Tampilkan postingan dengan label CPNS 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPNS 2024. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Agustus 2024

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN 2024

Kabar bahagia buat putra-putri pertiwi di wilayah Bumi Ki Ageng Selo, Kabupaten Grobogan, dan para generasi muda lulusan D3 hingga S1 pada umumnya. Telah ditetapkan alokasi formasi CPNS Pemerintah Kabupaten Grobogan 2024 sebanyak 150 orang yang terdiri dari :

a. Tenaga Kesehatan : 50 orang

b. Tenaga Teknis : 100 orang.




Bagi anda , warga Grobogan yang bercita-cita ingin menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil, ini saat yang tepat untuk membuktikan hasil belajar anda selama menempuh pendidikan Diploma 3 (DIII), Diploma 4 (D IV) atau Strata 1 (S1) di Perguruan tinggi. Sehingga nanti dengan elegan anda akan mengenakan emblem Korpri kebanggaan di dada anda.

Buktikan kepada diri anda bahwa anda mampu lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil, sehingga nanti bisa mengabdikan diri anda kepada bangsa dan negara. Gunakan waktu yang tersisa untuk belajar giat, dengan membaca banyak materi yang kemungkinan besar akan keluar ketika CAT. Sebab, jika anda tidak belajar, kemungkinan besar anda akan gagal, kecuali IQ anda tinggi sekali, atau tiba-tiba anda memperoleh keberuntungan dari Allah atas amal dan kebaikan anda.

Untuk itu, silakan baca dengan seksama, ada banyak formasi tersedia, misalnya Arsiparis yang bisa dilamar oleh lulusan S1 Perpustakaan dan Sains Informasi dan lain-lain. 

Lebih lengkapnya sila baca pengumuman di bawah ini


PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI CPNS 2024 DI PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI JAWA TIMUR

 Tahun 2024 ini menjadi tahun yang begitu istimewa bagi sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang menunggu pengumuman rincian Formasi CPNS khususnya di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.




Tersedia sebanyak 283 formasi yang siap diisi putra-putri terbaik bangsa yang dibagi menjadi dua jenis, dengan perincian sebagai berikut :

a. Formasi Tenaga Kesehatan : 96

b. Formasi Tenaga Teknis : 187

Ada formasi Dokter, Dokter Gigi, Nutrisionis, Bidan, dan tenaga teknis lainnya yang bisa anda baca secara lengkap di berkas di bawah ini. 

Informasi ini tentu menggembirakan sekaligus menegangkan bagi mereka yang sejak menempuh pendidikan sudah bercita-cita menjadi ASN khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Akan ada ribuan bahkan mungkin ratusan ribu anak bangsa baik yang sudah bekerja sebagai honorer, ataupun fresh graduate dengan usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun, serta 40 tahun untuk formasi tertentu.


Mengingat lokasinya yang berbatasan dengan Jawa Tengah, diperkirakan bukan hanya putra-putri terbaik Kabupaten Ngawi, Bojonegoro, Tuban yang akan belajar giat demi status menjadi PNS, melainkan akan banyak putra-putri bangsa di wilayah Jawa Tengah yang akan rela menghabiskan waktunya untuk belajar giat demi bisa mengenakan emblem Korpri di baju mereka. Sebuah emblem yang hanya bisa dipakai oleh PNS. 


Untuk itu, silakan baca pengumuman lengkapnya di bawah ini, dan selamat bertarung !!!


PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PATI 2024

 Kabar gembira kepada seluruh generasi penerus bangsa Indonesia, khususnya bagi mereka yang berminat untuk mengabdi sebagai ASN Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah. 


Sebab Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Pemerintah Kabupaten Pati membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat dan berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :

Jenis penetapan kebutuhan pada Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2024 dibagi menjadi:

1. Penetapan Kebutuhan Umum; dan

2. Penetapan Kebutuhan Khusus untuk Penyandang Disabilitas.

Jumlah lowongan PNS Kabupaten Pati Tahun 2024 adalah sejumlah 71 (tujuh puluh satu) formasi, dengan rincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Pengumuman ini, dan/atau dapat dilihat melalui SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id.


