Soal dan jawaban dari tugas kelompok 1.1. dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) Bab 1 halaman 9. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang tugas dan wewenang lembaga pemerintah.
Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !
Soal
Tugas Kelompok 1.1
Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel. Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.
(Tabel silakan lihat dalam buku PKn kalian masing-masing)
Jawab:
1. Nama Lembaga: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dasar Hukum: Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945
Tugas dan Wewenang:
1. Mengubah serta menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6. Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
7. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
2. Nama Lembaga: Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3. Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4. Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6. Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama
8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat
11. Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
13. Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
14. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
15. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah
16. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
17. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
18. Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
20. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
22. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
23. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24. Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
26. Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
3. Nama Lembaga: Dewan Perwakilan Daerah
Dasar Hukum: Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal23F ayat (1) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
4. Nama Lembaga:Presiden
Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal
15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8. Menyatakan keadaan bahaya
9. Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
13. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
5. Nama Lembaga: Mahkamah Agung
Dasar Hukum: Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
4. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
6. Nama Lembaga: Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (1) san (2) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
4. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
5. Memutus pembubaran partai politik
6. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
7. Nama Lembaga: Komisi Yudisial
Dasar Hukum:
Pasal 24A ayat (3)) UUD 1945,Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1. Mengawasi perilaku hakim
2. Mengusulkan nama calon hakim agung.
8. Nama Lembaga: Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum:1. Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
3. Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4. Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
5. Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Tugas dan wewenang:
1. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.