Senin, 19 Agustus 2024

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2024


PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2024


A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);


2. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) tahun yang sama;


3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;


4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


6. Tidak berkedudukan ebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;


9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;


10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;


11. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;


12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;


13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;


14. Bersedia mengabdi di lingkungan pemerintah Kabupaten Majalengka/ dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (Sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan menjadi PNS;


15. Calon pelamar dari lulusan Sekolah Tingkat Lanjut Atas (SLTA)/ sederajat harus memiliki ijazah dari Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Peniddikan, Riset dan Teknologi dan/ atau Kementerian Agama, dengan Nilai Rata-rata ijazah/STTB/SKHUN minimal 8,0 (skala 1-10), dan untuk SMK disertai Nilai Rata-rata Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) minimal 8,0 (skala 1-10)


16. Calon pelamar dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan AKreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan IPK miminal 2,75 untuk Formasi Umum;


17. Formasi umum hanya dapat dilamar oleh pelamar yang memenuhi persyaratan pelamar umum.


B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang persyararatan Surat Tanda Registrasi (STR) Bagi JF Kesehatan dalam pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

2. Pendaftaran Seleksi CPNS dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR nya telah habis masa berlaku dan saat ini masih dalam proses masa perpanjangan.

3. Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelsi Tenaga Kesehatan INdonesia (MTKI) dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.

4. Untuk pelamar formasi satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NOmor 4 Tahun 2014 Pasal 28, syarat minimal tinggi badan untuk laki-laki 160 cm dan minimal tinggi badan untuk perempuan 155 cm, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari Instansi Layanan Kesehatan Pemerintah (LAbkesda/Puskesmas/RSUD)

5. Untuk Formasi Cumlaude (Lulusan terbaik), pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/ Cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/ unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

6. Untuk formasi penyandang Disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaiakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pemalar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

7. Untuk formasi peyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitasnya dengan kriteria :
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
b. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu (selain kursi roda)
8. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id).



C. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran CPNS Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat diunduh pada alamat https://tinyurl.com/pengadaancpnsmjlk2024 dan https://sscasn.bkn.go.id

2. Calon pelamar wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/ berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercanum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman http://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;

4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

5. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN  2024. Simpan kartu tersebut dengan baik;

6. Dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk soft copy/ scan dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi melalui laman http://sscasn.bkn.go.id

7. Persyaratan Khusus:
a. Surat Tanda Registrasi/ STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan;
b. Untuk pelamar formasi Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2014 Pasal 28, syarat minimal tinggi badan untuk laki laki 160 cm dan minimal tinggi badan untuk perempuan 155 cm, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari instansi Layanan Kesehatan Pemerintah (Labkesda/ Puskesmas/ RSUD);
c. Surat keterangan Dokter yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitas bagi formasi disabilitas.

8. Pendaftaran CPNS dilakukan secara daring/ online melalui SSCASN BKN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses penggunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;

9. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;

10. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan;

11. Dalam hal pelamar diketahui melamar: 
a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Pengumuman dan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka tahun 2024 dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://tinyurl.com/pengadaancpnsmjlk2024;

13. Penjelasan lebih rinci terkait tata cara pendaftaran CPNS dapat dilihat dalam buku pendaftaran CPNS Tahun 2024 yang dapat diunduh pada https://tinyurl.com/pengadaancpnsmjlk2024;

14. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang akan diumumkan di laman https://bkpsdm.majalengka.bkn.go.id

Info Selengkapnya silakan unduh pada tautan di bawah ini :

Artikel Terkait