Peraturan Baris Berbaris atau disingkat PBB merupakan kegiatan yang tidak asing bagi TNI maupun Pramuka. Khusus untuk TNI, bisa dipastikan bahwa kegiatan PBB merupakan kegiatan yang dilaksanakan sehari-hari. Akan tetapi, bagi adik-adik yang baru bergabung atau mengikuti kegiatan kepramukaan baik pramuka siaga, penggalang hingga penegak, melaksanakan PBB tentu merupakan hal yang baru.
PBB yang dilaksanakan oleh anggota TNI maupun anggota Pramuka pada dasarnya sama yaitu mengacu pada PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN BARIS BERBARIS TENTARA NASIONAL INDONESIA. Akan tetapi khusus PBB Pramuka yang menggunakan tongkat, diatur sendiri oleh organisasi Pramuka. Pada tulisan ini, kita akan membahas PBB tanpa menggunakan tongkat yang mengacu pada Perpang TNI di atas.
Berikut ini, beberapa pasal dalam Perpang tersebut yang bisa anda gunakan sebagai bahan untuk berlatih PBB.
1. Peraturan Baris-Berbaris yang selanjutnya disingkat menjadi PBB adalah peraturan tata cara baris berbaris yang diwujudkan dalam bentuk latihan fisik yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dan jiwa korsa dalam kehidupan militer yang diarahkan kepada terbentuknya suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang tegap, tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi, kebersamaan dan rasa tanggung jawab sehingga senantiasa mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu.
2. Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang Komandan/pemimpin/pejabattertua/pejabat yang ditunjuk kepada pasukan/sekelompok orang untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut dengan tepat dan tertib.
3. Aba-aba petunjuk adalah dipergunakan hanya jika perlu, untuk menegaskan maksud dari pada aba-aba peringatan/pelaksanaan.
4. Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
5. Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
6. GERAK adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh serta alat lainnya baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
7. MULAI adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
8. JALAN adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
9. SELESAI adalah suatu aba-aba gerakan akhir kegiatan yang aba–aba
pelaksanaan diawali dengan “MULAI”.
10. Langkah biasa adalah langkah bergerak maju dengan panjang langkah dan tempo tertentu dengan cara meletakan kaki di atas tanah tumit lebih dahulu, disusul dengan seluruh tapak kaki kemudian ujung kaki meninggalkan tanah pada waktu membuat langkah berikutnya.
11. Langkah tegap adalah langkah yang dipersiapkan untuk memberikan penghormatan dan diberi hormat terhadap pasukan, Pos jaga kesatrian,penghormatan terhadap Pati serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
12. Langkah defile adalah langkah tegap yang menggunakan aba-aba “LANGKAH DEFILE JALAN”digunakan pada acara tambahan dari suatu upacara yang kegiatannya dilaksanakan oleh pasukan dalam susunan tertentu, dipimpin seorang komandan yang bergerak maju melewati depan Irup dan menyampaikan penghormatan kepada mereka yang berhak menerima.
13. Langkah perlahan adalah langkah pendek yang ditahan sebentar dan dilaksanakan secara terus menerus dengan khidmat, jarak yang relatif tidak jauh (dekat) digunakan untuk mengusung jenazah dan acara pedang pora.
14. Langkah ke samping adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagianke kiri/ke kanan,menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatandimulai melangkah dengan kaki kiri.
15. Langkah ke kebelakang adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagian ke belakang,menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatan,dimulai melangkah dengan kaki kiri.
16. Langkah ke depan adalah memindahkan pasukan/sebagian dari pada pasukan sebanyak-banyaknya 4 langkah ke depan dancara melangkah adalah seperti langkah tegap tetapi dengan tempo yang lebih lambat serta langkah yang lebih pendek, tidak melenggang.
17. Langkah lari adalah langkah melayangyang dimulai dengan menghentakkan kaki kiri 1 langkah, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan dengan panjang langkah 80 CM dan tempo langkah 165 tiap menit.
18. Sikap sempurna adalah sikap siap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap tidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna.
19. Sikap sempurna bersenjata (popor tidak dilipat) adalah berdiri dengan posisi kaki rapat lengan kiri tergantung lurus ke bawah rapat dengan badan, tangan kanan memegang senjata, posisi senjata berdiri tegak lurus disamping kanan badan, popor di tanah sejajar dengan ujung kaki, kepala tegak, pandangan ke depan, dagu ditarik ke belakang, dada dibusungkan, telapak kaki membentuk sudut 45 º.
20. Sikap istirahat adalah sikap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap rilek bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap istirahat.
21. Periksa kerapihan adalah suatu kegiatan dengan posisi berdiri yang dilaksanakan dengan dua cara biasa dan parade dilakukan untuk memperbaiki dan merapihkan pakaian dan perlengkapan yang melekat pada tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada kedua cara yang berbeda.
22. Pedang perwira Angkatan Bersenjata (Tentara nasional Indonesia) adalah pedang yang merupakan kelengkapan khusus bagi Perwira Angkatan Bersenjata, yang digunakan khusus untuk upacara.
(1) Dalam baris berbaris ada tiga macam aba-aba yaitu:
a. aba-aba petunjuk.
b. aba-aba peringatan.
c. aba-aba pelaksanaan.
(2) Aba-aba petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a. dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud dari aba- aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
a. “UNTUK PERHATIAN”.
b. “KEPADA KOMANDAN KOMPI”.
c. “KOMPI A”.
Catatan:
1. Dalam pelaksanaan upacara, aba-aba petunjuk
disesuaikan dengan jabatan dalam upacara, Inspektur
Upacara : ”KEPADA INSPEKTUR UPACARA”
2. Dalam pelaksanaan apel, aba-aba petunjuk disesuaikan dengan jabatan organikuntuk Komandan/Wadan/Kas,Ka/Waka, Dir/Wadir “KEPADA
5
DAN/DIR/KA/WAKIL” dan selain itu aba-aba petunjuknya
adalah pawas“KEPADA PERWIRA PENGAWAS ”.
