Tampilkan postingan dengan label PUSTAKAWAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUSTAKAWAN. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 September 2024

16 URAIAN TUGAS PUSTAKAWAN AHLI PERTAMA



Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN, berikut ini uraian Tugas Pustakawan Ahli Pertama, termasuk PPPK Pustakawan : 

1. melakukan penyiangan koleksi perpustakaan;

2. menilai kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;

3. melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;

4. melakukan pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;

5. menyusun literatur sekunder;

6. mengelola data dalam pangkalan data kepustakawanan;

7. melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;

8. memberikan layanan orientasi perpustakaan;

9. melakukan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;

10. melakukan silang layan perpustakaan (interlibrary loan);

11. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

12. menyusun paket informasi terseleksi;

13. mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;

14. melakukan publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;

15. menyiapkan konten pameran di bidang perpustakaan; dan

Senin, 19 Agustus 2024

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN PATI 2024

 Kabar gembira kepada seluruh generasi penerus bangsa Indonesia, khususnya bagi mereka yang berminat untuk mengabdi sebagai ASN Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah. 


Sebab Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Pemerintah Kabupaten Pati membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat dan berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :

Jenis penetapan kebutuhan pada Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2024 dibagi menjadi:

1. Penetapan Kebutuhan Umum; dan

2. Penetapan Kebutuhan Khusus untuk Penyandang Disabilitas.

Jumlah lowongan PNS Kabupaten Pati Tahun 2024 adalah sejumlah 71 (tujuh puluh satu) formasi, dengan rincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Pengumuman ini, dan/atau dapat dilihat melalui SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id.


Info Selengkapnya silakan unduh