Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan Surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang. Bagi, masyarakat, surat tersebut penting untuk memenuhi syarat ketika hendak melakukan berbagai kegiatan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
SKCK sendiri memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih membutuhkan SKCK, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SKCK dengan syarat-syarat tertentu.
Di bawah ini merupakan contoh kegiatan yang membutuhkan SKCK sebagai dokumen penting :
1. Melamar Pekerjaan Swasta.
2. Pencalonan Kepala Desa
3. Pencalonan Sekretaris Desa
4. Pindah Alamat
5. Melanjutkan Sekolah
6. Pencalonan Anggota Legislatif tingkat Kabupaten/ Kota
7. Melamar sebagai PNS
8. Melamar Sebagai Anggota TNI/ POLRI
9. Pencalonan Pejabat Publik
10.Kepemilikan Senjata APi
11. Pencalonan Kepala Daerah tingkat Kabupaten/ Kota
12.Memperoleh Paspor atau Visa
13. WNI yang akan bekerja ke luar negeri
14. Menjadi Notaris
15. Pencalonan Kepala Daerah tingkat Provinsi
16. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
17. Pencalonan anggota eksekutif, legislatif dan yudikatif dan lembaga pemerintahan pusat
18. Penerbitan Visa
19. Izin tetap tinggal di luar negeri
20. Naturalisasi Kewarganegaraan
21. Adopsi Bagi Pemohonnya
Setelah mengetahui tujuan pembuatan SKCK, bapak ibuk bisa segera memulai mengurus penerbitan SKCK. Pada era transparansi dan keterbukaan informasi, mengurus pembuatan surat-surat sudah jauh berbeda dengan pada masa lalu. Artinya pengurusan surat surat penting termasuk SKCK tidaklah seribet zaman dahulu. POLRI sendiri juga sudah melakukan berbagai terobosan dalam mempermudah masyarakat untuk melakukan berbagai layanan yang dibutuhkan. Termasuk layanan SKCK online yang nanti akan saya tulis bagaimana caranya pada akhir artikel ini.
Sekarang silakan baca terlebih dahulu Syarat, cara dan biaya pembuatan seperti di bawah ini.
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
SKCK sendiri memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih membutuhkan SKCK, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SKCK dengan syarat-syarat tertentu.
1. Melamar Pekerjaan Swasta.
2. Pencalonan Kepala Desa
3. Pencalonan Sekretaris Desa
4. Pindah Alamat
5. Melanjutkan Sekolah
6. Pencalonan Anggota Legislatif tingkat Kabupaten/ Kota
7. Melamar sebagai PNS
8. Melamar Sebagai Anggota TNI/ POLRI
9. Pencalonan Pejabat Publik
10.Kepemilikan Senjata APi
11. Pencalonan Kepala Daerah tingkat Kabupaten/ Kota
12.Memperoleh Paspor atau Visa
13. WNI yang akan bekerja ke luar negeri
14. Menjadi Notaris
15. Pencalonan Kepala Daerah tingkat Provinsi
16. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
17. Pencalonan anggota eksekutif, legislatif dan yudikatif dan lembaga pemerintahan pusat
18. Penerbitan Visa
19. Izin tetap tinggal di luar negeri
20. Naturalisasi Kewarganegaraan
21. Adopsi Bagi Pemohonnya
Setelah mengetahui tujuan pembuatan SKCK, bapak ibuk bisa segera memulai mengurus penerbitan SKCK. Pada era transparansi dan keterbukaan informasi, mengurus pembuatan surat-surat sudah jauh berbeda dengan pada masa lalu. Artinya pengurusan surat surat penting termasuk SKCK tidaklah seribet zaman dahulu. POLRI sendiri juga sudah melakukan berbagai terobosan dalam mempermudah masyarakat untuk melakukan berbagai layanan yang dibutuhkan. Termasuk layanan SKCK online yang nanti akan saya tulis bagaimana caranya pada akhir artikel ini.
Sekarang silakan baca terlebih dahulu Syarat, cara dan biaya pembuatan seperti di bawah ini.
Syarat Membuat SKCK Baru
Untuk membuat SKCK baru, terlebih dahulu bapak ibuk harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hal ini penting agar bapak ibuk hemat waktu dan tenaga. Di bawah ini merupakan syarat yang harus bapak ibuk lengkapi :
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Cara membuat SKCK Baru
Setelah semua itu lengkap, silakan bapak ibuk datang ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek). Sampaikan dengan jelas apa maksud dan tujuan bapak ibuk. Petugas Polsek akan memberikan arahan dan pelayanan dengan baik bagi anda selama kepengurusan SKCK.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, jika kegiatan yang bapak ibuk hendak lakukan membutuhkan SKCK tingkat POLRES/POLDA/MABES POLRI sebaiknya sampaikan hal tersebut kepada petugas POLSEK, agar langsung diarahkan ke kantor terdekat. Namun jika SKCK yang bapak Ibuk butuhkan hanya sebatas di POLSEK, bapak ibuk cukup mengurusnya di kantor POLSEK. Nah di bawah ini langkah-langkah yang harus bapak/ ibuk lakukan saat mengurus pembuatan SKCK di berbagai kantor Polisi.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK, sesuai dengan eraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar 30.000 Rupiah.
Cara dan Syarat Memperpanjang masa berlaku SKCK
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Demikianlah persyaratan dan apa saja yang harus bapak ibuk lakukan jika ingin mengurus pembuatan SKCK atau ingin memperpanjangnya.