Tampilkan postingan dengan label Berita Lalu Lintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Lalu Lintas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Desember 2018

Berapa Tarif Penerbitan SIM Berdasar Peraturan Pemerintah ?

Menurut anda berapakah tarif penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM )?

Ternyata tarif penerbitan SIM ditentukan bukan menurut anda atau tetangga anda, tetapi menurut pemerintah. Tentu saja pemerintah yang kami maksud adalah Pemerintah Republik Indonesia, bukan pemerintah Malaysia apalagi pemerintah Amerika Serikat.

Tarif penerbitan SIM tertulis dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Penjelasan tarif tersebut dimulai dari  Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l. denda pelanggaran lalu lintas.

lalu ayat 2 yang berbunyi,

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Dan di bawah ini ringkasan lampiran Peraturan Pemerintah tersebut yang ada hubungannya dengan tarif penerbitan SIM :

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Regident Pengemudi

SIM Golongan A
Baru  Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000

SIM Golongan B I
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000

SIM Golongan B II
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000

SIM Golongan C
Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000

SIM Golongan D
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000

Internasional (dulu dibuat di IMI)
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000

Klinik mengemudi
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp50.000

PNBP Regident Kendaraan Bermotor 

STNK
Roda 2 & 3 Rp50.000
Roda 4 / < Rp75.000
Pengesahan Rp. 0,-

STCK
Roda 2 & 3 Rp25.000
Roda 4 / < Rp25.000

TNKB
Roda 2 & 3 Rp30.000
Roda 4 / < Rp50.000

BPKB Baru
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000

BPKB Balik Nama (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp80.000
Roda 4 / < Rp100.000

Mutasi kendaraan (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp75.000
Roda 4 / < Rp75.000

Berlaku mulai tanggal 26 Juni 2010

sumber :
Hukum Online

AKP I Nyoman Bratasena

Selasa, 25 Desember 2018

Ajarkan Cara Berlalulintas dalam Pendidikan Formal !

Beberapa hari yang lalu rekan-rekan Guru di sekolah saya mengikuti sosialisasi  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Pada tahun pelajaran 2015/2016 ini, UU tersebut diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) kelas empat Sekolah Dasar hingga siswa kelas enam. Terang saja, sebagai orang yang mendambakan ketertiban lalu lintas di jalan raya, saya menyambut hal tersebut dengan gembira. Kebijakan tersebut merupakan bentuk sosialisasi lalu lintas yang cukup efektif dan efisien. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan mampu memperbaiki situasi lalu lintas, mencegah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya  yang bisa berakibat fatal.

Menurut saya, integrasi UULAJ ke dalam mata pelajaran Pkn memiliki tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu untuk memberikan pemahaman tentang dasar-dasar lalu lintas kepada peserta didik dan mencegah siswa-siswi Sekolah Dasar mengendarai kendaraan bermotor. Tujuan jangka panjang yaitu untuk menertibkan lalu lintas yang pada saat ini sangat semrawut.


Situasi lalu lintas di berbagai ruas jalan di beberapa daerah memang sungguh mencemaskan. Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat terkadang menganggap diri mereka layaknya pembalap di sirkuit, padahal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 15 huruf b disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Ada juga ulah pengendara sepeda motor yang bertingkah seenaknya, misalnya ingin berbelok ke kanan, mereka menyalakan lampu sein ke kanan, tetapi mereka justru berbelok ke kiri, padahal aturan berbelok yang benar sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 Pasal 112 (1) .

Belum lagi perihal ketidaktahuan pengendara membaca markah jalan atau sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pengendara juga belum mengetahui perihal prioritas pengendara di persimpangan (pasal 113). Ditambah lagi, arogansi klub motor yang bertindak bak pemilik jalan, bunyi knalpot yang berisik, hingga mengendarai kendaraan bermotor tanpa mengenakan helm. Juga, semakin banyaknya orang tua yang mengizinkan anak-anak usia SD mengendarai sepeda motor yang bukan hanya membahayakan diri sendiri tetapi membahayakan pengguna jalan yang lain. Semua itu merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berakibat pada kesemrawutan jalan, ketidaknyamanan berkendara, dan yang lebih parah bisa menyebabkan korban jiwa.

Mengenai aturan berkendara di jalan raya sesungguhnya sudah dipaparkan secara gamblang dalam UULAJ. Akan tetapi dengan melihat realita yang saya sebutkan di atas, saya ragu sudahkah para pengendara kendaraan bermotor itu membaca Undang-Undang tersebut. Jika sudah, kenapa mereka masih nekat melakukan pelanggaran. Sementara, jika belum, kenapa mereka sampai belum membaca UU yang dibuat pada tahun 2009 tersebut?. Pada kedua situasi tersebut, sosialisasi UULAJ kepada masyarakat perlu digalakkan secara lebih intensif.