Info Selengkapnya silakan unduh 

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR : 800.1.2.2 / 1961 / 2024 TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2024


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Kudus memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PENETAPAN FORMASI

Pemerintah Kabupaten Kudus mendapatkan Penetapan Kebutuhan CPNS sebanyak 50 (lima puluh), dengan rincian sebagai berikut:

1) Jabatan Fungsional Kesehatan  : 20 (dua puluh)

2) Jabatan Fungsional Teknis : 30 (tiga puluh)

Daftar Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.

a. Jenis Alokasi Kebutuhan CPNS Kabupaten Kudus Tahun 2024 yaitu:

1) Kebutuhan Umum; dan

2) Kebutuhan Khusus.

b. Kriteria pelamar terdiri dari:

1) Pelamar Kebutuhan Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria Penyandang Disabilitas;

2) Pelamar Kebutuhan Khusus meliputi Penyandang Disabilitas

Informasi  secara  lengkap  terkait  Formasi  Jabatan  dapat  di  akses  melalui

https://sscasn.bkn.go.id/ pada saat melakukan pendaftaran.

II. DASAR PELAKSANAAN

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;

7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

8. Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;

9. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.

III. PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS, kecuali bagi pelamar jabatan dokter spesialis usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar PNS;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;

11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan, pada tahun anggaran yang sama;

12. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1(satu) jenis jabatan; atau

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda,

yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Untuk pelamar CPNS lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) atau lulusan Diploma III (D- III) sesuai persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

 

14. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

15. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

B. Persyaratan Khusus

1. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;

2. Bagi pelamar tenaga kesehatan pada jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024;

3. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut :

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pengumuman Lowongan Formasi Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2024 dapat diakses melalui Website https://bkpsdm.kuduskab.go.id/  Media sosial Instagram dengan akun @bkpsdm_kudus dan Pendaftaran CASN dapat diakses melalui portal BKN https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Pelamar Seleksi Penerimaan CASN wajib memiliki Surat Elektronik (e- mail) yang masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Pelamar;

3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui Portal BKN https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP-el atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;

4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP-el pelamar;

 

5. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

6. Dokumen persyaratan diunggah melalui Portal BKN https://sscasn.bkn.go.id/ terdiri dari:

a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli/ Scan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya sesuai alamat pelamar;

b. Pas Foto pelamar terbaru tampak depan, kemeja warna putih dengan latar belakang merah dan posisi portrait;

c. Scan Ijazah asli sesuai persyaratan formasi jabatan dan Scan Ijazah Profesi (bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi) yang dijadikan dalam 1 (satu) file:

1) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan Profesi, Pelamar mengunggah ijazah D-IV/S-1 dan Profesi;

2) Pelamar yang melamar pada jabatan dokter spesialis mengunggah ijazah S-1, Ijazah dokter spesialis, dan Profesi Spesialis;

3) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2, Pelamar mengunggah Ijazah S-1 dan S-2. Ijazah S-2 harus linier dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

4) Apabila S-1/D-IV merupakan lanjutan dari Diploma/S-1 Penyetaraan, Pelamar mengunggah ijazah S-1/D-IV disertai ijazah sebelumnya;

d. Scan Transkrip nilai asli sesuai persyaratan formasi jabatan dengan IPK ≥ 3,00 (lebih dari sama dengan tiga koma nol nol) untuk jenjang D-III/S-1/Profesi dan dokumen transkrip yang lebih dari 1 (satu) lembar digabung menjadi 1 (satu) file;

1) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan Profesi, Pelamar mengunggah transkrip D-IV/S-1 dan Profesi;

2) Pelamar yang melamar pada jabatan dokter spesialis mengunggah transkip S-1, transkip dokter spesialis, dan profesi spesialisnya;

3) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2, pelamar mengunggah transkip S-1 dan S-2;

4) Apabila S-1/D-IV merupakan lanjutan dari Diploma/S-1 penyetaraan pelamar, mengunggah transkrip nilai S-1/D-IV disertai transkrip nilai sebelumnya.

e. Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

f. Surat Lamaran diketik dengan komputer, dibubuhi e-meterai Rp.10.000,00 dan ditandatangani dengan pena hitam yang ditujukan kepada Bupati Kudus, sebagaimana format terlampir pada Lampiran II Pengumuman ini yang dapat dilihat dan diunduh pada website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus: https://bkpsdm.kuduskab.go.id/;

g. Asli Surat Pernyataan yang diketik dengan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena hitam, sebagaimana format terlampir pada Lampiran III Pengumuman ini yang dapat dilihat dan diunduh pada website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus: https://bkpsdm.kuduskab.go.id/;

h. Bagi pelamar pada jenis kebutuhan jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib menyertakan Scan STR Asli yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan (STR dalam proses dan STR Internship tidak diperbolehkan);

 i. Dokumen wajib dan persyaratan video bagi pelamar penyandang disabilitas:

1) Asli surat keterangan yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai dengan formasi yang dilamar yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit pemerintah/Puskesmas;

2) Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Video diunggah melalui link: https://bit.ly/FormCPNSDisabilitasKudus2024 dan diinput pada saat pendaftaran.