3. Kepada Komandan Batalyon: ”KEPADA KOMANDAN
BATALYON”.
4. Kepada Kepala Ajendam: ”KEPADA KEPALA AJENDAM”.
(3) Aba-aba peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu. Contoh:
a. “LENCANG KANAN”.
b. “DUDUK SIAP”.
c. “ISTIRAHAT DI TEMPAT”.
(4) Aba-aba pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) c. untuk menegaskan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Contoh :
a. “GERAK‟‟. b. “JALAN”. c. “MULAI”.
(5) Ketentuan pemberian aba-aba diatur sebagai berikut:
a. Pemberi aba-aba harus berdiri dengan sikap sempurna
menghadap pasukan kecuali aba-aba yang diberikan itu berlaku juga bagi pemberi aba-abamaka pemberi aba-aba tidak perlu menghadap pasukan.
Contoh:Waktu Komandan Upacara (Dan Up) memberi aba-aba penghormatan kepada Irup: “HORMAT SENJATA= GERAK”. Pelaksanaan: Pada waktu memberi aba-aba Dan Up menghadap ke arah Inspektur Upacara (Irup) sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dibalas oleh Irup maka dalam sikap “Sedang memberi hormat” Dan Up memberikan aba-aba “TEGAK SENJATA= GERAK”. dan setelah aba-aba itu Dan Up bersama- sama pasukan kembali kesikap sempurna.
(1) Ketentuan umum dalam sikap sempurna sebagai berikut:
a. Sikap sempurna diawali dari sikap istirahat.
b. Aba-aba dalam sikap sempurna terdiri atas.
1. Pada posisi berdiri “SIAP = GERAK”.
2. Pada posisi duduk “DUDUK SIAP = GERAK”.
(2) Pelaksanaan sikap sempurna posisi berdiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sikap berdiri badan tegak.
b. Kedua tumit rapat dengan kedua telapak kaki membentuk sudut 45o.
c. Lutut lurus dan paha dirapatkan, tumpuan berat badan dibagi
atas kedua kaki.
d. Perut ditarik dan dada dibusungkan.
e. Pundak ditarik sedikit kebelakang dantidak dinaikkan.
f. Kedua tangan lurus dan rapat disamping badan, pergelangan
tangan lurus, jari-jari tangan (mengepal) menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha.
g. Punggung ibu jari menghadap kedepan merapat pada jahitan
celana.
h. Leher lurus, dagu ditarik sedikit ke belakang.
i. Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar kedepan,
bernapas sewajarnya.
(3) Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk di kursi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sikap duduk dengan badan tegak, punggung tidak bersandar pada sandaran kursi.
b. Keduakaki rapat tumit dirapatkan dengan kedua telapak kaki
membentuk sudut 45 derajat.
c. Beratbadan bertumpu pada pinggul.
d. Lutut dan paha dibuka selebar bahu.
e. Khusus Wanita TNI saat menggunakan rok lutut dan paha dirapatkan.
f. Perut ditarik dan dada dibusungkan sewajarnya.
g. Kedua tangan menggenggam lurus kedepandiletakkan di atas lutut dengan punggung tangan menghadap keatas.
h. Leher lurus, dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
i. Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar kedepan, bernapas sewajarnya.
(4) Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk bersila diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sikap duduk bersila dengan badan tegak. b. kaki kiri berada di bagian dalam.
c. berat badan bertumpu pada pinggul.
d. Perut ditarik dan dada dibusungkan sewajarnya.
e. Kedua tangan menggenggam lurus kedepandiletakkan di atas
lutut dengan punggung tangan menghadap keatas. f. Leher lurus, dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
g. Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar kedepan,
bernapas sewajarnya.
h. Wanita TNI yang menggunakan celana panjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
i. Wanita TNI yang menggunakan rok, kedua kaki dilipat dibawah pinggul posisi lutut di depan rapat.
(1) Ketentuan umum dalam istirahat sebagai berikut: a. Sikap istirahat diawali dari sikap sempurna. b. Aba-aba dalam sikap istirahat adalah:
1. Istirahat biasa “ISTIRAHAT DI TEMPAT = GERAK”.
2. Istirahat perhatian “UNTUK PERHATIAN - ISTIRAHAT DITEMPAT = GERAK”.
3. Istirahat Parade “PARADE - ISTIRAHAT DITEMPAT =
GERAK”.
(2) Pelaksanaan sikap istirahat posisi berdiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kaki kiri dipindahkan kesamping kiri, dengan jarak selebar bahu.
b. Kedua belah tangan dibawa kebelakang .Tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan dengan ibu jari dan jari telunjuk tepat dipergelangan tangan kanan, punggung tangan kiri diletakkan dipinggang/kopelrim.
c. Pandangan mata tetap lurus ke depan.
(3) Untukistirahat parade posisi punggung tangan kiridiletakkan di atas pinggang/kopelrim bagian belakang.
(4) Untuk istirahat perhatian baik parade maupun bukan parade pelaksanaan sama dengan istirahat parade dengan memalingkankepala ditujukan kepada yang memberikan perhatian maksimal 45º.
(4) Pelaksanaan sikap istirahat posisi duduk di kursi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Badan dikendorkan.
b. Kedua kaki dibuka selebar bahu.
c. Wanita TNI,baik menggunakan celana panjang maupun rok, tumit dan lutut tetap rapat, telapak kaki membentuk sudut 45°.
d. Badan dikendorkan.
e. Lengan dibengkokan/ditekuk, jari-jari tangan dibuka, punggung tangan menghadap keatas, tangan kiri diletakkan di atas paha kiri dan tangan kanan di atas paha kanan.
e. Pandangan mata lurus ke depan.
