

1. PRIVAT: Hukum perdata, hukum perniagaan
2. MATERIAL: hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
3. IUS CONSTITUTUM: UUD NRI 1945, UU RI nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
4. UNDANG-UNDANG: UU no 22 tahun 2009, UU No 7 tahun 2017
5. KEBIASAAN: mengucapkan selamat ulang tahun, berpamitan ketika pergi
6. TRAKTAT: Perjanjian Ekstradisi
7. IUS CONSTITUENDUM: RUU
8, FORMAL: Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata.
9. PUBLIK: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara.
10. YURISPRUDENSI:Perkara perceraian
11. PIDANA: KUHP