Tampilkan postingan dengan label Berita Layanan Masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Layanan Masyarakat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Mei 2017

Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Sragen,Ramadhan 2019 1440 H

Bagi bapak ibuk yang sedang mencari jadwal waktu buka puasa atau imsak, gambar di bawah ini merupakan jadwal buka puasa, imsakiyah dan salat hari ini untuk wilayah kabupaten Sragen pada bulan ramadhan 1440 H/ 2019 Masehi.




Demikian jadwal imsakiyah Sragen. Sesuai dengan jadwal, bulan Ramadhan kali ini kemungkinan berlangsung selama 30 hari. Dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 5 Juni 2019.

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat bagi bapak ibuk dalam menunaikan ibadah puasa. Kemudian, jika bapak ibuk ingin mengetahui jadwal imsakiyah seluruh kabupaten di Jawa Tengah, silakan baca Jadwal Imsakiyah Kota Semarang dan Jawa Tengah.

Demikian jadwal imsakiyah kabupaten Sragen, semoga bermanfaat bagi kita semua Amin.

Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Kabupaten Semarang, Ramadhan 1440 / 2019 M

Di bawah ini merupakan jadwal imsakiyah untuk wilayah Kabupaten Semarang yang meliputi 19 Kecamatan yang terbagi lagi menjadi 208 desa dan 27 kelurahan.

Jadwal Lengkap Buka puasa, Imsak dan Salat hari ini untuk wilayah KotaTegal, Jawa Tengah. Jadwal diambil dari Kementerian Agama Repubik Indonesia (Kemenag RI).

Informasi ini ditujukan kepada bapak Ibuk umat Islam yang sedang mencari informasi mengenai jadwal puasa di Kabupaten tersebut. Jadwal tersebut berbentuk gambar sehingga bisa di- download. Diharapkan, dengan mengetahui jadwal dengan tepat, bapak ibuk bisa mengatur dan mempersiapkan buka dan sahur dengan baik dan tidak tergesa-gesa.

Untuk mempermudah pencarian, khusus untuk waktu imsak dan Shalat Maghrib sengaja saya beri kotak yang berwarna kuning dan biru.




Demikian jadwal imsakiyah KotaTegal. Sesuai dengan jadwal, bulan Ramadhan kali ini kemungkinan berlangsung selama 30 hari. Dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 5 Juni 2019.

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat bagi bapak ibuk dalam menunaikan ibadah puasa. Kemudian, jika bapak ibuk ingin mengetahui jadwal imsakiyah seluruh kabupaten di Jawa Tengah, silakan baca Jadwal Imsakiyah Kota Semarang dan Jawa Tengah.

Sabtu, 20 Mei 2017

Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi, Terbaru 2017

Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan Surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang. Bagi, masyarakat, surat tersebut penting untuk memenuhi syarat ketika hendak melakukan berbagai kegiatan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).

SKCK sendiri memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih membutuhkan SKCK, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SKCK dengan syarat-syarat tertentu.

Di bawah ini merupakan contoh kegiatan yang membutuhkan SKCK sebagai dokumen penting :

1. Melamar Pekerjaan Swasta.
2. Pencalonan Kepala Desa
3. Pencalonan Sekretaris Desa
4. Pindah Alamat
5. Melanjutkan Sekolah
6. Pencalonan Anggota Legislatif tingkat Kabupaten/ Kota
7. Melamar sebagai PNS
8. Melamar Sebagai Anggota TNI/ POLRI
9. Pencalonan Pejabat Publik
10.Kepemilikan Senjata APi
11. Pencalonan Kepala Daerah tingkat Kabupaten/ Kota
12.Memperoleh Paspor atau Visa
13. WNI yang akan bekerja ke luar negeri
14. Menjadi Notaris
15. Pencalonan Kepala Daerah tingkat Provinsi
16. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
17. Pencalonan anggota eksekutif, legislatif dan yudikatif dan lembaga pemerintahan pusat
18. Penerbitan Visa
19. Izin tetap tinggal di luar negeri
20. Naturalisasi Kewarganegaraan
21. Adopsi Bagi Pemohonnya

Setelah mengetahui tujuan pembuatan SKCK, bapak ibuk bisa segera memulai mengurus penerbitan SKCK. Pada era transparansi dan keterbukaan informasi, mengurus pembuatan surat-surat sudah jauh berbeda dengan pada masa lalu. Artinya pengurusan surat surat penting termasuk SKCK tidaklah seribet zaman dahulu. POLRI sendiri juga sudah melakukan berbagai terobosan dalam mempermudah masyarakat untuk melakukan berbagai layanan yang dibutuhkan. Termasuk layanan SKCK online yang nanti akan saya tulis bagaimana caranya pada akhir artikel ini.