(5) Pelaksanaan sikap istirahat posisi duduk bersila diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Badan dikendorkan.
b. Kedua lengan dibengkokkan didepan badan, dan kedua lengan bersandar diatas paha.
c. Tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri dengan ibu jari dan jari telunjuk, punggung kedua tangan menghadap ke atas.
d. Kedua kaki tetap bersila rapat, kaki kiri berada di bagian dalam. e. Tumpuan berat badan bertumpu pada pinggul.
f. Pandangan lurus kedepan.
g. Wanita TNI yang menggunakan celana panjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
h. Wanita TNI yang menggunakan rok, kedua kaki dilipat dibawah
pinggul posisi lutut di depan rapat.
(1) Ketentuan umum dalam periksa kerapian sebagai berikut:
a. Diawali dari posisi istirahat.
b. Khusus dilaksanakan pada pasukan yang dalam posisi berdiri c. Aba-aba dalam periksa kerapian:
1. Periksa kerapian biasa “PERIKSA KERAPIHAN = MULAI = SELESAI “.
2. Periksa kerapian parade “PARADE - PERIKSA KERAPIHAN
= MULAI = SELESAI “.
(2) Tata cara periksa kerapian biasa dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a. Saat aba-aba peringatan,“PERIKSA KERAPIHAN“ melaksanakan sikap sempurna.
b. Setelah aba-aba pelaksanaan “MULAI“ Badan dibungkukkan
90 derajat, kaki lurus.
c. Kedua tangan tergantung lurus kebawah, kelima jari dibuka.
d. Selanjutnya merapihkan bagian bawah secara berurutan.
e. Dimulai dari kaki kiri dan kaki kanan (bagian tali sepatu).
f. Dilanjutkan merapihkan saku celana bagian lutut sebelah kiri dan kanan (bila menggunakan PDL).
g. Berikutnya menarik ujung baju bagian bawah depan, dan bada ditegakkan.
h. Menarik ujung baju bagian bawah belakang.
i. Merapihkan lidah/tutup saku dada bagian kiri dan kanan. j. Merapihkan kerah baju bagian kiri dan kanan.
k. Membetulkan tutup kepala (topi/baret).
l. Selanjutnya tangan kembali ke sikap sempurna.
m. Setelah ada aba-aba pelaksanaan “SELESAI” kembali ke sikap
istirahat.
c. Tata cara periksa kerapian parade dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1. Dari sikap Istirahat bersenjata .
2. Aba-aba:“ PARADE -PERIKSA KERAPIHAN = MULAI”.
3. Pelaksanaan:
a) Setelah aba-aba peringatan mengambil sikap sempurna.
b) Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan badan90º.
c) Kedua tangan tergantung mengarah ke kaki kiri.
b. Kedua tangan tergantung terarah kekaki kiri kelima jari rapat dibuka.
c. Melaksanakan gerakan dengan menepuk dan diluncurkan
ke bawah, mulai dari celana/kaki kiri di atas sepatu dan celana/kaki kanan (tangan bergantian posisi, dari tangan kanan di bawah kiri berubadah menadi tagan kanan diatas)
d. Saku celana bagian samping kiri dan kanan.
e. Menarik ujung baju bagian bawah depan dan menegakkan badan.
f. Menarik ujung baju bagian bawah belakang.
g. Menepuk lidah/tutup saku dada bagian kiri dan kanan. h. Menepuk kerah baju bagian kiri dan kanan.
i. Membetulkan tutup kepala (topi/baret).
j. Selanjutnya tangan kembali ke sikap sempurna.
k. Setelah ada aba-aba “SELESAI”, secara serentak kembali
ke sikap istirahat.
(1) Berhitung dalam bentuk formasi bersaf. a. Dari sikap sempurna berdiri
b. Aba-aba: “HITUNG = MULAI”.
c. Pelaksanaan:
1. Setelah ada aba-aba peringatan:”HITUNG”,kemudian barisan yang berada di saf paling depan semua memalingkan kepala secara serentak ke arah kanan 45º, personel yang bertindak sebagai penjuru kanankepala lurus kedepan.tetap bersikap sempurna. untuk saf kedua dan seterusnya kepala tetap lurus ke depan.
2. Aba-aba pelaksanaan:”MULAI” hitungan pertama (satu) diawali dari penjuru kanan dengan kepala tidak dipalingkan.
3. Untuk urutan kedua dan seterusnya bersamaan dengan menyebut hitungan dua dan seterus kepala dipalingkan ke arah semula (lurus ke depan).
4. Untuk personel paling kiri belakang berteriakmelaporkanjumlah kekurangan atau “LENGKAP”.
(2) Berhitung dalam bentuk formasi berbanjar. a. Dari sikap sempurna berdiri.
b. Aba-aba: “HITUNG = MULAI”
c. Pelaksanaan:
1. Personel paling depan banjar kanan mengawali hitungan pertama danberturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya masing-masing dengan kepala tetap tegak.
2. Untuk saf kedua,ketiga dan seterusnya melanjutkan hitungan, kepala tetap lurus ke depan.
3. Personel paling kiri belakang berteriak melaporkan jumlah kekuranganatau “LENGKAP”.
(1) Ketentuan umum Lencang Kanan/Kiri setengah lengan lencang kanan/kiri dan lencang depan sebagai berikut:
a. Pasukan dalam posisi sikap sempurna. b. Aba-aba sebagai berikut:
1. Untuk lencang kanan/kiri “LENCANG KANAN/KIRI = GERAK “
2. Untuk setengah lengan lencang kanan/kiri “SETENGAH LENGAN LENCANG KANAN/KIRI = GERAK “
3. Untuk lencang depan “LENCANG DEPAN= GERAK”
c. Dilaksanakan dalam formasi bersaf dan berbanjar.