7. Format dan ukuran dokumen persyaratan pendaftaran agar mengikuti ketentuan yang ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;

8. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.

 

INFO SELENGKAPNYA MENGENAI RINCIAN FORMASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS SILAKAN UNDUH PADA LINK DI BAWAH INI

DOWNLOAD RINCIAN FORMASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS 2024

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2024


PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2024


A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);


2. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) tahun yang sama;


3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;


4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


6. Tidak berkedudukan ebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;


9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;


10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;


11. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;


12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;


13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;


14. Bersedia mengabdi di lingkungan pemerintah Kabupaten Majalengka/ dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (Sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan menjadi PNS;


15. Calon pelamar dari lulusan Sekolah Tingkat Lanjut Atas (SLTA)/ sederajat harus memiliki ijazah dari Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Peniddikan, Riset dan Teknologi dan/ atau Kementerian Agama, dengan Nilai Rata-rata ijazah/STTB/SKHUN minimal 8,0 (skala 1-10), dan untuk SMK disertai Nilai Rata-rata Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) minimal 8,0 (skala 1-10)


16. Calon pelamar dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan AKreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan IPK miminal 2,75 untuk Formasi Umum;


17. Formasi umum hanya dapat dilamar oleh pelamar yang memenuhi persyaratan pelamar umum.


B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang persyararatan Surat Tanda Registrasi (STR) Bagi JF Kesehatan dalam pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

2. Pendaftaran Seleksi CPNS dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR nya telah habis masa berlaku dan saat ini masih dalam proses masa perpanjangan.

3. Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelsi Tenaga Kesehatan INdonesia (MTKI) dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.

4. Untuk pelamar formasi satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NOmor 4 Tahun 2014 Pasal 28, syarat minimal tinggi badan untuk laki-laki 160 cm dan minimal tinggi badan untuk perempuan 155 cm, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari Instansi Layanan Kesehatan Pemerintah (LAbkesda/Puskesmas/RSUD)

5. Untuk Formasi Cumlaude (Lulusan terbaik), pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/ Cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/ unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

6. Untuk formasi penyandang Disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaiakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pemalar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

7. Untuk formasi peyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitasnya dengan kriteria :
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
b. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu (selain kursi roda)
8. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id).



C. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran CPNS Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat diunduh pada alamat https://tinyurl.com/pengadaancpnsmjlk2024 dan https://sscasn.bkn.go.id

2. Calon pelamar wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/ berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercanum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman http://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;

4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

5. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN  2024. Simpan kartu tersebut dengan baik;

6. Dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk soft copy/ scan dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi melalui laman http://sscasn.bkn.go.id

7. Persyaratan Khusus:
a. Surat Tanda Registrasi/ STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan;
b. Untuk pelamar formasi Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2014 Pasal 28, syarat minimal tinggi badan untuk laki laki 160 cm dan minimal tinggi badan untuk perempuan 155 cm, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari instansi Layanan Kesehatan Pemerintah (Labkesda/ Puskesmas/ RSUD);
c. Surat keterangan Dokter yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitas bagi formasi disabilitas.

8. Pendaftaran CPNS dilakukan secara daring/ online melalui SSCASN BKN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses penggunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;

9. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;

10. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan;

11. Dalam hal pelamar diketahui melamar: 
a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Pengumuman dan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka tahun 2024 dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://tinyurl.com/pengadaancpnsmjlk2024;

13. Penjelasan lebih rinci terkait tata cara pendaftaran CPNS dapat dilihat dalam buku pendaftaran CPNS Tahun 2024 yang dapat diunduh pada https://tinyurl.com/pengadaancpnsmjlk2024;

14. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang akan diumumkan di laman https://bkpsdm.majalengka.bkn.go.id

Info Selengkapnya silakan unduh pada tautan di bawah ini :