Dengan demikian, sosialisasi Lalu Lintas dengan melibatkan lembaga pendidikan layak untuk didukung. Diharapkan hal tersebut dapat memberi banyak manfaat bagi kehidupan sosial kemasyarakatan, tidak hanya berlalu lintas saja. UULAJ yang diajarkan pada peserta didik mulai dari siswa kelas empat Sekolah Dasar ini bisa menjadi awal perkenalan mereka dengan ilmu hukum. Dengan mempelajarinya, peserta didik secara perlahan akan memahami apa hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia (WNI). Ini merupakan bekal untuk menjalankan kehidupan berdasarkan aturan UU yang berlaku di Indonesia. Khususnya Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Minggu, 16 Juli 2017

Cara Menggunakan Aplikasi Sakpole untuk Membayar Pajak Kendaraan

Pada tanggal 16 Juli 2017,  melalui akun facebook Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengunggah foto (screenshot) aplikasi pembayaran pajak bernama Sakpole.
"Yg ini silakan didownload di app store buat yg mau bayar pajak kendaraan.." kata Pak Ganjar.



E Samsat Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) merupakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bagi warga/ kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang bisa diunduh melalui playstore yang terdapat dalam handphone android. Aplikasi tersebut diluncurkan di CFD Bundaran Air Mancur Jl. Pahlawan Semarang, Minggu 16 Juli 2017.

Peresmian dilakukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Wakapolda Jateng, Kepala Jasa Raharja Jateng, Kepala BPPD Jateng Ihwan Sudrajat, CEO BNI Cabang Semarang Eben Eser Nainggolan, dan Kasdam IV Diponegoro Brigjen MS Fadillah.



Menurut Gubernur,  aplikasi tersebut memudahkan wajib pajak membayar dan terhindar dari denda keterlambatan. Bagi wajib pajak yang berada di luar kota pun bisa tetap membayar lewat aplikasi Sakpole.

"Saat ini untuk pembayaran di bank baru lewat BNI. Sedang digodok beberapa bank, nantinya ada 11 bank," kata Gubernur.

Struk atau bukti bayar berlaku 14 hari kerja. Jika sudah membayar, wajib pajak bisa datang ke kantor Samsat Online atau Samsat Keliling untuk menukar dengan SKPD asli dengan membawa STNK dan KTP, tidak perlu antre.

Hal senada juga disampaikan Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Drs. Indrajit, “Masyarakat tidak perlu lagi mengantri, tidak berbelit-belit dan menghindarkan percaloan serta pembayarannya bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Cara penggunaan Aplikasi Sakpole


Adapun bagi bapak ibu yang hendak menggunakan Aplikasi Sakpole di perangkat android, silakan simak tata cara penggunaannya seperti di bawah ini.

Pendaftaran Online Samsat

TAHAP 1

1. Siapkan E-KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2. Klik Icon Pendaftaran Online
3. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan yang akan dibayarkan Pajak
4. Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
5. Masukkan 5 (lima) digit terakhir Nomor Rangka kendaraan
6. Klik DAFTAR

TAHAP 2.

7. Lakukan Verifikasi Data Kendaraan Bermotor, jika sudah Benar Klik LANJUT
8. Jika data ditampilkan tidak benar, Klik BATAL dan segera lakukan koreksi data ke lokasi SAMSAT kendaraan terdaftar.

TAHAP 3.

9. Cermati besaran pengenaan Pokok dan Denda atas Ketetapan Pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PNBP Pengesahan Ulang POLRI

10. Jika setuju, klik DAPATKAN KODE BAYAR.

TAHAP 4

11. Catat dan Simpan Kode Bayar yang anda dapatkan.
12. Klik Bayar, bila anda ingin melanjutkan ke proses pembayaran melalui Mobile Banking dan Internet Banking.
13. Klik Selesai, untuk keluar dari menu Pendaftaran Online

Demikian, informasi perihal Aplikasi Android E-Samsat Sakpole, mudah-mudahan bermanfaat

sumber :
https://tribratanews.jateng.polri.go.id/2017/07/16/polda-jateng-launching-aplikasi-sakpole/
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3561820/sakpole-aplikasi-bayar-pajak-kendaraan-di-jateng-tanpa-antre

Minggu, 09 April 2017

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan (Motor/ Mobil ) Tahun 2017



Setelah pada akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah melalui Samsat pada tiap provinsi menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor, tanpa diduga,selang beberapa hari setelah itu, yakni pada awal tahunal tahun 2017, pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. PP tersebut merupakan peraturan pengganti PP Nomor 50 tahun 2010.