Sekarang silakan baca terlebih dahulu Syarat, cara dan biaya pembuatan seperti di bawah ini.

Syarat Membuat SKCK Baru

Untuk membuat SKCK baru, terlebih dahulu bapak ibuk harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hal ini penting agar bapak ibuk hemat waktu dan tenaga. Di bawah ini merupakan syarat yang harus bapak ibuk lengkapi : 

•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.


Cara membuat SKCK Baru

Setelah semua itu lengkap, silakan bapak ibuk datang ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek). Sampaikan dengan jelas apa maksud dan tujuan bapak ibuk. Petugas Polsek akan memberikan arahan dan pelayanan dengan baik bagi anda selama kepengurusan SKCK. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, jika kegiatan yang bapak ibuk hendak lakukan membutuhkan SKCK tingkat POLRES/POLDA/MABES POLRI sebaiknya sampaikan hal tersebut kepada petugas POLSEK, agar langsung diarahkan ke kantor terdekat. Namun jika SKCK yang bapak Ibuk butuhkan hanya sebatas di POLSEK, bapak ibuk cukup mengurusnya di kantor POLSEK. Nah di bawah ini langkah-langkah yang harus bapak/ ibuk lakukan saat mengurus pembuatan SKCK di berbagai kantor Polisi.

•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Biaya Pembuatan SKCK 

Biaya pembuatan SKCK, sesuai dengan eraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar 30.000 Rupiah.

Cara dan Syarat Memperpanjang masa berlaku SKCK


•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


Demikianlah persyaratan dan apa saja yang harus bapak ibuk lakukan jika ingin mengurus pembuatan SKCK atau ingin memperpanjangnya.


Jumat, 19 Mei 2017

Cara Pengaduan Subsidi Listrik PLN 900 VA, Terlengkap

Disadari atau tidak, diakui atau tidak, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah banyak membawa perubahan perubahan dalam berbagai bidang kehidupan warga negaranya. Salah satunya adalah perihal subsidi Listrik.

Kementrian ESDM telah memberikan subsidi listrik bagi warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Kabar gembiranya Kementerian ESDM memberikan kesempatan bagi warga negara yang belum menerima subsidi listrik, untuk turut menikmati subsidi. Caranya dengan mengajukan Subsidi Listrik.

Di bawah ini, langkah-langkah yang bisa bapak/ ibuk ambil, jika hendak mengajukan subsidi PLN 900 VA.

1. Silakan Unduh Formulir Pengaduan/ Pengajuan Subsidi Listrik.
2. Formulir yang bapak ibuk download adalah seperti di bawah ini. silakan ikuti petunjuk pengisiannya.




Keterangan :

1. Nama Pelapor : Isi dengan nama anda
2. Nomor KPS/ KKS : Silakan masukkan nomor KPS/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
3. Nomor telepon./ HP : Isi dengan nomor HP anda
4. Dusun/ Lingkungan : isi dusun / lingkungan anda
5. Alamat : Tuliskan nama jalan
    No : Isi nomor rumah anda
    RT : nomor RT
    RW : nomor RW
    Kode Pos : Isi kode pos kecamatan anda
6. Desa/ Kelurahan : Isi dengan nama desa/ kelurahan
7. Kecamatan : isi dengan nama Kecamatan
8. Kabupaten/ Kota : isi dengan nama kabupaten/ Kota
9. Provinsi : Isi nama Provinsi
10. Status kepemilikan listrik :
     Silang/ lingkari nomor (1) jika anda pelanggan, kemudian isi no ID Pelanggan anda.
    silang/ lingkari nomor  (2) Jika anda bukan pelanggan.
11. Jenis Pengaduan : Silang/ Lingkari :
     (1) Jika mengajukan Permohonan sambungan listrik baru dengan tarif bersubsidi (Pasang Baru)
     (2) Jika sudah berlanggangan PLN tapi ingin mengajukan permohonan menjadi pelanggan tarif listrik bersubsidi.
    (3) Anda sudah disubsidi namun hendak memutuskan/ memohon agar tidak disubsidi
12. Kepemilikan : Isi sesuai dengan keadaan kepemilikan mobil, sepeda motor dan kapal motor
13. Pemanfatan Listrik : Silakan contreng pada (Ya) atau (tidak) sesuai dengan pertanyaannya.



