Kunci jawaban dari tugas mandiri 4.3 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn) Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 4 halaman 116 kurikulum 2013 terbitan kemendikbud. Peserta didik diminta mengerjakan soal yang terdapat dalam bentuk tabel.
Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini.
Soal
Tugas Mandiri 4.3
Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna, kedudukan, dan peran pemerintah pusat, coba diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal sebagai berikut.
Jawab
Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini.
Soal
Tugas Mandiri 4.3
Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna, kedudukan, dan peran pemerintah pusat, coba diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal sebagai berikut.
Jawab
Silakan tonton dalam video di bawah ini
atau perhatikan tulisan di bawah ini
1. Makna Pemerintah Pusat :
Pemerintah pusat adalah pemerintahan yang berada di pusat sebagai penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Presiden dibantu seorang Wakil Presiden dan juga para Menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintah ini mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada pemerintah daerah yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
2. Fungsi Penyelenggaraan Pemerintah :
a. Fungsi Pelayanan
Fungsi yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa ada deskriminatif terhadap masyarakat dan tidak memberatkan masyarakat serta memberi pelayanan dengan kualitas yang sama tanpa memandang status sosial.
b. Fungsi Pengaturan
Fungsi yang digunakan untuk memberikan penekanan kepada rakyat dan juga kepada pemerintah itu sendiri.
c. Fungsi Pemberdayaan.
Fungsi yang dijalankan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat.
3. Kewenangan Pemerintah Pusat :
1. Kewenangan pemerintah pusat yang mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, perwakilan, moneter dan fiksial, agama, serta kewenangan lainnya.
1. Makna Pemerintah Pusat :
Pemerintah pusat adalah pemerintahan yang berada di pusat sebagai penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Presiden dibantu seorang Wakil Presiden dan juga para Menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintah ini mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada pemerintah daerah yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
2. Fungsi Penyelenggaraan Pemerintah :
a. Fungsi Pelayanan
Fungsi yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa ada deskriminatif terhadap masyarakat dan tidak memberatkan masyarakat serta memberi pelayanan dengan kualitas yang sama tanpa memandang status sosial.
b. Fungsi Pengaturan
Fungsi yang digunakan untuk memberikan penekanan kepada rakyat dan juga kepada pemerintah itu sendiri.
c. Fungsi Pemberdayaan.
Fungsi yang dijalankan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat.
3. Kewenangan Pemerintah Pusat :
1. Kewenangan pemerintah pusat yang mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, perwakilan, moneter dan fiksial, agama, serta kewenangan lainnya.
2. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
3. Dana perimbangan keuangan.
4. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
5. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
6. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
7. Konservasi dan standarisasi nasional.