Kamis, 23 Maret 2017

Cara Mudah Pengisian E Filling Pajak 1770 S 2017 Untuk PNS (di atas 60 Juta)

Pengisian E Filling Pajak 1770 S untuk PNS di atas 60 juta dapat dilakukan dengan mudah. Baik oleh operator sekolah maupun oleh PNS yang bersangkutan. Biasanya, PNS memberikan kewenangan pada operator sekolah untuk mengisi e filling. Untuk itu, bagi operator ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara yang pertama adalah dengan bertanya langsung ke kantor Pajak terdekat, cara yang kedua adalah dengan cara browsing di internet.
Pada artikel ini, akan saya bagikan panduan bagaimana cara mudah untuk mengisi e filling berdasarkan informasi yang saya peroleh dari petugas pajak di kota saya. Silakan simak langkah-langkah di bawah ini.

1. Persiapkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/ POLRI, PEJABAT NEGARA dan Pensiunannya.


Jika Formulir anda sama dengan formulir di atas, nominal angka yang anda masukkan hanya angka pada nomor 15 dan 18. bagaimana cara pengisiannya ? akan saya bahas nanti, yang penting persiapkan dulu bukti potong tersebut.

2. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/login.

 Lalu
    1. Masukkan NPWP PNS
    2. Masukkan password
    3. Masukkan kode verifikasi
    4. Klik Login

3.  Klik (1) E Filling, (2) Buat SPT
   

4. Isi sesuai pada gambar di bawah, lalu klik SPT 1770 S dengan Panduan

5. Ikuti langkah sesuai gambar di bawah, lalu klik Langkah Berikutnya


6. Klik, Tambah

7. Isi sesuai dengan bukti potong petunjuk
    1. Isi dengan : Pasal 21
    2. Isi dengan NPWP Pemotong Pajak
    3. Otomatis terisi
    4. Isi dengan nomor bukti
    5. Isi dengan tanggal pemotongan
    6. Jumlah PPh yang dipotong/ dipungut diisi sesuai dengan jumlah pada nomor 18. PPH Pasal 21 terutang (lihat pada Bukti potong), setelah itu klik Simpan.



7. Klik Langkah Berikutnya,



8. Isi kolom Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. isi sesuai nominal yang tertera pada nomor 15 (pada bukti potong), lalu klik Langkah Berikutnya

9. Jika ada pertanyaan jawab saja, Tidak !, hingga tiba pada langkah nomor 15. Pastikan jumlahnya Nihil, lalu klik langkah berikutnya


10. Lalu pada langkah ke-17 contreng tanda Setuju dan langkah ke 18, klik selesai

baca juga :

Cara Cek SKTP 2017


11. Untuk melihat hasil pekerjaan anda, silakan klik Submit SPT, lalu klik kirim SPT
  


12. Lalu klik di sini untuk mendapatkan kode verifikasi.


13. Silakan cek email anda, kopi paste kode verifikasi yang terkirim ke email anda.
     


14. Lalu masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia.

    15. Langkah terakhir, silakan cek email, Bukti Penerimaan Elektronik Anda sudah terkirim.


Artikel Terkait