Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN, berikut ini uraian Tugas Pustakawan Ahli Pertama, termasuk PPPK Pustakawan :
1. melakukan penyiangan koleksi perpustakaan;
2. menilai kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
3. melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;
4. melakukan pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;
5. menyusun literatur sekunder;
6. mengelola data dalam pangkalan data kepustakawanan;
7. melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;
8. memberikan layanan orientasi perpustakaan;
9. melakukan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;
10. melakukan silang layan perpustakaan (interlibrary loan);
11. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
12. menyusun paket informasi terseleksi;
13. mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;
14. melakukan publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;
15. menyiapkan konten pameran di bidang perpustakaan; dan