Disadari atau tidak, diakui atau tidak, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah banyak membawa perubahan perubahan dalam berbagai bidang kehidupan warga negaranya. Salah satunya adalah perihal subsidi Listrik.
Kementrian ESDM telah memberikan subsidi listrik bagi warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Kabar gembiranya Kementerian ESDM memberikan kesempatan bagi warga negara yang belum menerima subsidi listrik, untuk turut menikmati subsidi. Caranya dengan mengajukan Subsidi Listrik.
Di bawah ini, langkah-langkah yang bisa bapak/ ibuk ambil, jika hendak mengajukan subsidi PLN 900 VA.
1. Silakan Unduh Formulir Pengaduan/ Pengajuan Subsidi Listrik.
2. Formulir yang bapak ibuk download adalah seperti di bawah ini. silakan ikuti petunjuk pengisiannya.
Keterangan :
1. Nama Pelapor : Isi dengan nama anda
2. Nomor KPS/ KKS : Silakan masukkan nomor KPS/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
3. Nomor telepon./ HP : Isi dengan nomor HP anda
4. Dusun/ Lingkungan : isi dusun / lingkungan anda
5. Alamat : Tuliskan nama jalan
No : Isi nomor rumah anda
RT : nomor RT
RW : nomor RW
Kode Pos : Isi kode pos kecamatan anda
6. Desa/ Kelurahan : Isi dengan nama desa/ kelurahan
7. Kecamatan : isi dengan nama Kecamatan
8. Kabupaten/ Kota : isi dengan nama kabupaten/ Kota
9. Provinsi : Isi nama Provinsi
10. Status kepemilikan listrik :
Silang/ lingkari nomor (1) jika anda pelanggan, kemudian isi no ID Pelanggan anda.
silang/ lingkari nomor (2) Jika anda bukan pelanggan.
11. Jenis Pengaduan : Silang/ Lingkari :
(1) Jika mengajukan Permohonan sambungan listrik baru dengan tarif bersubsidi (Pasang Baru)
(2) Jika sudah berlanggangan PLN tapi ingin mengajukan permohonan menjadi pelanggan tarif listrik bersubsidi.
(3) Anda sudah disubsidi namun hendak memutuskan/ memohon agar tidak disubsidi
12. Kepemilikan : Isi sesuai dengan keadaan kepemilikan mobil, sepeda motor dan kapal motor
13. Pemanfatan Listrik : Silakan contreng pada (Ya) atau (tidak) sesuai dengan pertanyaannya.
3. Jika sudah selesai, silakan bawa formulir tersebut ke Kelurahan/Kecamatan. Di Kecamatan, petugas akan mengentry laporan bapak Ibuk melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementrian ESDM. Inilah alur pengaduannya.
Catatan : Setelah pengaduan anda dientry ke aplikasi, bapak ibuk akan menerima nomor ID Pengaduan. Nomor tersebut penting agar anda bisa memantau. Caranya adalah dengan cara klik CEK PENGADUAN
Masukkan nomor anda pada kolom yang disediakan.
Demikianlah cara pengaduan subsidi listrik PLN
Sumber : https://www.lapor.go.id/pengaduan/1776113/pengajuan-subsidi-listrik-.html
Kementrian ESDM telah memberikan subsidi listrik bagi warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Kabar gembiranya Kementerian ESDM memberikan kesempatan bagi warga negara yang belum menerima subsidi listrik, untuk turut menikmati subsidi. Caranya dengan mengajukan Subsidi Listrik.
Di bawah ini, langkah-langkah yang bisa bapak/ ibuk ambil, jika hendak mengajukan subsidi PLN 900 VA.
1. Silakan Unduh Formulir Pengaduan/ Pengajuan Subsidi Listrik.
2. Formulir yang bapak ibuk download adalah seperti di bawah ini. silakan ikuti petunjuk pengisiannya.
Keterangan :
1. Nama Pelapor : Isi dengan nama anda
2. Nomor KPS/ KKS : Silakan masukkan nomor KPS/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
3. Nomor telepon./ HP : Isi dengan nomor HP anda
4. Dusun/ Lingkungan : isi dusun / lingkungan anda
5. Alamat : Tuliskan nama jalan
No : Isi nomor rumah anda
RT : nomor RT
RW : nomor RW
Kode Pos : Isi kode pos kecamatan anda
6. Desa/ Kelurahan : Isi dengan nama desa/ kelurahan
7. Kecamatan : isi dengan nama Kecamatan
8. Kabupaten/ Kota : isi dengan nama kabupaten/ Kota
9. Provinsi : Isi nama Provinsi
10. Status kepemilikan listrik :
Silang/ lingkari nomor (1) jika anda pelanggan, kemudian isi no ID Pelanggan anda.
silang/ lingkari nomor (2) Jika anda bukan pelanggan.
11. Jenis Pengaduan : Silang/ Lingkari :
(1) Jika mengajukan Permohonan sambungan listrik baru dengan tarif bersubsidi (Pasang Baru)
(2) Jika sudah berlanggangan PLN tapi ingin mengajukan permohonan menjadi pelanggan tarif listrik bersubsidi.
(3) Anda sudah disubsidi namun hendak memutuskan/ memohon agar tidak disubsidi
12. Kepemilikan : Isi sesuai dengan keadaan kepemilikan mobil, sepeda motor dan kapal motor
13. Pemanfatan Listrik : Silakan contreng pada (Ya) atau (tidak) sesuai dengan pertanyaannya.
3. Jika sudah selesai, silakan bawa formulir tersebut ke Kelurahan/Kecamatan. Di Kecamatan, petugas akan mengentry laporan bapak Ibuk melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementrian ESDM. Inilah alur pengaduannya.
Catatan : Setelah pengaduan anda dientry ke aplikasi, bapak ibuk akan menerima nomor ID Pengaduan. Nomor tersebut penting agar anda bisa memantau. Caranya adalah dengan cara klik CEK PENGADUAN
Masukkan nomor anda pada kolom yang disediakan.
Demikianlah cara pengaduan subsidi listrik PLN
Sumber : https://www.lapor.go.id/pengaduan/1776113/pengajuan-subsidi-listrik-.html