Senin, 02 September 2024

16 URAIAN TUGAS PUSTAKAWAN AHLI PERTAMA



Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN, berikut ini uraian Tugas Pustakawan Ahli Pertama, termasuk PPPK Pustakawan : 

1. melakukan penyiangan koleksi perpustakaan;

2. menilai kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;

3. melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;

4. melakukan pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;

5. menyusun literatur sekunder;

6. mengelola data dalam pangkalan data kepustakawanan;

7. melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;

8. memberikan layanan orientasi perpustakaan;

9. melakukan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;

10. melakukan silang layan perpustakaan (interlibrary loan);

11. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

12. menyusun paket informasi terseleksi;

13. mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;

14. melakukan publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;

15. menyiapkan konten pameran di bidang perpustakaan; dan

Artikel Terkait

This Is The Newest Post