Jumat, 06 Desember 2019

Uji Kompetensi Bab 4 Pkn Kelas 10 Halaman 142

Soal dan jawaban dari uji kompetensi bab 4 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 terbitan kemendikbud halaman 142. Peserta didik diminta mengerjakan lima soal uji kompetensi.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!
2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!
3. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!
4. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!
5. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.


Jawab

Silakan tonton video di bawah ini




atau perhatikan tulisan di bawah ini

1. Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh Negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk Negara Kesatuan Dengan Sistem Desentralisasi Pemerintahan daerah dikembangkan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

2. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penerapan otonomi daerah dalam NKRI adalah adanya pembagian daerah otonom seperti provinsi, kabupaten, kota.

3. Pemerintah daerah berperan dalam memanfaatkan Hak otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur san mengembangkan sendiri daerahnya

4. Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah hubungan yang menyangkut kedudukan keduanya dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing.

Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik (good goverment), yang artinya dengan pembagian kinerja tersebut dapat diusahakan pemaksimalan hasil.

5. Terdapat 4 bentuk sebuah hubungan struktural pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat dalam melakukan penerapan otonomi.
a. Sentralisasi
Dimasa lalu, sentralisasi adalah cara yang paling sering digunakan, selain itu pada sentralisasi ini juga pemerintah memiliki hak penuh dalam pengaturan dan juga pengelolaan terhadap sumber daya alam yang berada di suatu negara dan juga pengelolaan terhadap sumber daya manusia yang ada pada negara tersebut. Tetapi pada hal ini akan membuat menjadi pembangunan tidak merata dikarenakan pada pembangunan untuk beberapa daerah akan menjadi sebuah bukan prioritas bagi ppemerintah dan akan menyebabkan kesenjangan sosial.

b. Desentralisasi
Pada penggunaan dari desentralisasi adalah sebuah moment dimana dilaksanakannya sebuah otonomi daerah yang memiliki manfaat paling baik. Hal ini menjadikan berjalannya sebuah hubungan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah dalam rangka melakukan pembangunan pada suatu daerah. Apabila dilaksanakan sebaik-baiknya, asas desentralisasi menjadi sebuah asas yang akan membawa pembangunan untuk suatu daerah.

c. Dekonsentrasi
Dalam asas yang digunakan pada dekonsentrasi adalah dimana pemerintah pusat melakukan sebuah delegasi pada kewenangan dan juga kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat terhsebut kepada pemerintah daerah. Pada pendelegasian yang kemudian diberikan hanyalah sebatas pada administrasi saja.

d. Tugas Pembantuan
Pada hal ini, tugas dari pemerintah daerah hanya membantu pemerintah pusat saja dalam rangka membantu pemerintah pusat untuk menjalankan negara.

Artikel Terkait