Di dalam PP tersebut tertulis berbagai tarif yang harus dikeluarkan oleh masyarakat jika ingin mengurus penggantian STNK, pembuatan SIM, pembuatan BPKB dan lain-lain. Kali ini akan saya bagikan informasi biaya yang harus dikeluarkan jika ingin melakukan balik nama kendaraan, baik kendaraan motor roda dua, roda tiga maupun roda empat (mobil). Di bawah ini merupakan biaya-biaya yang harus anda keluarkan jika ingin melakukan balik nama kendaraan. Ini berlaku secara nasional termasuk bagi samsat di Jawa Tengah termasuk Banjarnegara, Purwokerto,  Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Mungkid, Pati, Kajen, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Slawi, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kota Tegal. Berlaku juga bagi kendaraan plat AD, K, H, AA, AB dan lain-lain.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan ( motor/ Mobil) tahun 2017 berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016.


1.  Biaya Balik Nama, atau lebih dikenal dengan BBN 2. Biaya balik nama menggunakan rumus : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) x 2/3. Misalnya Pajak kendaran bermotor anda sebesar Rp300.000,00, maka biaya BBN 2 adalah sebesar Rp200.000.

2. PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor)

3. Biaya pembuatan atau penerbitan STNK untuk roda dua (sepeda motor) dan tiga sebesar Rp100.000,00, sedangkan untuk roda empat (mobil) sebesar Rp200.000,00

4. BIaya Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebesar Rp25.000,00.

5. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda dua sebesar Rp60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp100.000.

6. Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk roda dua atau tiga, baru atau Ganti kepemilikan adalah sebesar Rp225.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp375.000

7. SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp35.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp143.000

Itulah biaya yang harus dikeluarkan jika ingin melakukan balik nama. Di bawah ini merupakan contoh atau simulasi seandainya anda ingin melakukan balik nama kendaraan roda dua atau motor. Kita anggap saja,

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)           Rp250.000
BBN 2                                                  Rp166.000
Penerbitan STNK                                   Rp100.000
Pengesahan STNK                                   Rp25.000
Penerbitan TNKB (Plat motor)                 Rp60.000
Penerbitan BPKB                                   Rp225.000
SWDKLLJ                                             Rp35.000

TOTAL                                                   Rp861.000

Tarif tersebut berlaku untuk balik nama yang masih dalam satu samsat, jika balik nama sekaligus mutasi akan ada biaya tambahan lainnya.

Kamis, 05 Januari 2017

Tarif Membuat STNK, BPKB dan SKCK Tahun 2017

Pada awal tahun 2017 ini, rakyat Indonesia dikejutkan dengan informasi dari Pemerintah tentang kenaikan biaya pembuatan STNK, dan BPKB kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya bahkan menganggap pajak kendaraan juga naik. Akibatnya mereka berbondong-bondong pergi ke Samsat untuk memperpanjang kendaraan bermotornya, takut
Kenaikan biaya tersebut dituangkan dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Peraturan Pemerintah tersebut secara otomatis  menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu PP nomor 50 tahun 2010. Berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.

Lalu, biaya apa saja yang mengalami kenaikan. Berikut ini kenaikan tarif dari tarif sebelumnya.

Biaya penerbitan STNK naik 100 persen +

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan STNK baru maupun perpanjangan naik sebesar 100 persen. Untuk roda dua dan roda tiga yang sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp100.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, baik baru maupun perpanjangan yang semula Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sebelumnya gratis kini dikenakan tarif sebesar Rp25000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.


Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor


Untuk kendaraan roda dua tidak mengalami kenaikan, tetap sebesar Rp25000. Akan tetapi, untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp50.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)


Untuk kendaraan roda dua yang semula sebesar Rp30.000 mengalami kenaikan sebesar 100 persen menjadi Rp60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat yang semula Rp50.000 naik menjadi Rp100.000.

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)


Biaya penerbitan BPKB untuk roda dua atau tiga, baru atau Ganti kepemilikan juga mengalami kenaikan, bahkan lebih dari 100 persen. Semula Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, baru atau ganti kepemilikan yang semula Rp100.000 naik menjadi Rp375.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)


Untuk kendaran roda dua atau roda tiga biayanya sebesar Rp100.000, sedangkan roda empat atau lebih Rp200.000


Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKKB-LBN)


Biaya TNKKB-LBN untuk kendaraan roda dua atau roda tiga yang semula gratis, kini dikenakan tarif sebesar Rp100.000
 Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya sebesar Rp200.000

Untuk info selengkapnya tentang perubahan tarif silakan baca pada gambar di bawah ini.