(2) Tata cara lencang kanan dan atau lencang kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan pada saat pasukandalam formasi bersaf.
b. Pada aba-aba pelaksanaan saf paling depansemua mengangkat luruslengan kanan/kiri kesamping sampaidibelakang punggung orang menyentuh bahu orangyang berada disebelah kanan/kiri,selanjutnya mengambil jarak satu lengan sehingga tangan menyentuh bahu orang yang berada disebelahnya.
c. Jari-jari tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas,bersamaan dengan itu kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa.
d. Penjuru saf tengah dan belakang, melaksanakan lencang depan
1 lengan ditambah 2 kepal, setelah lurus menurunkan tangan
secara bersama-samasetelah orang paling belakang memberi isyarat, kepala tetap lurus kedepan sedang saf 2 dan 3 yang lain memalingkan kepala kekanan/kiri dengan tidak mengangkat tangan.
e. Masing-masing saf meluruskan diri hingga dapat melihat dada orang-orang yang berada disebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru kanan/kirinya.
f. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat. g. Setelah lurus aba-aba “TEGAK = GERAK”.
h. Kepala dipalingkan kembali ke depan bersamaan tangan kanan
kembali ke sikap sempurna.
(3) Tata cara setengah lengan lencang kanan dan atau setengah lengan lencang kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Secara umum pelaksanannya sama seperti lencang kanan/kiri.
b. Tangan kanan/kiri diletakkan dipinggang (bertolak pinggang)
dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri disebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari disebelah belakang dan empat jari lainnya rapat disebelah depan.
c. Pada aba-aba “TEGAK = GERAK” semua serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna.
(4) Tata cara lencang depan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan pada saat pasukan dalam formasi berbanjar.
b. Penjuru tetap sikap sempurna sedangkan banjar kanan nomor
dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan jarak 1 lengan ditambah 2 kepal orang yang di depannya,jari-jari tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas.
c. Banjar dua dan tiga saf terdepan mengambil antara satu lengan/setengah lengan disamping kanan, setelah lurus menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.
d. Pada aba-aba “TEGAK = GERAK” banjar kanan kecuali penjuru secara serentak menurunkan lengan dan berdiri dalam sikap sempurna.
(1) Ketentuan umum pelaksanaan perubahan arah gerakan ditempat tanpa senjata diatur sebagai berikut:
a. Semua gerakan diawali dari posisi sikap sempurna.
b. Gerakan perubahan arah meliputi:
1. Hadap kanan.
2. Hadap kiri.
3. Hadap serong kanan.
4. Hadap serong kiri.
5. Balik kanan.
(2) Urutan kegiatan hadap kanan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP KANAN = GERAK”.
b. Saat aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan serongmelintang di depan kaki kanan dengan lekukan kaki kiri berada di ujung kaki kananjarak satu kepalan tangan berat badan berpindah ke kaki kananpandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kanandan badan diputar ke kanan 90 ºdengan poros tumit kaki kanan.
d. Kaki kiri dirapatkan kembali ke kaki kanan seperti dalam
keadaan sikap sempurna.
(3) Urutan kegiatan hadap kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP KIRI = GERAK”.
b. Saat aba-aba pelaksanaan kaki kanandiajukan serongmelintang di depan kaki kiri dengan lekukan kaki kanan berada di ujung kaki kirijarak satu kepalan tangan, berat badan berpindah ke kaki kiripandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kiridan badan diputar ke kiri 90 º dengan poros tumit kaki
kiri.
d. Kaki kanan dirapatkan kembali ke kaki kiri seperti dalam keadaan sikap sempurna.
(4) Urutan kegiatan hadap serong kanan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP SERONG KANAN = GERAK”.
b. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri digeser sejajar dengan kaki kanan, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kanan dan badan diputar ke kanan 45º dengan poros tumit kaki kanan.
d. Tumit kaki kiri dirapatkan ke tumit kaki kanan dengan tidak diangkat.
(5) Urutan kegiatan hadap serong kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP SERONG KIRI = GERAK”
b. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan digeser sejajar dengan
kaki kiri, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kiri dan badan diputar ke kiri 45º dengan poros tumit kaki kiri.
d. Tumit kaki kanan dirapatkan ke tumit kaki kiridengan tidak diangkat.
(6) Urutan kegiatan balik kanan diatur sebagai berikut:
a. Aba-aba “BALIK KANAN = GERAK”.
b. Kaki kiri diajukan melintang di depan kaki kanan, lekukan kaki
kiri di ujung kaki kanan membentuk huruf ”T” dengan jarak satu kepalan tangan, tumpuan berat badan berada di kaki kiri, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kanan dan badan diputar ke kanan 180º dengan poros tumit kaki kanan.
d. Tumit kaki kiri dirapatkan ke tumit kaki kanan tidak diangkat,
(kembali seperti dalam keadaan sikap sempurna).
Membuka/menutup barisan:
(1) Ketentuan Buka barisan.
a. Diawali dari posisi sikap sempurna dengan formasi berbanjar. b. Aba-aba adalah“BUKA BARISAN = JALAN”.
c. Pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri melangkah satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedangkan banjar tengah tetap ditempat.
13
(2) Ketentuan tutup barisan.
a. Diawali dari posisi sikap sempurna dengan formasi berbanjar. b. Aba-aba adalah“TUTUP BARISAN =JALAN”.
c. Pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri melangkah satu langkah ke samping kanan dan kiri(merapat kedalam), sedangkan banjar tengah tetap di tempat.
Bagian kedelapan jalan ditempat
Pasal 10
Gerakan jalan ditempat:
(1) Ketentuan umum.
Jalan ditempat diawali dari posisi berdiri sikap sempurna.
Aba-aba jalan ditempat adalah “JALAN DI TEMPAT= GERAK”.
(2) Urutan pelaksanaan jalan ditempat.
a. SaatSetelah aba-aba pelaksanaan kaki kiri dan kanan diangkat secara bergantian dimulai dengan kaki kiri.
b. Posisi pahalutut dan badan membentuk sudut 90º(horizontal).
c. Ujung kaki menuju kebawah.
d. Tempo langka sama dengan langkah biasa.
e. Badan tegak pandangan mata lurus ke depan.
f. Lengan lurus dirapatkan pada badan dengan tidak
dilenggangkan.
(3) Aba-aba “HENTI = GERAK”.
a. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ditanah lalu ditambah satu langkah.
b. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan/kiri
menurut irama langkabiasa dan mengambil sikap sempurna.
