Rabu, 14 Juni 2017

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah

Riuhnya pemberitaan soal pemberlakuan full day School kala itu-ketika Prof. Muhadjir Effendy belum lama menjabat sebagai Mendikbud- ternyata tahun ini benar-benar dilaksanakan oleh beliau. Full day School akan segera dilaksanakan dengan landasan hukum, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tersebut dijelaskan, ada dua hal yang menjadi bahan pertimbangan utama mengapa sekolah perlu menerapkan lima hari sekolah.

a. bahwa untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, perlu penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah;

b. bahwa agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi peran sekolah;

Dengan pertimbangan itulah, Kemendikbud memandang bahwa pelaksanaan lima hari sekolah akan segera dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/ 2018 bulan Juli di sekolah-sekolah di bawah ini.

1. Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)
2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/
3. Raudatul athfal (RA),
4. Sekolah Dasar (SD)
5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/
6. Madrasah Ibtidaiyah (MI),
7. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/
8. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/
9. Madrasah Tsanawiyah (MTs),
10. Sekolah Menengah Atas (SMA)/
11. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
12. Madrasah Aliyah (MA), dan
13.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/
14. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Ada sebelas pasal dalam permen yang ditandangani oleh Mendikbud pada tanggal 12 Juni 2017, sementara perincian mengenai jam kerja/ jam sekolah terdapat dalam pasal 2.

Berdasarkan pasal di atas sudah cukup gamblang dipahami, pada intinya beban kerja satu minggu adalah 40 jam yang harus diselesaikan selama lima hari. 

Tentu saja, perubahan hari sekolah menjadi lima hari membuat resah beberapa pihak yang selama ini melaksanakan pendidikan nonformal pada sore hari, misalnya Madrasah Diniyah maupun les-les tertentu. Hal tersebut sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan karena dalam pasal 5 sudah dijelaskan secara gamblang.

Berdasarkan angka (6) dan (7) pada pasal lima di atas disebutkan bahwa kegiatan keagamaan merupakan salah satu dari kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan keagamaan sendiri terdiri dari : Madin, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulid Al Quran dan kitab suci lainnya. Yang menjadi pertanyaan, di manakah Madin diselenggarakan, di sekolah atau di lembaga lainnya ? 

Jawaban dari pertanyaan tersebu sudah dijawab dalam pasal 6 yang berbunyi :


(1) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah.

(2) Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.


Nah, sekarang mari kita tunggu saja bagaimana implementasi permendikbud tentang hari sekolah di atas.

Apabila anda ingin mengunduhnya, silakan klik Unduh Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah

Artikel Terkait