3. Jika sudah selesai, silakan bawa formulir tersebut ke Kelurahan/Kecamatan. Di Kecamatan, petugas akan mengentry laporan bapak Ibuk melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementrian ESDM.  Inilah alur pengaduannya.



Catatan : Setelah pengaduan anda dientry ke aplikasi, bapak ibuk akan menerima nomor ID Pengaduan. Nomor tersebut penting agar anda bisa memantau. Caranya adalah dengan cara klik CEK PENGADUAN

Masukkan nomor anda pada kolom yang disediakan.


Demikianlah cara pengaduan subsidi listrik PLN

Sumber : https://www.lapor.go.id/pengaduan/1776113/pengajuan-subsidi-listrik-.html

Rabu, 17 Mei 2017

Ini Syarat dan Cara Pembuatan KTP Anak yang Wajib Anda Ketahui

Untuk membantu kelancaran administrasi terutama dalam hal pendataan anak-anak, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendagri memberi kewajiban bagi orang tua agar membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau disebut juga KTP Anak di Kantor Dispendukcapil kota/ kabupaten terdekat.
Misalnya Kantor Dispendukcapi yang berada di berbagai wilayah di Jawa Tengah antara lain :Banjarnegara, Purwokerto,  Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Mungkid, Pati, Kajen, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Slawi, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kota Tegal.

Sebelum melangkah menuju kantor dispendukcapil, bapak ibuk perlu mengetahui tujuan dari diterbitkannya Kartu Indentitas Anak bagi putra-putri bapak ibu yang berusia di bawah 17 tahun. Dalam pengamatan saya, tujuan penetbitan KIA adalah untuk melengkapi akta kelahiran dan sebagai syarat untuk melengkapi berbagai macam keperluan misalnya pembuatan BPJS, mendaftar sekolah dan lain-lain.

Sementara itu berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.




Lagi, lagi sebelum membuat KIA atau KTP anak, bapak ibuk perlu mengetahui dan melengkapi syarat-syarat pembuatan KTP anak. Untuk anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Namun bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi anak tersebut belum memiliki KTP Anak, caranya yaitu, bapak/ ibuknya harus datang ke kantor dispendukcapil dengan membawa :

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Demikianlah beberapa hal dan syarat yang perlu bapak ibuk ketahui tentang KTP Anak. jadi KTP Anak dan KIA itu sama saja.info di atas saya ambil dari Kemendagri


Minggu, 09 April 2017

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan (Motor/ Mobil ) Tahun 2017



Setelah pada akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah melalui Samsat pada tiap provinsi menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor, tanpa diduga,selang beberapa hari setelah itu, yakni pada awal tahunal tahun 2017, pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. PP tersebut merupakan peraturan pengganti PP Nomor 50 tahun 2010.

Di dalam PP tersebut tertulis berbagai tarif yang harus dikeluarkan oleh masyarakat jika ingin mengurus penggantian STNK, pembuatan SIM, pembuatan BPKB dan lain-lain. Kali ini akan saya bagikan informasi biaya yang harus dikeluarkan jika ingin melakukan balik nama kendaraan, baik kendaraan motor roda dua, roda tiga maupun roda empat (mobil). Di bawah ini merupakan biaya-biaya yang harus anda keluarkan jika ingin melakukan balik nama kendaraan. Ini berlaku secara nasional termasuk bagi samsat di Jawa Tengah termasuk Banjarnegara, Purwokerto,  Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Mungkid, Pati, Kajen, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Slawi, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kota Tegal. Berlaku juga bagi kendaraan plat AD, K, H, AA, AB dan lain-lain.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan ( motor/ Mobil) tahun 2017 berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016.