Ketentuan PBB lainnya, silakan unduh pada link : Download PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN BARIS BERBARIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
PBB yang dilaksanakan oleh anggota TNI maupun anggota Pramuka pada dasarnya sama yaitu mengacu pada PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN BARIS BERBARIS TENTARA NASIONAL INDONESIA. Akan tetapi khusus PBB Pramuka yang menggunakan tongkat, diatur sendiri oleh organisasi Pramuka. Pada tulisan ini, kita akan membahas PBB tanpa menggunakan tongkat yang mengacu pada Perpang TNI di atas.
Berikut ini, beberapa pasal dalam Perpang tersebut yang bisa anda gunakan sebagai bahan untuk berlatih PBB.
Pengertian Baris Berbaris dan lain-lain
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Peraturan Baris-Berbaris yang selanjutnya disingkat menjadi PBB adalah peraturan tata cara baris berbaris yang diwujudkan dalam bentuk latihan fisik yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dan jiwa korsa dalam kehidupan militer yang diarahkan kepada terbentuknya suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang tegap, tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi, kebersamaan dan rasa tanggung jawab sehingga senantiasa mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu.
2. Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang Komandan/pemimpin/pejabattertua/pejabat yang ditunjuk kepada pasukan/sekelompok orang untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut dengan tepat dan tertib.
3. Aba-aba petunjuk adalah dipergunakan hanya jika perlu, untuk menegaskan maksud dari pada aba-aba peringatan/pelaksanaan.
4. Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
5. Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
6. GERAK adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh serta alat lainnya baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
7. MULAI adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
8. JALAN adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
9. SELESAI adalah suatu aba-aba gerakan akhir kegiatan yang aba–aba
pelaksanaan diawali dengan “MULAI”.
10. Langkah biasa adalah langkah bergerak maju dengan panjang langkah dan tempo tertentu dengan cara meletakan kaki di atas tanah tumit lebih dahulu, disusul dengan seluruh tapak kaki kemudian ujung kaki meninggalkan tanah pada waktu membuat langkah berikutnya.
11. Langkah tegap adalah langkah yang dipersiapkan untuk memberikan penghormatan dan diberi hormat terhadap pasukan, Pos jaga kesatrian,penghormatan terhadap Pati serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
12. Langkah defile adalah langkah tegap yang menggunakan aba-aba “LANGKAH DEFILE JALAN”digunakan pada acara tambahan dari suatu upacara yang kegiatannya dilaksanakan oleh pasukan dalam susunan tertentu, dipimpin seorang komandan yang bergerak maju melewati depan Irup dan menyampaikan penghormatan kepada mereka yang berhak menerima.
13. Langkah perlahan adalah langkah pendek yang ditahan sebentar dan dilaksanakan secara terus menerus dengan khidmat, jarak yang relatif tidak jauh (dekat) digunakan untuk mengusung jenazah dan acara pedang pora.
14. Langkah ke samping adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagianke kiri/ke kanan,menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatandimulai melangkah dengan kaki kiri.
15. Langkah ke kebelakang adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagian ke belakang,menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatan,dimulai melangkah dengan kaki kiri.
16. Langkah ke depan adalah memindahkan pasukan/sebagian dari pada pasukan sebanyak-banyaknya 4 langkah ke depan dancara melangkah adalah seperti langkah tegap tetapi dengan tempo yang lebih lambat serta langkah yang lebih pendek, tidak melenggang.
17. Langkah lari adalah langkah melayangyang dimulai dengan menghentakkan kaki kiri 1 langkah, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan dengan panjang langkah 80 CM dan tempo langkah 165 tiap menit.
18. Sikap sempurna adalah sikap siap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap tidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna.
19. Sikap sempurna bersenjata (popor tidak dilipat) adalah berdiri dengan posisi kaki rapat lengan kiri tergantung lurus ke bawah rapat dengan badan, tangan kanan memegang senjata, posisi senjata berdiri tegak lurus disamping kanan badan, popor di tanah sejajar dengan ujung kaki, kepala tegak, pandangan ke depan, dagu ditarik ke belakang, dada dibusungkan, telapak kaki membentuk sudut 45 º.
20. Sikap istirahat adalah sikap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap rilek bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap istirahat.
21. Periksa kerapihan adalah suatu kegiatan dengan posisi berdiri yang dilaksanakan dengan dua cara biasa dan parade dilakukan untuk memperbaiki dan merapihkan pakaian dan perlengkapan yang melekat pada tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada kedua cara yang berbeda.
22. Pedang perwira Angkatan Bersenjata (Tentara nasional Indonesia) adalah pedang yang merupakan kelengkapan khusus bagi Perwira Angkatan Bersenjata, yang digunakan khusus untuk upacara.
Penjelasan tentang Aba-aba
a. aba-aba petunjuk.
b. aba-aba peringatan.
c. aba-aba pelaksanaan.
(2) Aba-aba petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a. dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud dari aba- aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
a. “UNTUK PERHATIAN”.
b. “KEPADA KOMANDAN KOMPI”.
c. “KOMPI A”.
Catatan:
1. Dalam pelaksanaan upacara, aba-aba petunjuk
disesuaikan dengan jabatan dalam upacara, Inspektur
Upacara : ”KEPADA INSPEKTUR UPACARA”
2. Dalam pelaksanaan apel, aba-aba petunjuk disesuaikan dengan jabatan organikuntuk Komandan/Wadan/Kas,Ka/Waka, Dir/Wadir “KEPADA
5
DAN/DIR/KA/WAKIL” dan selain itu aba-aba petunjuknya
adalah pawas“KEPADA PERWIRA PENGAWAS ”.
3. Kepada Komandan Batalyon: ”KEPADA KOMANDAN
BATALYON”.
4. Kepada Kepala Ajendam: ”KEPADA KEPALA AJENDAM”.
(3) Aba-aba peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu. Contoh:
a. “LENCANG KANAN”.
b. “DUDUK SIAP”.
c. “ISTIRAHAT DI TEMPAT”.
