Sabtu, 07 Oktober 2017

Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018



Bapak dan Ibu, tak terasa tahun 2017 sudah mendekati penghujung. Bagi bapak ibu baik yang terbiasa membuat agenda dan perencanaan pada tahun 2018, informasi berikut ini cukup penting untuk dibaca, yaitu tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Bagi bapak ibuk dengan profesi apapun, terutama Guru, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 cukup penting untuk diketahui yaitu  untuk membuat atau Program Tahunan dan Program Semester. Kesalahan dalam menghitung atau menentukan hari libur nasional dapat mempengaruhi efektifivitas minggu efektif.


Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018

Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Sebagaimana tercantum dalam SK tersebut libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.



SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Dalam surat keputusan bersama atau SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional.

Perincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 sesuai Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017

Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan perincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Perincian Hari Libur Nasional 2018 :


  1. Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi;
  2. Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;
  3. Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;
  4. Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;
  5. Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
  6. Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;
  7. Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;
  8. Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;
  9. Jum’at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;
  10. Jum’at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
  11. Jum’at, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
  12. Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah;
  13. Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;
  14. Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW;
  15. Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal;

Perincian Cuti Bersama 2018 :


  1. Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
  2. Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018

Bagi bapak Ibu yang hendak mencari dasar hukum mengenai hari libur nasiona dan cuti bersama, silahkan Download SK Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Link Download SK Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

JADWAL PIKNIK 2018

Liputan6.Com juga merilis gambar yang cukup unik, yaitu gambar Jadwal Piknik 2018



Artikel Terkait