1.  Biaya Balik Nama, atau lebih dikenal dengan BBN 2. Biaya balik nama menggunakan rumus : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) x 2/3. Misalnya Pajak kendaran bermotor anda sebesar Rp300.000,00, maka biaya BBN 2 adalah sebesar Rp200.000.

2. PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor)

3. Biaya pembuatan atau penerbitan STNK untuk roda dua (sepeda motor) dan tiga sebesar Rp100.000,00, sedangkan untuk roda empat (mobil) sebesar Rp200.000,00

4. BIaya Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebesar Rp25.000,00.

5. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda dua sebesar Rp60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp100.000.

6. Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk roda dua atau tiga, baru atau Ganti kepemilikan adalah sebesar Rp225.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp375.000

7. SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp35.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp143.000

Itulah biaya yang harus dikeluarkan jika ingin melakukan balik nama. Di bawah ini merupakan contoh atau simulasi seandainya anda ingin melakukan balik nama kendaraan roda dua atau motor. Kita anggap saja,

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)           Rp250.000
BBN 2                                                  Rp166.000
Penerbitan STNK                                   Rp100.000
Pengesahan STNK                                   Rp25.000
Penerbitan TNKB (Plat motor)                 Rp60.000
Penerbitan BPKB                                   Rp225.000
SWDKLLJ                                             Rp35.000

TOTAL                                                   Rp861.000

Tarif tersebut berlaku untuk balik nama yang masih dalam satu samsat, jika balik nama sekaligus mutasi akan ada biaya tambahan lainnya.

Kamis, 05 Januari 2017

Tarif Membuat STNK, BPKB dan SKCK Tahun 2017

Pada awal tahun 2017 ini, rakyat Indonesia dikejutkan dengan informasi dari Pemerintah tentang kenaikan biaya pembuatan STNK, dan BPKB kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya bahkan menganggap pajak kendaraan juga naik. Akibatnya mereka berbondong-bondong pergi ke Samsat untuk memperpanjang kendaraan bermotornya, takut
Kenaikan biaya tersebut dituangkan dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Peraturan Pemerintah tersebut secara otomatis  menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu PP nomor 50 tahun 2010. Berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.

Lalu, biaya apa saja yang mengalami kenaikan. Berikut ini kenaikan tarif dari tarif sebelumnya.

Biaya penerbitan STNK naik 100 persen +

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan STNK baru maupun perpanjangan naik sebesar 100 persen. Untuk roda dua dan roda tiga yang sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp100.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, baik baru maupun perpanjangan yang semula Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sebelumnya gratis kini dikenakan tarif sebesar Rp25000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.


Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor


Untuk kendaraan roda dua tidak mengalami kenaikan, tetap sebesar Rp25000. Akan tetapi, untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp50.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)


Untuk kendaraan roda dua yang semula sebesar Rp30.000 mengalami kenaikan sebesar 100 persen menjadi Rp60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat yang semula Rp50.000 naik menjadi Rp100.000.

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)


Biaya penerbitan BPKB untuk roda dua atau tiga, baru atau Ganti kepemilikan juga mengalami kenaikan, bahkan lebih dari 100 persen. Semula Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, baru atau ganti kepemilikan yang semula Rp100.000 naik menjadi Rp375.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)


Untuk kendaran roda dua atau roda tiga biayanya sebesar Rp100.000, sedangkan roda empat atau lebih Rp200.000


Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKKB-LBN)


Biaya TNKKB-LBN untuk kendaraan roda dua atau roda tiga yang semula gratis, kini dikenakan tarif sebesar Rp100.000
 Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya sebesar Rp200.000

Untuk info selengkapnya tentang perubahan tarif silakan baca pada gambar di bawah ini.


Kenaikan juga terjadi pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semula Rp10.000 menjadi Rp30.000.

Untuk download pdf PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_YWdRbFFFV2VlT0k/view

Untuk download pdf Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_b2tia2JsQTdIWFk/view