(4) Aba-aba pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) c. untuk menegaskan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Contoh :
a. “GERAK‟‟. b. “JALAN”. c. “MULAI”.
(5) Ketentuan pemberian aba-aba diatur sebagai berikut:
a. Pemberi aba-aba harus berdiri dengan sikap sempurna
menghadap pasukan kecuali aba-aba yang diberikan itu berlaku juga bagi pemberi aba-abamaka pemberi aba-aba tidak perlu menghadap pasukan.
Contoh:Waktu Komandan Upacara (Dan Up) memberi aba-aba penghormatan kepada Irup: “HORMAT SENJATA= GERAK”. Pelaksanaan: Pada waktu memberi aba-aba Dan Up menghadap ke arah Inspektur Upacara (Irup) sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dibalas oleh Irup maka dalam sikap “Sedang memberi hormat” Dan Up memberikan aba-aba “TEGAK SENJATA= GERAK”. dan setelah aba-aba itu Dan Up bersama- sama pasukan kembali kesikap sempurna.
Cara Melakukan Gerakan di Tempat tanpa Senjata
Sikap Sempurna(1) Ketentuan umum dalam sikap sempurna sebagai berikut:
a. Sikap sempurna diawali dari sikap istirahat.
b. Aba-aba dalam sikap sempurna terdiri atas.
1. Pada posisi berdiri “SIAP = GERAK”.
2. Pada posisi duduk “DUDUK SIAP = GERAK”.
(2) Pelaksanaan sikap sempurna posisi berdiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sikap berdiri badan tegak.
b. Kedua tumit rapat dengan kedua telapak kaki membentuk sudut 45o.
c. Lutut lurus dan paha dirapatkan, tumpuan berat badan dibagi
atas kedua kaki.
d. Perut ditarik dan dada dibusungkan.
e. Pundak ditarik sedikit kebelakang dantidak dinaikkan.
f. Kedua tangan lurus dan rapat disamping badan, pergelangan
tangan lurus, jari-jari tangan (mengepal) menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha.
g. Punggung ibu jari menghadap kedepan merapat pada jahitan
celana.
h. Leher lurus, dagu ditarik sedikit ke belakang.
i. Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar kedepan,
bernapas sewajarnya.
(3) Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk di kursi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sikap duduk dengan badan tegak, punggung tidak bersandar pada sandaran kursi.
b. Keduakaki rapat tumit dirapatkan dengan kedua telapak kaki
membentuk sudut 45 derajat.
c. Beratbadan bertumpu pada pinggul.
d. Lutut dan paha dibuka selebar bahu.
e. Khusus Wanita TNI saat menggunakan rok lutut dan paha dirapatkan.
f. Perut ditarik dan dada dibusungkan sewajarnya.
g. Kedua tangan menggenggam lurus kedepandiletakkan di atas lutut dengan punggung tangan menghadap keatas.
h. Leher lurus, dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
i. Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar kedepan, bernapas sewajarnya.
(4) Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk bersila diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sikap duduk bersila dengan badan tegak. b. kaki kiri berada di bagian dalam.
c. berat badan bertumpu pada pinggul.
d. Perut ditarik dan dada dibusungkan sewajarnya.
e. Kedua tangan menggenggam lurus kedepandiletakkan di atas
lutut dengan punggung tangan menghadap keatas. f. Leher lurus, dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
g. Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar kedepan,
bernapas sewajarnya.
h. Wanita TNI yang menggunakan celana panjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
i. Wanita TNI yang menggunakan rok, kedua kaki dilipat dibawah pinggul posisi lutut di depan rapat.
Cara melakukan Istirahat di Tempat
(1) Ketentuan umum dalam istirahat sebagai berikut: a. Sikap istirahat diawali dari sikap sempurna. b. Aba-aba dalam sikap istirahat adalah:
1. Istirahat biasa “ISTIRAHAT DI TEMPAT = GERAK”.
2. Istirahat perhatian “UNTUK PERHATIAN - ISTIRAHAT DITEMPAT = GERAK”.
3. Istirahat Parade “PARADE - ISTIRAHAT DITEMPAT =
GERAK”.
(2) Pelaksanaan sikap istirahat posisi berdiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kaki kiri dipindahkan kesamping kiri, dengan jarak selebar bahu.
b. Kedua belah tangan dibawa kebelakang .Tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan dengan ibu jari dan jari telunjuk tepat dipergelangan tangan kanan, punggung tangan kiri diletakkan dipinggang/kopelrim.
c. Pandangan mata tetap lurus ke depan.
(3) Untukistirahat parade posisi punggung tangan kiridiletakkan di atas pinggang/kopelrim bagian belakang.
(4) Untuk istirahat perhatian baik parade maupun bukan parade pelaksanaan sama dengan istirahat parade dengan memalingkankepala ditujukan kepada yang memberikan perhatian maksimal 45º.
(4) Pelaksanaan sikap istirahat posisi duduk di kursi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Badan dikendorkan.
b. Kedua kaki dibuka selebar bahu.
c. Wanita TNI,baik menggunakan celana panjang maupun rok, tumit dan lutut tetap rapat, telapak kaki membentuk sudut 45°.
d. Badan dikendorkan.
e. Lengan dibengkokan/ditekuk, jari-jari tangan dibuka, punggung tangan menghadap keatas, tangan kiri diletakkan di atas paha kiri dan tangan kanan di atas paha kanan.
e. Pandangan mata lurus ke depan.
(5) Pelaksanaan sikap istirahat posisi duduk bersila diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Badan dikendorkan.
b. Kedua lengan dibengkokkan didepan badan, dan kedua lengan bersandar diatas paha.
c. Tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri dengan ibu jari dan jari telunjuk, punggung kedua tangan menghadap ke atas.
d. Kedua kaki tetap bersila rapat, kaki kiri berada di bagian dalam. e. Tumpuan berat badan bertumpu pada pinggul.
f. Pandangan lurus kedepan.
g. Wanita TNI yang menggunakan celana panjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
h. Wanita TNI yang menggunakan rok, kedua kaki dilipat dibawah
pinggul posisi lutut di depan rapat.