Kenaikan juga terjadi pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semula Rp10.000 menjadi Rp30.000.

Untuk download pdf PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_YWdRbFFFV2VlT0k/view

Untuk download pdf Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_b2tia2JsQTdIWFk/view

Sabtu, 26 November 2016

Cara Cek Fisik Bantuan Kendaraan Bermotor di Samsat Terdekat

Selama program Balik Nama Kendaraan Gratis Jawa Tengah, animo masyarakat untuk melakukan balik nama cukup tinggi. Beberapa pajak sepeda motor yang sebelumnya tidak pernah diperpanjang, diperpanjang dengan kesadaran sendiri. Hampir seluruh Samsat yang ada di Jawa Tengah antara lain  Banjarnegara, Purwokerto,  Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Mungkid, Pati, Kajen, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Slawi, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kota Tegal mengalami peningkatan pengunjung.

Kali saya akan berbagai bagaimana cara Cek Fisik Bantuan. Cek Fisik bantuan adalah cek fisik kendaraan bermotor luar kota di Samsat terdekat. Biasanya dilakukan selama proses cabut berkas dari luar samsat. Proses cek fisik tersebut dilakukan karena pemilik kendaraan bermotor bermaksud untuk mutasi kendaraan berplat luar kota karena tidak bersedia membawa kendaraan bermotornya tersebut ke luar kota dengan berbagai alasan misalnya terlalu jauh atau kondisi kendaraan sudah tidak memungkinkan untuk jarak jauh.

Jika dibayangkan memang repot juga harus membawa kendaraan ke kota lain apalagi jika jaraknya jauh.
cek fisik bantuan kendaraan di samsat
https://imanprabawa.blogspot.co.id/2014/12/perpanjang-stnk-5-tahunan.html

Cek Fisik kendaraan merupakan syarat untuk mutasi kendaraan. Sebagaimana info dari Humas Mabes Polri, untuk mutasi kendaraan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain.

baca juga :
Kabar Gembira, Balik Nama Kendaraan GRATIS Jawa Tengah 2016
Ini Alasan Sebenarnya Pemerintah Tidak Segera Mengangkat Guru Honorer Menjadi PNS (Guru Honorer Wajib Baca)

- BPKB
- STNK
- Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
- KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
- (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Untuk melakukan cek fisik (maupun pengurusan kendaraan yang lain baik itu sepeda motor maupun mobil) sebaiknya dilaksanakan sendiri selain agar lebih murah juga menambah pengalaman.
Adapun cara untuk melakukan cek fisik Bantuan di Samsat terdekat adalah* :

1. Persiapkan syarat yang harus dilengkapi, dokumen untuk untuk melakukan cek fisik, yaitu STNK & BPKB*
2. Silakan pergi ke kantor Samsat terdekat, kemudian cari bagian Cek Fisik Kendaraan, sebaiknya cari sendiri untuk menghindari calo, setelah itu minta formulir Cek Fisik, bilang saja Cek Fisik Bantuan dengan menyerahkan STNK & BPKB.
3. Serahkan formulir cek fisik ke petugas cek fisik yang ada. Dia akan segera melakukan pengecekan fisik kendaraan. Jika sudah selesai formulir akan diserahkan kepada Bapak Ibuk.
4. Bawa formulir yang sudah terisi dan STNK ke loket yang sudah disediakan.
5. Tunggu beberapa saat hingga nama Bapak Ibuk dipanggil untuk menerima dokumen Cek Bantuan Fisik.
6. Jika dokumen sudah bapak ibuk terima, silakan bawa ke tempat Bapak Ibuk akan mencabut berkas.


Keterangan :
* Prosedur cek fisik bantuan dan dokumen yang diperlukan di beberapa kota misalnya Jakarta, Medan, Lampung, Bandung, Semarang, Bekasi dan lain-lain mungkin berbeda. Untuk dokumen yang dibutuhkan ada yang hanya memerlukan STNK, ada juga STNK dan BPKB.

referensi :
http://gublogreyot.blogspot.co.id/2016/06/cek-fisik-bantuan-di-polda-metro-jaya.html
 https://www.facebook.com/DivHumasPolri/?fref=ts

Selasa, 22 November 2016

Kabar Gembira, Balik Nama Kendaraan GRATIS Jawa Tengah 2017

Kali ini saya akan membantu Pak Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) dan Samsat Jawa tengah untuk menyosialisasikan kabar gembira bagi warga Jawa Tengah. Kabar gembira tersebut tentang biaya balik nama kendaraan bermotor baik itu sepeda motor roda 2, roda 3 maupun mobil roda 4 tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Gratis ? ah yang bener ?
Mana ada gratis-gratisan zaman sekarang. Pipis di toilet saja harus mbayar, parkir motor juga harus mbayar. Masak balik nama gratis ? oraaa mungkiiiiiin.  !!!

