Pada tanggal 21 November 2016, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani penetapan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinis Jawa Tengah tahun 2017. Sesuai dengan Surat Keputusan bernomor 560/50/2016 tersebut, nominal UMK 2017 telah ditetapkan. Berikut daftar UMK se Provinsi Jawa Tengah.
1. Kota Semarang Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga Rp 1.596.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.438.100
8. Kabupaten Kudus Rp 1.740.900
9. Kabupaten Jepara Rp 1.600.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.420.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.408.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.519.289.
13. Kota Surakarta Rp 1.534.985
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.513.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.422.585,52
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.560.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.528.500
19. Kota Magelang Rp 1.453.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.570.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.445.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.431.500
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.457.100
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.433.900
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.461.400
26. Kabupaten Cilacap Rp 1.693.689
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.370.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.522.500
29. Kabupaten Batang Rp 1.603.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.623.750
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.583.697,50
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.460.000
33. Kota Tegal Rp 1.499.500
34. Kabupaten Tegal Rp 1.487.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.418.100
Berdasarkan data di atas, Kota Semarang merupakan kota dengan UMK tertinggi, sementar Kabupaten Banjarnegara merupakan kota dengan UMK terendah.
1. Kota Semarang Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga Rp 1.596.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.438.100
8. Kabupaten Kudus Rp 1.740.900
9. Kabupaten Jepara Rp 1.600.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.420.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.408.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.519.289.
13. Kota Surakarta Rp 1.534.985
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.513.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.422.585,52
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.560.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.528.500
19. Kota Magelang Rp 1.453.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.570.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.445.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.431.500
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.457.100
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.433.900
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.461.400
26. Kabupaten Cilacap Rp 1.693.689
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.370.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.522.500
29. Kabupaten Batang Rp 1.603.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.623.750
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.583.697,50
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.460.000
33. Kota Tegal Rp 1.499.500
34. Kabupaten Tegal Rp 1.487.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.418.100
Berdasarkan data di atas, Kota Semarang merupakan kota dengan UMK tertinggi, sementar Kabupaten Banjarnegara merupakan kota dengan UMK terendah.
https://www.facebook.com/1670021609876183/photos/a.1670156979862646.1073741828.1670021609876183/1798614153683594/?type=3&theater |
Pengaruh UMK terhadap kehidupan para buruh/ karyawan di Jawa Tengah
baca juga :
Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan karena Diduga Makar
Kabar gembira, balik nama kendaraan GRATIS, Jawa Tengah 2016
Kabar gembira, balik nama kendaraan GRATIS, Jawa Tengah 2016
Bapak Ibuk, kabar tentang naiknya UMK di pelbagai Kabupaten/ Kota seJawa Tengah tentu mengundang reaksi terutama bagi para pemilik perusahaan dan karyawan. Kenaikan tersebut sudah melalui berbagai proses yang melibatkan Gubernur Jateng dan pemilik perusahaan tepatnya dalam proses sidang Dewan Pengupahan Tingkat Provinsi, pada 14 November 2016 lalu.
Kemudian, apa pengaruh kenaikan Upah buruh tersebut bagi kehidupan para karyawan?
Menurut saya, pengaruh dari segi perubahan yang terlihat mata ya tidak banyak. Perubahan yang terlihat mata itu misanya beli rumah baru, beli motor baru dan lain-lain. Kecuali jika kenaikannya 100 persen, kemungkinan para buruh/ karyawan akan memiliki kehidupan yang berubah drastis.
Akan tetapi karena kenaikannya kurang dari 10 persen, ya mungkin tidak banyak perubahan yang berarti dalam kehidupan para karyawan. Setiap hari mereka akan terus berkutat dengan kesibukan memenuhi kebutuhan dan pengeluaran. Pengeluaran biasanya datang tak terduga misalnya kebutuhan anak sekolah apalagi tingkat menengah, lalu kebutuhan susu formula bayi bagi pasangan yang baru saja memiliki momongan.
Untuk itu marilah kita merencanakan pengaturan keuangan secara hati-hati agar tidak terjebak dalam pola hidup konsumtif yang justru akan semakin menyusahkan.
Saya sendiri yang menerima upah honorer jauh di bawah UMK turut menyikapi positif atas kenaikan UMK se Jawa Tengah tersebut.
Saya menghargai hasil kerja Gubernur dan jajarannya dalam upaya menaikkan upah, meskipun tentu saja tidak sesuai dengan keinginan para buruh. Tentu saja, harapannya kalau bisa kenaikan upah itu ya 100 persen gitu, biar bisa hidup lebih layak.
Harapan saya, mudah-mudahan pemimpin memiliki cara agar guru honorer juga bisa mendapat honor yang sesuai UMK 2017.