Cara Melaksanakan Periksa Kerapian
(1) Ketentuan umum dalam periksa kerapian sebagai berikut:
a. Diawali dari posisi istirahat.
b. Khusus dilaksanakan pada pasukan yang dalam posisi berdiri c. Aba-aba dalam periksa kerapian:
1. Periksa kerapian biasa “PERIKSA KERAPIHAN = MULAI = SELESAI “.
2. Periksa kerapian parade “PARADE - PERIKSA KERAPIHAN
= MULAI = SELESAI “.
(2) Tata cara periksa kerapian biasa dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a. Saat aba-aba peringatan,“PERIKSA KERAPIHAN“ melaksanakan sikap sempurna.
b. Setelah aba-aba pelaksanaan “MULAI“ Badan dibungkukkan
90 derajat, kaki lurus.
c. Kedua tangan tergantung lurus kebawah, kelima jari dibuka.
d. Selanjutnya merapihkan bagian bawah secara berurutan.
e. Dimulai dari kaki kiri dan kaki kanan (bagian tali sepatu).
f. Dilanjutkan merapihkan saku celana bagian lutut sebelah kiri dan kanan (bila menggunakan PDL).
g. Berikutnya menarik ujung baju bagian bawah depan, dan bada ditegakkan.
h. Menarik ujung baju bagian bawah belakang.
i. Merapihkan lidah/tutup saku dada bagian kiri dan kanan. j. Merapihkan kerah baju bagian kiri dan kanan.
k. Membetulkan tutup kepala (topi/baret).
l. Selanjutnya tangan kembali ke sikap sempurna.
m. Setelah ada aba-aba pelaksanaan “SELESAI” kembali ke sikap
istirahat.
c. Tata cara periksa kerapian parade dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1. Dari sikap Istirahat bersenjata .
2. Aba-aba:“ PARADE -PERIKSA KERAPIHAN = MULAI”.
3. Pelaksanaan:
a) Setelah aba-aba peringatan mengambil sikap sempurna.
b) Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan badan90º.
c) Kedua tangan tergantung mengarah ke kaki kiri.
b. Kedua tangan tergantung terarah kekaki kiri kelima jari rapat dibuka.
c. Melaksanakan gerakan dengan menepuk dan diluncurkan
ke bawah, mulai dari celana/kaki kiri di atas sepatu dan celana/kaki kanan (tangan bergantian posisi, dari tangan kanan di bawah kiri berubadah menadi tagan kanan diatas)
d. Saku celana bagian samping kiri dan kanan.
e. Menarik ujung baju bagian bawah depan dan menegakkan badan.
f. Menarik ujung baju bagian bawah belakang.
g. Menepuk lidah/tutup saku dada bagian kiri dan kanan. h. Menepuk kerah baju bagian kiri dan kanan.
i. Membetulkan tutup kepala (topi/baret).
j. Selanjutnya tangan kembali ke sikap sempurna.
k. Setelah ada aba-aba “SELESAI”, secara serentak kembali
ke sikap istirahat.
Cara Melaksanakan Berhitung
(1) Berhitung dalam bentuk formasi bersaf. a. Dari sikap sempurna berdiri
b. Aba-aba: “HITUNG = MULAI”.
c. Pelaksanaan:
1. Setelah ada aba-aba peringatan:”HITUNG”,kemudian barisan yang berada di saf paling depan semua memalingkan kepala secara serentak ke arah kanan 45º, personel yang bertindak sebagai penjuru kanankepala lurus kedepan.tetap bersikap sempurna. untuk saf kedua dan seterusnya kepala tetap lurus ke depan.
2. Aba-aba pelaksanaan:”MULAI” hitungan pertama (satu) diawali dari penjuru kanan dengan kepala tidak dipalingkan.
3. Untuk urutan kedua dan seterusnya bersamaan dengan menyebut hitungan dua dan seterus kepala dipalingkan ke arah semula (lurus ke depan).
4. Untuk personel paling kiri belakang berteriakmelaporkanjumlah kekurangan atau “LENGKAP”.
(2) Berhitung dalam bentuk formasi berbanjar. a. Dari sikap sempurna berdiri.
b. Aba-aba: “HITUNG = MULAI”
c. Pelaksanaan:
1. Personel paling depan banjar kanan mengawali hitungan pertama danberturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya masing-masing dengan kepala tetap tegak.
2. Untuk saf kedua,ketiga dan seterusnya melanjutkan hitungan, kepala tetap lurus ke depan.
3. Personel paling kiri belakang berteriak melaporkan jumlah kekuranganatau “LENGKAP”.
Cara Melaksanakan Lencang kanan/kiri dan lencang depan
(1) Ketentuan umum Lencang Kanan/Kiri setengah lengan lencang kanan/kiri dan lencang depan sebagai berikut:
a. Pasukan dalam posisi sikap sempurna. b. Aba-aba sebagai berikut:
1. Untuk lencang kanan/kiri “LENCANG KANAN/KIRI = GERAK “
2. Untuk setengah lengan lencang kanan/kiri “SETENGAH LENGAN LENCANG KANAN/KIRI = GERAK “
3. Untuk lencang depan “LENCANG DEPAN= GERAK”
c. Dilaksanakan dalam formasi bersaf dan berbanjar.
(2) Tata cara lencang kanan dan atau lencang kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan pada saat pasukandalam formasi bersaf.
b. Pada aba-aba pelaksanaan saf paling depansemua mengangkat luruslengan kanan/kiri kesamping sampaidibelakang punggung orang menyentuh bahu orangyang berada disebelah kanan/kiri,selanjutnya mengambil jarak satu lengan sehingga tangan menyentuh bahu orang yang berada disebelahnya.
c. Jari-jari tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas,bersamaan dengan itu kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa.
d. Penjuru saf tengah dan belakang, melaksanakan lencang depan
1 lengan ditambah 2 kepal, setelah lurus menurunkan tangan
secara bersama-samasetelah orang paling belakang memberi isyarat, kepala tetap lurus kedepan sedang saf 2 dan 3 yang lain memalingkan kepala kekanan/kiri dengan tidak mengangkat tangan.
e. Masing-masing saf meluruskan diri hingga dapat melihat dada orang-orang yang berada disebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru kanan/kirinya.
f. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat. g. Setelah lurus aba-aba “TEGAK = GERAK”.
h. Kepala dipalingkan kembali ke depan bersamaan tangan kanan
kembali ke sikap sempurna.
