Soal dan jawaban dari Uji Kompetensi dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 bab 3 halaman 117. Ada tujuh pertanyaan yang harus dijawab oleh peserta didik.
1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian, jelaskan letak persamaan dan perbedaannya !
2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia !
3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum !
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan
5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi !
6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum ? jelaskan !
7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara ?
atau silakan baca tulisan di bawah ini
1. Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah segala syarat dari seseorang yang memiliki keinginan kebebasan sehingga harus menyesuaikan dirinya sendiri terhadap kehendak bebas orang lainnya serta wajib mentaati pertauran hukum mengenai kemerdekaan.
Pengertian Hukum Menurut Borst
Hukum adalah segala peraturan yang di tujukan perbuatan manusia di kehidupan dalam bermasyarakat, yang mana ketika pelaksanaanya dapat dipaksakan bertujuan agar mendapatkan keadilan.
Pengertian Hukum Menurut Austin
Hukum adalah suatu peraturan yang di sengaja di buat berguna sebagai pedoman kepada makhluk yang berakal atas makhluk berakal yang memiliki kuasa di atasnya.
Persamaan di antara ketiganya adalah, hukum adalah peraturan yang diperuntukkan bagi manusia.
Perbedaan:
Immanuel Kant: - manusia harus menyesuaikan diri sendiri dengan hukum yang berlaku
Borst: hukum bisa dipaksakan
Austin: hukum merupakan pedoman manusia berakal
2. Tata hukum adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehinggga memudahkan seseorang untuk menemukannya untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. jadi disini ada semacam pengelompokan hukum-hukum yang sejenis. Tata hukum yang terdapat pada waktu dan tempat tertentu disebut sebagai hukum positif atau biasa kita sebut dengan ius constitutum. Sedangkan tata hukum yang berlaku di masa yang akan datang atau diharapkan berlaku di masa yang akan datang disebut ius constituandum.
3. Klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum :
1). Berdasarkan sumbernya,hukum dapat dibagi sebagai berikut.
- Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan,yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2). Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
- Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM dan sebagainya.
2.Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagaianya.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3). Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
- Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4). Berdasarkan waktu berlakunya hukum dapat dibagi sebagai berikut .
a. Ius Constitutum ( hukum positif ) , yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu . contohnya UUD RI tahun 1945 .
b. Ius Constituendum ( hukum negatif / prospektif ) , yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang . contohnya, Rancangan Undang- Undang ( RUU )
c. Hukum asasi ( hukum alam ) , yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan di seluruh tempat.
5). Berdasarkan cara mempertahankannya , hukum dapat dibagi sebagai berikut .
- Hukum Material , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan di bolehkan untuk dilakukan. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.
- Hukum formal , yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya , Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan , Tata Usaha Negara , Hukum Acara , dsb.
6). Berdasarkan sifatnya , hukum dapat dibagi sebagai berikut .
- Hukum yang memaksa , yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya , jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
- Hukum yang mengatur , yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain , hukum yang mengatur hukuman antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum ( Undang – Undang ). Contohnya , ketebtuan dalam pewarisan ab-intesto ( pewarisan berdasarkan Undang – Undang ), Baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat ( testamen ) .
7). Berdasarkan wujudnya , hukum dapat dibagikan sebagai berikut .
- Hukum Objektif , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian , hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .
- Hukum Subjektif , yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak .
8). Berdasarkan isinya , hukum dapat dibagikan sebagai berikut .
- Hukum privat , yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
- Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan ( warga negara ).
4. Perbedaan kompetensi absolut dan relatif.
Kompetensi absolut atau wewenang mutlak adalah menyangkut kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dalam bahasa Belanda disebut atributie van rechtsmachts. Kompetensi absolut atau wewenang mutlak, menjawab pertanyaan: badan peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili perkara.
Kompetensi relatif atau wewenang relatif, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Dalam hal ini diterapkan asas Actor Sequitur Forum Rei, artinya yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Kompetensi relatif atau wewenang relatif, menjawab pertanyaan: Pengadilan Negeri mana yang berwenang untuk mengadili perkara.
Kompetensi relatif adalah kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distribusi kekuasaan). Kompetensi absolut adalah kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian wewenang/tugas (atribusi kekuasaan).
5. Peradilan umum : untuk mengadili perkara pidana umum dan perkara perdata
Tingkat 1 = Pengadilan Negeri
Tingkat Banding = Pengadilan Tinggi
Tingkat Kasasi = Mahkamah Agung
Peradilan Agama = khusus untuk mengadili perkara terkait Nikah, Talak, Rujuk, Waris bagi warga yang beragama Islam
Peradilan militer = untuk anggota TNI
Peradilan Tata Usaha Negara = untuk perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pejabat publik
Mahkamah Konstitusi = untuk uji material Undang undang terhadap UUD 1945
6. Kita harus mematuhi hukum sebab hukum bersifat memaksa dan mengikat siapa saja yang terkena kewajiban hukum. Apabila kita melawan hukum, kita akan mendapat sanksi yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Jadi, melawan hukum bukan hanya merugikan diri sendiri namun juga mengganggu stabilitas masyarakat.
7. Jawaban pertanyaan ini, silakan klik
Perilaku yang Sesuai dengan Hukum dalam Lingkungan Keluarga Di antaranya