Soal dan jawaban dari Tugas Mandiri 3.3 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn) kurikulum 2013 kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 3 halaman 87. Peserta didik diminta mengerjakan soal yang berkaitan dengan tujuan hukum.
Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !
Soal
1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan tujuan hukum. Carilah tiga tujuan hukum menurut para pakar: Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.
Tabel, silakan lihat pada buku kalian masing-masing
2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.
Jawab:
Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !
Soal
1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan tujuan hukum. Carilah tiga tujuan hukum menurut para pakar: Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.
Tabel, silakan lihat pada buku kalian masing-masing
2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.
Jawab:
Jawaban ada dalam video di bawah ini
atau perhatikan tulisan di bawah ini
1. Tujuan hukum menurut para pakar:
a. Jeremy Bentham (teori utilitis)
Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.
b. Prof Subekti S.H.
Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
c. Van Apeldorn
Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
2. Persamaan: sama-sama bertujuan untuk mengatur kebahagaiaan, kemakmuran dan perdamaian
Perbedaan: -
Tujuan hukum menurut pemahaman saya: adalah menjamin keamanan,kenyamanan dan kebahagaan masyarakat.
1. Tujuan hukum menurut para pakar:
a. Jeremy Bentham (teori utilitis)
Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.
b. Prof Subekti S.H.
Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
c. Van Apeldorn
Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
2. Persamaan: sama-sama bertujuan untuk mengatur kebahagaiaan, kemakmuran dan perdamaian
Perbedaan: -
Tujuan hukum menurut pemahaman saya: adalah menjamin keamanan,kenyamanan dan kebahagaan masyarakat.