(3) Tata cara setengah lengan lencang kanan dan atau setengah lengan lencang kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Secara umum pelaksanannya sama seperti lencang kanan/kiri.
b. Tangan kanan/kiri diletakkan dipinggang (bertolak pinggang)
dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri disebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari disebelah belakang dan empat jari lainnya rapat disebelah depan.
c. Pada aba-aba “TEGAK = GERAK” semua serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna.
(4) Tata cara lencang depan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan pada saat pasukan dalam formasi berbanjar.
b. Penjuru tetap sikap sempurna sedangkan banjar kanan nomor
dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan jarak 1 lengan ditambah 2 kepal orang yang di depannya,jari-jari tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas.
c. Banjar dua dan tiga saf terdepan mengambil antara satu lengan/setengah lengan disamping kanan, setelah lurus menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.
d. Pada aba-aba “TEGAK = GERAK” banjar kanan kecuali penjuru secara serentak menurunkan lengan dan berdiri dalam sikap sempurna.
Cara Melaksanakan Perubahan Arah
(1) Ketentuan umum pelaksanaan perubahan arah gerakan ditempat tanpa senjata diatur sebagai berikut:
a. Semua gerakan diawali dari posisi sikap sempurna.
b. Gerakan perubahan arah meliputi:
1. Hadap kanan.
2. Hadap kiri.
3. Hadap serong kanan.
4. Hadap serong kiri.
5. Balik kanan.
(2) Urutan kegiatan hadap kanan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP KANAN = GERAK”.
b. Saat aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan serongmelintang di depan kaki kanan dengan lekukan kaki kiri berada di ujung kaki kananjarak satu kepalan tangan berat badan berpindah ke kaki kananpandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kanandan badan diputar ke kanan 90 ºdengan poros tumit kaki kanan.
d. Kaki kiri dirapatkan kembali ke kaki kanan seperti dalam
keadaan sikap sempurna.
(3) Urutan kegiatan hadap kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP KIRI = GERAK”.
b. Saat aba-aba pelaksanaan kaki kanandiajukan serongmelintang di depan kaki kiri dengan lekukan kaki kanan berada di ujung kaki kirijarak satu kepalan tangan, berat badan berpindah ke kaki kiripandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kiridan badan diputar ke kiri 90 º dengan poros tumit kaki
kiri.
d. Kaki kanan dirapatkan kembali ke kaki kiri seperti dalam keadaan sikap sempurna.
(4) Urutan kegiatan hadap serong kanan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP SERONG KANAN = GERAK”.
b. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri digeser sejajar dengan kaki kanan, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kanan dan badan diputar ke kanan 45º dengan poros tumit kaki kanan.
d. Tumit kaki kiri dirapatkan ke tumit kaki kanan dengan tidak diangkat.
(5) Urutan kegiatan hadap serong kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP SERONG KIRI = GERAK”
b. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan digeser sejajar dengan
kaki kiri, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kiri dan badan diputar ke kiri 45º dengan poros tumit kaki kiri.
d. Tumit kaki kanan dirapatkan ke tumit kaki kiridengan tidak diangkat.
(6) Urutan kegiatan balik kanan diatur sebagai berikut:
a. Aba-aba “BALIK KANAN = GERAK”.
b. Kaki kiri diajukan melintang di depan kaki kanan, lekukan kaki
kiri di ujung kaki kanan membentuk huruf ”T” dengan jarak satu kepalan tangan, tumpuan berat badan berada di kaki kiri, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kanan dan badan diputar ke kanan 180º dengan poros tumit kaki kanan.
d. Tumit kaki kiri dirapatkan ke tumit kaki kanan tidak diangkat,
(kembali seperti dalam keadaan sikap sempurna).
Cara Melaksanakan Buka/ Tutup Barisan
Membuka/menutup barisan:
(1) Ketentuan Buka barisan.
a. Diawali dari posisi sikap sempurna dengan formasi berbanjar. b. Aba-aba adalah“BUKA BARISAN = JALAN”.
c. Pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri melangkah satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedangkan banjar tengah tetap ditempat.
13
(2) Ketentuan tutup barisan.
a. Diawali dari posisi sikap sempurna dengan formasi berbanjar. b. Aba-aba adalah“TUTUP BARISAN =JALAN”.
c. Pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri melangkah satu langkah ke samping kanan dan kiri(merapat kedalam), sedangkan banjar tengah tetap di tempat.
Bagian kedelapan jalan ditempat
Pasal 10
Gerakan jalan ditempat:
(1) Ketentuan umum.
Jalan ditempat diawali dari posisi berdiri sikap sempurna.
Aba-aba jalan ditempat adalah “JALAN DI TEMPAT= GERAK”.
(2) Urutan pelaksanaan jalan ditempat.
a. SaatSetelah aba-aba pelaksanaan kaki kiri dan kanan diangkat secara bergantian dimulai dengan kaki kiri.
b. Posisi pahalutut dan badan membentuk sudut 90º(horizontal).
c. Ujung kaki menuju kebawah.
d. Tempo langka sama dengan langkah biasa.
e. Badan tegak pandangan mata lurus ke depan.
f. Lengan lurus dirapatkan pada badan dengan tidak
dilenggangkan.
(3) Aba-aba “HENTI = GERAK”.
a. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ditanah lalu ditambah satu langkah.
b. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan/kiri
menurut irama langkabiasa dan mengambil sikap sempurna.
Ketentuan PBB lainnya, silakan unduh pada link : Download PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN BARIS BERBARIS TENTARA NASIONAL INDONESIA