Awalnya saya juga agak kurang percaya, mengingat selama ini berdasarkan aturan yang berlaku, biaya balik nama adalah 2/3 x Pajak Kendaraan bermotor. Misalnya pajak motornya 200 ribu, BBN nya adalah 133 ribu rupiah. Itu aturan yang selama ini berlaku

Lha ini, kok tiba-tiba ada info balik nama sepeda motor atau mobil gratis, siapa yang percaya ?

Akan tetapi info tersebut benar adanya. Aturan balik nama gratis dilaksanakan terhitung mulai hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2017, Samsat se Jateng termasuk Banjarnegara, Purwokerto,  Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Mungkid, Pati, Kajen, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Slawi, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kota Tegal mengadakan program pemutihan. Namun perhatikan juga bahwa pembebasan biaya meliputi:

baca juga :
Tentang Video Viral Kisah Cinta Dimas dan Ruroh
Kumpulan Kata-kata Mutiara hari Ibu 2016
Cara Cek Fisik Bantuan Kendaraan Bermotor di Samsat Terdekat

1. Bea balik nama 2 (BBN 2)
    BBN 2 adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru. Semua biaya balik nama kendaraan bekas (BBN 2) gratis. ini meliputi balik nama untuk satu samsat, antar samsat bahkan dari luar provinsi.

2. Sanksi telat bayar
Bagi yang pajaknya terlambat, silahkan dipajaki, tidak ada denda sama sekali kecuali Jasa Raharja masih dikenakan denda tahun berjalan. Pajak terlambat tidak didenda lho. Enak to ?

Kabar gembira ini sangat melegakan warga masyarakat Jawa Tengah. Tidak menutup kemungkinan program ini juga berlaku bagi wilayah lain di seluruh Indonesia. Misalnya wilayah jawa barat.


Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Perlu Bapak Ibuk perhatikan juga cara balik nama kendaraan bermotor di Samsat. Persyaratan yang perlu Bapak Ibuk lengkapi sebelum balik nama kendaraan adalah sebagai berikut.

1. Fotokopi dan asli BPKB Kendaraan.

2. Fotokopi dan asli STNK Kendaraan.

3. Fotokopi dan asli KTP pemilik baru. Tidak perlu mencari KTP pemilik lama.

4. Kuitansi Pembelian kendaraan + Materai Rp6000 yang sudah ditandatangani. (Bisa membuat sendiri)

5. Cek Fisik Kendaraan (dilakukan di depan kantor Samsat). Berarti kendaraan yang akan dibalik nama harus dibawa.

Lalu bawalah berkas-berkas tersebut ke Samsat terdekat, nanti akan diarahkan oleh petugas Samsat yang sekarang ramah-ramah.

Ayo buruan balik nama kendaraan bapak ibu.Mumpung gratis.
Adanya kemudahan tersebut sangat membantu para pemilik kendaraan bermotor karena selama ini masyarakat malas mengurus balik nama kendaraan bermotor karena takut dipersulit. Padahal setiap harus bayar pajak dan kendaraan belum dibalik nama, biasanya pemilik ranmor kesulitan mencari KTP pemilik lama. Ya, kalau pemilik lamanya masih hidup, kalau sudah meninggal bagaimana ?

Makanya kabar gembira ini sebaiknya segera ditindaklanjuti agar mobilnya atau motornya benar-benar sah menjadi milik sendiri dan tidak perlu bingung saat harus membayar pajak. kan keren, ketika diperiksa Pak Pulisi pada operasi Zebra 2017, lalu kita diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, dengan percaya diri kita tunjukkan STNK atas nama sendiri, SIM juga atas nama sendiri.

Demikian informasi tentang pemutihan kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Tengah. Tersiar kabar bahwa hal yang sama juga berlaku untuk wilayah Jawa Barat.

catatan : gratis hanya untuk BBN 2 dan denda, untuk biaya pembuatan BPKB, STNK dan TNKB mungkin tetap dikenakan biaya.

sumber :
https://twitter.com/DPPAD_JATENG?lang=id
https://www.facebook.com/groups/100276459416/?fref=ts